SEMPAT RICUH, 21 BANGUNAN DIROBOHKAN: 1.050 APARAT GABUNGAN AMANKAN EKSEKUSI

PADANG, HALUAN — Dua belas tahun menunggu hak waris atas tanah Zainuddin
Datuak Rajo Lenggang, akhirnya terlak­sana. Setelah 1.050 aparat gabungan
bersama Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Padang melakukan ekse­kusi di
Tanah Sirah, Kelu­rahan Kalumbuk, Keca­matan Kuranji, Kota Pa­dang, Kamis
(2/10) sekitar pukul 08.00 WIB.

Saat eksekusi lahan seluas 5,4 hektar yang dimenangkan penggugat Zai­nuddin
Datuak Rajo Lenggang sesuai dengan No. Perdata 107/PDT.G/2003/PDG, sempat
terjadi bentrok antara warga dengan aparat gabungan yang terdiri dari
Polda, Polresta Padang, TNI dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang.

Pantauan Haluan di lapa­ngan, sebelum terjadi bentrokan puluhan warga
menghadang petugas dengan cara membakar ban, agar petugas gabungan tidak
bisa masuk ke lokasi guna melakukan eksekusi lahan. Saat belasan Polwan
melakukan negosiasi, masyarakat langsung memukul mundur aparat keama­nan.
Warga menyemprotkan air cabai ke arah petugas, melam­parkan bom molotov dan
batu ke arah petugas.

Akibatnya, satu unit mobil Damkar Padang mengalami kerusakan cukup berat.
Kaca depan pecah dan sopir mengalami luka pada bagian kepala dan badan,
akibat terkena lemparan batu.

Seorang Polwan Polresta Padang sempat jatuh pingsan saat menghindari
lemparan batu dari warga dan beberapa petugas mengalami luka gores saat
melakukan penahanan terhadap beberapa orang yang diduga provokator. Dengan
jatuhnya korban dari petugas, maka dengan kekompakan petugas gabungan pun
menyerang balik warga dengan cara menembakkan gas air mata dan
menyemprotkan water canon ke arah mereka.

Suasana pun mencekam, sehingga warga lain yang tidak ingin terlibat menutup
rapat pintu rumah, anak-anak sekolah SD 24/45 Negeri dalam proses belajar
mengajar (PBM) ditiada­kan. Alhasil, warga selaku pihak tergugat mundur dan
beberapa orang diamankan petugas. Setelah personel masuk, akhirnya
pemba­caan eksekusi dari Juru Sita PN Padang dilaksanakan. Satu unit alat
berat meluluhlantakkan 21 bangunan yang berada di lahan penggugat.

Waka Polresta Padang, AKBP Chairul Aziz kepada wartawan di sela-sela
eksekusi mengatakan, pihaknya menurunkan 1.050 personel gabungan dari
anggota Polda, TNI dan Damkar Padang.  “Pelaksana eksekusi lahan tersebut
adalah PN Padang, sementara kami dari TNI, Polri dan personel yang terlibat
hanya mengamankan eksekusi di objek perkara,” kata Aziz, kemarin (2/10).

Chairul Aziz mengatakan, beberapa objek perkara yang dieksekusi pihak PN
Padang itu tidak termasuk di dalamnya seperti masjid, PAUD dan pekuburan,
walau berada di atas objek perkara. “Itu tidak menjadi sasaran dari pihak
pengesekusi, itu tetap diamankan,” jelasnya.

Dijelaskannya, yang jelas pihaknya melakukan pengama­nan eksekusi tanah ini
sesuai dengan surat dari PN Padang dan sekitar 22 warga yang diduga mencoba
menghalangi eksekusi diamankan dan tengah diperiksa.

“Dalam pengawalan ini, dari anggota kami sebanyak tiga personel termasuk
satu Polwan terpaksa kita larikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, karena
mengalami luka di bagian kepala akibat terkena lemparan batu masyarakat
atau pihak tergugat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Penga­dilan Negeri Padang Padang, Reno Listowo SH, MH
mengatakan, sebelumnya proses eksekusi ini telah dua kali dilakukan, tetapi
gagal. Makanya, tidak mau lagi gagal untuk ketiga kalinya, PN Padang
melibatkan semua pihak penegak hukum, seperti, Polres, Polda, Brimob, Korem
dan Kodim. Di samping itu, dari pihak pengadilan juga mengerahkan 110 orang
buruh untuk pembersihan rumah warga yang dieksekusi, serta 20 pegawai
pengadilan sendiri.

“Saya sendiri dari pukul 07.00 WIB, sudah berada di Polres, tidak lama
kemudian langsung bergerak dengan aparat kepolisian ke lokasi untuk
melakukan eksekusi,” ujar Reno, saat dihubungi Haluan, Kamis (2/10) melalui
telepon genggamnya.

Dalam proses eksekusi ini, jelas Reno, memang terlihat ada pihak yang
menzalimi, tapi di sisi lain ada pula kaum yang dizalimi oleh kaum lain.
Demi menegakkan hukum dan undang-undang yang berlaku, dengan terpaksa
eksekusi harus tetap dilakukan.

Reno mengaku, sebelum mencapai tahap eksekusi, pihak pengadilan telah
mengeluarkan anmaning. Artinya, pem­berita­huan kepada warga untuk
melaksanakan putusan dengan sukarela. Sosialisasi dengan mengundang warga
yang berdo­misi di lahan tersebut, juga telah dilakukan pihak pengadilan.

“Setelah diberikan tenggang waktu sampai tanggal 30 Septem­ber 2014, namun
tidak ada respon dari pihak pemilik bangunan yang berada di lahan tersebut.
Padahal kami telah memberikan dua opsi, yaitu membeli kembali tanah kepada
penggugat atau menjual rumah kepada penggugat. Tetapi, tidak ada respon
dari mereka, sehingga eksekusi dilak­sanakan,” ungkap­nya.

Perkara Hak Ahli Waris

Munculnya peristiwa hak waris atas tanah antara Zainud­din Datuak Rajo
Lenggang dan Nasrul selaku mamak waris suku Koto, terjadi pada tahun 2003.
Kemudian dilakukan eksekusi pada tahun 2010, namun gagal.

Berikutnya dilanjutkan pada tahun 2012, tapi gagal dilakukan. Eksekusi
bangunan yang berada di atas tanah seluas 5,4 hektar itu telah tiga kali
dilakukan bersamaan dengan eksekusi yang dilakukan pada Kamis (2/10), yang
pelaksanaan eksekusi atas PK Mahkamah Agung berda­sarkan perkara perdata
nomor 107PDT.G/2003/PN.PDG. Di samping itu, terjadi penjualan lahan di atas
objek perkara tanpa sepengetahuan penggugat yang dinilai cacat hukum.

Setelah amar putusan dibaca­kan juru sita dari PN Padang, alat berat yang
telah disediakan dari awal dan peralatan lainya melakukan eksekusi dengan
menancapkan plang “Dilarang masuk tanpa seizin pemohon eksekusi Prof H
Zainuddin Dt Rajo Lenggang, jika tidak melanggar pasal 227 Jo 551 KUHP”.
(h/nas/rvo/mg-fds)

HALUAN — Jumat, 03 Oktober 2014 03:19
-- 



*Wassalam*



*Nofend St. Mudo37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok
SelatanTweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola *

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke