On Sunday, February 23, 2014, Mochtar Naim <[email protected]> wrote:

>
>
>
> Yth Pimpinan LKAAM dan MUI Sumbar serta Ormas lain2nya di Sumbar,
>
> Assalamu'alaikum w.w.,
>
> Sesuai dengan banyak saran yang disampaikan oleh kawan2 di RN ini, ide dan
> konsep DIM ini perlu ditanggapi oleh LKAAM, MUI dan Ormas2 Islam lainnya,
> di samping tentu  juga pihak eksekutif dan legislatif serta tokoh2
> perguruan tinggi dan unsur TTS lain2nya.
>
> RN ini bisa kita pakai sebagai media komunikasi kita bersama.
> Mari kita persamakan dan kita ambil kesepakatan kita bersama.
>
> Wassalam,
>
> MN
>
>
> 18 Februari 21:44
> MEMBANGUN DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU.
> Mochtar Naim
>
> 12 Januari 2014
>
> INDONESIA sebagai Negara Kepulauan terbesar di dunia ini, yang berjejer di
> sepanjang Garis Khatul Istiwa di kawasan Asia Tenggara, yang terletak di
> antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua lautan besar (Hindia dan
> Pasifik), dengan ribuan pulau, ratusan kelompok etnik dengan berbagai ragam
> bahasa dan budaya, dan 250 juta penduduk, mestinya diatur secara
> federalistik dalam bentuk NPRI (Negara Persatuan Republik Indonesia) dan
> bukan unitaristik NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang diatur
> secara seragam dari atas sampai ke bawah seperti sekarang ini.
>
> Dengan federalisme NPRI masing2 daerah punya peluang untuk menyesuaikan
> diri dengan kontur ekologi dan sosial-budayanya, dan tidak seragam sama
> seperti di Jawa seperti selama ini. Bagaimanapun, ini adalah tolok
> perjuangan masa depan dari bangsa ini - dari unitarisme ke federalisme;
> dari NKRI ke NPRI. Negara2 tetangga seperti Malaysia saja, Thailand saja,
> Filipina saja, yang ukurannya jauh lebih kecil, semua adalah federalistik;
> apalagi Indonesia yang jauh lebih besar mestinya adalah juga federalistik.
> Negara2 federal di dunia ini rata2 jauh lebih stabil dan progresif dari
> negara2 unitaris di manapun.
>
> Dalam kaitan itu pula, UU tentang Desa yang baru saja disahkan di DPR RI
> adalah konsekuensi logis dari diteruskannya sistem unitarisme di NKRI ini,
> di mana sistem pemerintahan terendah di tingkat Desa diatur secara sama dan
> seragam untuk seluruh Indonesia seperti di Jawa. Untuk Sumatera Barat hal
> ini berarti balik lagi ke belakang, dari Nagari ke Desa, di zaman Orde
> Baru, kembali ke Nagari, di awal Reformasi, dan sekarang kembali lagi ke
> Desa. Betapa habis terkurasnya energi kita untuk berbuat bolak-balik
> seperti ini.
>
> Makanya rakyat dan masyarakat di Sumatera Barat sekarang ini harus
> menyatakan "tidak" kepada pemerintah pusat, dengan tetap bertahan pada
> Nagari dan tidak kembali lagi ke Desa.
>
> Jalur yang tersedia kebetulan dibukakan oleh Pasal 18 B dari UUD1945, di
> mana: Ayat (1): "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan
> daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan
> Undang-undang."
> Ayat (2): "Negara mengakui dan menghormati kesatuan2 masyarakat hukum adat
> beserta hak2 tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan
> perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang2."
>
> Melalui bukaan ini waktunya rakyat dan masyarakat Sumatera Barat, di ranah
> dan di rantau, untuk bersama-sama mengajukan petisi kepada pemerintah pusat
> agar Sumatera Barat dengan budaya matrilineal Minangkabau yang berdasar
> kepada filosofi ABS-SBK (Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah)
> dinyatakan sebagai Daerah Istimewa seperti halnya DIY, DI Aceh Darussalam
> dan DI Papua.
>
> Dengan Daerah Istimewa Sumatera Barat atau DIM (Daerah Istimewa
> Minangkabau) itu filosofi ABS-SBK dengan sistem sosial matrilinealnya
> (bukan matriarkal) yang berbasis di Nagari dan dengan sistem pemerintahan
> Nagari yang egaliter dan demokratis di bawah kepemimpinan TTS (Tungku nan
> Tigo Sajarangan), yaitu Ninik Mamak, Alim-Ulama dan Cerdik Pandai) dapat
> berjalan bersandingan dengan sistem NKRI yang berlaku umum - artinya selagi
> NKRI belum lagi berubah menjadi NPRI.
>
> Dengan Nagari tetap berfungsi sebagai unit kesatuan administratif
> pemerintahan terendah di DI Sumbar atau DIM itu maka pemerintahan Nagari
> mempunyai fungsi ganda: formal dan non-formal.
>
> Nagari diperlakukan sama seperti Desa di Jawa, secara formal, oleh
> pemerintah pusat, sejalan dengan UU Desa yang baru itu, tetapi dia juga
> adalah unit kesatuan masyarakat hukum adat yang sifatnya non-formal tapi
> fungsional efektif menurut kaidah hukum adatnya yang berlaku untuk seluruh
> Nagari di Sumbar.
>
> Daerah2 yang tidak berada di bawah norma budaya Minangkabau, seperti
> Kabupaten Kepulauan Mentawai, dapat saja melaksanakan sistem Desa seperti
> yang diinginkan oleh UU Desa itu.
>
> Untuk mengkoordinasikan seluruh unit kesatuan administratif pemerintahan
> yang bercorak Nagari itu maka logis sekali kalau Provinsi Sumatera Barat
> sekarang berbentuk Daerah Istimewa dengan sebutan: DIM: Daerah Istimewa
> Minangkabau.
>
> Nagari tentu saja berhak mengatur diri ke dalam sesuai dengan pola
> dasarnya yang digariskan dalam adat dan budaya Minangkabau.
>
> Sedikitnya Nagari akan mempunyai 4 fungsi utama, yaitu: Satu, Nagari
> sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan terendah seperti Desa
> dalam UU ttg Desa itu, tetapi dengan fungsi ganda: formal dan non-formal.
>
> Formal yang berkuasa adalah Wali Nagari yang mewakili Camat dan Bupati
> serta Gubernur di tingkat Nagari. Wali Nagari selaku penguasa eksekutif
> lalu didampingi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Nagari (DPRN) secara
> legislatif yang diisi oleh wakil2 dari TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan:
> Ninik Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai) dan dilengkapi oleh utusan Bundo
> Kanduang (Wanita) dan Pemuda.
>
> Dua, Nagari sebagai unit kesatuan keamanan dan pengamanan dengan
> menfungsikan Dubalang sebagai Ketua Keamanan Nagari serta didukung oleh
> para pemuda di Nagari yang berfungsi sebagai Parik Paga Nagari. Dubalang
> akan meminta bantuan Polisi di Kecamatan di mana diperlukan.
>
> Tiga, Nagari sebagai unit kesatuan ekonomi dengan menfungsikan Nagari
> sebagai lembaga kesatuan korporasi berbentuk Koperasi Syariah.
>
> Semua aset Nagari berbentuk tanah ulayat Nagari, sumber mata air, sungai,
> rimba, kebun dan kekayaan alam lainnya, serta aset2 Nagari berbentuk pasar
> Nagari, lebuh Nagari, mesjid, sekolah dan bangunan lain2nya, dikelola
> secara bersama dengan prinsip untuk sebesar-besar kesejahteraan dan
> kemakmuran rakyat Nagari dengan prinsip koperasi syariah itu.
>
> Empat, Nagari sebagai unit kesatuan adat, agama dan sosial-budaya. Apapun
> yang ada di Nagari diatur dengan prinsip ABS-SBK: Adat Bersendi Syarak,
> Syarak Bersendi Kitabullah. Adat yang tidak sejalan dengan Syarak dibuang,
> Al Qur'an adalah pedoman dan sumber utama dari semua norma sosial dan
> budaya.
>
> Dengan Provinsi Sumatera Barat sekarang menjadi DIM: Daerah Istimewa
> Minangkabau, rakyat dan masyarakat Minangkabau di ranah dan rantau memasuki
> era akulturasi baru: Bersatunya budaya nasional Nusantara dengan budaya
> lokal Minangkabau yang berfungsi secara harmonis di wilayah DIM (Daerah
> Istimewa Minangkabau). ***
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti 
> [email protected]<javascript:_e(%7B%7D,'cvml','[email protected]');>.
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke