Kawan2 Panitia Pembentukan DIM di ranah dan di rantau, yth,Berikut, dan 
Terlampir, saya kirimkan Draft 2 yang saya siapkan untuk diperbaiki dan 
disempurnakan secara bersama. Silahkan kirimkan saran perbaikan Draft 2 itu 
kepada Panitia Pembentukan DIM Jakarta d/a Ibu Herlina Hasan Basri, Sekretaris 
Umum, [email protected] kasih, Mochtar Naim 15/04/15  Draft 2 
disiapkanoleh MNsetelahdiperbaiki untuk selanjutnya disempurnakan bersama.18 
Feb 2015 Padang, ................. 2015 Kepada ythPresiden RIKetua-ketua MPR 
RI, DPR RI, DPD RIdi Jakarta Assalamu’alaikum w.w., Permohonan Perubahan 
Provinsi Sumatera BaratMenjadi Provinsi “Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)”  
DasarPertimbangan: Satu:Pasal 18B Ayat (1) dan (2) dan Pasal 32 ayat (1) dan 
(2) UUD1945. Dua:Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya tentang 
Desa Adat,Bab XIII, Pasal 96-111. Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Negara 
mengakui danmenghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus 
ataubersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”Ayat (2) nya: “Negara 
mengakui dan menghormatikesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak 
tradisionalnyasepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat 
dan prinsipNegara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam 
undang-undang.” Pasal 32 Ayat (1): “Negara memajukan kebudayaan 
nasionalIndonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan 
masyarakat dalammemelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”Ayat (2) 
nya: “Negara menghormati dan memelihara bahasadaerah sebagai kekayaan budaya 
nasional.”Undang-undang RI No. 6 tentang Desa tahun 2014, khususnyaBab XIII 
tentang Ketentuan Khusus Desa Adat, Pasal 96-111, memberi peluangkepada Desa 
Adat, seperti Nagari di Sumatera Barat, untuk berfungsi sebagaiDesa Adat. 
Permohonan Dengan merujuk kepada pasal-pasal UUD1945 dan UU No. 6 th2014 
tentang Desa tersebut, kami masyarakat Minangkabau, di ranah dan dirantau, 
mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat NKRI, cq PresidenRI dan 
Ketua-ketua MPR/DPR/DPD RI, agar wilayah Provinsi Sumatera Barat dirubahmenjadi 
wilayah Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau atau disingkat DIM, dengansegala 
konsekuensi logisnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang.Adapun kekhasan dan 
keistimewaan DIM dalam konteks budayalokal Minangkabau yang menjadi dasar dan 
alasan bagi kami untuk mengajukanpermohonan perubahan ini terutama adalah:      
      Satu,sistem dan struktur masyarakatnya adalah matrilineal, bukan 
patrilineal atauparental seperti di daerah-daerah lainnya di Indonesia ini dan 
bahkan AsiaTenggara. Di dunia pun masyarakat matrilineal termasuk jarang dan 
bahkan langka,di mana masyarakat matrilineal Minangkabau merupakan yang 
terbesar di seluruhdunia.Dua, sistem matrilineal yang berlaku di Minangkabau-- 
yang menempatkan wanita dalam kedudukan sosial yang tinggi, bermartabat 
danterhormat, walau laki-laki tetap adalah pemimpin dalam keluarga, kaum, suku 
dannagari -- pada waktu yang sama adatnya juga bersenyawa dan bersintesis 
dengansyarak dalam ungkapan budaya yang dikenal dengan “ABS-SBK -- Adat 
BersendiSyarak, Syarak Bersendi Kitabullah.” Biasa dilengkapi dengan: “Syarak 
Mengata,Adat Memakai.”Tiga, Adat yang ditempatkan di bawah lindungansyarak ini 
juga membuahkan sistem pemilikan terhadap harta terbagi dua: hartapencaharian 
dan harta pusaka. Harta pencaharian, sesuai dengan syariat Islam,dibagi menurut 
hukum Faraidh, ketika pemiliknya meninggal. Sementara hartapusaka, baik milik 
keluarga, kaum, suku maupun nagari, dipusakai secaraturun-temurun bagi 
kemaslahatan bersama dalam keluarga, kaum, suku dan nagariitu. Dalam Islam 
harta bersama ini identik dengan harta waqaf bersama yangmemang tidak dibagi. 
Empat, adat dan budaya Minangkabau juga membukakandiri terhadap pengaruh 
unsur-unsur budaya yang masuk dari luar, dari manapundatangnya, tetapi dengan 
prinsip sintetikal yang serasi, bukan sinkretikal apaadanya. Karenanya adat dan 
budaya Minang bersifat memilih: “yang baik, darimanapun datangnya, dipakai; 
yang buruk, dari manapun pula datangnya, dibuang.” Lima, selain terbuka 
sifatnya juga egaliter,demokratis, sentrifugal, kooperatif, komunal. Karena 
bersenyawanya adat dansyarak, maka sifat-sifat dan nilai-nilai luhur dari Islam 
yang sifatnyarasional dan sekaligus spiritual, emosional, dan etikal, terjelma 
ke dalambudi-pekerti yang luhur dan jujur.Pancaran dari kelima dasar utama yang 
khas Minang inisayangnya selama ini banyak tergeletak saja, terkatakan ada, 
terkerjakan tidak.Salah satu dari penyebab penghalang utamanya adalah karena 
nilai-nilai moral,spiritual dan etikal yang bersumber dari adat dan syarak ini 
tidakdiaktualisasikan dan diimplementasikan ke dalam praktek pengamalannya 
secarautuh dan terpadu. Ketentuan perundang-undangan yang berlaku di berbagai 
bidangkehidupan selama ini, baik nasional maupun lokal, tidak dibarengi 
denganpemberlakuan secara formal dan aktual akan nilai-nilai moral, spiritual 
danetikal itu. Penyalah-gunaan wewenang dan kekuasaan, termasuk korupsi, 
kolusidan nepotisme, di samping menurunnya praktek pengamalan dari nilai-nilai 
moral,spiritual dan etikal itu, jadi tidak terkontrol dan terkendali. 
Masyarakatsendiri jadi kehilangan pegangan dalam menata kehidupan ini.Karena 
itulah, khusus untuk wilayah Provinsi DIM ini,nilai-nilai adat dan agama yang 
selama ini lekat dengan kebudayaan Minangkabaudiberlakukan kembali secara 
formal dan aktual sebagaimana seharusnya. Denganitu pula diharapkan negeri 
Minangkabau ke depan akan dapat memperbaiki diri danmengejar segala 
ketinggalannya; dan seperti masa sebelumnya, dapat pulamelahirkan tokoh-tokoh 
pemimpin yang berbobot dalam memberikan sumbangan yangpositif dan berarti bagi 
kejayaan bangsa dan negara, Republik Indonesia yangkita cintai bersama ini. 
Harapanrakyat Minangkabau kepada pemimpin Negara,PresidenRI, Ketua-ketua MPR 
RI, DPR RI, DPD RI  Dengan ini, kami rakyat Minangkabau, di ranah dan dirantau, 
sebagai bagian yang integral dari bangsa Indonesia, mengharapkankebesaran jiwa 
dari para pemimpin negara untuk mengabulkan terwujudnya DIMdimaksud.Hal-hal 
yang menyangkut dengan pengimplementasiannya akandipersiapkan setelah 
dikabulkannya permintaan kami ini.Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhai dan 
memberkati, amin. Wassalam, Atasnama rakyat Minangkabau di ranah dan di rantau: 
-Gubernur Sumatera Barat-Ketua DPRD Prov Sumatera Barat-Ketua Panitia 
Pembentukan DIM-Ketua Persatuan Wali Nagari se Sumatera Barat-Ketua Persatuan 
KAN se Sumatera Barat-Ketua Umum LKAAM Sumbar-Ketua Umum MTKAAM Sumbar- 
KetuaUmum Bundo Kanduang-Ketua MUI Sumbar-Ketua Ormas Muhammadiyah Sumbar-Ketua 
Ormas NU Sumbar-Ketua Ormas Perti Sumbar-Ketua Orpol 
........................................-.............................................................-................................................
 Dll/dsb

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Attachment: 150218 PETISI DIM 2.doc
Description: MS-Word document

Kirim email ke