Kelapa Gading 12 Maret 2008
Assalamualaikum w.w.
Angku2 Bapak2 Ibu2 Dunsanak Sapalanta Nan Ambo Hormati
Ambo tertarik untuak sato saketek tentang persoalan nan sadang
agek di bicarokan di Milis Nangko. Yaitu tentang Harto pusako tinggi dalam
sestim adat Minangkabau. Dari satu sisi harus kito akui bahwa adat Minangkabau
ko ruponyo sangat manarik untuak dibicaraokan. Kalau kito perhatikan mungkin
labiah dari 70 % pembicaroan di milis ko adolah tentang adat Minangkabau. Malah
ado nan tampaknyo benci tapi rindu, dia telah melepaskan hal-hal nan barubung
dengan adat, tapi sangat bersemangat untuk mambicarokan tentang adat itu, malah
ado nanlah basumpah bagai.
Tentang harato Pusakao Tinggi.
Perbedaan pandapek tentang harato pusako ko sabananyo telah terjadi sejak
dari Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawy, malah beliau mengarang sebuah kitab
berjudul : Ad Doi' al Masmu' fil Raddi 'ala Tawarisi al 'ikwati wa Awadi al
Akawati ma'a Wujud al usuli wa al Furu'i, yang artinya : Dakwah yang didengar
Tentang Penolakan Atas Pewarisan Pewarisan Saudara dan anak Saudara Disamping
Ada Orang Tua dan Anak. Kitab itu di Tulis di Mekah pada akhir abat ke XIX. (
DR Amir Syarifuddin Pelaksanaan Hukum Pewarisan Islam Dalam Adat Minangkabau
275 ) Namun, beliau beda pandapek dengan murid beliau seperti Syekh
Dr.H.Abd.Karim Amrullah.
Murid beliau Syekh Rasul ( H.Abdul Karim Amrullah ) ulama yang belakan ini
melihat harta pusaka dalam bentuk yang sudah terpisah dari harta pencarian.
Beliau berpendapat bahwa harta pusaka itu sama keadaannya dengan harta wakaf
atau harta musabalah yang pernah diperlkukan oleh Umar ibn Kattab atas harta
yang didapatnya di Khaybar yang telah dibekukan tasarrufnya dan hasilnya
dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Penyamaan harta pusaka dengan harta wakaf
tersebut walaupun ada masih ada perbedaannya, adalah untuk menyatakan bahwa
harta tersebut tidak dapat diwariskan. Karena tidak dapat diwariskan, maka
terindarlah harta tersebut dari kelompok hata yang harus diwarisklan menurut
hukum Faraid; artinya tidak salah kalau padanya tidak berlaku hukum Faraid.
Pendapat beliau ini di ikuti oleh ulama lain di antaranya Syekh Sulaiman ar
Rasuli. ( DR Amir Syarifuddin Pelaksanaan Hukum Pewarisan Islam Dalam Adat
Minangkabau 278)
Kemudian Buya Hamka berpendapat tentang harta pusaka sebagai
berikut :
Yang pertama "Bahwa Islam masuk ke Minangkabau tidak mengganggu
susunan adat Minangkabau dengan pusaka tinggi. Begitu hebat perperangan Paderi,
hendak merubah daki-daki adat jahiliyah di Minangkabau, namun Haji Miskin, Haji
A.Rachman Piobang, Tuanku Lintau, tidaklah menyinggung atau ingin merombak
susunan harta pusaka tinggi itu. Bahkan pahlawan Paderi radikal, Tuanku nan
Renceh yang sampai membunuh uncu-nya (adek perempuan ibunya) karena tidak mau
mengerjakan sembahyang, tidaklah tersebut, bahwa beliau menyinggung-nyinggung
susunan adat Itu, Kuburan Tuanku Nan Renceh di Kamang terdapat di dalam Tanah
Pusako Tinggi". (IDAM hlm 102 )
Yang kedua : "Tetapi Ayah saya DR. Syekh Abdulkarim Amrullah
Berfatwa bahwa harta pusaka tinggi adalah sebagai waqaf juga, atau sebagai
harta musaballah yang pernah dilakukan Umar bin Khatab pada hartanya sendiri di
Khaibar, boleh diambil isinya tetapi tidak boleh di Tasharruf kan tanahnya.
Beliau mengemukan kaidah usul yang terkenal yaitu; Al Adatu Muhak Kamatu, wal
'Urfu Qa-Dhin Artinya Adat adalah diperkokok, dan Uruf ( tradisi) adalah
berlaku". (IDAM hlm 103
Yang ke tiga : Satu hal yang tidak disinggung-singgung, sebab
telah begitu keadaan yang telah didapati sejak semula, yaitu harta pusaka
yang turun menurut jalan keibuan. Adat dan Syarak di Minangkabau bukanlah
seperti air dengan minyak, melainkan berpadu satu, sebagai air dengan minyak
dalam susu. Sebab Islam bukanlah tempel-tempelan dalam adat Minangkabau,
tetapi satu susunan Islam yang dibuat menurut pandangan hidup orang
Minangkabau. (Hamka, Ayahku hlm. 9)
Yang ke empat : "Pusaka Tinggi" inilah dijual tidak dimakan bali
di gadai tidak dimakan sando (sandra). "Inilah Tiang Agung Minangkabau"
selama ini. Jarang kejadian pusako tinggi menjadi pusako rendah, entah kalau
adat tidak berdiri lagi pada suku yang menguasainya (Hamka, dalam Naim, 1968:29)
Keputusan Seminar
I. Keputusan pada Seminar atau Musyawaratan Alim Ulama, Niniak mamak dan
cadiak pandai Minangkabau pada tanggal 4 s/d 5 Mei 1952 di Bukittinggi maka
Seminanr menetapkan :
Terhadap "Harta Pencarian" berlaku hukum Faraidh, sedangkan terhadap "Harta
Pusaka" berlaku hukum adat.
Berhubung I.K.A.H.I. Sumbar ikut serta mengambil keputusan dalam seminar
ini, maka Seminar menyerukan kepada seluruh Hakim-hakim di Sumbar dan Riau
supaya memperhatikan ketetapan Seminar ini ( Naim 1968 : 241)
II. Kemudian pada Seminar Hukum Adat Minangkabau tahun 1968 di Padang, yang
di hadiri oleh para cendikiawan dan para ulama Minagkabau, ditetapkan bahwa
terhadap harta pencaharian berlaku hukum faraidh, dan terhadap harta pusaka
tinggi berlaku hukum adat. Selanjutnya, tentang hukum waris diputuskan sebagai
berikut :
a. Harta pusaka di Minangkabau merupakan
harta badan hukum yang diurus dan diwakili oleh Mamak Kepala Waris di
luar dan di dalam peradilan.
b. Anak kemenakan dan mamak kepala waris yang termasuk
ke dalam badan hukum itu masing-masingnya bukanlah pemilik dari harta badan
hukum tersebut. (Naim, 1968:243)
Kemudian Dr.Amir Syarifuddin berpendapat, bahwa pewarisan menurut adat
bukanlah berarti peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris, tetapi
peralihan peranan atas pengurusan harta pusaka itu. Dengan demikian terlihat
adanya perbedaan dalam system. Perbedaan tersebut akan lebih nyata dalam
keterangan di bawah ini.
Pertama: harta pusaka melekat pada rumah tempat keluarga itu
tinggal dan merupakan dana tetap bagi kehidupan keluarga yang tinggal di rumah
itu. Harta itu dikuasai oleh perempuan tertua di rumah itu dan hasilnya
dipergunakan untuk manfaat seisi rumah. Pengawasan penggunaan harta itu berada
di tangan mamak rumah. Bila mamak rumah mati, maka peranan pengawasan beralih
kepada kemenakan yang laki-laki. Bila perempuan tertua dirumah itu mati, maka
peranan penguasaan dan pengurusan beralih kepada perempuan yang lebih muda.
Dalam hal ini tidak ada peralihan harta.
Penerusan peranan dalam system kewarisan adat, adalah ibarat
silih bergantinya kepengurusan suatu badan atau yayasan yang mengelola suatu
bentuk harta. Kematian pengurus itu tidak membawa pengaruh apa - apa terhadap
status harta, karena yang mati hanya sekedar pengurus.
Hal tersebut di atas berbeda sama sekali dengan bentuk pewarisan
dalam hukum Islam. Dalam Hukum Islam pewarisan berarti peralihan hak milik dari
yang mati kepada yang masih hidup. Yang beralih adalah harta. Dalam bentuk
harta yang bergerak, harta itu berpindah dari suatu tempat ketempat yang lain.
Sedangkan dalam bentuk harta yang tidak bergerak, yang beralih dalam status
pemilikan atas harta tersebut.
Kedua dan yang merupakan ciri khas dari harta pusaka ialah bahwa
harta itu bukan milik perorangan dan bukan milik siapa -siapa secara pasti.
Yang memiliki harta itu ialah nenek moyang yang mula-mula memperoleh harta itu
secara mencancang melatah. Harta itu ditujukan untuk dana bersama bagi anak
cucunya dalam bentuk yang tidak terbagi-bagi. Setiap anggota dalam kaum dapat
memanfaatkannya tetapi tidak dapat memilikinya. ( DR Amir Syarifuddin
Pelaksanaan Hukum Pewarisan Islam Dalam Adat Minangkabau 269-270)
Maka dengan demikianlah, jelaslah bahwa telah ada kesepakatan para
alim ulama, niniak mamak, dan cadiak pandai tentang status harta pusaka itu
sebagai warih bajawek, pusako batolong dari niniak turun kemamak dari mamak
turun kekemanakan. Dan kemudian diturunkan pula kebawah menurut jalur Ibu
dalam kaum atau suku yang bersangkutan. Indak buliah dihilang dilanyokkan, kok
dibubuik layua dianjak mati, dijua indak dimakan bali di gadai indak dimakan
sando.
Kemudian seperti sering saya kemukakan, bahawa harta pusaka itu adalah
sebagai bukti, "asal usul" bahwa seseorang itu dapat dikatakan keturunan
Minang ( Etnis Minangkabau) apabila mempunyai harta pusaka tiunggi. Dalam adat
dikatokan, "nan ba pandam ba pakuburan nan ba sasok bajarami, kok dakek dapek
di kakok, kok jauah dapek di antakan". Seseorang nan indak punyo atau indak
lai mempunyai harta pusaka, berarti indak lai basasok bajarami, tidak ba pandam
ba pukuburan, maka orang atau keluarga yang telah habis harta pusakanya
tidakalah lagi langkap Minangnyo. Indak lai baurek tunggang, indak bapucuak
bulek, atau dengan kato lain kateh indak bapucuak kabawah indak baurek orang
tersebut dapat juga dikatakan "punah" punah dalam hal harta pusaka menurut
aturan adat, jika dia meninggal dia dikatakan mati ayam mati tunggau. Malah
ada pendapat para ahli adat, mangatokan bahwa apabila satu kaum sudah abih
harato pusakonya, mako indak paralu lai ma angkek
seorang panghulu, karena adat itu berdiri di ates pusako, cancang balandasan
lompek basitumpu.
Harta pusaka itu adalah sebagai alat permersatu dalam jurai, kaum,
dan bagi masyarakat Minang pada umum, sekaligus untuk mengetahui, nan sa asa
sakaturunan menurut jalur adat.
Harta tersebut juga sebagai harta cadangan, jika ada dunsanak
kemanakan yang kehidupannya agak susah di perantauan boleh babaliak kakampung
uruihlah harata itu. Oleh karenanya dapat kita bayangkan jika harta pusaka di
Minangkabau di perjual belikan, maka masyarakat Minangkabau akan sama nasibnya
dengan masyarakat daerah-daerah lain, akan tersingkir dari nagari asalnya
sendiri
Harta itu adalah amanah, yang boleh hanyo diambil asilnya dan tidah
untuak dimiliki, maka harta itu jangan sampai ilang atau lenyap ditangan kita.
Karena harta itu bukanlah milik pribadi, tetapi adalah milik bersama, maka
bersama-sama pula memeliharanya.
Namun, demikian jika ada yang berpendapat dengan mengatakan bahwa harta
pusaka itu haram, itu adalah haknya. Tetapi bagaimana dengan pendapat para
ulama Minangkabau diatas, apa itu tidak boleh di katakan sebagai "IJMAK" para
ulama Minangkabau?
Dan selanjutnya, jika pendapat tersebut sudah sangat di yakini bahwa harta
pusaka tersebut adalah haram menurut Agama. Mulailah terlabih dahulu dari diri
sendiri, atas harta pusako nan saparuik, nan sakaum atau sapayung sapasukuan
dan nan sanagari. Adat kan salingka nagari, pusako salingka kaum, tidak ada
yang akan melarang, jika nan berhak telah sepakat untuk membuat apa saja atas
harta pusaka tersebut. Dan kepada yang masih meyakini atas pendapat para uluma
Minangkabau tersebut diatas, tentu juga itu merupakan hak, tidak ada pulah yang
boleh memeksa kan ke endak. Ini tentu bukan berarti Taklid buta, kerana kita
yakin para ulama Minang tersebut tentu telah melalui penelitian atau ITIHAT
pula.
Demikianlah nan dapek ambo sampaikan, ambo mohon maaf jikok ado nan kurang
pado tampeknyo.
Wasalam,
Azmi Dt.Bagindo
AWW bapak saaf. Sekali lagi ifah tekankan ke bapak. Yang ifah tidak setuju
adalah tentang pernyataan bapak bahwa ABSSBK hanya wacana di ranahminang
kecuali bpk bisa tunjukkan kajian ilmiah untuk rentang waktu 170 tahun. Ota
dilapau apa menurut bpk bisa dijadikan referensi untuk kajian ilmiah? Sekali
lagi ifah jelaskan ifah tidak keberatan bpk mengupas ABSSBK. bukankah sebagian
DIM bpk tsbt ifah yang pikirkan ? Apa salah tuntutan ifah sbg warga ranah yg jg
warga kampus? Bpk prof suheimi dan bpk serta ibu prof yang lain. Tolong bantu
hanifah, apa hanifah keliru? Terimakasih atas perhatian bapak2 dan ibu.
Wass. Hanifah
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---