On Sunday, February 23, 2014, Mochtar Naim <[email protected]> wrote:
> > > > Yth Pimpinan LKAAM dan MUI Sumbar serta Ormas lain2nya di Sumbar, > > Assalamu'alaikum w.w., > > Sesuai dengan banyak saran yang disampaikan oleh kawan2 di RN ini, ide dan > konsep DIM ini perlu ditanggapi oleh LKAAM, MUI dan Ormas2 Islam lainnya, > di samping tentu juga pihak eksekutif dan legislatif serta tokoh2 > perguruan tinggi dan unsur TTS lain2nya. > > RN ini bisa kita pakai sebagai media komunikasi kita bersama. > Mari kita persamakan dan kita ambil kesepakatan kita bersama. > > Wassalam, > > MN > > > 18 Februari 21:44 > MEMBANGUN DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU. > Mochtar Naim > > 12 Januari 2014 > > INDONESIA sebagai Negara Kepulauan terbesar di dunia ini, yang berjejer di > sepanjang Garis Khatul Istiwa di kawasan Asia Tenggara, yang terletak di > antara dua benua (Asia dan Australia) dan dua lautan besar (Hindia dan > Pasifik), dengan ribuan pulau, ratusan kelompok etnik dengan berbagai ragam > bahasa dan budaya, dan 250 juta penduduk, mestinya diatur secara > federalistik dalam bentuk NPRI (Negara Persatuan Republik Indonesia) dan > bukan unitaristik NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) yang diatur > secara seragam dari atas sampai ke bawah seperti sekarang ini. > > Dengan federalisme NPRI masing2 daerah punya peluang untuk menyesuaikan > diri dengan kontur ekologi dan sosial-budayanya, dan tidak seragam sama > seperti di Jawa seperti selama ini. Bagaimanapun, ini adalah tolok > perjuangan masa depan dari bangsa ini - dari unitarisme ke federalisme; > dari NKRI ke NPRI. Negara2 tetangga seperti Malaysia saja, Thailand saja, > Filipina saja, yang ukurannya jauh lebih kecil, semua adalah federalistik; > apalagi Indonesia yang jauh lebih besar mestinya adalah juga federalistik. > Negara2 federal di dunia ini rata2 jauh lebih stabil dan progresif dari > negara2 unitaris di manapun. > > Dalam kaitan itu pula, UU tentang Desa yang baru saja disahkan di DPR RI > adalah konsekuensi logis dari diteruskannya sistem unitarisme di NKRI ini, > di mana sistem pemerintahan terendah di tingkat Desa diatur secara sama dan > seragam untuk seluruh Indonesia seperti di Jawa. Untuk Sumatera Barat hal > ini berarti balik lagi ke belakang, dari Nagari ke Desa, di zaman Orde > Baru, kembali ke Nagari, di awal Reformasi, dan sekarang kembali lagi ke > Desa. Betapa habis terkurasnya energi kita untuk berbuat bolak-balik > seperti ini. > > Makanya rakyat dan masyarakat di Sumatera Barat sekarang ini harus > menyatakan "tidak" kepada pemerintah pusat, dengan tetap bertahan pada > Nagari dan tidak kembali lagi ke Desa. > > Jalur yang tersedia kebetulan dibukakan oleh Pasal 18 B dari UUD1945, di > mana: Ayat (1): "Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan > daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan > Undang-undang." > Ayat (2): "Negara mengakui dan menghormati kesatuan2 masyarakat hukum adat > beserta hak2 tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan > perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dalam undang2." > > Melalui bukaan ini waktunya rakyat dan masyarakat Sumatera Barat, di ranah > dan di rantau, untuk bersama-sama mengajukan petisi kepada pemerintah pusat > agar Sumatera Barat dengan budaya matrilineal Minangkabau yang berdasar > kepada filosofi ABS-SBK (Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah) > dinyatakan sebagai Daerah Istimewa seperti halnya DIY, DI Aceh Darussalam > dan DI Papua. > > Dengan Daerah Istimewa Sumatera Barat atau DIM (Daerah Istimewa > Minangkabau) itu filosofi ABS-SBK dengan sistem sosial matrilinealnya > (bukan matriarkal) yang berbasis di Nagari dan dengan sistem pemerintahan > Nagari yang egaliter dan demokratis di bawah kepemimpinan TTS (Tungku nan > Tigo Sajarangan), yaitu Ninik Mamak, Alim-Ulama dan Cerdik Pandai) dapat > berjalan bersandingan dengan sistem NKRI yang berlaku umum - artinya selagi > NKRI belum lagi berubah menjadi NPRI. > > Dengan Nagari tetap berfungsi sebagai unit kesatuan administratif > pemerintahan terendah di DI Sumbar atau DIM itu maka pemerintahan Nagari > mempunyai fungsi ganda: formal dan non-formal. > > Nagari diperlakukan sama seperti Desa di Jawa, secara formal, oleh > pemerintah pusat, sejalan dengan UU Desa yang baru itu, tetapi dia juga > adalah unit kesatuan masyarakat hukum adat yang sifatnya non-formal tapi > fungsional efektif menurut kaidah hukum adatnya yang berlaku untuk seluruh > Nagari di Sumbar. > > Daerah2 yang tidak berada di bawah norma budaya Minangkabau, seperti > Kabupaten Kepulauan Mentawai, dapat saja melaksanakan sistem Desa seperti > yang diinginkan oleh UU Desa itu. > > Untuk mengkoordinasikan seluruh unit kesatuan administratif pemerintahan > yang bercorak Nagari itu maka logis sekali kalau Provinsi Sumatera Barat > sekarang berbentuk Daerah Istimewa dengan sebutan: DIM: Daerah Istimewa > Minangkabau. > > Nagari tentu saja berhak mengatur diri ke dalam sesuai dengan pola > dasarnya yang digariskan dalam adat dan budaya Minangkabau. > > Sedikitnya Nagari akan mempunyai 4 fungsi utama, yaitu: Satu, Nagari > sebagai unit kesatuan administratif pemerintahan terendah seperti Desa > dalam UU ttg Desa itu, tetapi dengan fungsi ganda: formal dan non-formal. > > Formal yang berkuasa adalah Wali Nagari yang mewakili Camat dan Bupati > serta Gubernur di tingkat Nagari. Wali Nagari selaku penguasa eksekutif > lalu didampingi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Nagari (DPRN) secara > legislatif yang diisi oleh wakil2 dari TTS (Tungku nan Tigo Sajarangan: > Ninik Mamak, Alim Ulama, Cerdik Pandai) dan dilengkapi oleh utusan Bundo > Kanduang (Wanita) dan Pemuda. > > Dua, Nagari sebagai unit kesatuan keamanan dan pengamanan dengan > menfungsikan Dubalang sebagai Ketua Keamanan Nagari serta didukung oleh > para pemuda di Nagari yang berfungsi sebagai Parik Paga Nagari. Dubalang > akan meminta bantuan Polisi di Kecamatan di mana diperlukan. > > Tiga, Nagari sebagai unit kesatuan ekonomi dengan menfungsikan Nagari > sebagai lembaga kesatuan korporasi berbentuk Koperasi Syariah. > > Semua aset Nagari berbentuk tanah ulayat Nagari, sumber mata air, sungai, > rimba, kebun dan kekayaan alam lainnya, serta aset2 Nagari berbentuk pasar > Nagari, lebuh Nagari, mesjid, sekolah dan bangunan lain2nya, dikelola > secara bersama dengan prinsip untuk sebesar-besar kesejahteraan dan > kemakmuran rakyat Nagari dengan prinsip koperasi syariah itu. > > Empat, Nagari sebagai unit kesatuan adat, agama dan sosial-budaya. Apapun > yang ada di Nagari diatur dengan prinsip ABS-SBK: Adat Bersendi Syarak, > Syarak Bersendi Kitabullah. Adat yang tidak sejalan dengan Syarak dibuang, > Al Qur'an adalah pedoman dan sumber utama dari semua norma sosial dan > budaya. > > Dengan Provinsi Sumatera Barat sekarang menjadi DIM: Daerah Istimewa > Minangkabau, rakyat dan masyarakat Minangkabau di ranah dan rantau memasuki > era akulturasi baru: Bersatunya budaya nasional Nusantara dengan budaya > lokal Minangkabau yang berfungsi secara harmonis di wilayah DIM (Daerah > Istimewa Minangkabau). *** > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari > Grup Google. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke rantaunet+berhenti > [email protected]<javascript:_e(%7B%7D,'cvml','[email protected]');>. > Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/groups/opt_out. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup Google. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] . Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
