Mengusulkan Sultan Alam Bagagarsyah Jadi Pahlawan Nasional
Sabtu, 22 Maret 2008 Active ImageOleh : H. Sutan Zaili Asril SELAIN secara internal Kabupaten Tanahdatar, paling tidak ada dua perbuatan Bupati Mohammad Shadiq Pasadigue bersama jajaran Pemda/masyarakat Tanahdatar yang lingkupnya melampaui batas wilayah administratifnya. Kesatu, lewa gala kebesaran pemberiaan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjungalam buat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ny Ani Yudhoyono. Kedua, pengusulan Yang Dipertuan Hitam Raja Alam Bagagarsyah (1789-1849) menjadi pahlawan nasional. Kedua perbuatan itu patut diapresiasi karena sesungguhnya pelaksanaannya tidak mudah/menghadapi beberapa tantangan/risiko. Lewa gala Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Ny Ani sudah terlaksana sukses. Insya Allah, walau ada beberapa kontroversi/perbedaan pendapat di kalangan sejarawan, pengusulan gelar pahlawan nasional pada Sultan Alam Bagagarsyah akan berjalan baik. Gubernur Sumatera Barat Gamawan Fauzi Dahlan Dt Rajo Nan Sati mendukung, dan begitu juga hendaknya semua kita di sini. Seperti kita tahu, saat masih jadi Menteri Koordinator Politik Sosial Keamanan (Menko Polsoskam), SBY—begitu rakyat Indonesia akrab menyebut nama presiden—memperoleh gelar kebesaran adat dari KAN Tanjungalam (2004), Kecamatan Tanjungalam, Kabupaten Tanahdatar, yang baru dapat diresmikan manakala ia sudah jadi presiden RI. Lewa gala SBY tidak mudah dan penuh risiko karena ia sudah jadi presiden RI. Paling tidak, setiap acara yang berkaitan dengan presiden/wakil presiden dan keluarga mereka tunduk pada sistem keprokolan istana. Selain itu, menjelang lewa gala sempat muncul kontroversi: Apakah gala kebesaran adat itu memang pantas diberikan KAN Tanjungalam atau tidakkah sebaiknya diberikan Istano Linduang Bulan sebagai perwaris Kerajaan Pagaruyung. Alhamdulillah, Istano Linduang Bulan memberi hak pada KAN Tanjungalam. Lewa gala berlangsung di Istano Basa Pagaruyung. Semua pihak di Sumatera Barat merasa lega. Lewat gala Yang Dipatuan Maharajo Pamuncak Sari Alam kepada Dr Susilo Bambang Yudhoyono akan tetap abadi bagi elit/masyarakat Sumatera Barat karena telah memberikan/mewisuda gelar kehormatan adat bagi seorang presiden. Untuk pelaksanaan upacara lewa gala, Bupati M Shadiq Pasadigue ”pasang badan” dengan posisi/alasan normatif: yang diberi/dilewakan galanya seorang presiden. Ia mempersiapkan segala sesuatu bagi pelaksanaannya. Baik di Nagari Tanjungalam sendiri maupun di Istano Basa, serta di Batusangkar—SBY dan rombongan Shalat Jumat bersama masyarakat di Batusangkar. Saat menyampaikan kata pengantar di Istano Basa, Ketua Umum Pucuk Pimpinan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (PP LKAAM) H Kamardi Rais Datuak Panjang Simulie menyebut tentang raja terakhir Minangkabau, Sultan Alam Bagagarsyah, yang ditangkap dan meninggal dalam penahanan penjajah Belanda, diberi gelar pahlawan nasional. SBY merespons informasi itu/meminta sekretaris militernya untuk mencatat. BEGITULAH, persiapan dan langkah-langkah pengusulan Yang Dipatuan Hitam menjadi pahlawan nasional dimulai—selayaknya ini kerja/beban semua kabupaten/kota dan atau provinsi Sumatera Barat karena yang diusulkan menjadi pahlawan nasional Yang Dipatuan di Pagaruyung—berjuang atas nama Minangkabau. Senin (17/3), digelar seminar nasional di Hotel Bumiminang. Menghadirkan pembicara sejarawan/dosen pascasarjana Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Anhar Gonggong MA yang pernah jadi anggota Badan Pembina Pahlawan Nasional (BPPN), sejarawan Universitas Negeri Padang (UNP) Prof Dr Mestika Zet MA, ahli sejarah/budaya Melayu dan Sultan Serdang Tuanku Luckman Sinar Basarshah II, Sutan Muhammad Taufik Thaib (keluarga/keturunan Sultan Alam Bagagarsyah), dua sejarawan Fakultas Sastra Universitas Andalas Dr Phil Gusti Asnan dan Dr M Nur MS yang juga Ketua Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Sumatera Barat, dan Ketua PP LKAAM H Kamardi Rais Dt Panjang Simulie. Tantangan/risiko yang diperhitungkan semula memang mengemuka dalam seminar. Di antaranya, sejarawan cenderung mempersoalkan/terpaku pada bagian kehidupan/pemerintahan Bagagarsyah yang kooperatif dengan penjajah Belanda. Fakta yang ditunjuk, penandatangan perjanjian 10 Februari 1821 di mana Belanda memperoleh hak penguasaan sebagian dari wilayah Minangkabau. Perjanjian tidak terlepas dari konfrontasi kaum Paderi-kaum adat (Perang Paderi, 1821-1837). Gubernur Jenderal mengangkat Bagagarsyah menjadi hoofdregent Minangkabau sekaligus regent Tanahdatar. Untuk kedudukannya, Bagagarsyah menerima gaji sebesar 300-500 gulden. Gubernur Jenderal mengangkat Bagagarsyah jadi “Raja Alam Minangkabau” dengan maksud mempermudah pengaruh politik/teritorial Belanda di Minangkabau. Tahun 1825, kedudukan Bagagarsyah direduksi jadi tinggal regent Tanahdatar, sampai ia ditangkap Belanda (1833). Ia dibuang ke Batavia. Dan, Bagagarsyah meninggal dalam penahanan Belanda (1849). Seperti disinggung Anhar Gonggong, dimensi kejuangan Bagagarsyah kelihatan belum cukup digali sejarawan. Misalnya, bagaimana Bagagarsyah ditangkap (2 Mei 1833), dibawa/ditahan ke Batavia (meninggal 12 Februari 1849), bagaimana pemberontakan luas/menyerang pos-pos penjajah di Minangkabau berhubungan dengan penangkapan/perlakuan buruk penjajah terhadap Bagagarsyah, dan bagaimana hubungan keberadaan Bagagarsyah di penjara dengan pemberontakan terhadap penjajah Belanda di Minangkabau, misalnya. Juga, perkembangan situasi sebelum Bagagarsyah ditangkap, tentang pertemuan dengan Sentot Alibasyah dan surat sakti kepada pimpinan adat Minangkabau yang menyeru/menggalang pemberontakan terhadap Belanda. Semua pertanyaan Anhar dijawab Tuanku Luckman dan para pembicara lain. Memang ada kontroversi penangkapan Bagagarsyah, yang oleh de Bosch dianggap tidak bersalah/segera dibebaskan/diberi tunjangan 200 gulden/bulan, walau menurut Eliot Bagaagarsyah berkhianat pada Belanda. Yang jadi fokus, surat Yang Dipertuan Hitam Raja Alam Bagagarsyah, Minggu 16 Syawal 1246 H (1825 M), yang ditujukan kepada Tuangku Imam di Kamang, Tuangku Alam di Kototuo, semua penghulu di tiga luhak, Rajo Tigo Selo, Yang Dipertuan di Paritbatu, Tuanku Sambah Batang Sikilang, dan Tuangku di Aia Batu. Surat menggambarkan tentang keputusan melanjutkan dengan segala kekuatan/kecerdikan/keahlian, bersatupadu menghalau Kompeni. “Engku-engku, mulai dan teruskanlah! Jika Tuanku mendapat rintangan, surutlah selangkah dan janglah melakukan gerakan keliru sewaktu berjalan ke rantau/ke darat. Bersatulah raja-raja, baik yang di utara maupun yang di selatan. Begitupun rakyat di darat/di rantau. Inilah permintaan kami pada saudara kami semua. Bangsa Batak dan Melayu jangan takluk pada Kompeni. Akan baik jika kita memerintah. Kami dari Luhak nan Tiga telah bersatu dengan Daulat Yang Dipertuan di Pagaruyung, dan dia telah berjanji bersama-sama akan mengusir Kompeni dari Tanahdatar,” seperti dikutip sejarawan M Nur. Gusti Asnan menuding penulisan sejarah yang tak proporsional oleh para penulis penjajah Belanda, dan penulisan setelah Indonesia merdeka pun tak proporsional—juga penulisan sejarah Sultan Bagagarsyah. Misalnya, pembantaian keluarga kerajaan Minangkabau di Kototangah oleh kaum Paderi. Gusti menyoal, kenapa sejak selama 1950-1970, Bagagarsyah hampir-hampir tidak pernah disinggung dalam penulisan sejarah daerah/nasional. Bahkan, dalam buku Sejarah Minangkabau yang ditulis MD Mansoer, Amrin Imran, Mardanas Syafwan, Asmaniar Z, Idris, dam Sidi I. Buchari, yang dianggap paling lengkap pun. Pembicaraan Bagagarsyah baru kembali muncul ketika lokasi Bagagarsyah dikubur, di Mangga Dua Jakarta, digusur (1972). Upaya memindahkan kuburannya ke Taman Makam Pahlawan Kalibata diterima pemerintah. Mardanas merekontruksi kehidupan dan kepahlawanan Bagagarsyah (1973), lalu Prof Amura— mengutip Mardanas—dalam Kebudayaan Minangkabau (1974), dan Prof. Hamka dalam tulisan bersambung di harian Pelita Jakarta. KONTROVERSI Bagagarsyah, tentang Raja Alam Minangkabau, dan Kerajaan Pagarurung memang tak terelakan. Seperti dikemukakan para sejarawan dalam seminar nasional itu—di mana Cucu Magek Dirih jadi moderator, ketidaktahuan tentang Minangkabau menimbulkan kesalahpahaman. M Nur mengemukakan, Yang Dipertuan Hitam Raja Alam Bagagarsyah adalah Raja Pagaruyung ke-12 sejak Adityawarman. Selanjutnya, Anggawarman, Basa Ampek Balai atau Rajo Dua Selo, Yang Dipertuan Berkilap Alam Raja Bagewang I, Yang Dipertuan Pasambahan, Yang Dipertuan Raja Barandangan, Yang Dipertuan Sultan Alif Kalifatullah, Yang Dipertuan Raja Bagewang II, Yang Dipertuan Patah Tuangku Raja Alam Muningsyah I, Yang Dipertuan Basusu Ampek, Yang Dipertuan Bawang Tuangku Raja Alam Muningsyah III, dan Yang Dipertuan Hitam Raja Alam Bagagarsyah. Bagagarsyah lahir di Pagaruyung, tahun 1789. Ayahnya Yang Dipertuan Sultan Alam Muningsyah II dan ibunda Puti Reno Janji Tuan Gadih. Menurut Gusti, sebutan raja alam Minangkabau sesungguhnya diberikan pihak penjajah Belanda—sebutan itu tidak dikenal di Minangkabau. Bahwa, semua hoofdregent diberi gelar. Hoofdregent Padang dgelari Tuangku Panglima, dan Hoofdregent Minangkabau digelari Raja Alam Minangkabau. Jadi, sejak 1823 ke belakang, gelar raja alam Minangkabau tidak dikenal. Rafles yang mengunjungi Darek (1818), bertemu dengan raja Minangkabau Tuan Gadih (Virgin Queen) di Saruaso. Marsden, dalam bukunya (diterbitkan pertama kali 1811), seperti dikutip Gusti Asnan lagi, Gelar raja-raja Minangkabau adalah Yang Dipertuan sebagai mana lazim digunakan Rajo Tigo Selo dan raja-raja di rantau. Juga dapat dilihat pada dokumen perjanjian 10 Februari 1821, tertulis Yang Dipertuan Raja Tangsir dan penulisan nama Yang Dipertuan Hitam Raja Alam Bagagarsyah sendiri dalam perjanjian itu hanya Daulat Yang Dipertuan. Kehidupan raja-raja di Minangkabau berbaur dengan semua/tidak berbeda dengan rakyatnya. TERLEPAS dari semua kontroversi/tantang/risiko itu, adalah tugas para sejarawan membersihkan fakta/informasi sejarah untuk genersi penerus. Kiranya, kita di sini—khususnya satu tim yang dipimpin Bupati Shadiq Pasadigue—mampu menggali/menonjolkan peran kesejarahan/kejuangan Yang Dipertuan Hitam Raja Alam Bagagarsyah sehingga ia layak diakui sebagai pahlawan nasional, insya Allah.(***) http://www.padangekspres.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=105 3&Itemid=56 _____ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Nofiardi Sent: 18 Maret 2008 10:10 Anhar Gonggong: Pahlawan Nasional Bukan Ukuran 17-03-2008 PADANG– Pengusulan Sutan Alam Bagargarsyah (SAB) oleh masyarakat Minangkabau sebagai pahlawan nasional, menurut Sejarawan Nasional Dr. Anhar Gonggong bukanlah suatu ukuran bahwa beliau sangat berjasa bagi masyarakat. Menurut Anhar, masyarakat tidak percaya diri kalau belum ada pengakuan pahlawan nasional. No virus found in this incoming message. Checked by AVG. Version: 7.5.519 / Virus Database: 269.21.7/1332 - Release Date: 17/03/2008 10:48 No virus found in this outgoing message. Checked by AVG. Version: 7.5.519 / Virus Database: 269.22.0/1343 - Release Date: 25/03/2008 19:17 --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tuliskan Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian yg tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Agar dapat melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
<<inline: image001.gif>>
