anwardjambak(alhaqirwalfaqir) <[email protected]> menulis:

-----
Tapi kalo soal Syariat/Fiqih, seperti hal menyapih anak/menyusui dan
mengkhatam Al Quran buliah bebas mengikut kemampuan masiang2 bahkan Rasul
Saw bisa dalam satu sholat khatam Alquran.
-----

Nah, justru pendapat sanak Anwar ikolah contoh nyata LIBERAL karena
memutuskan pendapat sendiri tanpa melihat apa yang terjadi di antara para
sahabat, ulama salaf, *assabiqunal awwalun.*

1.  *Dari Abdullah bin Amru bin Ash, beliau berkata, "Wahai Rasulullah
saw., berapa lama aku sebaiknya membaca Al-Qur'an?" *
*      Beliau menjawab, "Khatamkanlah dalam satu bulan." *
*      Aku berkata lagi, "Sungguh aku mampu lebih dari itu, wahai
Rasulullah?" *
*      Beliau menjawab, "Khatamkanlah dalam dua puluh hari." *
*      Aku berkata lagi, "Aku masih mampu lebih dari itu, wahai
Rasulullah." *
*      Beliau menjawab, "Khatamkanlah dalam lima belas hari." "*
*     Aku masih lebih mampu lebih dari itu, wahai Rasulullah." *
*      Beliau menjawab, "Khatamkanlah dalam sepuluh hari." *
*      Aku menjawab, "Aku masih lebih mampu lagi, wahai Rasulullah." *
*      Beliau menjawab, "Khatamkanlah dalam lima hari." *
*      Aku menjawab, "Aku masih lebih mampu lagi, wahai Rasulullah." *
*      Namun beliau tidak memberikan izin bagiku.* (HR. Tirmidzi)

Jadi kalau dibuat kategori waktu pengkhataman Qur'an dari yang terlama
sampai tercepat adalah: 30 hari, 20 hari, 15 hari, 10 hari, 5 hari.

Justru karena ada hadits inilah maka kelak  oleh para ulama sesudah era
Khalifah Utsman bin Affan r.a. Al Qur'an dibagi ke dalam 30 juz agar lebih
mudah diselesaikan oleh umat Islam secara keseluruhan, dengan asumsi 1 juz
dibaca 1 hari. (Penetapan 30 juz ini bukan oleh Utsman bin Affan, tapi
sesudah pemerintahannya).

Kalau sanak Anwar manyabuik bahwa Nabi khatam Qur'an dalam satu shalat, itu
yang merupakan keistimewaan Nabi, tidak dipesankan agar dilakukan oleh
umatnya. Karena Nabi Saw pernah menegur keras Muadz bin Jabal r.a. ketika
Muadz dalam satu kesempatan mengimami shalat di tempat, Muadz membaca surat
Al Baqarah untuk satu rakaat!

Rupanya ada jamaah yang keberatan dan melaporkan kepada Nabi, sehingga Nabi
memanggil Muadz dan memarahinya dengan mengatakan Muadz membuat fitnah bagi
umat islam. Muadz bingung kenapa ingin berbuat baik malah ditegur Nabi?
Nabi bilang, itu menjadi fitnah karena akan menjauhkan umat dari masjid.
Mereka akan kapok datang ke masjid untuk ikut shalat berjamaah.

Padahal kurang sayang apa Nabi kepada Muadz bin Jabal, salah seorang
sahabat tercerdas dan ahli diplomasi ulung, selain salah seorang pencatat
al Qur'an. Toh ditegur juga dengan sangat keras.

(Pelajaran bagi para imam masjid, kalau mau berpanjang-panjang membaca
surat harus saat sendirian, dalam tahajud misalnya. Tapi kalau sedang
menjadi imam bagi jamaah yang beraneka ragam tingkat kondisi fisiknya,
kepentingan urusannya, dll, tidak boleh keinginan pribadi, "sebab yang
paling sering adalah untuk kepentingan sang imam melancarkan hafalan ayat,"
ujar Prof. Dr. Habib Ahmad bin Al Kaff).

Nah, di sinilah kehati-hatian kita dalam mempelajari hadits harus
diterapkan. Meski Nabi menyebut khatamkan Qur'an dalam sebulan, tapi tak
ada instruksi khusus apakah boleh sehari mengaji, dua hari perai, atau
seminggu berturut-turut mengaji, lalu tiga pekan perai? Ini yang tidak
diatur, karena redaksinya "khatamkan dalam sebulan".

Tetapi para ulama membantu menolong, memudahkan umat Islam yang badarai,
dengan program 1 juz 1 hari agar tidak memberatkan. Lalu muncul lagi
inisiatif, seperti pernah disampaikan Buya Zulharbi di sini, tiap shalat
wajib bacalah 4 halaman Qur'an, agar dalam sehari semalam terbaca 20
halaman, alias satu juz.

Lantas bagaimana mereka yang membaca langsung 1 juz pada waktu Subuh, dan
mungkin tak sempat lagi membaca pada waktu Zuhur atau Ashar, dls karena
kesibukan kerja, macet di jalan, dll?

Ini yang merupakan wilayah tafsir hadits, sanak Anwar. Bukan soal waktu
sebulan (30 hari) untuk mengkhatamkan Qur'an itu yang sanak tawar lagi agar
"sesuai kemampuan masing-masing".

Justru umat, dimulai dari diri kita sendiri, yang harus meningkatkan
keimanan dengan cara, salah satunya, ya baca satu juz sehari itu agar dalam
sebulan khatam seluruh Qur'an.

(Jadi kalau untuk urusan yang sudah sejelas ini pun kita sendiri masih
"liberal", mencoba menawar dengan alasan ini-itu, mengapa kita harus
menyibukkan diri dengan mengurus kelompok seperti JIL yang tidak signifikan
itu? Kenapa JIL jadi terasa "besar"? Coba cek ulang, siapa yang
"membesarkan" JIL selama ini? Siapa yang memberi pentas bagi JIL agar
terlihat "penting" sehingga kita justru lupa pada sunnah-sunnah Rasul yang
lebih penting seperti mengkhatamkan Qur'an? Itu konteks pendapat ambo yang,
sayangnya, luput sanak Anwar cermati).

2.  Soal menyusui/menyapih.

Lagi-lagi sanak Anwar tidak cermat di sini.

- Keharusan menyusui dua tahun itu adalah FIRMAN ALLAH (QS 31:14, 2:233).
   Tidak ada perbedaan pendapat empat imam mazhab terhadap ayat ini.

- Yang menjadi perbedaan penafsiran, sehingga masuk wilayah fikih, adalah
konsekuensi menyusui bagi timbulnya kondisi mahram yang membuat dua bayi
dari satu ibu persusuan kelak TAK BOLEH MENIKAH.

Misalkan seorang bayi laki-laki X dan bayi perempuan Y yang sebetulnya
bukan saudara kandung dan terbebas dari hukum mahram  tapi mempunyai IBU
PERSUSUAN YANG SAMA, bagaimana menetapkan mereka menjadi mahram tidaknya?

Imam Hanafi dan Imam Maliki menyatakan: *sekali susuan* saja sudah membuat
mereka menjadi mahram. Imam Syafi'i berpendapat: *lima kali *susuan.
Sedangkan dari Imam Hambali diperoleh beberapa riwayat, yaitu lima kali,
tiga kali, dan satu kali susuan.

(Ini bukan copas sanak Anwar, tapi ambo buka kitab *Fiqh Empat
Mazhab*karya Syaikh Allamah Muhammad bin Abdurrahman ad-Dimasyqi,
terbitan al
haramain li At-Thiba'ah wa An Nasya wa At Tawzi, Jeddah, hal. 386. Silakan
cek kitab yang sama kalau sanak Anwar punya. Ambo indak amuah mengambil
jalan mudah "sangenek" jika sudah menyangkut soal sepenting ini dalam
fikih).

Jadi dari contoh di atas jelas yang menjadi bidang kajian para imam fiqh
bukanlah LAMANYA MENYUSUI tetapi konsekuensi hukum menikah bagi kedua bayi
persusuan setelah mereka dewasa kelak.

Nah, problem kita kan sekarang bukan masalah ibu susu (yang kalau pun ada,
pasti sangat sedikit jumlahnya) tetapi karena JADWAL MENYUSUI bayi sampai
menyapihnya itu yang tidak sesuai dengan FIRMAN ALLAH, dan itu bukan
disebabkan karena kondisi darurat (sakit) atau karena fisiologi tubuh sang
ibu yang tak bisa mengeluarkan air susu (ada juga yang air susunya sedikit
sehingga tak bisa menyusukan sampai dua tahun).

Yang menjadi masalah sekarang adalah karena pemendekan usia menyusui bayi
itu karena "termakan" globalisasi iklan susu formula, mulai dari anggapan
susu formula lebih baik dari ASI, sampai alasan wanita modern untuk
kecantikan tubuh (karier, takut susu kendur, dll).

Padahal seperti dalam riset pakar nutrisi Australia di *Journal
Pediatric*yang ambo kutip dari ucapan dr. Utami Roesli, risiko seorang
bayi yang
disapih lebih cepat dari waktunya adalah potensi munculnya DELAPAN PROBLEM
MENTAL saat sang bayi dewasa kelak.

Baca ulang baik-baik link iko, sanak Anwar:

http://mosleminfo.com/2014/03/11/riwayat-pemberian-asi-hafidt-dan-assifa-dipertanyakan.html

Kalau alah dibaco ulang, sekarang tanyakan kepada diri kita sendiri: kalau
lah para dokter saja, sebuah profesi "sekuler" -- maaf tanpa bermaksud
merendahkan profesi para dokter secara umum, namun dalam arti mereka bukan
khusus pendakwah seperti para da'i dan muballigh -- sedang berjuang keras
agar dominasi susu formula bagi bayi ditinjau ulang, karena segala tetek
bengek vitamin yang tertulis di kaleng susu ternyata tidak signifikan
hasilnya dibandingkan dari ASI, masak orang seperti sanak Anwar yang lebih
paham agama malah bersikap LIBERAL dengan menyatakan "buliah bebas
mengikuti kemampuan masing-masing."

Apa dasar fatwa "Syekh" Anwar Jambak nan alah khatam kaji sifat 20 dan 50
itu? Cubolah jalehkan dengan dalil pulo, jan asa "sangenek" ka "sangenek"
sajo.

Masak "Syekh" Anwar Jambak pelit bana babagi ilmu ka palanta ko?
Tunjukanlah di ma para imam mazhab nan ampek berbeda pandapek soal masa
menyusui dan penyapihan ko?


Wassalam,

ANB
45, Cibubur


Pada 19 Maret 2014 19.36, anwardjambak(alhaqirwalfaqir) <
[email protected]> menulis:

>
> Mak MM, sanak Akmal dan sanak sapalanta
>
> Nan ndak buliah Liberal tu adolah dalam hal Akidah atau Tauhid
>
> Kalau Ahlussunnah waljamaah rujukan Akidahnyo ka Ulama2:
>
> Abu Hasan Al 'Asya'ari dan
> Abu Mansur Al Maturidi
>
> Merekalah pengasas Akidah Ahlussunnah waljamaah.
>
>
>
> Tapi kalo soal Syariat/Fiqih, seperti hal menyapih anak/menyusui dan
> mengkhatam Al Quran buliah bebas mengikut kemampuan masiang2 bahkan Rasul
> Saw bisa dalam satu sholat khatam Alquran.
>
>
> Sangenek,
>
>
>
>
>
> Wassalam,
>
> alhaqirwalfaqir,
> anwardjambak L45+,
> mudiak Pyk-Pku,
> Kualalumpur,
> kanakan Dt Rajo Malano(Maulana),
>
> "Maminteh Sabalun Hanyuik.!"
>
> Sent from my BlackBerry(R) smartphone powered by U Mobile
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
>   1. Email besar dari 200KB;
>   2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
>   3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari
> Grup Google.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke