Aww. Sudaraku dan Dunsanaku di Tanah Semenanjung Malaya n.a.h.
aaa) Ambo sangeik mandukung pernyataan tentang hal pokok email dimakasuik dan 
pabilo satuju dek Forum R@ntaunet nanko, walaupun sekedar himbauan saja, namun 
ambo berharap andaknyo berlaku kasaluruh Ranah Minangkabau, artinyo 
Nagori-Nagori lainnyo nan masih aluen tasantuh dek hantu Globalisasi dapeik 
mangadokan mufakat basamo melakukan inventarisasi tanah2 adat/ulayat ataupun 
tanah2 nenek moyang nan paralu wak selamatkan ;
bbb) Sangajo ambo cc kan ka Angku Guru Prof. SB jo  MCB kironyo manjadi bahan 
pemikiran wak basamo andaknyo "manyalamatkan"Nagori Minangkabau, kalau indak 
kiniko, pabilo pulo laie samaso wak manula dapeik maninggakan pusako nan barago 
bagi generasi demi generasi penerus Minangkabau ;
ccc) Undang2 tentng Pemda Desa dan manuruik angku presiden tapilih satiok Desa 
(Nagori?) akan diberikan dana sagadang 1,5 milyar nan tantu dapeik wak 
manfaatkan sebesar2nyo kemakmuran dan kesejahteraan rahayat Nagori bukan?
Sakian sekedar tanggapan singkeik ambo dari Depok, semoga ado bamanfaat juo 
andaknyo, Amin Ya Rabbal Álamin'.
Wassalam,
Haasma Depok



Pada Minggu, 12 Oktober 2014 2:18, Haswin Darwis <[email protected]> 
menulis:
 


ambo sangat manyokong  Hutan adat Malalo tigo jurai,,,untuk melestarikan 
kekayaan Alam semula jadi di Kab TD ...Syabas Pak Sadiq
HD St Barbanso
KL


2014-10-11 21:41 GMT+08:00 Andiko <[email protected]>:

NEWShttp 
://ekspresnews.com/pemda-tanah-datar-komit-implementasikan-hutan-adat-malalo-tigo-jurai/
>⌂BACK TO HOMEPAGE
> Breaking News
>       * Persela Bidik Poin Penuh Di PadangEkspresNEWS.com -  Jelang laga 
> ketiga lanjutan delapan besar ISL 2014, Semen Padang FC sebagai tuan [...] 
>       * Uzbekistan Hempaskan Indonesia 3-1EkpsresNEWS.com - Timnas Indonesia 
> U-19 mengawali laga Grup B Piala Asia 2014 dengan hasil buruk. [...] 
>       * Kuliah Gratis di AS dengan Beasiswa FulbrightEkspresNEWS.com - Tidak 
> hanya dicari oleh pelajar di Indonesia, tetapi sudah menjadi incaran bagi 
> pelajar [...] 
>       * Semen Padang Amankan 3 Poin Di Laga KandangEkspresNEWS.com - Duel 
> siteru abadi, Semen Padang kontra Persipura Jayapura di Gor H Agus Salim 
> [...] 
>       * Rumput Bermasalah, GHAS Tancap Gas BerbenahEkspresNEWS.com - 
> Menjelang laga kedua Semen Padang FC, Rabu (8/10), di Gor H. Agus Salim [...] 
>       * Persela Bidik Poin Penuh Di PadangEkspresNEWS.com -  Jelang laga 
> ketiga lanjutan delapan besar ISL 2014, Semen Padang FC sebagai tuan [...]
>       * Uzbekistan Hempaskan Indonesia 3-1EkpsresNEWS.com - Timnas Indonesia 
> U-19 mengawali laga Grup B Piala Asia 2014 dengan hasil buruk. [...]
>       * Kuliah Gratis di AS dengan Beasiswa FulbrightEkspresNEWS.com - Tidak 
> hanya dicari oleh pelajar di Indonesia, tetapi sudah menjadi incaran bagi 
> pelajar [...]
>       * Semen Padang Amankan 3 Poin Di Laga KandangEkspresNEWS.com - Duel 
> siteru abadi, Semen Padang kontra Persipura Jayapura di Gor H Agus Salim [...]
>       * Rumput Bermasalah, GHAS Tancap Gas BerbenahEkspresNEWS.com - 
> Menjelang laga kedua Semen Padang FC, Rabu (8/10), di Gor H. Agus Salim [...]
>Pemda Tanah Datar Komit Implementasikan Hutan Adat Malalo Tigo Jurai
>October 04
>21:05
>2014
>Print This Article
>Share it With Friends
>👤by Vai
> 0 Comments
>EkspresNews.com- Kamis, 2 September 2014, Perkumpulan HuMa Indonesia,  JKMA 
>Aceh, Perkumpulan QBar, KKI Warsi, Forum Komunikasi Kehutanan Masyarakat 
>(FKKM), RMI Bogor, Akar Foundation, LBBT Pontianak, Perkumpulan Wallacea, AMAN 
>Sulsel, Perkumpulan Bantaya, Yayasan Merah Putih (YMP) Palu, PADI dan Badan 
>Penelitian dan Pengembangan Kehutanan (Balitbanghut) Kementerian Kehutanan, 
>mengadakan Dialog Nasional Hutan Adat bertemakan “Penetapan Hutan Adat Demi 
>Terwujudnya Kesejahteraan Masyarakat”
>Dialog ini dihadiri 156 orang, yang terdiri beberapa kepala daerah seperti 
>Gubernur Bengkulu, Wali Nanggroe Aceh, SKPD-SKPD, Dinas Kehutanan Propinsi, 
>BPKH, UPT Kehutanan, tim peneliti, perwakilan masyarakat adat dari beberapa 
>daerah, seperti Kabupaten Aceh Barat dan Pidie di Provinsi Nanggroe Aceh 
>Darussalam, Kabupaten Merangin di Jambi, Kabupaten Lebong di Bengkulu, 
>Kabupaten Tanah Datar dan Pasaman di Sumatera Barat, Kabupaten Lebak Banten, 
>Kabupaten Sekadau di Kalimantan Barat, Kabupaten Paser di Kalimantan Timur, 
>Kabupaten Bulukumba dan Luwu Utara di Sulawesi Selatan, Kabupaten Sigi dan 
>Morowali di Sulawesi Tengah.
>“Percepatan penetapan hutan adat ini menjadi bukti ditunaikannya hutang 
>konstitusi oleh Negara, karena hak masyarakat adat adalah hak konstitusional 
>yang telah lebih dari 47 tahun telah diingkari oleh Negara. Pengingakaran 
>terhadap hak masyarakat adat merupakan kejahatan terberat dalam konteks 
>bernegara. Percepatan penetapan hutan adat menjadi penting sebagai koreksi 
>atas kesalahan tata kelola hutan yang telah melahirkan konflik, kerusakan 
>lingkungan dan bencana ekologis yang terjadi selama ini” papar Chalid 
>Muhammad, Ketua Badan Pengurus Perkumpulan HuMa Indonesia.
>“Putusan MK 35 adalah satu dari beberapa putusan MK terkait dengan UU Nomor 41 
>tahun 2014 tentang Kehutanan. Putusan ini telah membedakan hutan adat dan 
>hutan negara. Seharusnya, jika ada modal untuk penetapan hutan adat, bisa 
>segera dilaksanakan, tentu saja dengan melibatkan dialog  multipihak,” papar 
>Prof. Dr. Ahmad Sodiki, SH., mantan Hakim Konstitusi.
>Hadir sebagai salah satu keynote speaker Bupati Kab. Tanah Datar, Provinsi 
>Sumatera Barat,  Ir. H. Shadiq Pasadique, SH. MM. Shadiq Pasadique. “Kabupaten 
>Tanah Datar telah mengimplementasikan adanya pengakuan terhadap masyarakat 
>hukum adat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Datar nomor 4 tahun 2008 
>tentang Nagari, yang mendefenisikan bahwa nagari adalah kesatuan masyarakatan 
>adat yang memiliki batas-batas wilayah tertentu, berwenang mengatur dan 
>mengurus ketentuan masyarakat setempat berdasarkan filosofi adat basandi 
>syara’, syara’ basandi kitabullah dan atau berdasarkan asal usul dan adat 
>minangkabau yang diakui dan dihormati . Dalam perda ini juga dinyatakan bahwa 
>wilayah nagari, meliputi wilayah hukum adat dengan batas-batas tertentu yang 
>sudah berlaku secara turun temurun, diakui sepanjang adat dan atau berdasarkan 
>kesepakatan,” terang Shadiq.
>“Pemerintah Kab. Tanah Datar siap untuk segera mengimplementasikan Hutan Adat 
>Malalo yang selama ini telah menjadi tumpuan hidup masyarakat,” tambah Shadiq.
>“Semua syarat dan tahapan pengakuan terhadap Hutan Adat Malalo telah kami 
>jalani, berdasarkan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Mulai dari 
>pemetaan partisipatif wilayah adat, dialog dan diskusi dengan Pemerintah Kab. 
>Tanah Datar. Disamping itu hukum adat Malalo Tigo Jurai selama ini telah 
>efektif dalam menjaga dan melestarikan hutan, serta masyarkat adat Malalo 
>telah memiliki tata ruang hutan adat, yakni hutan paramuan tempat peladangan, 
>hutan cadangan sebagai cadangan jika sewaktu-waktu hutan paramuan telah 
>diolah, serta hutan larangan. Namun, untuk hutan cadangan masih belum 
>tersentuh sampai sekarang. Kami berharap, melalui dialog nasional ini tidak 
>ada keraguan lagi bagi Pemerintah Daerah Kab. Tanah Datar untuk segera 
>mengimplemntasikan Hutan Adat Malalo,” ujar Yontameri, Perwakilan Masyarakat 
>Adat Malalo Tigo Jurai.
>(Vai)
-- 
>.
>* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
>wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
>* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
>===========================================================
>UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
>* DILARANG:
>1. Email besar dari 200KB;
>2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
>3. Email One Liner.
>* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
>mengirimkan biodata!
>* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
>* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
>* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
>subjeknya.
>===========================================================
>Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
>http://groups.google.com/group/RantauNet/
>--- 
>Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
>Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
>email ke [email protected].
>Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke