*Beberapa Warga Diamankan dalam Eksekusi Lahan di Taruko*

Padang, (Antara Sumbar) - Beberapa warga diamankan pihak Kepolisian Resor
Kota Padang karena menghalangi petugas dari Pengadilan Negeri setempat
dalam upaya eksekusi lahan sekitar 7 hektare di Taruko, Kecamatan Kuranci,
Kamis.

Warga membakar ban untuk menghalangi petugas dalam melakukan eksekusi lahan
tersebut. Sempat terjadi pelemparan batu oleh warga kepada petugas
kepolisian. Beberapa warga juga terlihat ada yang cedera.

Di lokasi yang akan dieksekusi tersebut terdapat puluhan rumah warga yang
akan digusur dengan alat berat, berupa ekskavator, yang telah disiapkan
petugas. (*/rud)

ANTARA Sumbar | Padang - 02/10/2014 11:28 WIB


*Polisi Amankan 21 Warga Saat Eksekusi Lahan*

Padang, (Antara Sumbar) - Polisi Resor Kota (Poresta) Padang, Sumatera
Barat (Sumbar), mengamankan sedikitnya 21 warga yang terlibat bentrokan
dengan aparat ketika proses eksekusi lahan di Tanah Sirah, Kelurahan
Kalumbuk, Kuranji Padang, Kamis.

Wakil Kepala (Waka) Polresta Padang, AKBP Chairul Aziz di Padang, Kamis,
mengatakan aparat gabungan mendapat perlawanan warga ketika mengamankan
proses eksekusi lahan seluas 7,3 hektare itu.

"Situasinya seperti itu, eksekusi kan harus diamankan, pemohonnya kan
Pengadilan Negeri (PN) Padang, kami bertugas mengamankan putusan Perdata
dari PN," katanya.

Saat terjadi bentrokan, Polisi mengamankan warga yang diduga sebagai
provokator pada kejadian. Aparat gabungan Polri, TNI dan Pemadam Kebakaran
(Damkar) dihadang warga yang melakukan blokade dengan membakar ban bekas
dan kayu di jalan akses masuk ke lahan sengketa.

Aparat dilempari dengan batu oleh warga, akibatnya salah satu mobil pemadam
kebakaran mengalami kerusakan di bagian kaca depan dan belakang. Selain
itu, satu Polisi juga mengalami cedera akibat lemparan batu tersebut.

Sengketa yang terjadi antara pemohon eksekusi Prof. Zainuddin, DT. Rajo
Lenggang dengan masyarakat Nasrul selaku Niniak Mamak Kepala Waris Suku
Koto.

Ia mengatakan sengketa ini telah terjadi sejak 2003. Kasus perdata dengan
nomor : 107/PDT.G/2003/PN.PDG akhirnya dimenangkan pihak Zainuddin atas
putusan Mahkamah Agung (MA).

Di lahan sengketa 7,3 hektare tersebut PN Padang akan mengeksekusi 5,4
hektare lahan. Sementara sisanya, telah ditertibkan sendiri oleh warga.

"Terdapat 21 rumah yang akan dibongkar, lahan pertanian, dan satu heler,
sementara Masjid, tower komunikasi dan PAUD tidak ditertibkan," katanya.(*)

ANTARA Sumbar | Padang - 02/10/2014 09:07 WIB


*Petugas Dihadang Warga Dalam Eksekusi Lahan*

Padang, (Antara Sumbar) - Petugas gabungan dari Polri, TNI, Pemadam
Kebakaran (Damkar) yang mengamankan eksekusi lahan di Taruko, Kecamatan
Kuranji, Padang dihadang oleh puluhan warga setempat.

Wakil Kepala Polresta Padang, AKBP Chairul Aziz di Padang, Kamis,
menyebutkan 1.200 petugas gabungan mengamankan eksekusi lahan oleh
Pengadilan Negeri (PN) setempat di Tanah Sirih Korong Gadang, Taruko,
Kecamatan Kuranji.

Pantauan di lapangan, eksekusi lahan yang terdiri atas 21 rumah dan
persawahan ini ricuh. Warga siaga dengan benda tajam sambil membakar ban
dan kayu di badan jalan menuju lokasi. Kemudian, mereka juga melempari
aparat dengan batu, diiringi hujatan kata-kata kotor.

Sebuah mobil Damkar Kota Padang terkena lemparan bantu yang menyebabkan
kaca bagian depan dan pecah.

Petugas Polisi sempat melemparkan gas air mata ke arah warga, dan
mengerahkan water canon untuk mengusir mereka.

Polisi bahkan menangkap puluhan warga yang dianggap sebagai provokator.
Mereka dibawa mobil Dalmas polisi ke Mapolresta Padang.

Kemudian penghuni rumah dan warga lainnya yang sempat melakukan perlawanan
terhadap petugas mulai mundur dari lokasi.

Salah seorang personil Polwan sempat terlihat tidak sadarkan diri saat
berusaha menghindari lemparan warga.

Beberapa bangunan sudah mulai dikuasai petugas, karena penghuni dan warga
sudah mulai mundur.

Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) sempat gagal beberapa kali
karena dihadang warga yang menghuni rumah dan tempat penggilingan padi
tersebut. Eksekui itu dilakukan karena warga kalah dalam pengadilan.

Pihak Pengadilan Negeri (PN) telah mempersiapkan peralatan untuk eksekusi
tersebut, temasuk menyediakan eskavator. Eksekusi lahan tersebut sempat
mengakibatkan jalur By Pass mengalami kemacetan.

Para pelajar yang lokasi sekolahnya berdekatan dengan lahan yang akan
dieksekusi diliburkan. (*)

ANTARA Sumbar | Padang - 02/10/2014 09:09 WIB







*Wassalam*



*Nofend St. Mudo37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok
SelatanTweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola *

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke