Dinda Ahmad Ridha, silakan baca ulang posting awal itu pada bagian sub judul "Beberapa Pelanggaran Syariat Dalam Halal bi Halal" yang dirinci lagi ke dalam tiga poin. Perhatikan saja pilihan kata "pelanggaran syariat" yang definitif. Bandingkan dengan cara pengungkapan Ust. Firanda Andirja yang lebih simpatetik sbb:
---- Mengadakan acara halal bi halal dalam rangka untuk mempererat persaudaraan dan tali ukhuwwah islamiyah. Meskipun tentunya penamaan dengan "Halal bi Halal" adalah penamaan yang aneh dalam bahasa Arab, dan hingga saat ini saya tidak paham maksud dari penamaan tersebut. Akan tetapi esensi dari acara seperti ini *diperbolehkan* sebagai bentuk mengungkapkan kegembiraan tatkala hari raya. ---- Bukankah jauh lebih elok dan akrab cara kedua yang dikemukakan Ust. Firanda? Sependek pengamatan saya, para muballigh (da'i, ustadz, dll) kita sering "lupa" bahwa pemahaman agama masyarakat, secara umum dan rata-rata, masih di "tingkat SD", tapi kerap disodorkan topik-topik syar'i "mikroskopik" yang hanya bisa dikunyah mereka yang sudah "berpendidikan PT" (di bidang agama). Akibatnya, yang disebut "mengkritisi masalah" itu sebetulnya tak lain dari menyalahkan, dan akhirnya melarang, apa yang dipahami dan dilakukan umat selama ini, namun tanpa memberikan jalan keluar. Padahal banyak "tugas-tugas tingkat SD" umat ini yang langsung kacau balau begitu usai Ramadhan. Contoh kecil: saat ini hari ke-4 Ramadhan. Berapa banyak umat Islam yang semangat bertadarus dan khatam Qur'an di bulan Ramadhan, yang hari ini semangat mengajinya masih terjaga, pada hari ketika Ramadhan baru saja berlalu? Jika "kewajiban dasar tingkat SD" mendaras 1 juz sehari, berapa banyak dari umat Islam yang sampai semalam atau hari ini sudah menyelesaikan 3-4 juz Al Qur'an? Berapa banyak yang shalat Subuhnya tetap tepat waktu, bahkan masih bersemangat shalat Subuh ke masjid, seperti saat Ramadhan? Pengamatan acak saya terhadap kerabat dan kawan-kawan lingkungan (dengan mendengar aktifitas silaturahim yang tinggi ke sana-sini, dan pulang malam), membuat saya mengambil kesimpulan sebagian besar mereka, boleh jadi sudah tak sempat lagi mengaji. Kalau pun sempat mungkin hanya beberapa ruku' saja saja. (Sekali lagi ini untuk ukuran rata-rata umat, bukan mereka yang sudah punya habit melakukan ODOJ). Dalam 3-4 hari ini, berapa banyak jamaah shalat Subuh di masjid masing-masing dibandingkan Ramadhan? Bukankah terjadi penurunan yang luar biasa drastis padahal Ramadhan baru saja 3 (hari) berlalu? Jika pertanyaan mau dikembangkan lagi, berapa banyak dari kaum muslimin yang sudah mulai melakukan "kewajiban dasar tingkat SD lainnya" seperti melakukan Puasa Syawal 6 Hari? Jadi apakah tidak sebaiknya kita mengendorse lingkungan/komunitas/kerabat sesering mungkin untuk lebih dulu melakukan "kewajiban dasar tingkat SD" seperti kembali istiqomah melakukan ODOJ atau mulai Puasa Syawal ketimbang menyudutkan dengan "pertanyaan mikroskopik" seperti BEBERAPA PELANGGARAN SYARIAT DALAM HALAL BI HALAL. Selain itu, sepengamatan saya, tipe para para "pengkritisi" HBH seperti ini biasanya sosok-sosok yang kurang bergaul dengan lingkungan yang heterogen, minimal di lingkungan pertetanggaan masing-masing tak pernah menjadi Ketua RT, Ketua RW atau Lurah. Sebab jika pernah mendapat amanah untuk jabatan sosial seperti itu, ajang seperti HBH justru dibutuhkan sebagai sarana silaturahim warga. Terakhir, bukankah Allah Swt berfirman dalam QS 64:16, "Maka bertakwalah kepada Allah *semampu kalian*"? "Kalian" dalam arti spesifik si pembaca ayat (seperti dinda Ahmad Ridha, kanda ZulTan) tentu berbeda tingkat takwanya dengan "kalian" secara plural, ketakwaan rata-rata umat Islam yang baru bisa melakukan HBH seperti dilakukan selama ini. Hemat saya, sepanjang dalam HBH itu tidak ada perbuatan yang nyata-nyata "laibun wa lahwun" (seperti pakai undian kim), menurut saya sebaiknya lebih baik artikel-artikel seperti tulisan Ust. Firanda yang disebarluaskan ketimbang tulisan "Menyingkap Keabsahan Halal Bi Halal" -- perhatikan* tone* judulnya saja yang sudah menggugat -- dari Ust. Anas Burhanuddin. Allahu a'lam, ANB Pada 31 Juli 2014 08.52, Ahmad Ridha <[email protected]> menulis: > Wa'alaykumus salaam warahmatullahi wabarakaatuh, > > Pak ZulTan, terima kasih atas kiriman artikelnya. > > Pak Akmal, saya lihat kiriman tulisan tersebut tidaklah melarang HBH > secara mutlak, tetapi mengkritisi istilah HBH dan aktivitas di dalamnya. > Kegiatan yang bersifat kebiasaan, bukan dianggap ibadah tertentu, dalam > rangka kegembiraan hari raya idul tidak mengapa. Saya sengaja sertakan > email Pak ZulTan secara "ringkas" untuk menyoroti poin-poinnya. Selain > pengkhususan bermanfaat, kadang kita jumpai kurang terjaganya interaksi > dengan non-mahram dan adanya musik. > > Di bawah saya salinkan artikel terkait dari Ust. Firanda Andirja sebagai > tambahan masukan dari: > > > http://www.firanda.com/index.php/artikel/fiqh/727-minal-aidin-wal-faaizin-halal-bi-halal > > Allahu a'lam. > > Semoga dapat bermanfaat. > > --- > Ahmad Ridha > > --- > Minal 'Aidin wal Faaizin & Halal bi Halal > > Kategori: Fiqh > Diterbitkan pada Wednesday, 30 July 2014 08:56 > Klik: 2599 > Pertanyaan : Ustadz apa hukum mengucapkan "Minal 'Aaidin wal Faaizin" > tatkala hari raya? > > Jawaban : Tahni'ah (ucapan selamat) untuk hari raya idul fitri asalnya > merupakan perkara adat istiadat, maka boleh berekspresi dan berinovasi > dalam menghaturkan ucapan tersebut selama tidak mengandung makna yang > buruk. Dan lebih disukai jika dengan menggunakan lafal-lafal yang > mengandung do'a. > > Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-'Utsaimin rahimahullah pernah ditanya : > > ما حكم التهنئة بالعيد ؟ وهل لها صيغة معينة ؟ > > "Apakah hukum mengucapkan selamat hari raya?, apakah ada lafal khusus?" > > Beliau menjawab : > > التهنئة بالعيد جائزة ، وليس لها تهنئة مخصوصة ، بل ما اعتاده، الناس فهو > جائز ما لم يكن إثماً > > "Mengucapkan selamat hari raya adalah boleh, dan tidak ada ucapan dengan > lafal tertentu, bahkan ucapan yang merupakan kebiasaan/tradisi masyarakat > adalah boleh selama tidak mengandung (makna) dosa" (Majmuu' Fataawaa Syaikh > Al-'Utsaimin 16/129) > > Beliau juga berkata : > > "التهنئة بالعيد قد وقعت من بعض الصحابة رضي الله عنهم ، وعلى فرض أنها لم > تقع فإنها الآن من الأمور العادية التي اعتادها الناس ، يهنىء بعضهم بعضاً > ببلوغ العيد واستكمال الصوم والقيام" > > "Mengucapkan selamat hari raya dilakukan oleh sebagian sahabat > radhiyallahu 'anhum. Seandainyapun tidak dilakukan oleh para sahabat maka > hal itu sekarang sudah merupakan perkara tradisi masyarakat, mereka saling > memberi ucapan selamat dengan tibanya hari raya dan sempurnanya puasa dan > sholat malam" (Majmuu' Fataawaa Syaikh Al-'Utsaimin 16/128) > > Beliau juga ditanya : > > ما حكم المصافحة ، والمعانقة والتهنئة بعد صلاة العيد ؟ > > "Apa hukum berjabat tangan dan berpelukan dan mengucapkan selamat setelah > sholat 'ied?" > > Beliau menjawab : > > "هذه الأشياء لا بأس بها؛ لأن الناس لا يتخذونها على سبيل التعبد والتقرب إلى > الله عز وجل، وإنما يتخذونها على سبيل العادة، والإكرام والاحترام، وما دامت > عادة لم يرد الشرع بالنهي عنها فإن الأصل فيها الإباحة" > > "Seluruh perkara ini tidaklah mengapa, karena masyarakat melakukannya > bukan sebagai ibadah dan taqorrub kepada Allah Azza wa Jalla, akan tetapi > mereka melakukannya sebagai tradisi/adat, sebagai bentuk memuliakan dan > penghormatan. Dan selama hal ini merupakan tradisi dan syari'at tidak > melarangnya maka hukum asal dalam perkara adat/tradisi adalah boleh" > (Majmuu' Fatawa Ibnu 'Utsaimin 16/209) > > Kesimpulan : > > Pertama : Pengucapan selamat idul fitri merupakan perkara adat dan > tradisi, maka apa yang biasa diucapkan oleh masyarakat boleh untuk > diucapkan selama tidak mengandung makna yang buruk atau dosa. Dan disukai > jika ucapan tersebut mengandung doa yang baik, sebagaimana telah > diriwayatkan dengan sanad yang hasan bahwa para sahabat jika bertemu > tatkala hari raya maka mereka saling berkata : Taqobballallahu minnaa wa > minkum (Semoga Allah menerima ibadah kami dan kalian) > > Bahkan secara umum seorang boleh mengucapkan selamat terhadap seseorang > atas kenikmatan atau anugrah yang ia dapatkan. Seperti ada seseorang yang > lulus ujian, atau naik pangkat, atau menikah, dll, maka dibolehkan kita > mengucapkan selamat kepadanya atas anugrah yang ia rasakan. Dalil akan hal > ini adalah kisah Ka'ab bin Malik radhiallah 'anhu -sebagaimana dalam Shahih > Al-Bukhari dan Shahih Muslim- tatkala Allah menerima taubatnya maka para > sahabat berdatangan memberi ucapan selamat kepadanya, bahkan Tolhah > beridiri berlari-lari kecil menuju Ka'ab untuk memberi selamat (Lihat > Shahih Al-Bukhari no 4418 dan Muslim 2769) > > Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata tentang kisah Ka'ab tersebut : > > وفيه دليل على استحباب تهنئة مَن تجدَّدت له نعمة دينية، والقيام إليه إذا > أقبل، ومصافحته، فهذه سُنَّة مستحَبة، وهو جائز لمن تجددت له نِعمةٌ دنيوية > > "Pada kisah ini adalah dalil disunnahkannya memberi ucapan selamat atas > orang yang mendapatkan kenikmatan yang bersifat agama/ukhrawi (seperti > diterimanya taubat Ka'ab oleh Allah-pen) dan berdiri menuju orang tersebut > jika ia datang serta berjabat tangan dengannya. Ini merupakan sunnah yang > dianjurkan. > > Dan hal ini (ucapan selamat dan berjabat tangan-pen) boleh dilakukan > terhadap orang yang mendapatkan nikmat duniawi" (Zaadul Ma'aad 3/585) > > Kedua : Boleh mengucapkan lafal-lafal ucapan yang merupakan kebiasan > masyarakat setempat selama tidak mengandung makna yang buruk atau dosa. > Diantara lafal-lafal ucapan selamat tersebut : > > - Selamat Hari Lebaran/Idul Fitri tahun 2014 atau 1435 H > > - Minal 'Aaidiin wal Faaiziin, yang artinya ; "Selamat berhari 'ied dan > semoga termasuk orang-orang yang telah menang (mendapatkan pahala)" > > Ucapan ini pada dasarnya adalah do'a, dan juga sering diucapkan oleh > orang-orang Arab, sebagaimana saya sering mendengarnya langsung. Karenanya > tidak perlu kita mempermasalahkan ucapan seperti ini dengan berandai-andai > atau memaknainya dengan makna yang buruk. Karenanya tidak perlu kita > mempersulit masyarakat dengan melarang mereka mengucapkan ucapan ini. > > - Mohon Maaf Lahir Batin > > Ini adalah ucapan yang sering terucapkan tatkala hari raya. Tentunya > maksud dari ucapan tersebut adalah maafkanlah aku jika aku punya salah, > maafkanlah aku secara total, karena aku meminta maaf kepadamu secara total > keseluruhan lahir dan batin. > > Meminta maaf merupakan perkara yang sangat terpuji jika seseorang memang > benar-benar melakukan kesalahan, terlebih lagi jika ia segera meminta maaf > dan tidak menunda-nundanya. Akan tetapi ucapan ini sudah menjadi tradisi > masyarakat kita dan diucapkan kepada siapa saja yang ia temui apakah ia > bersalah kepada orang tersebut atau tidak. Bahkan diucapkan kepada orang > yang baru saja ia temui dan belum ia kenal sebelumnya, yang bisa dipastikan > bahwa ia tidak memiliki kesalahan terhadap orang tersebut. Sehingga ucapan > ini sudah menjadi paket bergandengan dengan "Minal 'Aidin wal Faizin". > > Pada asalnya seseorang boleh-boleh saja meminta maaf tatkala hari raya, > atau menjadikan hari raya adalah momen yang tepat untuk > bersilaturahmi/berziaroh disertai meminta maaf. Akan tetapi hendaknya > jangan sampai tradisi ini menjadikan seseorang menunda untuk meminta maaf > hingga tiba hari raya. > > Toh ucapan "mohon maaf lahir batin" seakan-akan hanya menjadi lafal > formalitas yang diucapkan tatkala hari raya mengikuti tradisi masyarakat, > sebagai bentuk kata penghormatan dan pemuliaan kepada orang lain. Wallahu > A'lam > > Ketiga : Sebagian ulama membolehkan untuk memberikan ucapan selamat hari > raya, sehari atau dua hari sebelum hari raya. Karena permasalahan > mengucapkan selamat adalah perkara adat dan tradisi, maka hukum asalnya > adalah boleh selama tidak ada dalil yang melarang. > > Peringatan : > > Hari raya adalah hari bergembira dan bersenang-senang. Karenanya > tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mendapati penduduk Madinah > bermain-main pada dua hari raya tradisi mereka tatkala jahiliyah, maka Nabi > mengingkari kedua hari tersebut, akan tetapi Nabi tidak mengingkari > bermain-mainnya. > > وَعَنْ أَنَسٍ رَضَي اللَّهُ عَنْهُ قالَ: قَدمَ رسولُ الله صَلّى الله > عَلَيْهِ وَسَلّم المدينة وَلهُم يَوْمان يَلْعبُون فيهما فقَالَ: "قَدْ > أَبْدلَكمُ الله بِهِمَا خَيْراً منهما: يومَ الأضحْى ويوْمَ الْفِطْر > > Dari Anas bin Malik radhiallahu 'anhu berkata : "Rasulullah shallallahu > 'alaihi wasallam mendatangi kota Madinah, dan penduduk kota Madinah > memiliki dua hari yang mereka bermain-main pada dua hari tersebut. Maka > Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berkata : "Allah telah menggantikan kedua > hari tersebut dengan dua hari yang lebih baik, yaitu hari idul Adha dan > hari Idul Fithri" (HR Abu Dawud dan Nasaai) > > As-Shon'aani rahimahullah berkata : > > وفيه دليل على أن إظهار السرور في العيدين مندوب، وأن ذلك من الشريعة التي > شرعها الله لعباده، إذ في إبدال عيد الجاهلية بالعيدين المذكورين دلالة على > أنه يفعل في العيدين المشروعين ما تفعله الجاهلية في أعيادها، وإنما خالفهم في > تعيين الوقتين...وأما التوسعة على العيال في الأعياد بما حصل لهم من ترويح > البدن وبسط النفس من كلف العبادة فهو مشروع > > "Pada hadits ini ada dalil bahwa menampakkan kegembiraan pada dua hari > raya adalah perkara yang dianjurkan, dan merupakan bagian dari syari'at > yang disyari'atkan oleh Allah kepada hamba-hambaNya. Karena digantinya hari > raya jahiliyah dengan dua hari raya Islam menunjukkan bahwa apa yang > dilakukan di dua hari raya Islam tersebut adalah apa yang juga dilakukan > oleh orang-orang jahiliyah pada perayaan mereka (selama tidak > dilarang-pen). Hanya saja Nabi menyelisihi dari sisi penentuan waktu dua > hari rayanya... Adapun memberi kelapangan kepada anak-anak dalam hari-hari > raya yang menyebabkan mereka senang dan gembira dari beban ibadah maka ini > disyari'atkan" (Subulus Salaam 2/70) > > Karenanya pada hari 'Ied Nabi shallallahu 'alaihi wasallam membolehkan > duff (rebana) dimainkan. Demikian juga Nabi shallallahu 'alaihi wasallam > membiarkan orang-orang Habasyah untuk bermain-main di Masjid Nabawi, bahkan > Aisyah menonton permainan mereka. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam > juga menamakan hari-hari tasyriq dengan hari makan dan minum. > > Karenanya pada hari raya -sebagaimana tradisi masyarakat kita- dibolehkan > perkara-perkara berikut : > > - Membuat kue lebaran > > - Membelikan baju baru buat istri dan anak-anak > > - Mengundang kerabat dan para sahabat untuk makan-makan di rumah kita > > - Mengadakan acara halal bi halal dalam rangka untuk mempererat > persaudaraan dan tali ukhuwwah islamiyah. Meskipun tentunya penamaan dengan > "Halal bi Halal" adalah penamaan yang aneh dalam bahasa Arab, dan hingga > saat ini saya tidak paham maksud dari penamaan tersebut. Akan tetapi esensi > dari acara seperti ini diperbolehkan sebagai bentuk mengungkapkan > kegembiraan tatkala hari raya. Wallahu A'lam. > > Abu Abdil Muhsin Firanda Andirja > www.firanda.com > --- > > On Jul 31, 2014 8:29 AM, "Akmal Nasery Basral" <[email protected]> > wrote: > > > > Jadi maksudnya agarPalanta RN tak perlu melakukan HBH lagi seperti nan > sudah-sudah agar itu bukan Sunnah Rasul dan tidak ada dalil syar'i yang > mendukung, kanda ZulTan? > > > > Wassalam, > > > > ANB > > 46, Cibubur > > > > Pada 30 Juli 2014 12.02, 'ZulTan' via RantauNet < > [email protected]> menulis: > > > >> assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakaatuhu > >> > >>. .. Mungkin tak banyak "golput" yang nyinyir diperangi oleh semua pihak > selama kampanye lalu, bagi helat yang satu ini, kecuali karena sakit, uzur, > benturan acara, atau kepentingan lain pada saat yang sama. Untuk tidak > menandingi "nasihat" di bawah yang jauh lebih penting (seiyanya bagi saya), > saya ingin menghentikan opini tanpa "hujjah" di atas hingga di sini. > > >> Menyingkap Keabsahan Halal Bi Halal > >> Kamis, 1 September 2011 06:17:37 WIB > >> Kategori : Fiqih : Hari Raya > >> MENYINGKAP KEABSAHAN HALAL BI HALAL > >> > >> Oleh > >> Ustadz Anas Burhanuddin MA > >> > >> > >> PENGERTIAN HALAL BI HALAL DAN SEJARAHNYA > >> Secara bahasa, halal bi halal adalah kata majemuk dalam bahasa Arab dan > berarti halal dengan halal atau sama-sama halal. Tapi kata majemuk ini > tidak dikenal dalam kamus-kamus bahasa Arab maupun pemakaian masyarakat > Arab sehari-hari. > ... > >> Jadi, boleh saja umat Islam berkumpul, bergembira, berwisata, saling > berkunjung dan mengucapkan selamat. Bahkan kegembiraan ini perlu ditekankan > agar anggota keluarga merasakan hari yang berbeda dan puas karenanya, > sehingga mereka tidak tergoda lagi dengan hari besar-hari besar yang tidak > ada dasarnya dalam Islam.[9] > >> > >> Namun mengkhususkan hari ‘Idul Fithri dengan bermaaf-maafan membutuhkan > dalil tersendiri. Ia tidak termasuk dalam menunjukkan kegembiraan atau > berhias yang memang disyariatkan di hari raya. Ia adalah wazhifah (amalan) > tersendiri yang membutuhkan dalil. > ... > >> > >> KESERUPAAN DENGAN BERSALAM-SALAMAN SETELAH SHALAT DAN MENGKHUSUSKAN > ZIARAH KUBUR DI HARI RAYA > >> Karena tidak dikenal selain di Indonesia dan baru muncul pada abad-abad > terakhir ini, tidak banyak perkataan ulama yang membahas halal bi halal > secara khusus. Namun ada masalah lain yang memiliki kesamaan karakteristik > dengan halal bi halal dan sudah banyak dibahas oleh para ulama sejak zaman > dahulu, yaitu masalah berjabat tangan atau bersalam-salaman setelah shalat > dan pengkhususan ziarah kubur di hari raya. > ... > >> > >> Disamping itu, bersalam-salaman setelah shalat juga membuat orang > menomorduakan amalan sunnah setelah shalat yaitu berdzikir. [12] > >> > >> Ibnu Taimiyah rahimahullah ditanya tentang masalah ini, maka beliau > menjawab : Berjabat tangan setelah shalat bukanlah sunnah, tapi itu adalah > bid’ah, wallahu a’lam. [13] > >> > >> Lebih jelas lagi, para ulama mengkategorikan pengkhususan ziarah kubur > di hari raya termasuk bid’ah, [14] padahal ziarah kubur juga merupakan > amalan yang pada dasarnya dianjurkan dalam Islam,... > >> Demikian pula berjabat tangan dan bermaaf-maafan adalah bagian dari > ajaran Islam. Namun ketika dikhususkan pada hari tertentu dan diyakini > sebagai sunnah yang terus-menerus dilakukan setiap tahun, hukumnya berubah > menjadi tercela. Wallahu a’lam. > >> > >> BEBERAPA PELANGGARAN SYARIAT DALAM HALAL BI HALAL > >> Di samping tidak memiliki landasan dalil, dalam halal bi halal juga > sering didapati beberapa pelanggaran syariat, di antaranya ; > >> > >> 1. Mengakhirkan permintaan maaf hingga datangnya Idul Fithri.... > >> 2. Ikhtilath (campur baur lawan jenis) yang bisa membawa ke maksiat > yang lain, seperti pandangan haram dan zina.... > >> 3. Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram... > >> PENUTUP > >> Dari paparan diatas, bisa kita simpulkan bahwa yang dipermasalahkan > dalam halal bi halal adalah pengkhususan bermaaf-maafan di hari raya. > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google > Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected]. > Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
