Memang harus jujur, soal tanah memang banyak ga jujur dan suka mengambil tanah milik orang lain. Saya benci kalau ada yang ngaku-ngaku yang bukan haknya.
On 3/14/08, Nofend St. Mudo <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > Jumat, 14 Maret 2008, Padang, Padek > > > > Deputy V Badan Pertanahan Nasional Irjen Pol Drs Sugiri mengharapkan > Kakanwil BPN Sumbar bisa melayangkan teguran kepada Kepala Kantor Pertanahan > Kabupaten dan Kota di Sumbar, kalau terlambat menyelesaikan sengketa > pertanahan, sehubungan sengketa pertanahan Sumbar menduduki rangking ke 3 > setelah Jakarta dan Jawa Timur. Menurut mantan Kapolda Lampung tersebut, > pada pertemuan dengan Kakanwil BPN Sumbar, Kepala Kantor Pertanahan > Kabupaten dan Kota di aula Kantor BPN Sumbar, Kamis (13/3), selama tahun > 2007 terjadi 938 sengketa pertanahan di Sumatera Barat, ini termasuk > sengketa tanah nomor satu di luar Jawa. Disebabkan sengketa tanah tersebut > produk masyarakat, pemohon hak atas tanahnya adalah masyarakat, kalau > terjadi sengketa dengan adanya pihak lain yang merasa berhak atas tanah, > Seksi V harus cepat menfasilitasi. Kalau tidak bisa dengan jalan damai > disarankan untuk dilanjutkan ke Pengadilan. > > > > Tujuannya, agar permasalahan permohonan hak atas tanah tidak sampai > membingungkan masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat tidak terhenti, begitu > saja. Kalau ada Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota yang tidak tanggap dan > respon dengan permasalahan ini, Kakanwil BPN bisa menegurnya. Ini sangat > berguna untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pemohon hak atas > tanah, kata Jendral berbintang dua tersebut mengakhiri. Selain itu, Arie > Yuriwin SH,Msi mengatakan bahwa Kakanwil BPN Sumbar dan Kepala Kantor > Pertanahan Kabupaten dan Kota se Sumbar sudah bersepakat untuk menyelesaikan > sengketa tanah, sehubungan sengketa tanah di Sumbar ini cukup tinggi. > > > > Menurut Arie, selama tahun 2007 lalu sudah terjadi 938 sengketa tanah, > bahkan sejak dilantik awal Januari 2008 lalu sudah dapat warisan sengketa > tanah yang cukup signifikan. Dengan rician masalah penguasaan dan pemilikan > 457 kasus, masalah prosedur penetapan hak dan pendaftaran tanah 318 kasus, > penentuan batas dan letak bidang tanah 50 kasus, ganti rugi tanah ex > partikelir 3 kasus, masalah tanah ulayat 67 kasus, tanah objek landreform 18 > kasus, pengadaan tanah 5 kasus, pelaksanaan putusan pengadilan 20 kasus, > dengan jumlah keseluruhan 938 kasus. Ditambahkan Arie, bahwa selama tahun > 2008 ini saja sudah ada 150 target penyelesaian sengketa tanah. Sengketa > tanah yang masih ke Kanwil BPN Sumbar, sekarang telah diadakan mediasi 10 > kasus. Sekarang masih menunggu keputusan dari Kerapatan Adat Nagari (KAN). > > > > Kemudian di Kantor Pertanahan Padang sebanyak 23 sengketa tanah dan telah > diselesaikan 7 sengketa, di Kantor Pertanahan Bukittinggi terjadi 5 sengketa > tanah, telah diadakan mediasi, namun masih menunggu keputusan KAN. Selain > itu di Kantor Pertanahan Kota Sawahlunto masuk 5 sengketa tanah, telah > dilakukan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di Kota Pariaman 10 > sengketa tanah, telah satu kasus, di Kota Payakumbuh 5 sengketa tanah, telah > selesai dua kasus, di Kota Solok 10 sengketa tanah, telah dilakukan mediasi, > namun masih menunggu keputusan KAN. > > > > Di Kota Padangpanjang terjadi 5 sengketa tanah, telah dilakukan mediasi, > namun masih menunggu putusan KAN, di Kabupaten Padangpariaman masuk 12 > sengketa tanah, telah selesai dua kasus, di Kabupaten Solok 5 sengketa > tanah, telah diadakan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di > Kabupaten Tanahdatar 12 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun masih > menunggu putusan KAN, di Kabupaten Limapuluh Kota 11 sengketa tanah, telah > diadakan mediasi, namun masih menunggu putusan KAN, di Kabupaten Agam 15 > sengketa tanah, telah diselesaikan 1 kasus, di Kabupaten Pesisir Selatan 5 > sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun menuggu putusan KAN, di > Kabupaten Pasaman 5 sengketa tanah, telah diadakan mediasi, namun masih > menunggu putusan KAN, di Kabupatenm Sawahlunto Sijunjung masuk 5 sengketa > tanah, telah selesai dua kasus, di Solok Selatan masuk 5 sengketa tanah, > telah diadakan mediasi, namun menunggu putusan KAN, di Pasaman Barat masuk 2 > sengketa tanah sudah dapat diselesaikan. > > > > Ditambahkan Arie, bahwa benang merah sengketa tanah pada umumnya berasal > dari tanah ulayat kaum, begitu dilakukan pendaftaran, ternyata ada kaum yang > tidak masuk dalam alas hak atas tanah. Begitu petugas ukur datang, terjadi > sengketa yang biasanya berlanjut dengan surat bantahan. Sekiranya pemohon > hak atas tanah bisa jujur, mungkin sengketa tanah selama tahun 2007 sebanyak > 938 kasus tidak akan terjadi, demikian pula selama tahun 2008 sebanyak 150 > sengketa tidak akan timbul, kata Arie mengakhiri. Bersamaan dengan itu Drs H > Beni Paisal,MM Kabid Bidang IV melaporkan, bahwa sengketa tanah yang > terjadi di Sumbar ini sebenarnya bisa diselesaikan, bahkan bisa tidak > terjadi, kalau pemohon hak atas tanah mau jujur, katanya mengakhiri. Deputi > IV Badan Pertanahan Nasional Irjen Pol Drs Sugiri setelah mendapatkan > laporan di Aula Kantor Wilayah Pertanahan Sumbar melakukan peninjauan ke > Bukittinggi, Pariaman dan Kota Padang. (ztl) > > http://www.padangekspres.co.id/content/view/512/27/ > > > > No virus found in this outgoing message. > Checked by AVG. > Version: 7.5.519 / Virus Database: 269.21.7/1328 - Release Date: > 13/03/2008 11:31 > > -- http://auliahazza.com/ http://auliahazza.belajar-islam.com/ --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
