Mengusulkan Sultan Alam Bagagarsyah Jadi Pahlawan Nasional 

 


Sabtu, 22 Maret 2008 


Active ImageOleh : H. Sutan Zaili Asril
SELAIN secara internal Kabupaten Tanahdatar, paling tidak ada dua perbuatan
Bupati Mohammad Shadiq Pasadigue bersama jajaran Pemda/masyarakat Tanahdatar
yang lingkupnya melampaui batas wilayah administratifnya. Kesatu, lewa gala
kebesaran pemberiaan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjungalam buat Susilo
Bambang Yudhoyono dan Ny Ani Yudhoyono. Kedua, pengusulan Yang Dipertuan
Hitam Raja Alam Bagagarsyah (1789-1849) menjadi pahlawan nasional. Kedua
perbuatan itu patut diapresiasi karena sesungguhnya pelaksanaannya tidak
mudah/menghadapi beberapa tantangan/risiko. Lewa gala Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono dan Ny Ani sudah terlaksana sukses.

Insya Allah, walau ada beberapa kontroversi/perbedaan pendapat di kalangan
sejarawan, pengusulan gelar pahlawan nasional pada Sultan Alam Bagagarsyah
akan  berjalan baik. Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi Dahlan Dt Rajo
Nan Sati mendukung, dan begitu juga hendaknya semua kita di sini. Seperti
kita tahu, saat masih jadi Menteri Koordinator Politik Sosial Keamanan
(Menko Polsoskam), SBY—begitu rakyat Indonesia akrab menyebut nama
presiden—memperoleh gelar kebesaran adat dari KAN Tanjungalam (2004),
Kecamatan Tanjungalam, Kabupaten Tanahdatar, yang baru dapat diresmikan
manakala ia sudah jadi presiden RI. Lewa gala SBY tidak mudah dan penuh
risiko karena ia sudah jadi presiden RI. Paling tidak, setiap acara yang
berkaitan dengan presiden/wakil presiden dan keluarga mereka tunduk pada
sistem keprokolan istana. 

Selain itu, menjelang lewa gala sempat muncul kontroversi: Apakah gala
kebesaran adat itu memang pantas diberikan KAN Tanjungalam atau tidakkah
sebaiknya diberikan Istano Linduang Bulan sebagai perwaris Kerajaan
Pagaruyung. Alhamdulillah, Istano Linduang Bulan memberi hak pada KAN
Tanjungalam. Lewa gala berlangsung di Istano Basa Pagaruyung. Semua pihak di
Sumatera Barat merasa lega. Lewat gala Yang Dipatuan Maharajo Pamuncak Sari
Alam kepada Dr Susilo Bambang Yudhoyono akan tetap abadi bagi
elit/masyarakat Sumatera Barat karena telah memberikan/mewisuda gelar
kehormatan adat bagi seorang presiden. Untuk pelaksanaan upacara lewa gala,
Bupati M Shadiq Pasadigue ”pasang badan” dengan posisi/alasan normatif: yang
diberi/dilewakan galanya seorang presiden. Ia mempersiapkan segala sesuatu
bagi pelaksanaannya. 

Baik di Nagari Tanjungalam sendiri maupun di Istano Basa, serta di
Batusangkar—SBY dan rombongan Shalat Jumat bersama masyarakat di
Batusangkar. Saat menyampaikan kata pengantar di Istano Basa, Ketua Umum
Pucuk Pimpinan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (PP LKAAM) H Kamardi
Rais Datuak Panjang Simulie menyebut tentang raja terakhir Minangkabau,
Sultan Alam Bagagarsyah, yang ditangkap dan meninggal dalam penahanan
penjajah Belanda, diberi gelar pahlawan nasional. SBY merespons informasi
itu/meminta sekretaris militernya untuk mencatat.

BEGITULAH, persiapan dan langkah-langkah pengusulan Yang Dipatuan Hitam
menjadi pahlawan nasional dimulai—selayaknya ini kerja/beban semua
kabupaten/kota dan atau provinsi Sumatera Barat karena yang diusulkan
menjadi pahlawan nasional Yang Dipatuan di Pagaruyung—berjuang atas nama
Minangkabau. Senin (17/3), digelar seminar nasional di Hotel Bumiminang.
Menghadirkan pembicara sejarawan/dosen pascasarjana Universitas Indonesia
(UI) Prof Dr Anhar Gonggong MA yang pernah jadi anggota Badan Pembina
Pahlawan Nasional (BPPN), sejarawan Universitas Negeri Padang (UNP) Prof Dr
Mestika Zet MA, ahli sejarah/budaya Melayu dan Sultan Serdang Tuanku Luckman
Sinar Basarshah II, Sutan Muhammad Taufik Thaib (keluarga/keturunan Sultan
Alam Bagagarsyah), dua sejarawan Fakultas Sastra Universitas Andalas Dr Phil
Gusti Asnan dan Dr M Nur MS yang juga Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia
(MSI) Sumatera Barat, dan Ketua PP LKAAM H Kamardi Rais Dt Panjang Simulie.

Tantangan/risiko yang diperhitungkan semula memang mengemuka dalam seminar.
Di antaranya, sejarawan cenderung mempersoalkan/terpaku pada bagian
kehidupan/pemerintahan Bagagarsyah yang kooperatif dengan penjajah Belanda.
Fakta yang ditunjuk, penandatangan perjanjian 10 Februari 1821 di mana
Belanda memperoleh hak penguasaan sebagian dari wilayah Minangkabau.
Perjanjian tidak terlepas dari konfrontasi kaum Paderi-kaum adat (Perang
Paderi, 1821-1837). Gubernur Jenderal mengangkat Bagagarsyah menjadi
hoofdregent Minangkabau sekaligus regent Tanahdatar. Untuk kedudukannya,
Bagagarsyah menerima gaji sebesar 300-500 gulden. Gubernur Jenderal
mengangkat Bagagarsyah jadi “Raja Alam Minangkabau” dengan maksud
mempermudah pengaruh politik/teritorial Belanda di Minangkabau. Tahun 1825,
kedudukan Bagagarsyah direduksi jadi tinggal regent Tanahdatar, sampai ia
ditangkap Belanda (1833). Ia dibuang ke Batavia. Dan, Bagagarsyah meninggal
dalam penahanan Belanda (1849).

Seperti disinggung Anhar Gonggong, dimensi kejuangan Bagagarsyah kelihatan
belum cukup digali sejarawan. Misalnya, bagaimana Bagagarsyah ditangkap (2
Mei 1833), dibawa/ditahan ke Batavia (meninggal 12 Februari 1849), bagaimana
pemberontakan luas/menyerang pos-pos penjajah di Minangkabau berhubungan
dengan penangkapan/perlakuan buruk penjajah terhadap Bagagarsyah, dan
bagaimana hubungan keberadaan Bagagarsyah di penjara dengan pemberontakan
terhadap penjajah Belanda di Minangkabau, misalnya. Juga, perkembangan
situasi sebelum Bagagarsyah ditangkap, tentang pertemuan dengan Sentot
Alibasyah dan surat sakti kepada pimpinan adat Minangkabau yang
menyeru/menggalang pemberontakan terhadap Belanda. Semua pertanyaan Anhar
dijawab Tuanku Luckman dan para pembicara lain. Memang ada kontroversi
penangkapan Bagagarsyah, yang oleh de Bosch dianggap tidak bersalah/segera
dibebaskan/diberi tunjangan 200 gulden/bulan, walau menurut Eliot
Bagaagarsyah berkhianat pada Belanda.

Yang jadi fokus, surat Yang Dipertuan Hitam Raja Alam Bagagarsyah, Minggu 16
Syawal 1246 H (1825 M), yang ditujukan kepada Tuangku Imam di Kamang,
Tuangku Alam di Kototuo, semua penghulu di tiga luhak, Rajo Tigo Selo, Yang
Dipertuan di Paritbatu, Tuanku Sambah Batang Sikilang, dan Tuangku di Aia
Batu. Surat menggambarkan tentang keputusan melanjutkan dengan segala
kekuatan/kecerdikan/keahlian, bersatupadu menghalau Kompeni. “Engku-engku,
mulai dan teruskanlah! Jika Tuanku mendapat rintangan, surutlah selangkah
dan janglah melakukan gerakan keliru sewaktu berjalan ke rantau/ke darat.
Bersatulah raja-raja, baik yang di utara maupun yang di selatan. Begitupun
rakyat di darat/di rantau. Inilah permintaan kami pada saudara kami semua.
Bangsa Batak dan Melayu jangan takluk pada Kompeni. Akan baik jika kita
memerintah. Kami dari Luhak nan Tiga telah bersatu dengan Daulat Yang
Dipertuan di Pagaruyung, dan dia telah berjanji bersama-sama akan mengusir
Kompeni dari Tanahdatar,” seperti dikutip sejarawan M Nur.

Gusti Asnan menuding penulisan sejarah yang tak proporsional oleh para
penulis penjajah Belanda, dan penulisan setelah Indonesia merdeka pun tak
proporsional—juga penulisan sejarah Sultan Bagagarsyah. Misalnya,
pembantaian keluarga kerajaan Minangkabau di Kototangah oleh kaum Paderi.
Gusti menyoal, kenapa sejak selama 1950-1970, Bagagarsyah hampir-hampir
tidak pernah disinggung dalam penulisan sejarah daerah/nasional. Bahkan,
dalam buku Sejarah Minangkabau yang ditulis MD Mansoer, Amrin Imran,
Mardanas Syafwan, Asmaniar Z, Idris, dam Sidi I. Buchari, yang dianggap
paling lengkap pun. Pembicaraan Bagagarsyah baru kembali muncul ketika
lokasi Bagagarsyah dikubur, di Mangga Dua Jakarta, digusur (1972). Upaya
memindahkan kuburannya ke Taman Makam Pahlawan Kalibata diterima pemerintah.
Mardanas merekontruksi kehidupan dan kepahlawanan Bagagarsyah (1973), lalu
Prof Amura— mengutip Mardanas—dalam Kebudayaan Minangkabau (1974), dan Prof.
Hamka dalam tulisan bersambung di harian Pelita Jakarta.

KONTROVERSI Bagagarsyah, tentang Raja Alam Minangkabau, dan Kerajaan
Pagarurung memang tak terelakan. Seperti dikemukakan para sejarawan dalam
seminar nasional itu—di mana Cucu Magek Dirih jadi moderator, ketidaktahuan
tentang Minangkabau menimbulkan kesalahpahaman. M Nur mengemukakan, Yang
Dipertuan Hitam Raja Alam Bagagarsyah adalah Raja Pagaruyung ke-12 sejak
Adityawarman. Selanjutnya, Anggawarman, Basa Ampek Balai atau Rajo Dua Selo,
Yang Dipertuan Berkilap Alam Raja Bagewang I, Yang Dipertuan Pasambahan,
Yang Dipertuan Raja Barandangan, Yang Dipertuan Sultan Alif Kalifatullah,
Yang Dipertuan Raja Bagewang II, Yang Dipertuan Patah Tuangku Raja Alam
Muningsyah I, Yang Dipertuan Basusu Ampek, Yang Dipertuan Bawang Tuangku
Raja Alam Muningsyah III, dan Yang Dipertuan Hitam Raja Alam Bagagarsyah.
Bagagarsyah lahir di Pagaruyung, tahun 1789. Ayahnya Yang Dipertuan Sultan
Alam Muningsyah II dan ibunda Puti Reno Janji Tuan Gadih.

Menurut Gusti, sebutan raja alam Minangkabau sesungguhnya diberikan pihak
penjajah Belanda—sebutan itu tidak dikenal di Minangkabau. Bahwa, semua
hoofdregent diberi gelar. Hoofdregent Padang dgelari Tuangku Panglima, dan
Hoofdregent Minangkabau digelari Raja Alam Minangkabau. Jadi, sejak 1823 ke
belakang, gelar raja alam Minangkabau tidak dikenal. Rafles yang mengunjungi
Darek (1818), bertemu dengan raja Minangkabau Tuan Gadih (Virgin Queen) di
Saruaso. Marsden, dalam bukunya (diterbitkan pertama kali 1811), seperti
dikutip Gusti Asnan lagi, Gelar raja-raja Minangkabau adalah Yang Dipertuan
sebagai mana lazim digunakan Rajo Tigo Selo dan raja-raja di rantau. Juga
dapat dilihat pada dokumen perjanjian 10 Februari 1821, tertulis Yang
Dipertuan Raja Tangsir dan penulisan nama Yang Dipertuan Hitam Raja Alam
Bagagarsyah sendiri dalam perjanjian itu hanya Daulat Yang Dipertuan.
Kehidupan raja-raja di Minangkabau berbaur dengan semua/tidak berbeda dengan
rakyatnya. 

TERLEPAS dari semua kontroversi/tantang/risiko itu, adalah tugas para
sejarawan membersihkan fakta/informasi sejarah untuk genersi penerus.
Kiranya, kita di sini—khususnya satu tim yang dipimpin Bupati Shadiq
Pasadigue—mampu menggali/menonjolkan peran kesejarahan/kejuangan Yang
Dipertuan Hitam Raja Alam Bagagarsyah sehingga ia layak diakui sebagai
pahlawan nasional, insya Allah.(***)

 

http://www.padangekspres.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=105
3&Itemid=56

 

   _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On
Behalf Of Nofiardi
Sent: 18 Maret 2008 10:10



Anhar Gonggong: Pahlawan Nasional Bukan Ukuran

 

17-03-2008

 

PADANG– Pengusulan Sutan Alam Bagargarsyah (SAB) oleh masyarakat Minangkabau
sebagai pahlawan nasional, menurut Sejarawan Nasional Dr. Anhar Gonggong
bukanlah suatu ukuran bahwa beliau sangat berjasa bagi masyarakat. Menurut
Anhar, masyarakat tidak percaya diri kalau belum ada pengakuan pahlawan
nasional.

 



No virus found in this incoming message.
Checked by AVG.
Version: 7.5.519 / Virus Database: 269.21.7/1332 - Release Date: 17/03/2008
10:48



No virus found in this outgoing message.
Checked by AVG. 
Version: 7.5.519 / Virus Database: 269.22.0/1343 - Release Date: 25/03/2008
19:17
 
  

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

<<inline: image001.gif>>

Kirim email ke