Tks. pembahasan panjang lebar hal pokok diateh. Philosophi dan latar belakang 
pemahaman ABS SBK yang mantab. Implementasi dan realisasi ditataran lapangannya 
kiro2 baa nan sarancaknyo.Wass. Haasma Depok.
Catatan : salah satu jawaban nan ambo tahu sebagaimana konsep pemikiran MCB 
dengan Strategi Ekonomi Kerakyatan Nagori di Sumbar. 


Pada Rabu, 24 September 2014 2:49, Fitrianto <fitr.tanju...@gmail.com> menulis:
 


Pak Maturidi dan sanak sapalanta,

apo lah adoh nan manjalankan usaho jo caro nan apak sabuikkan (sewa atau 
berserikat memakai tanah ulayat) itu dan sukses?
kalau adoh, buliah juo ditampilkan disiko tuk jadi contoh.

nan nampak dek ambo sebagai pilot project dari rantau net adolah proyek jami 
simmetal.


proyek ko bakarajo samo jo wali nagari  dan mamakai tanah ulayat, tapi kito lah 
tau baa hasilnyo.

bahkan adoh pulo tuduhan ka anak mudo nan namuah mempeloporinyo, dari 
sabalunnyo nampak sebagai anak mudo nan penuh semangat mambangun nagari, kini 
lah kito giriang opini pulo sebagai 'penipu' (padohal nan tajadi mungkin anak 
mudo stress dek gagal menjalankan proyek, sampai tapisah jo anak bininyo).


Wassalam
fitr

lk/39/albany



2014-09-23 12:22 GMT-04:00 Maturidi Donsan <maturid...@gmail.com>:

Pak Darwin Chalidi,
Donard, Syafruddin Syaiyar (SS), dan sanak dialanta n.a .h
> 
>Menarik yang disampaikan pak Darwin Chalidi
>1.    Saya
mendapat cerita…
>2.    Sebelum
blusukan…
> 
>Nampaknya tanah yang dibeli,  blusukan sebagai penyelesaian akhirnya,  adalah 
>tanah harta pusaka/tanah ulayat.
>Awal proses pembelian  mungkin  diam-diam, kalau berterus
terang memang tidak akan bisa karena harus persetujuan semua ahliwaris kecuali
harta punah (yang bertali darah habis semua).
> 
>Niat baik dari perantau  mengembangkan  usaha ke kampung adalah baik sekali.
>Kebaikan ini hendaknya berujung  baik juga  kepada  orang kampung baik jangka
pendek maupun jangka panjang.
> 
>Tapi kalau dengan menghilangkan tanah orang kampung alias
dibeli, ini hanya akan memberikan kebaikan jangka pendek kepada orang kampung.
>Orang dikampung belum terbiasa memutar /me-manage uang,
mungkin juga banyak kita yang dikota belum biasa memutar uang seperti layaknya
orang jual beli saham atau kasarnya jual beli uang di BE.
>Apalagi tergiur kepada barang mewah, umur tanah itu seumur
barang mewah itulah. 
>Setelah itu kalau kebetulan tanah itu hanya satu-satunya dan
habis, ujungnya petani yang menjual itu akan miskin . contoh di Jawa paling
kongkrit
>Kalau tanah itu masih bertahan, tanah itu bisa diolah anak
cucu sampai hari kiamat  dan bisa
menjamin hidup. 
>.
>Pilihan yang mungkin  baik ialah tidak dengan menghilangkan tanah harta 
>pusaka/ ulayat.
Mungkin HGU tapi HGU antara pemilik tanah ulayat  dengan pengusaha. Kalau 
perusahaan ini bankrut  yang habis hanya yang diatas tanah, tanah
kembali ke- asal.
> 
>Dari Donard 
>7. Kalau mnuruik…
> 
>Yang saya tangkap berbasis potensi ekonomi hulu-hilir,
massive,    serentak, terencana, mungkin seperti bulog serupa
tapi tak sama.
> 
>Mengembangkan potensi ekonomi
hulu-hilir ini, saya membayangkan (mungkin saya salah)  salah satu contoh 
produksi lado merah.
>Pada saat over produksi,
produksi ini bisa ditampung perusahaan, digiling , diawetkan untuk selanjutnya
kembali lagi ke pasar/konsumen.
> 
>Bisa juga perusahaan  punya kebun sendiri (ini hanya kalau memang
rakyat tak bisa melakukannya seperti teh dsb).
>Begitu juga dengan produksi
lainnya, jadi dari hulu ke hilir bisa dipegang perusahaan yang sama.
Pengusahanya benar-benar dengan niat baik  memajukan rakyat Sumbar, tidak ada 
menimbun barang dsb. 
> 
>Tapi kita yakin kedepan kalau
pengusaha pribumi sumbar akan tulus untuk memajukan Sumbar.
>Selama ini yang dialami  petani kita,  waktu over produksi, mereka tertekan, 
>harga ditentukan cukong, tak ada
pilihan , kalau tidak segera dilepas produksi membusuk, terpaksa jual murah,
rugi, ujungnya usaha mati. 
> 
>Pemakaian tanah harus  tidak menghilangkan tanah harta pusaka/ulayat. 
>Usaha habis/bankrupt, tanah
kembali ke pemilik asal.
> 
>Saya terbayang kalau yang
digambarkan Donard  berjalan di Sumbar
dikelola  pengusaha yang ingin memelihara
harta pusaka/ulayat sangat-sangat memmbantu pribumi Sumbar.
>Kalau hanya melulu bisnis dengan
penggunaan tanah lepas milik,  usaha itu akhirnya
berujung  jauh dari  mensejahterakan rakyar
> Sumbar.
> 
>Kalau pelepasan milik
harta  pusaka/ulayat ini kita biarkan,
Sumbar dalam sekejap akan berubah menjadi gedung batu dan pemiliknya bukan
pribumi Sumbar, Rayat Sumbar hanya akan jadi kuli di gedung-gedung batu itu.
> 
>Satu-satunya pagar yang kuat
hanya  keputusan adat yang sudah dari
ratusan tahun berlaku yaitu tanah harta pusaka/ulayat tak bisa diperjual
belikan. Mudah-mudahan ini bisa dpertahankan oleh Sumbar.
> 
>Beda dengan Yogya (DIY), karena daerah istimewa, gubenur bisa  mengeluarkan 
>peraturan untuk melindungi
pribuminya dengan payung  hukum pasal 18
UUD 45.
> 
>DIY misalnya megeluarkan Instruksi 898/1975 mengatur pelayanan
pertanahan dimana WNI hanya bisa HGU
> 
>Sumbar harus juga bisa
mengeluarkan peraturan daerah yang sama dengan DIY,  dengan dasar Pasal 18 B 
ayat 1, 2 dan  UU PPHMHA,
>diatur WNI hanya sampai HGU. 
> 
>Sesuai dengan harapan yang
disampaikan SS mudah-mudaha pak IG mendorong pengusaha Minang yang sudah punya
modal itu mengembangkan usaha di Sumbar tapi tidak menghilangka tanah rakyat  
> 
>Kembali ke pengembangan usaha
di Sumbar, jika pengembangan itu akan berujung  memiskinkan rakyat Sumbar, jauh 
lebih baik, biarkan
sajalah mereka berkembang dan hidup nyaman sederhana dari pada miskin papa,  
dengan hasil pertaniannya yang sudah
berlangsung ratusan tahun itu. 
> 
>Untuk jadi renungan kita
bersama
> 
>Wass,
> 
>Maturidi (L76) Talang, Solok,  Kutiantia, Duri Riau
> 
> 
> 
> 
>
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke