SEMPAT RICUH, 21 BANGUNAN DIROBOHKAN: 1.050 APARAT GABUNGAN AMANKAN EKSEKUSI
PADANG, HALUAN — Dua belas tahun menunggu hak waris atas tanah Zainuddin Datuak Rajo Lenggang, akhirnya terlaksana. Setelah 1.050 aparat gabungan bersama Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Padang melakukan eksekusi di Tanah Sirah, Kelurahan Kalumbuk, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Kamis (2/10) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat eksekusi lahan seluas 5,4 hektar yang dimenangkan penggugat Zainuddin Datuak Rajo Lenggang sesuai dengan No. Perdata 107/PDT.G/2003/PDG, sempat terjadi bentrok antara warga dengan aparat gabungan yang terdiri dari Polda, Polresta Padang, TNI dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang. Pantauan Haluan di lapangan, sebelum terjadi bentrokan puluhan warga menghadang petugas dengan cara membakar ban, agar petugas gabungan tidak bisa masuk ke lokasi guna melakukan eksekusi lahan. Saat belasan Polwan melakukan negosiasi, masyarakat langsung memukul mundur aparat keamanan. Warga menyemprotkan air cabai ke arah petugas, melamparkan bom molotov dan batu ke arah petugas. Akibatnya, satu unit mobil Damkar Padang mengalami kerusakan cukup berat. Kaca depan pecah dan sopir mengalami luka pada bagian kepala dan badan, akibat terkena lemparan batu. Seorang Polwan Polresta Padang sempat jatuh pingsan saat menghindari lemparan batu dari warga dan beberapa petugas mengalami luka gores saat melakukan penahanan terhadap beberapa orang yang diduga provokator. Dengan jatuhnya korban dari petugas, maka dengan kekompakan petugas gabungan pun menyerang balik warga dengan cara menembakkan gas air mata dan menyemprotkan water canon ke arah mereka. Suasana pun mencekam, sehingga warga lain yang tidak ingin terlibat menutup rapat pintu rumah, anak-anak sekolah SD 24/45 Negeri dalam proses belajar mengajar (PBM) ditiadakan. Alhasil, warga selaku pihak tergugat mundur dan beberapa orang diamankan petugas. Setelah personel masuk, akhirnya pembacaan eksekusi dari Juru Sita PN Padang dilaksanakan. Satu unit alat berat meluluhlantakkan 21 bangunan yang berada di lahan penggugat. Waka Polresta Padang, AKBP Chairul Aziz kepada wartawan di sela-sela eksekusi mengatakan, pihaknya menurunkan 1.050 personel gabungan dari anggota Polda, TNI dan Damkar Padang. “Pelaksana eksekusi lahan tersebut adalah PN Padang, sementara kami dari TNI, Polri dan personel yang terlibat hanya mengamankan eksekusi di objek perkara,” kata Aziz, kemarin (2/10). Chairul Aziz mengatakan, beberapa objek perkara yang dieksekusi pihak PN Padang itu tidak termasuk di dalamnya seperti masjid, PAUD dan pekuburan, walau berada di atas objek perkara. “Itu tidak menjadi sasaran dari pihak pengesekusi, itu tetap diamankan,” jelasnya. Dijelaskannya, yang jelas pihaknya melakukan pengamanan eksekusi tanah ini sesuai dengan surat dari PN Padang dan sekitar 22 warga yang diduga mencoba menghalangi eksekusi diamankan dan tengah diperiksa. “Dalam pengawalan ini, dari anggota kami sebanyak tiga personel termasuk satu Polwan terpaksa kita larikan ke Rumah Sakit Bhayangkara, karena mengalami luka di bagian kepala akibat terkena lemparan batu masyarakat atau pihak tergugat,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Padang Padang, Reno Listowo SH, MH mengatakan, sebelumnya proses eksekusi ini telah dua kali dilakukan, tetapi gagal. Makanya, tidak mau lagi gagal untuk ketiga kalinya, PN Padang melibatkan semua pihak penegak hukum, seperti, Polres, Polda, Brimob, Korem dan Kodim. Di samping itu, dari pihak pengadilan juga mengerahkan 110 orang buruh untuk pembersihan rumah warga yang dieksekusi, serta 20 pegawai pengadilan sendiri. “Saya sendiri dari pukul 07.00 WIB, sudah berada di Polres, tidak lama kemudian langsung bergerak dengan aparat kepolisian ke lokasi untuk melakukan eksekusi,” ujar Reno, saat dihubungi Haluan, Kamis (2/10) melalui telepon genggamnya. Dalam proses eksekusi ini, jelas Reno, memang terlihat ada pihak yang menzalimi, tapi di sisi lain ada pula kaum yang dizalimi oleh kaum lain. Demi menegakkan hukum dan undang-undang yang berlaku, dengan terpaksa eksekusi harus tetap dilakukan. Reno mengaku, sebelum mencapai tahap eksekusi, pihak pengadilan telah mengeluarkan anmaning. Artinya, pemberitahuan kepada warga untuk melaksanakan putusan dengan sukarela. Sosialisasi dengan mengundang warga yang berdomisi di lahan tersebut, juga telah dilakukan pihak pengadilan. “Setelah diberikan tenggang waktu sampai tanggal 30 September 2014, namun tidak ada respon dari pihak pemilik bangunan yang berada di lahan tersebut. Padahal kami telah memberikan dua opsi, yaitu membeli kembali tanah kepada penggugat atau menjual rumah kepada penggugat. Tetapi, tidak ada respon dari mereka, sehingga eksekusi dilaksanakan,” ungkapnya. Perkara Hak Ahli Waris Munculnya peristiwa hak waris atas tanah antara Zainuddin Datuak Rajo Lenggang dan Nasrul selaku mamak waris suku Koto, terjadi pada tahun 2003. Kemudian dilakukan eksekusi pada tahun 2010, namun gagal. Berikutnya dilanjutkan pada tahun 2012, tapi gagal dilakukan. Eksekusi bangunan yang berada di atas tanah seluas 5,4 hektar itu telah tiga kali dilakukan bersamaan dengan eksekusi yang dilakukan pada Kamis (2/10), yang pelaksanaan eksekusi atas PK Mahkamah Agung berdasarkan perkara perdata nomor 107PDT.G/2003/PN.PDG. Di samping itu, terjadi penjualan lahan di atas objek perkara tanpa sepengetahuan penggugat yang dinilai cacat hukum. Setelah amar putusan dibacakan juru sita dari PN Padang, alat berat yang telah disediakan dari awal dan peralatan lainya melakukan eksekusi dengan menancapkan plang “Dilarang masuk tanpa seizin pemohon eksekusi Prof H Zainuddin Dt Rajo Lenggang, jika tidak melanggar pasal 227 Jo 551 KUHP”. (h/nas/rvo/mg-fds) HALUAN — Jumat, 03 Oktober 2014 03:19 -- *Wassalam* *Nofend St. Mudo37th/Cikarang | Asa: Nagari Pauah Duo Nan Batigo - Solok SelatanTweet: @nofend <http://twitter.com/#!/@nofend> | YM: rankmarola * -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
