Memang harus jujur, soal tanah memang banyak ga jujur dan suka mengambil
tanah milik orang lain. Saya benci kalau ada yang ngaku-ngaku yang bukan
haknya.



On 3/14/08, Nofend St. Mudo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
>  Jumat, 14 Maret 2008, Padang, Padek
>
>
>
> Deputy V Badan Pertanahan Nasional Irjen Pol Drs Sugiri mengharapkan
> Kakanwil BPN Sumbar bisa melayangkan teguran kepada Kepala Kantor Pertanahan
> Kabupaten dan Kota di Sumbar, kalau terlambat menyelesaikan sengketa
> pertanahan, sehubungan sengketa pertanahan Sumbar menduduki rangking ke 3
> setelah Jakarta dan Jawa Timur. Menurut mantan Kapolda Lampung tersebut,
> pada pertemuan dengan Kakanwil BPN Sumbar, Kepala Kantor Pertanahan
> Kabupaten dan Kota di aula Kantor BPN Sumbar, Kamis (13/3), selama tahun
> 2007 terjadi 938 sengketa pertanahan di Sumatera Barat, ini termasuk
> sengketa tanah nomor satu di luar Jawa. Disebabkan sengketa tanah tersebut
> produk masyarakat, pemohon hak atas tanahnya adalah masyarakat, kalau
> terjadi sengketa dengan adanya pihak lain yang merasa berhak atas tanah,
> Seksi V harus cepat menfasilitasi. Kalau tidak bisa dengan jalan damai
> disarankan untuk dilanjutkan ke Pengadilan.
>
>
>
> Tujuannya, agar permasalahan permohonan hak atas tanah tidak sampai
> membingungkan masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti, begitu
> saja. Kalau ada Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota yang tidak tanggap dan
> respon dengan permasalahan ini, Kakanwil BPN bisa menegurnya. Ini sangat
> berguna untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon hak atas
> tanah, kata Jendral berbintang dua tersebut mengakhiri. Selain itu, Arie
> Yuriwin SH,Msi mengatakan bahwa Kakanwil BPN Sumbar dan Kepala Kantor
> Pertanahan Kabupaten dan Kota se Sumbar sudah bersepakat untuk menyelesaikan
> sengketa tanah, sehubungan sengketa tanah di Sumbar ini cukup tinggi.
>
>
>
> Menurut Arie,  selama tahun 2007 lalu sudah terjadi 938 sengketa tanah,
> bahkan  sejak dilantik awal Januari 2008 lalu sudah dapat warisan sengketa
> tanah yang cukup signifikan. Dengan rician masalah penguasaan dan pemilikan
> 457 kasus, masalah prosedur penetapan hak dan pendaftaran tanah 318 kasus,
> penentuan batas dan letak bidang tanah 50 kasus, ganti rugi tanah ex
> partikelir 3 kasus, masalah tanah ulayat 67 kasus, tanah objek landreform 18
> kasus, pengadaan tanah 5 kasus, pelaksanaan putusan pengadilan 20 kasus,
> dengan jumlah keseluruhan 938 kasus. Ditambahkan Arie, bahwa selama tahun
> 2008 ini saja sudah ada 150 target penyelesaian sengketa tanah. Sengketa
> tanah yang masih ke  Kanwil BPN Sumbar, sekarang telah diadakan mediasi 10
> kasus. Sekarang masih menunggu keputusan dari Kerapatan Adat Nagari (KAN).
>
>
>
> Kemudian di Kantor Pertanahan Padang sebanyak 23 sengketa tanah dan telah
> diselesaikan 7 sengketa, di Kantor Pertanahan Bukittinggi terjadi 5 sengketa
> tanah, telah diadakan mediasi, namun masih menunggu keputusan KAN. Selain
> itu di Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto masuk 5 sengketa tanah, telah
> dilakukan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di Kota Pariaman 10
> sengketa tanah, telah satu kasus, di Kota Payakumbuh 5 sengketa tanah, telah
> selesai dua kasus, di Kota Solok 10 sengketa tanah, telah dilakukan mediasi,
> namun masih menunggu keputusan KAN.
>
>
>
> Di Kota Padangpanjang terjadi 5 sengketa tanah, telah dilakukan mediasi,
> namun masih menunggu putusan KAN, di Kabupaten Padangpariaman masuk 12
> sengketa tanah, telah selesai dua kasus, di Kabupaten Solok 5 sengketa
> tanah, telah diadakan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di
> Kabupaten Tanahdatar 12 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun masih
> menunggu putusan KAN, di Kabupaten Limapuluh Kota 11 sengketa tanah, telah
> diadakan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di Kabupaten Agam 15
> sengketa tanah, telah diselesaikan 1 kasus, di Kabupaten Pesisir Selatan 5
> sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun menuggu putusan KAN, di
> Kabupaten Pasaman 5 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun masih
> menunggu putusan KAN, di Kabupatenm Sawahlunto Sijunjung masuk 5 sengketa
> tanah, telah selesai dua kasus, di Solok Selatan masuk 5 sengketa tanah,
> telah diadakan mediasi, namun menunggu putusan KAN, di Pasaman Barat masuk 2
> sengketa tanah sudah dapat diselesaikan.
>
>
>
> Ditambahkan Arie, bahwa benang merah sengketa tanah pada umumnya berasal
> dari tanah ulayat kaum, begitu dilakukan pendaftaran, ternyata ada kaum yang
> tidak masuk dalam alas hak atas tanah. Begitu petugas ukur datang, terjadi
> sengketa yang biasanya berlanjut dengan surat bantahan. Sekiranya pemohon
> hak atas tanah bisa jujur, mungkin sengketa tanah selama tahun 2007 sebanyak
> 938 kasus tidak akan terjadi, demikian pula selama tahun 2008 sebanyak 150
> sengketa tidak akan timbul, kata Arie mengakhiri. Bersamaan dengan itu Drs H
> Beni Paisal,MM  Kabid Bidang IV melaporkan, bahwa sengketa tanah yang
> terjadi di Sumbar ini sebenarnya bisa diselesaikan, bahkan bisa tidak
> terjadi, kalau pemohon hak atas tanah mau jujur, katanya mengakhiri. Deputi
> IV Badan Pertanahan Nasional Irjen Pol Drs Sugiri setelah mendapatkan
> laporan di Aula Kantor Wilayah Pertanahan Sumbar melakukan peninjauan ke
> Bukittinggi, Pariaman dan Kota Padang. (ztl)
>
> http://www.padangekspres.co.id/content/view/512/27/
>
> >
> No virus found in this outgoing message.
> Checked by AVG.
> Version: 7.5.519 / Virus Database: 269.21.7/1328 - Release Date:
> 13/03/2008 11:31
>
>


-- 
http://auliahazza.com/
http://auliahazza.belajar-islam.com/

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke