Jumat, 14 Maret 2008, Padang, Padek

 

Deputy V Badan Pertanahan Nasional Irjen Pol Drs Sugiri mengharapkan
Kakanwil BPN Sumbar bisa melayangkan teguran kepada Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten dan Kota di Sumbar, kalau terlambat menyelesaikan sengketa
pertanahan, sehubungan sengketa pertanahan Sumbar menduduki rangking ke 3
setelah Jakarta dan Jawa Timur. Menurut mantan Kapolda Lampung tersebut,
pada pertemuan dengan Kakanwil BPN Sumbar, Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten dan Kota di aula Kantor BPN Sumbar, Kamis (13/3), selama tahun
2007 terjadi 938 sengketa pertanahan di Sumatera Barat, ini termasuk
sengketa tanah nomor satu di luar Jawa. Disebabkan sengketa tanah tersebut
produk masyarakat, pemohon hak atas tanahnya adalah masyarakat, kalau
terjadi sengketa dengan adanya pihak lain yang merasa berhak atas tanah,
Seksi V harus cepat menfasilitasi. Kalau tidak bisa dengan jalan damai
disarankan untuk dilanjutkan ke Pengadilan.

 

Tujuannya, agar permasalahan permohonan hak atas tanah tidak sampai
membingungkan masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti, begitu
saja. Kalau ada Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota yang tidak tanggap dan
respon dengan permasalahan ini, Kakanwil BPN bisa menegurnya. Ini sangat
berguna untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon hak atas
tanah, kata Jendral berbintang dua tersebut mengakhiri. Selain itu, Arie
Yuriwin SH,Msi mengatakan bahwa Kakanwil BPN Sumbar dan Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten dan Kota se Sumbar sudah bersepakat untuk menyelesaikan
sengketa tanah, sehubungan sengketa tanah di Sumbar ini cukup tinggi.

 

Menurut Arie,  selama tahun 2007 lalu sudah terjadi 938 sengketa tanah,
bahkan  sejak dilantik awal Januari 2008 lalu sudah dapat warisan sengketa
tanah yang cukup signifikan. Dengan rician masalah penguasaan dan pemilikan
457 kasus, masalah prosedur penetapan hak dan pendaftaran tanah 318 kasus,
penentuan batas dan letak bidang tanah 50 kasus, ganti rugi tanah ex
partikelir 3 kasus, masalah tanah ulayat 67 kasus, tanah objek landreform 18
kasus, pengadaan tanah 5 kasus, pelaksanaan putusan pengadilan 20 kasus,
dengan jumlah keseluruhan 938 kasus. Ditambahkan Arie, bahwa selama tahun
2008 ini saja sudah ada 150 target penyelesaian sengketa tanah. Sengketa
tanah yang masih ke  Kanwil BPN Sumbar, sekarang telah diadakan mediasi 10
kasus. Sekarang masih menunggu keputusan dari Kerapatan Adat Nagari (KAN).

 

Kemudian di Kantor Pertanahan Padang sebanyak 23 sengketa tanah dan telah
diselesaikan 7 sengketa, di Kantor Pertanahan Bukittinggi terjadi 5 sengketa
tanah, telah diadakan mediasi, namun masih menunggu keputusan KAN. Selain
itu di Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto masuk 5 sengketa tanah, telah
dilakukan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di Kota Pariaman 10
sengketa tanah, telah satu kasus, di Kota Payakumbuh 5 sengketa tanah, telah
selesai dua kasus, di Kota Solok 10 sengketa tanah, telah dilakukan mediasi,
namun masih menunggu keputusan KAN. 

 

Di Kota Padangpanjang terjadi 5 sengketa tanah, telah dilakukan mediasi,
namun masih menunggu putusan KAN, di Kabupaten Padangpariaman masuk 12
sengketa tanah, telah selesai dua kasus, di Kabupaten Solok 5 sengketa
tanah, telah diadakan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di
Kabupaten Tanahdatar 12 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun masih
menunggu putusan KAN, di Kabupaten Limapuluh Kota 11 sengketa tanah, telah
diadakan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di Kabupaten Agam 15
sengketa tanah, telah diselesaikan 1 kasus, di Kabupaten Pesisir Selatan 5
sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun menuggu putusan KAN, di
Kabupaten Pasaman 5 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun masih
menunggu putusan KAN, di Kabupatenm Sawahlunto Sijunjung masuk 5 sengketa
tanah, telah selesai dua kasus, di Solok Selatan masuk 5 sengketa tanah,
telah diadakan mediasi, namun menunggu putusan KAN, di Pasaman Barat masuk 2
sengketa tanah sudah dapat diselesaikan.

 

Ditambahkan Arie, bahwa benang merah sengketa tanah pada umumnya berasal
dari tanah ulayat kaum, begitu dilakukan pendaftaran, ternyata ada kaum yang
tidak masuk dalam alas hak atas tanah. Begitu petugas ukur datang, terjadi
sengketa yang biasanya berlanjut dengan surat bantahan. Sekiranya pemohon
hak atas tanah bisa jujur, mungkin sengketa tanah selama tahun 2007 sebanyak
938 kasus tidak akan terjadi, demikian pula selama tahun 2008 sebanyak 150
sengketa tidak akan timbul, kata Arie mengakhiri. Bersamaan dengan itu Drs H
Beni Paisal,MM  Kabid Bidang IV melaporkan, bahwa sengketa tanah yang
terjadi di Sumbar ini sebenarnya bisa diselesaikan, bahkan bisa tidak
terjadi, kalau pemohon hak atas tanah mau jujur, katanya mengakhiri. Deputi
IV Badan Pertanahan Nasional Irjen Pol Drs Sugiri setelah mendapatkan
laporan di Aula Kantor Wilayah Pertanahan Sumbar melakukan peninjauan ke
Bukittinggi, Pariaman dan Kota Padang. (ztl)

http://www.padangekspres.co.id/content/view/512/27/


No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG. 
Version: 7.5.519 / Virus Database: 269.21.7/1328 - Release Date: 13/03/2008
11:31
 

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke