Nakan Zultan (ZT) n.a.h


Pertanyaan nakan ZT



Mamanda Maturidi NAH,

 "Baa pandapek Mmd tentang urgensi pemberantasan korupsi?
Bagi Anis Matta isu ini tidak lagi menjadi orientasi masyarakat umum."



Pemberantasan korupsi tetap jadi issu masyarakat umum,  yang tak ikut dalam
isu memberantas ini mungkin oknum yang hidup berketurunan dengan uang
korupsi.



Bagi ambo korupsi adolah musuh Negara harus diberantas dengan meperlakukan
hukum perang titik. Taka ada lagi KUHAP-KUHAPAN, kalau Indonesia ini
mengalami peperangan dengan Negara luar dan mudah-mudahan  dipimpin oleh
orang yang anti korupsi,  maka semua koruptor ini harus disembelih duluan
atau istilah jawanyo di beleh.



Saya ingat waktu agresi kedua 1948-1950  tempo hari siapa saja orang
Indonesia yang jadi musuh Negara, waktu itu kebanyakan jadi spion/mata-mata
NICA, langsung disembelih / dibeleh ditengah sawah.



Korupsi ini tak akan bisa dikurangi kalau pakai KUHAP biasa, apalagi KUHAP
baru yang direncanakan DPR itu yang mau menggembosi KPK.



Sekarang yang menyedihkan  bagi kita adalah kemauan oknum ahli hukum /
oknum pengacara dan oknum DPR dinegeri kita ini, mereka tak bersemangat
memberantas korupsi mungkin, menghilangkanm penghasilan mereka.



Tidak semua, mau menyatakan bahwa korupsi itu musuh Negara, istilah  kerennya
mungkin EXTRA ORDINARY CRIME  (EOC)  antah apolah namonyo lai.



Ambo agak manyayangkan juo pak Buyuang Nasution akhir-akhir ko agak barubah
parnilaian baliau manganai korupsi ko. Dulu didanga agak sapakat baliau
Korupsi ko tergolong EOC kiniko indaklai. (wawancara jo pak Karni Ilyas TV
ONE dengan beliau pada 2 minggu yang lalu di ILC, ).



Mengenai Pak  Annis Matta (AM), saya sesudah AM ini menolak UU pembuktian
terbalik 26/12/2010, simpati saya hilang.



Seharusnya partai Islam mempelopori UU Pembuktian terbalik ini, malah pak
AM sebagai tokoh... menolaknya,  untuk jelasnya saya kopaskan langsung
dibawah ini, apa dan mengapa AM :



 "PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (PKS), YANG LAHIR DI ERA REFORMASI, MENYATAKAN
MENOLAK PASAL PEMBUKTIAN TERBALIK DIMASUKKAN DALAM DRAFT REVISI UU
KPK."Mekanisme pembuktian terbalik bagi para tersangka kasus dugaan
pidana
korupsi belum diperlukan dalam pemberantasan korupsi.


"Untuk Indonesia belum saatnya diterapkan pembuktian terbalik," tegas
Presiden PKS, Luthfie Hasan Ishaq, kepada wartawan di Hotel Sahid, Jakarta,
Minggu (26/12/2010). Hal senada disampaikan Sekjen PKS, Anis Matta. Dia
melihat pasal pembuktian terbalik justru menghambat penegakan hukum di KPK.


"Kami tidak setuju karena itu implikasinya akan terlalu jauh dan merepotkan
dalam prosesnya. Jadi makin tidak produktif," kritik Anis.

Menurut Anis, untuk melakukan pembuktian terbalik diperlukan prosedur yang
tidak mudah. Dia malah khawatir penerapan mekanisme pembuktian terbalik
bisa disalahgunakan sebagai alat untuk saling menjatuhkan bagi pejabat
bermasalah.

.

"Prosedur yang akan dilakukan akan sangat rumit, nanti bisa jadi alat
mejatuhkan orang lain. Kalau orientasinya itu menjadi tidak baik,"
tandasnya. Sebelumnya diberitakan banyak dorongan agar UU KPK dilengkapi
pasal pembuktian terbalik. Pembuktian terbalik diharapkan dapat membuktikan
harta pejabat berasal dari tindak korupsi atau sebaliknya.


http://
us.detiknews.com/read/2010/12/26/142844/1532807/10/pks-tolak-uu-kpk-dilengkapi-pasal-pembuktian-terbalik

Selanjutnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan sikap Partai
Keadilan Sejahtera (PKS) terkait penolakan, jika dimasukannya pasal tentang
pebuktian terbalik pada undang-undang (UU) KPK. "Kalau benar begitu sikap
PKS, berarti kontra dengan semangat partai lain melakukan pemberantasan
korupsi," ujar Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho kepada Bisnis

Aneh, lanjutnya, sikap PKS seperti itu, padahal pasal pembuktian terbalik
penting guna mendukung pemberantasan korupsi di Tanah Air.


Emerson menegaskan prihatin dengan sikap PKS tersebut dan patut
dipertanyakan sikap seperti itu, "ADA APA DENGAN PKS JIKA MENOLAKNYA
(DIMASUKAN PASAL PEMBUKTIAN TERBALIK)?".
http://www.bisnis.com/index.php/hukum/korupsi/3145-icw-pertanyakan-sikap-pks
alik


Langkah awalyang sebenarnya tujuan merevisi UU KPK ini, tujuannya ingin
membawa perbaikan bagi langkah-langkah menangani korupsi di Indonesia.
Tetapi, belum tentu, semuanya parpol di DPR menyambut baik.



Sakitu dulu mohon maaf kapado sanak-sanak,  nan kurang satuju.

Wass,

Maturidi (L/75) Talang, Solok, Kutianyia, Duri Riau


Pada 9 Maret 2014 13.16, ZulTan <[email protected]> menulis:

>
> Mamanda Maturidi NAH,
>
> Baa pandapek Mmd tentang urgensi pemberantasan korupsi?
> Bagi Anis Matta isu ini tidak lagi menjadi orientasi masyarakat umum.
>
> ------------
> PKS: Isu Pemberantasan Korupsi Tak Penting
>
> TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Anis Matta
> mengatakan partainya tidak akan fokus pada isu pemberantasan korupsi dalam
> kampanye pemilihan umum legislatif nanti. Dia menganggap isu antikorupsi
> tidak lagi menjadi orientasi masyarakat umum dewasa ini. (baca: RUU KUHAP,
> PKS: Polisi Lebih Baik dari KPK)
> -----------
>
> Tantulah ndak kamungkin partai ko maangkek tema anti korupsi dalam
> kampanye. Kaji nan ndak paralu-paralu sajo. Galak gadang urang beko kalau
> mambaco jargon, "Inilah partai yang anti korupsi", terlepas mantan petinggi
> kanai apo tidak.
>
> Mari kita lanjuik sagetek lai beritanyo.
> -----------
>
> Lagi pula, kata Anis, PKS sudah berhasil menghapuskan image korupsi yang
> menjerat partainya setelah Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Presiden PKS,
> ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga menerima suap.
> (baca: PKS Dinilai Ingin Balas Dendam)
> ---------------
>
> Data apo nan dikumpuakan sampai kasimpulan macam ko kalua, tantu awak
> ingin tau?
>
> Alun lai pakaro pro-kon presiden padusi. Mungkin Mmd manulak (maaf kalau
> ambo salah takok), tapi bagi partai ko indak masalah doh.
>
> ------------
>
> REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) siap
> membangun kerja sama politik dengan Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
> Perjuangan. PKS tidak keberatan mendukung kembali pencalonan Megawati
> Soekarnoputri sebagai calon presiden (capres) pada Pemilu 2014.
>
> "Bu Megawati maju capres itu hak demokrasi. Kita bisa saja mendukung,"
> kata Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Mahfudz
> Siddiq kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (23/1).
>
> Mahfudz menyatakan, PKS tidak mempersoalkan kehadiran capres perempuan
> dalam kancah politik Tanah Air. Pasalnya, tidak ada undang-undang maupun
> konstitusi yang melarang seorang perempuan maju sebagai capres.
>
> "Kalau undang-undang tidak melarang, masak PKS mau menolak. Yang penting
> ada komunikasi," ujarnya.
> -------
> Ambo indak maragukan komitmen anggota partai nan di posisi manangah sampai
> ka grass root, tetap istiqomah kuat dalam dakwah, tapi satangah ka ateh itu
> hal nan balain.
>
>
> Salam,
> ZulTan, L, 53, Bogor
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
>   1. Email besar dari 200KB;
>   2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>   3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Grup 
Google.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+berhenti [email protected] .
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke