*Beberapa Warga Diamankan dalam Eksekusi Lahan di Taruko* Padang, (Antara Sumbar) - Beberapa warga diamankan pihak Kepolisian Resor Kota Padang karena menghalangi petugas dari Pengadilan Negeri setempat dalam upaya eksekusi lahan sekitar 7 hektare di Taruko, Kecamatan Kuranci, Kamis.
Warga membakar ban untuk menghalangi petugas dalam melakukan eksekusi lahan tersebut. Sempat terjadi pelemparan batu oleh warga kepada petugas kepolisian. Beberapa warga juga terlihat ada yang cedera. Di lokasi yang akan dieksekusi tersebut terdapat puluhan rumah warga yang akan digusur dengan alat berat, berupa ekskavator, yang telah disiapkan petugas. (*/rud) ANTARA Sumbar | Padang - 02/10/2014 11:28 WIB *Polisi Amankan 21 Warga Saat Eksekusi Lahan* Padang, (Antara Sumbar) - Polisi Resor Kota (Poresta) Padang, Sumatera Barat (Sumbar), mengamankan sedikitnya 21 warga yang terlibat bentrokan dengan aparat ketika proses eksekusi lahan di Tanah Sirah, Kelurahan Kalumbuk, Kuranji Padang, Kamis. Wakil Kepala (Waka) Polresta Padang, AKBP Chairul Aziz di Padang, Kamis, mengatakan aparat gabungan mendapat perlawanan warga ketika mengamankan proses eksekusi lahan seluas 7,3 hektare itu. "Situasinya seperti itu, eksekusi kan harus diamankan, pemohonnya kan Pengadilan Negeri (PN) Padang, kami bertugas mengamankan putusan Perdata dari PN," katanya. Saat terjadi bentrokan, Polisi mengamankan warga yang diduga sebagai provokator pada kejadian. Aparat gabungan Polri, TNI dan Pemadam Kebakaran (Damkar) dihadang warga yang melakukan blokade dengan membakar ban bekas dan kayu di jalan akses masuk ke lahan sengketa. Aparat dilempari dengan batu oleh warga, akibatnya salah satu mobil pemadam kebakaran mengalami kerusakan di bagian kaca depan dan belakang. Selain itu, satu Polisi juga mengalami cedera akibat lemparan batu tersebut. Sengketa yang terjadi antara pemohon eksekusi Prof. Zainuddin, DT. Rajo Lenggang dengan masyarakat Nasrul selaku Niniak Mamak Kepala Waris Suku Koto. Ia mengatakan sengketa ini telah terjadi sejak 2003. Kasus perdata dengan nomor : 107/PDT.G/2003/PN.PDG akhirnya dimenangkan pihak Zainuddin atas putusan Mahkamah Agung (MA). Di lahan sengketa 7,3 hektare tersebut PN Padang akan mengeksekusi 5,4 hektare lahan. Sementara sisanya, telah ditertibkan sendiri oleh warga. "Terdapat 21 rumah yang akan dibongkar, lahan pertanian, dan satu heler, sementara Masjid, tower komunikasi dan PAUD tidak ditertibkan," katanya.(*) ANTARA Sumbar | Padang - 02/10/2014 09:07 WIB *Petugas Dihadang Warga Dalam Eksekusi Lahan* Padang, (Antara Sumbar) - Petugas gabungan dari Polri, TNI, Pemadam Kebakaran (Damkar) yang mengamankan eksekusi lahan di Taruko, Kecamatan Kuranji, Padang dihadang oleh puluhan warga setempat. Wakil Kepala Polresta Padang, AKBP Chairul Aziz di Padang, Kamis, menyebutkan 1.200 petugas gabungan mengamankan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat di Tanah Sirih Korong Gadang, Taruko, Kecamatan Kuranji. Pantauan di lapangan, eksekusi lahan yang terdiri atas 21 rumah dan persawahan ini ricuh. Warga siaga dengan benda tajam sambil membakar ban dan kayu di badan jalan menuju lokasi. Kemudian, mereka juga melempari aparat dengan batu, diiringi hujatan kata-kata kotor. Sebuah mobil Damkar Kota Padang terkena lemparan bantu yang menyebabkan kaca bagian depan dan pecah. Petugas Polisi sempat melemparkan gas air mata ke arah warga, dan mengerahkan water canon untuk mengusir mereka. Polisi bahkan menangkap puluhan warga yang dianggap sebagai provokator. Mereka dibawa mobil Dalmas polisi ke Mapolresta Padang. Kemudian penghuni rumah dan warga lainnya yang sempat melakukan perlawanan terhadap petugas mulai mundur dari lokasi. Salah seorang personil Polwan sempat terlihat tidak sadarkan diri saat berusaha menghindari lemparan warga. Beberapa bangunan sudah mulai dikuasai petugas, karena penghuni dan warga sudah mulai mundur. Eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) sempat gagal beberapa kali karena dihadang warga yang menghuni rumah dan tempat penggilingan padi tersebut. Eksekui itu dilakukan karena warga kalah dalam pengadilan. Pihak Pengadilan Negeri (PN) telah mempersiapkan peralatan untuk eksekusi tersebut, temasuk menyediakan eskavator. Eksekusi lahan tersebut sempat mengakibatkan jalur By Pass mengalami kemacetan. Para pelajar yang lokasi sekolahnya berdekatan dengan lahan yang akan dieksekusi diliburkan. (*) ANTARA Sumbar | Padang - 02/10/2014 09:09 WIB *Wassalam* *Nofend St. Mudo37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok SelatanTweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola * -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
