ambo sangat manyokong Hutan adat Malalo tigo jurai,,,untuk melestarikan kekayaan Alam semula jadi di Kab TD ...Syabas Pak Sadiq HD St Barbanso KL
2014-10-11 21:41 GMT+08:00 Andiko <andi.ko...@gmail.com>: > NEWShttp :// > ekspresnews.com/pemda-tanah-datar-komit-implementasikan-hutan-adat-malalo-tigo-jurai/ > ⌂BACK TO HOMEPAGE <http://ekspresnews.com/> > *Breaking News* > > - Persela Bidik Poin Penuh Di Padang > <http://ekspresnews.com/persela-bidik-poin-penuh-di-padang/>EkspresNEWS.com > - Jelang laga ketiga lanjutan delapan besar ISL 2014, Semen Padang FC > sebagai tuan [...] > - Uzbekistan Hempaskan Indonesia 3-1 > <http://ekspresnews.com/uzbekistan-hempaskan-indonesia-3-1/>EkpsresNEWS.com > - Timnas Indonesia U-19 mengawali laga Grup B Piala Asia 2014 dengan hasil > buruk. [...] > - Kuliah Gratis di AS dengan Beasiswa Fulbright > > <http://ekspresnews.com/kuliah-gratis-di-dengan-beasiswa-fulbright/>EkspresNEWS.com > - Tidak hanya dicari oleh pelajar di Indonesia, tetapi sudah menjadi > incaran bagi pelajar [...] > - Semen Padang Amankan 3 Poin Di Laga Kandang > > <http://ekspresnews.com/semen-padang-amankan-3-poin-di-laga-kandang/>EkspresNEWS.com > - Duel siteru abadi, Semen Padang kontra Persipura Jayapura di Gor H Agus > Salim [...] > - Rumput Bermasalah, GHAS Tancap Gas Berbenah > > <http://ekspresnews.com/rumput-bermasalah-ghas-tancap-gas-berbenah/>EkspresNEWS.com > - Menjelang laga kedua Semen Padang FC, Rabu (8/10), di Gor H. Agus Salim > [...] > - Persela Bidik Poin Penuh Di Padang > <http://ekspresnews.com/persela-bidik-poin-penuh-di-padang/>EkspresNEWS.com > - Jelang laga ketiga lanjutan delapan besar ISL 2014, Semen Padang FC > sebagai tuan [...] > - Uzbekistan Hempaskan Indonesia 3-1 > <http://ekspresnews.com/uzbekistan-hempaskan-indonesia-3-1/>EkpsresNEWS.com > - Timnas Indonesia U-19 mengawali laga Grup B Piala Asia 2014 dengan hasil > buruk. [...] > - Kuliah Gratis di AS dengan Beasiswa Fulbright > > <http://ekspresnews.com/kuliah-gratis-di-dengan-beasiswa-fulbright/>EkspresNEWS.com > - Tidak hanya dicari oleh pelajar di Indonesia, tetapi sudah menjadi > incaran bagi pelajar [...] > - Semen Padang Amankan 3 Poin Di Laga Kandang > > <http://ekspresnews.com/semen-padang-amankan-3-poin-di-laga-kandang/>EkspresNEWS.com > - Duel siteru abadi, Semen Padang kontra Persipura Jayapura di Gor H Agus > Salim [...] > - Rumput Bermasalah, GHAS Tancap Gas Berbenah > > <http://ekspresnews.com/rumput-bermasalah-ghas-tancap-gas-berbenah/>EkspresNEWS.com > - Menjelang laga kedua Semen Padang FC, Rabu (8/10), di Gor H. Agus Salim > [...] > > Pemda Tanah Datar Komit Implementasikan Hutan Adat Malalo Tigo Jurai > [image: Pemda Tanah Datar Komit Implementasikan Hutan Adat Malalo Tigo > Jurai] > October 04 > 21:052014 > Print This ArticleShare it With Friends > <http://ekspresnews.com/pemda-tanah-datar-komit-implementasikan-hutan-adat-malalo-tigo-jurai/#share> > 👤by Vai <http://ekspresnews.com/author/isan/> 0 Comments > <http://ekspresnews.com/pemda-tanah-datar-komit-implementasikan-hutan-adat-malalo-tigo-jurai/#comments> > > EkspresNews.com- Kamis, 2 September 2014, Perkumpulan HuMa Indonesia, > JKMA Aceh, Perkumpulan QBar, KKI Warsi, Forum Komunikasi Kehutanan > Masyarakat (FKKM), RMI Bogor, Akar Foundation, LBBT Pontianak, Perkumpulan > Wallacea, AMAN Sulsel, Perkumpulan Bantaya, Yayasan Merah Putih (YMP) Palu, > PADI dan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan (Balitbanghut) > Kementerian Kehutanan, mengadakan Dialog Nasional Hutan Adat bertemakan > “Penetapan Hutan Adat Demi Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat” > > Dialog ini dihadiri 156 orang, yang terdiri beberapa kepala daerah seperti > Gubernur Bengkulu, Wali Nanggroe Aceh, SKPD-SKPD, Dinas Kehutanan Propinsi, > BPKH, UPT Kehutanan, tim peneliti, perwakilan masyarakat adat dari beberapa > daerah, seperti Kabupaten Aceh Barat dan Pidie di Provinsi Nanggroe Aceh > Darussalam, Kabupaten Merangin di Jambi, Kabupaten Lebong di Bengkulu, > Kabupaten Tanah Datar dan Pasaman di Sumatera Barat, Kabupaten Lebak > Banten, Kabupaten Sekadau di Kalimantan Barat, Kabupaten Paser di > Kalimantan Timur, Kabupaten Bulukumba dan Luwu Utara di Sulawesi Selatan, > Kabupaten Sigi dan Morowali di Sulawesi Tengah. > > “Percepatan penetapan hutan adat ini menjadi bukti ditunaikannya hutang > konstitusi oleh Negara, karena hak masyarakat adat adalah hak > konstitusional yang telah lebih dari 47 tahun telah diingkari oleh Negara. > Pengingakaran terhadap hak masyarakat adat merupakan kejahatan terberat > dalam konteks bernegara. Percepatan penetapan hutan adat menjadi penting > sebagai koreksi atas kesalahan tata kelola hutan yang telah melahirkan > konflik, kerusakan lingkungan dan bencana ekologis yang terjadi selama ini” > papar Chalid Muhammad, Ketua Badan Pengurus Perkumpulan HuMa Indonesia. > > “Putusan MK 35 adalah satu dari beberapa putusan MK terkait dengan UU > Nomor 41 tahun 2014 tentang Kehutanan. Putusan ini telah membedakan hutan > adat dan hutan negara. Seharusnya, jika ada modal untuk penetapan hutan > adat, bisa segera dilaksanakan, tentu saja dengan melibatkan dialog > multipihak,” papar Prof. Dr. Ahmad Sodiki, SH., mantan Hakim Konstitusi. > > Hadir sebagai salah satu keynote speaker Bupati Kab. Tanah Datar, Provinsi > Sumatera Barat, Ir. H. Shadiq Pasadique, SH. MM. Shadiq Pasadique. > “Kabupaten Tanah Datar telah mengimplementasikan adanya pengakuan terhadap > masyarakat hukum adat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar nomor > 4 tahun 2008 tentang Nagari, yang mendefenisikan bahwa nagari adalah > kesatuan masyarakatan adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu, > berwenang mengatur dan mengurus ketentuan masyarakat setempat berdasarkan > filosofi adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah dan atau > berdasarkan asal usul dan adat minangkabau yang diakui dan dihormati . > Dalam perda ini juga dinyatakan bahwa wilayah nagari, meliputi wilayah > hukum adat dengan batas-batas tertentu yang sudah berlaku secara turun > temurun, diakui sepanjang adat dan atau berdasarkan kesepakatan,” terang > Shadiq. > > “Pemerintah Kab. Tanah Datar siap untuk segera mengimplementasikan Hutan > Adat Malalo yang selama ini telah menjadi tumpuan hidup masyarakat,” tambah > Shadiq. > > “Semua syarat dan tahapan pengakuan terhadap Hutan Adat Malalo telah kami > jalani, berdasarkan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Mulai dari > pemetaan partisipatif wilayah adat, dialog dan diskusi dengan Pemerintah > Kab. Tanah Datar. Disamping itu hukum adat Malalo Tigo Jurai selama ini > telah efektif dalam menjaga dan melestarikan hutan, serta masyarkat adat > Malalo telah memiliki tata ruang hutan adat, yakni hutan paramuan tempat > peladangan, hutan cadangan sebagai cadangan jika sewaktu-waktu hutan > paramuan telah diolah, serta hutan larangan. Namun, untuk hutan cadangan > masih belum tersentuh sampai sekarang. Kami berharap, melalui dialog > nasional ini tidak ada keraguan lagi bagi Pemerintah Daerah Kab. Tanah > Datar untuk segera mengimplemntasikan Hutan Adat Malalo,” ujar Yontameri, > Perwakilan Masyarakat Adat Malalo Tigo Jurai. > > (Vai) > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google > Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. > Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.