> > VIVAnews - Direktur operasi Tim Pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Edi Prabowo mengaku gembira dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan pemilihan presiden digelar satu putaran. Baginya putusan MK ini sudah tepat dengan perhitungan berbagai aspek. > > "Dari awal kita berharap pemilihan presiden satu putaran. Keputusan MK hari ini menjadikan semua aturan semakin tegas," katanya di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 3 Juli 2014. > > Kabar akan adanya pilpres bisa terjadi dua putaran sempat membingungkan kubu Prabowo-Hatta. "Itu sangat sulit terjadi karena berbagai hal di lapangan. Selain itu dua putaran sangat memberatkan dalam banyak sisi," katanya. > > Keputusan MK hari ini justru berdampak positif. Selain waktu anggaran APBN yang dikeluarkan negara untuk mebiayai Pemilu dan dana kampanye partai bisa berkurang. "Banyak yang jadi efisien dan tak perlu menghamburkan anggaran," katanya. > > Anggota Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fahri Hamzah menyatakan dengan putusan MK itu anggaran negara untuk menyelenggaraan pilpres bisa dihemat. > > "Di situ ada maslahat, yaitu penghematan," kata Fahri. > > Tim Joko Widodo sambut baik > > Tim Pemenangan Joko widodo-Jusuf Kalla menyatakan siap melaksanakan putusan MK terkait pemilu presiden satu putaran. Mereka optimis bisa menang satu putaran. > > "Kami yakin menang satu putaran. Saya kira putusan MK kita hargai dan laksanakan. Joko Widodo-Jusuf Kalla tidak persoalkan harus mendapat suara 20 persen di 17 provinsi," kata anggota pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, Ahmad Basarah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 3 Juli 2014. > > Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan tersebut menampik putusan MK itu bisa menguntungkan salah satu kubu calon presiden. Putusan MK, kata dia, menjawab semua asumsi yang menjadi perdebatan bahwa pilpres 2014 akan diselenggarakan dua putaran. > > "Keputusan MK tidak bisa dibaca kepentingan orang per orang. Itu kepentingan bersama untuk menegakkan asas konstitusi," kata dia. > > Seperti diketahui, MK memutuskan bahwa pilpres 2014 hanya dilakukan satu putaran. Sebab, pilpres hanya diikuti dua pasang calon, yaitu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. > > Keputusan ini diambil setelah MK melakukan uji materi terhadap Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Hakim Konstitusi berpendapat bahwa pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang pilpres hanya diikuti dua pasang calon. > > Dalam Pasal 159 ayat 1 disebutkan bahwa, "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 (lima puluh) persen dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden dengan sedikitnya 20 (dua puluh) persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia." > > Gugatan ini diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi yang diwakili oleh Andi M Asrun. Menurut mereka, Pasal 159 ayat satu itu hanya ditujukan untuk pilpres yang mengusung pasangan calon lebih dari dua. Sementara, jika pasal itu digunakan pada pilpres yang hanya terdapat dua calon maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum. > > salam dan terimakasih > dedi suryadi
-- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
