ambo sangat manyokong  Hutan adat Malalo tigo jurai,,,untuk melestarikan
kekayaan Alam semula jadi di Kab TD ...Syabas Pak Sadiq
HD St Barbanso
KL

2014-10-11 21:41 GMT+08:00 Andiko <andi.ko...@gmail.com>:

> NEWShttp ://
> ekspresnews.com/pemda-tanah-datar-komit-implementasikan-hutan-adat-malalo-tigo-jurai/
> ⌂BACK TO HOMEPAGE <http://ekspresnews.com/>
>  *Breaking News*
>
>    - Persela Bidik Poin Penuh Di Padang
>    <http://ekspresnews.com/persela-bidik-poin-penuh-di-padang/>EkspresNEWS.com
>    -  Jelang laga ketiga lanjutan delapan besar ISL 2014, Semen Padang FC
>    sebagai tuan [...]
>    - Uzbekistan Hempaskan Indonesia 3-1
>    <http://ekspresnews.com/uzbekistan-hempaskan-indonesia-3-1/>EkpsresNEWS.com
>    - Timnas Indonesia U-19 mengawali laga Grup B Piala Asia 2014 dengan hasil
>    buruk. [...]
>    - Kuliah Gratis di AS dengan Beasiswa Fulbright
>    
> <http://ekspresnews.com/kuliah-gratis-di-dengan-beasiswa-fulbright/>EkspresNEWS.com
>    - Tidak hanya dicari oleh pelajar di Indonesia, tetapi sudah menjadi
>    incaran bagi pelajar [...]
>    - Semen Padang Amankan 3 Poin Di Laga Kandang
>    
> <http://ekspresnews.com/semen-padang-amankan-3-poin-di-laga-kandang/>EkspresNEWS.com
>    - Duel siteru abadi, Semen Padang kontra Persipura Jayapura di Gor H Agus
>    Salim [...]
>    - Rumput Bermasalah, GHAS Tancap Gas Berbenah
>    
> <http://ekspresnews.com/rumput-bermasalah-ghas-tancap-gas-berbenah/>EkspresNEWS.com
>    - Menjelang laga kedua Semen Padang FC, Rabu (8/10), di Gor H. Agus Salim
>    [...]
>    - Persela Bidik Poin Penuh Di Padang
>    <http://ekspresnews.com/persela-bidik-poin-penuh-di-padang/>EkspresNEWS.com
>    -  Jelang laga ketiga lanjutan delapan besar ISL 2014, Semen Padang FC
>    sebagai tuan [...]
>    - Uzbekistan Hempaskan Indonesia 3-1
>    <http://ekspresnews.com/uzbekistan-hempaskan-indonesia-3-1/>EkpsresNEWS.com
>    - Timnas Indonesia U-19 mengawali laga Grup B Piala Asia 2014 dengan hasil
>    buruk. [...]
>    - Kuliah Gratis di AS dengan Beasiswa Fulbright
>    
> <http://ekspresnews.com/kuliah-gratis-di-dengan-beasiswa-fulbright/>EkspresNEWS.com
>    - Tidak hanya dicari oleh pelajar di Indonesia, tetapi sudah menjadi
>    incaran bagi pelajar [...]
>    - Semen Padang Amankan 3 Poin Di Laga Kandang
>    
> <http://ekspresnews.com/semen-padang-amankan-3-poin-di-laga-kandang/>EkspresNEWS.com
>    - Duel siteru abadi, Semen Padang kontra Persipura Jayapura di Gor H Agus
>    Salim [...]
>    - Rumput Bermasalah, GHAS Tancap Gas Berbenah
>    
> <http://ekspresnews.com/rumput-bermasalah-ghas-tancap-gas-berbenah/>EkspresNEWS.com
>    - Menjelang laga kedua Semen Padang FC, Rabu (8/10), di Gor H. Agus Salim
>    [...]
>
> Pemda Tanah Datar Komit Implementasikan Hutan Adat Malalo Tigo Jurai
> [image: Pemda Tanah Datar Komit Implementasikan Hutan Adat Malalo Tigo
> Jurai]
> October 04
> 21:052014
> Print This ArticleShare it With Friends
> <http://ekspresnews.com/pemda-tanah-datar-komit-implementasikan-hutan-adat-malalo-tigo-jurai/#share>
> 👤by Vai <http://ekspresnews.com/author/isan/> 0 Comments
> <http://ekspresnews.com/pemda-tanah-datar-komit-implementasikan-hutan-adat-malalo-tigo-jurai/#comments>
>
> EkspresNews.com- Kamis, 2 September 2014, Perkumpulan HuMa Indonesia,
> JKMA Aceh, Perkumpulan QBar, KKI Warsi, Forum Komunikasi Kehutanan
> Masyarakat (FKKM), RMI Bogor, Akar Foundation, LBBT Pontianak, Perkumpulan
> Wallacea, AMAN Sulsel, Perkumpulan Bantaya, Yayasan Merah Putih (YMP) Palu,
> PADI dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan (Balitbanghut)
> Kementerian Kehutanan, mengadakan Dialog Nasional Hutan Adat bertemakan
> “Penetapan Hutan Adat Demi Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat”
>
> Dialog ini dihadiri 156 orang, yang terdiri beberapa kepala daerah seperti
> Gubernur Bengkulu, Wali Nanggroe Aceh, SKPD-SKPD, Dinas Kehutanan Propinsi,
> BPKH, UPT Kehutanan, tim peneliti, perwakilan masyarakat adat dari beberapa
> daerah, seperti Kabupaten Aceh Barat dan Pidie di Provinsi Nanggroe Aceh
> Darussalam, Kabupaten Merangin di Jambi, Kabupaten Lebong di Bengkulu,
> Kabupaten Tanah Datar dan Pasaman di Sumatera Barat, Kabupaten Lebak
> Banten, Kabupaten Sekadau di Kalimantan Barat, Kabupaten Paser di
> Kalimantan Timur, Kabupaten Bulukumba dan Luwu Utara di Sulawesi Selatan,
> Kabupaten Sigi dan Morowali di Sulawesi Tengah.
>
> “Percepatan penetapan hutan adat ini menjadi bukti ditunaikannya hutang
> konstitusi oleh Negara, karena hak masyarakat adat adalah hak
> konstitusional yang telah lebih dari 47 tahun telah diingkari oleh Negara.
> Pengingakaran terhadap hak masyarakat adat merupakan kejahatan terberat
> dalam konteks bernegara. Percepatan penetapan hutan adat menjadi penting
> sebagai koreksi atas kesalahan tata kelola hutan yang telah melahirkan
> konflik, kerusakan lingkungan dan bencana ekologis yang terjadi selama ini”
> papar Chalid Muhammad, Ketua Badan Pengurus Perkumpulan HuMa Indonesia.
>
> “Putusan MK 35 adalah satu dari beberapa putusan MK terkait dengan UU
> Nomor 41 tahun 2014 tentang Kehutanan. Putusan ini telah membedakan hutan
> adat dan hutan negara. Seharusnya, jika ada modal untuk penetapan hutan
> adat, bisa segera dilaksanakan, tentu saja dengan melibatkan dialog
> multipihak,” papar Prof. Dr. Ahmad Sodiki, SH., mantan Hakim Konstitusi.
>
> Hadir sebagai salah satu keynote speaker Bupati Kab. Tanah Datar, Provinsi
> Sumatera Barat,  Ir. H. Shadiq Pasadique, SH. MM. Shadiq Pasadique.
> “Kabupaten Tanah Datar telah mengimplementasikan adanya pengakuan terhadap
> masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar nomor
> 4 tahun 2008 tentang Nagari, yang mendefenisikan bahwa nagari adalah
> kesatuan masyarakatan adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu,
> berwenang mengatur dan mengurus ketentuan masyarakat setempat berdasarkan
> filosofi adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah dan atau
> berdasarkan asal usul dan adat minangkabau yang diakui dan dihormati .
> Dalam perda ini juga dinyatakan bahwa wilayah nagari, meliputi wilayah
> hukum adat dengan batas-batas tertentu yang sudah berlaku secara turun
> temurun, diakui sepanjang adat dan atau berdasarkan kesepakatan,” terang
> Shadiq.
>
> “Pemerintah Kab. Tanah Datar siap untuk segera mengimplementasikan Hutan
> Adat Malalo yang selama ini telah menjadi tumpuan hidup masyarakat,” tambah
> Shadiq.
>
> “Semua syarat dan tahapan pengakuan terhadap Hutan Adat Malalo telah kami
> jalani, berdasarkan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Mulai dari
> pemetaan partisipatif wilayah adat, dialog dan diskusi dengan Pemerintah
> Kab. Tanah Datar. Disamping itu hukum adat Malalo Tigo Jurai selama ini
> telah efektif dalam menjaga dan melestarikan hutan, serta masyarkat adat
> Malalo telah memiliki tata ruang hutan adat, yakni hutan paramuan tempat
> peladangan, hutan cadangan sebagai cadangan jika sewaktu-waktu hutan
> paramuan telah diolah, serta hutan larangan. Namun, untuk hutan cadangan
> masih belum tersentuh sampai sekarang. Kami berharap, melalui dialog
> nasional ini tidak ada keraguan lagi bagi Pemerintah Daerah Kab. Tanah
> Datar untuk segera mengimplemntasikan Hutan Adat Malalo,” ujar Yontameri,
> Perwakilan Masyarakat Adat Malalo Tigo Jurai.
>
> (Vai)
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke