Jumat, 14 Maret 2008, Padang, Padek
Deputy V Badan Pertanahan Nasional Irjen Pol Drs Sugiri mengharapkan Kakanwil BPN Sumbar bisa melayangkan teguran kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota di Sumbar, kalau terlambat menyelesaikan sengketa pertanahan, sehubungan sengketa pertanahan Sumbar menduduki rangking ke 3 setelah Jakarta dan Jawa Timur. Menurut mantan Kapolda Lampung tersebut, pada pertemuan dengan Kakanwil BPN Sumbar, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota di aula Kantor BPN Sumbar, Kamis (13/3), selama tahun 2007 terjadi 938 sengketa pertanahan di Sumatera Barat, ini termasuk sengketa tanah nomor satu di luar Jawa. Disebabkan sengketa tanah tersebut produk masyarakat, pemohon hak atas tanahnya adalah masyarakat, kalau terjadi sengketa dengan adanya pihak lain yang merasa berhak atas tanah, Seksi V harus cepat menfasilitasi. Kalau tidak bisa dengan jalan damai disarankan untuk dilanjutkan ke Pengadilan. Tujuannya, agar permasalahan permohonan hak atas tanah tidak sampai membingungkan masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti, begitu saja. Kalau ada Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota yang tidak tanggap dan respon dengan permasalahan ini, Kakanwil BPN bisa menegurnya. Ini sangat berguna untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon hak atas tanah, kata Jendral berbintang dua tersebut mengakhiri. Selain itu, Arie Yuriwin SH,Msi mengatakan bahwa Kakanwil BPN Sumbar dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota se Sumbar sudah bersepakat untuk menyelesaikan sengketa tanah, sehubungan sengketa tanah di Sumbar ini cukup tinggi. Menurut Arie, selama tahun 2007 lalu sudah terjadi 938 sengketa tanah, bahkan sejak dilantik awal Januari 2008 lalu sudah dapat warisan sengketa tanah yang cukup signifikan. Dengan rician masalah penguasaan dan pemilikan 457 kasus, masalah prosedur penetapan hak dan pendaftaran tanah 318 kasus, penentuan batas dan letak bidang tanah 50 kasus, ganti rugi tanah ex partikelir 3 kasus, masalah tanah ulayat 67 kasus, tanah objek landreform 18 kasus, pengadaan tanah 5 kasus, pelaksanaan putusan pengadilan 20 kasus, dengan jumlah keseluruhan 938 kasus. Ditambahkan Arie, bahwa selama tahun 2008 ini saja sudah ada 150 target penyelesaian sengketa tanah. Sengketa tanah yang masih ke Kanwil BPN Sumbar, sekarang telah diadakan mediasi 10 kasus. Sekarang masih menunggu keputusan dari Kerapatan Adat Nagari (KAN). Kemudian di Kantor Pertanahan Padang sebanyak 23 sengketa tanah dan telah diselesaikan 7 sengketa, di Kantor Pertanahan Bukittinggi terjadi 5 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun masih menunggu keputusan KAN. Selain itu di Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto masuk 5 sengketa tanah, telah dilakukan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di Kota Pariaman 10 sengketa tanah, telah satu kasus, di Kota Payakumbuh 5 sengketa tanah, telah selesai dua kasus, di Kota Solok 10 sengketa tanah, telah dilakukan mediasi, namun masih menunggu keputusan KAN. Di Kota Padangpanjang terjadi 5 sengketa tanah, telah dilakukan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di Kabupaten Padangpariaman masuk 12 sengketa tanah, telah selesai dua kasus, di Kabupaten Solok 5 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di Kabupaten Tanahdatar 12 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di Kabupaten Limapuluh Kota 11 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di Kabupaten Agam 15 sengketa tanah, telah diselesaikan 1 kasus, di Kabupaten Pesisir Selatan 5 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun menuggu putusan KAN, di Kabupaten Pasaman 5 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di Kabupatenm Sawahlunto Sijunjung masuk 5 sengketa tanah, telah selesai dua kasus, di Solok Selatan masuk 5 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun menunggu putusan KAN, di Pasaman Barat masuk 2 sengketa tanah sudah dapat diselesaikan. Ditambahkan Arie, bahwa benang merah sengketa tanah pada umumnya berasal dari tanah ulayat kaum, begitu dilakukan pendaftaran, ternyata ada kaum yang tidak masuk dalam alas hak atas tanah. Begitu petugas ukur datang, terjadi sengketa yang biasanya berlanjut dengan surat bantahan. Sekiranya pemohon hak atas tanah bisa jujur, mungkin sengketa tanah selama tahun 2007 sebanyak 938 kasus tidak akan terjadi, demikian pula selama tahun 2008 sebanyak 150 sengketa tidak akan timbul, kata Arie mengakhiri. Bersamaan dengan itu Drs H Beni Paisal,MM Kabid Bidang IV melaporkan, bahwa sengketa tanah yang terjadi di Sumbar ini sebenarnya bisa diselesaikan, bahkan bisa tidak terjadi, kalau pemohon hak atas tanah mau jujur, katanya mengakhiri. Deputi IV Badan Pertanahan Nasional Irjen Pol Drs Sugiri setelah mendapatkan laporan di Aula Kantor Wilayah Pertanahan Sumbar melakukan peninjauan ke Bukittinggi, Pariaman dan Kota Padang. (ztl) http://www.padangekspres.co.id/content/view/512/27/ No virus found in this outgoing message. Checked by AVG. Version: 7.5.519 / Virus Database: 269.21.7/1328 - Release Date: 13/03/2008 11:31 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
