*BAKORPAKEM SUMBAR AWASI 33 ALIRAN* MUI Sumbar akan menelusuri dugaan ajaran sesat berkembang di Pessel. Menurut Bakorpakem, 33 aliran kepercayaan yang ada di Sumbar berada dalam pengawasan. Sembilan di antaranya dilarang.
*PADANG, HALUAN —* Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Syamsul Bahri Chatib mengaku belum menerima adanya aliran sesat yang dianut sebagian warga di Pesisir Selatan. “Kami akan telusuri lebih lanjut dan menghubungi MUI setempat untuk berkoordinasi. Yang jelas, jika ajaran tersebut menyimpang dari ajaran Islam dinyatakan aliran sesat dan tidak boleh beredar,” terang Syamsul, Kamis (14/8) menanggapi berita utama *Haluan* edisi kemarin berjudul Dua Aliran Sesat Berkembang di Pessel. Kedua aliran diduga sesat yang meresahkan masyarakat Pessel tersebut adalah Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) dan Jami’atul Islamiyah (JI) yang dibawa Abdul Karim Jamak. Ajaran tersebut terus berkembang dengan sistem dari rumah ke rumah. Pjs Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pesisir Selatan Zamzainir membenarkan berkembangnya kedua aliran yang bertentangan dengan ajaran Islam tersebut di Pesisir Selatan. Penganut aliran Gafatar ini terdapat di Nagari Ambacang, Sawah Laweh Pasar Baru Kecamatan Bayang. Aliran ini diperkirakan sudah memiliki anggota puluhan orang, namun sulit untuk pembuktiannya karena cara mereka beribadah di malam hari di rumah anggotanya. Ajaran tersebut dibawa oleh salah seorang warga dari Padang dan belum ada tempat pertemuan khusus, tapi terus berkembang. Sasarannya para pengusaha mubiler. Penyebaran ajaran ini dilakukan melalui kegiatan sosial di tempat umum seperti hotel, penginapan dan rumah anggota dengan cara bergiliran. Ajaran tersebut merupakan perpaduan dari beberapa kitab suci berbagai agama seperti Injil,Taurat dan Alquran. Aliran ini antara lain mengajarkan tidak perlu mengerjakan salat dan puasa, boleh berganti pasangan hidup dengan sesama anggota. Para penganut ajaran ini diduga mendapat suntikan dana dari pihak luar sekitar Rp 400 ribu per orang. Selain itu, juga mendapatkan bantuan berupa jatah daging setiap bulannya untuk dikonsumsi oleh keluarga dari anggota tersebut. *33 Aliran Diawasi* Sementara itu, Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan (Bakorpakem) Sumbar mencatat 33 aliran kepercayaan yang ada di Sumbar berada dalam pengawasan. 9 di antaranya dilarang. Hal ini dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Agoes Djaya melalui Kasi Penkum Kejati Sumbar Ikwan R ketika ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/8). Kesembilan aliran kepercayaan tersebut adalah, Jami’atul Islamiyah, Islam Murni, Islam Jama’ah, Inkarsunnah, Ajaran Darul Arqam, Jema’at Ahmadiyah Indonesia, Thariqat Naqsyabandiyah Yayasan Kiblatul Amin II, dan Ajaran Al Qiyadah Islamiyah, Pengajian Abdul Karim Jamak. “Saat ini ada 33 aliran kepercayaan di Sumbar yang berada dalam pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, sembilan di antaranya dilarang,” sebut Ikwan. Selain dari sembilan aliran kepercayaan yang dilarang, ada tujuh aliran kepercayaan yang dalam pengawasan Bakorpakem, yakni Naksabandiyah, Sattariyah, Zamaniyah, Muffarradiyah, Baha’i, Ajaran Perkumpulan Siswa Al-kitab Saksi Yahova, Lembaga Dakwah Islam Indonesia, dan Ajaran Thariqat Suluk Buya Khalidi. “Dari 33 aliran sesat tersebut, sekitar 90 persen di antaranya sudah tidak beraktivitas lagi di Sumbar,” tambahnya. Beberapa aliran yang dilarang dan sudah tidak aktif lagi, dikatakannya, antara lain ajaran Ilmu Sajati, Rukun 13, Agama Allah, Al-Jamaah Qur’an dan Hadist, Ajaran Tarikat Mukabirin, Ajaran Payung Tigo Sakaki, Kerajaan Islam Internasional, Tharikat Kasathariah, Ajaran Pakih Kurin, Ajaran Buya Zed, Ajaran Zaini Dt Rangkayo Besar, Ajaran Attadzkir, Ajaran Yamisa, Ajaran Jama’ah Keimanan dan Alqidayah Alislamiyah. *(h/hel/eni/met)* *http://harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/33436-mui-akan-telusuri-ajaran-sesat-di-pessel <http://harianhaluan.com/index.php/berita/haluan-padang/33436-mui-akan-telusuri-ajaran-sesat-di-pessel>* -- *Wassalam* *Nofend St. Mudo37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok SelatanTweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola * -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
