*BAKORPAKEM SUMBAR AWASI 33 ALIRAN*

MUI Sumbar akan menelusuri dugaan ajaran sesat berkembang di Pessel.
Menurut Bakorpakem, 33 aliran kepercayaan yang ada di Sumbar berada dalam
pengawasan. Sembilan di antaranya dilarang.

*PADANG, HALUAN —* Ketua Majelis Ulama Indo­nesia (MUI) Sumbar Syam­sul
Bahri Chatib mengaku belum menerima adanya aliran sesat yang dianut
sebagian warga di Pesisir Selatan.

“Kami akan telusuri lebih lanjut dan meng­hubungi MUI setempat untuk
berkoordinasi. Yang jelas, jika ajaran tersebut menyimpang dari ajaran
Islam dinyatakan aliran sesat dan tidak boleh beredar,” terang Syamsul,
Kamis (14/8) menanggapi berita utama *Haluan* edisi kemarin berjudul Dua
Aliran Sesat Berkembang di Pessel.

Kedua aliran diduga sesat yang meresahkan masya­rakat Pessel tersebut
adalah Gerakan  Fajar Nusantara (Gafatar) dan Jami’atul Islamiyah (JI) yang
dibawa Abdul Karim Jamak. Aja­ran  tersebut terus berkem­bang dengan sistem
dari rumah ke rumah.

Pjs Ketua Majelis Ula­ma Indonesia (MUI) Kabupaten Pesisir Selatan
Zam­zai­nir membenarkan berkem­bangnya kedua aliran yang bertentangan
dengan ajaran Islam tersebut di Pesisir Selatan. Penganut aliran Gafatar
ini terdapat di Nagari Ambacang, Sawah Laweh Pasar Baru Keca­matan Bayang.
Aliran ini diper­kirakan sudah memiliki anggota puluhan orang, namun sulit
untuk pembuktiannya karena cara mereka beribadah di malam hari di rumah
anggotanya.

Ajaran tersebut   dibawa oleh salah seorang warga  dari Padang dan belum
ada tem­pat  pertemuan khusus, tapi terus berkembang. Sasarannya para
pengusaha mubiler. Penyebaran ajaran ini dilakukan melalui kegiatan
sosial  di tempat umum seperti hotel, penginapan   dan rumah anggota dengan
cara bergiliran. Ajaran tersebut merupakan perpa­duan dari beberapa kitab
suci  berbagai agama  seperti Injil,Taurat dan Alquran.

Aliran ini  antara lain menga­jarkan  tidak perlu mengerjakan salat dan
puasa, boleh berganti pasangan  hidup dengan sesama anggota. Para penganut
ajaran ini diduga mendapat suntikan dana dari pihak luar  sekitar  Rp 400
ribu per orang. Selain itu, juga mendapatkan bantuan berupa  jatah daging
setiap bulannya untuk dikonsumsi oleh keluarga  dari anggota tersebut.

*33 Aliran Diawasi*

Sementara itu, Badan Koor­dinasi Pengawas Aliran Keper­cayaan (Bakorpakem)
Sumbar mencatat 33 aliran kepercayaan yang ada di Sumbar berada dalam
pengawasan. 9 di antaranya dilarang. Hal ini dikatakan oleh Kepala
Kejaksaan Tinggi Sumbar Agoes Djaya melalui Kasi Pen­kum Kejati Sumbar
Ikwan R ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/8).

Kesembilan aliran kepercayaan tersebut adalah,  Jami’atul Islamiyah, Islam
Murni, Islam Jama’ah, Inkarsunnah, Ajaran Darul Arqam, Jema’at Ahmadiyah
Indonesia, Thariqat Naqsyaban­diyah Yayasan Kiblatul Amin II, dan Ajaran Al
Qiyadah Islamiyah, Pengajian Abdul Karim Jamak.

“Saat ini ada 33 aliran kepercayaan di Sumbar yang berada dalam pengawasan
Kejak­saan Tinggi Sumatera Barat, sembilan di antaranya dilarang,” sebut
Ikwan.

Selain dari sembilan aliran kepercayaan yang dilarang, ada tujuh aliran
kepercayaan yang dalam pengawasan Bakorpakem, yakni Naksabandiyah,
Sattariyah, Zamaniyah, Muffarradiyah, Baha’i, Ajaran Perkumpulan Siswa
Al-kitab Saksi Yahova, Lembaga Dakwah Islam Indo­nesia, dan Ajaran Thariqat
Suluk Buya Khalidi.

“Dari 33 aliran sesat tersebut, sekitar 90 persen di antaranya sudah tidak
beraktivitas lagi di Sumbar,” tambahnya.

Beberapa aliran yang dilarang dan sudah tidak aktif lagi, dikatakannya,
antara lain ajaran Ilmu Sajati, Rukun 13, Agama Allah, Al-Jamaah Qur’an dan
Hadist, Ajaran Tarikat Mukabirin, Ajaran Payung Tigo Sakaki, Kerajaan Islam
Internasional, Tharikat Kasathariah, Ajaran Pakih Kurin, Ajaran Buya Zed,
Ajaran Zaini Dt Rangkayo Besar, Ajaran Attadzkir, Ajaran Yamisa, Ajaran
Jama’ah Keimanan dan Alqidayah Alislamiyah. *(h/hel/eni/met)*


*http://harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/33436-mui-akan-telusuri-ajaran-sesat-di-pessel
<http://harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/33436-mui-akan-telusuri-ajaran-sesat-di-pessel>*

-- 



*Wassalam*



*Nofend St. Mudo37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok
SelatanTweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola *

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke