Aww. Terlampir perbaikan skenek dari ambo. Haasma Depok
Pada Rabu, 15 April 2015 14:09, 'Mochtar Naim' via RantauNet
<[email protected]> menulis:
Kawan2 Panitia Pembentukan DIM di ranah dan di rantau, yth,Berikut, dan
Terlampir, saya kirimkan Draft 2 yang saya siapkan untuk diperbaiki dan
disempurnakan secara bersama. Silahkan kirimkan saran perbaikan Draft 2 itu
kepada Panitia Pembentukan DIM Jakarta d/a Ibu Herlina Hasan Basri, Sekretaris
Umum, [email protected] kasih, Mochtar Naim 15/04/15 Draft 2
disiapkanoleh MNsetelahdiperbaiki untuk selanjutnya disempurnakan bersama.18
Feb 2015 Padang, ................. 2015 Kepada ythPresiden RIKetua-ketua MPR
RI, DPR RI, DPD RIdi Jakarta Assalamu’alaikum w.w., Permohonan Perubahan
Provinsi Sumatera BaratMenjadi Provinsi “Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)”
DasarPertimbangan: Satu:Pasal 18B Ayat (1) dan (2) dan Pasal 32 ayat (1) dan
(2) UUD1945. Dua:Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya tentang
Desa Adat,Bab XIII, Pasal 96-111. Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Negara
mengakui danmenghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus
ataubersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”Ayat (2) nya: “Negara
mengakui dan menghormatikesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak
tradisionalnyasepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat
dan prinsipNegara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang.” Pasal 32 Ayat (1): “Negara memajukan kebudayaan
nasionalIndonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan
masyarakat dalammemelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”Ayat (2)
nya: “Negara menghormati dan memelihara bahasadaerah sebagai kekayaan budaya
nasional.”Undang-undang RI No. 6 tentang Desa tahun 2014, khususnyaBab XIII
tentang Ketentuan Khusus Desa Adat, Pasal 96-111, memberi peluangkepada Desa
Adat, seperti Nagari di Sumatera Barat, untuk berfungsi sebagaiDesa Adat.
Permohonan Dengan merujuk kepada pasal-pasal UUD1945 dan UU No. 6 th2014
tentang Desa tersebut, kami masyarakat Minangkabau, di ranah dan dirantau,
mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat NKRI, cq PresidenRI dan
Ketua-ketua MPR/DPR/DPD RI, agar wilayah Provinsi Sumatera Barat dirubahmenjadi
wilayah Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau atau disingkat DIM, dengansegala
konsekuensi logisnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang.Adapun kekhasan dan
keistimewaan DIM dalam konteks budayalokal Minangkabau yang menjadi dasar dan
alasan bagi kami untuk mengajukanpermohonan perubahan ini terutama adalah:
Satu,sistem dan struktur masyarakatnya adalah matrilineal, bukan
patrilineal atauparental seperti di daerah-daerah lainnya di Indonesia ini dan
bahkan AsiaTenggara. Di dunia pun masyarakat matrilineal termasuk jarang dan
bahkan langka,di mana masyarakat matrilineal Minangkabau merupakan yang
terbesar di seluruhdunia.Dua, sistem matrilineal yang berlaku di Minangkabau--
yang menempatkan wanita dalam kedudukan sosial yang tinggi, bermartabat
danterhormat, walau laki-laki tetap adalah pemimpin dalam keluarga, kaum, suku
dannagari -- pada waktu yang sama adatnya juga bersenyawa dan bersintesis
dengansyarak dalam ungkapan budaya yang dikenal dengan “ABS-SBK -- Adat
BersendiSyarak, Syarak Bersendi Kitabullah.” Biasa dilengkapi dengan: “Syarak
Mengata,Adat Memakai.”Tiga, Adat yang ditempatkan di bawah lindungansyarak ini
juga membuahkan sistem pemilikan terhadap harta terbagi dua: hartapencaharian
dan harta pusaka. Harta pencaharian, sesuai dengan syariat Islam,dibagi menurut
hukum Faraidh, ketika pemiliknya meninggal. Sementara hartapusaka, baik milik
keluarga, kaum, suku maupun nagari, dipusakai secaraturun-temurun bagi
kemaslahatan bersama dalam keluarga, kaum, suku dan nagariitu. Dalam Islam
harta bersama ini identik dengan harta waqaf bersama yangmemang tidak dibagi.
Empat, adat dan budaya Minangkabau juga membukakandiri terhadap pengaruh
unsur-unsur budaya yang masuk dari luar, dari manapundatangnya, tetapi dengan
prinsip sintetikal yang serasi, bukan sinkretikal apaadanya. Karenanya adat dan
budaya Minang bersifat memilih: “yang baik, darimanapun datangnya, dipakai;
yang buruk, dari manapun pula datangnya, dibuang.” Lima, selain terbuka
sifatnya juga egaliter,demokratis, sentrifugal, kooperatif, komunal. Karena
bersenyawanya adat dansyarak, maka sifat-sifat dan nilai-nilai luhur dari Islam
yang sifatnyarasional dan sekaligus spiritual, emosional, dan etikal, terjelma
ke dalambudi-pekerti yang luhur dan jujur.Pancaran dari kelima dasar utama yang
khas Minang inisayangnya selama ini banyak tergeletak saja, terkatakan ada,
terkerjakan tidak.Salah satu dari penyebab penghalang utamanya adalah karena
nilai-nilai moral,spiritual dan etikal yang bersumber dari adat dan syarak ini
tidakdiaktualisasikan dan diimplementasikan ke dalam praktek pengamalannya
secarautuh dan terpadu. Ketentuan perundang-undangan yang berlaku di berbagai
bidangkehidupan selama ini, baik nasional maupun lokal, tidak dibarengi
denganpemberlakuan secara formal dan aktual akan nilai-nilai moral, spiritual
danetikal itu. Penyalah-gunaan wewenang dan kekuasaan, termasuk korupsi,
kolusidan nepotisme, di samping menurunnya praktek pengamalan dari nilai-nilai
moral,spiritual dan etikal itu, jadi tidak terkontrol dan terkendali.
Masyarakatsendiri jadi kehilangan pegangan dalam menata kehidupan ini.Karena
itulah, khusus untuk wilayah Provinsi DIM ini,nilai-nilai adat dan agama yang
selama ini lekat dengan kebudayaan Minangkabaudiberlakukan kembali secara
formal dan aktual sebagaimana seharusnya. Denganitu pula diharapkan negeri
Minangkabau ke depan akan dapat memperbaiki diri danmengejar segala
ketinggalannya; dan seperti masa sebelumnya, dapat pulamelahirkan tokoh-tokoh
pemimpin yang berbobot dalam memberikan sumbangan yangpositif dan berarti bagi
kejayaan bangsa dan negara, Republik Indonesia yangkita cintai bersama ini.
Harapanrakyat Minangkabau kepada pemimpin Negara,PresidenRI, Ketua-ketua MPR
RI, DPR RI, DPD RI Dengan ini, kami rakyat Minangkabau, di ranah dan dirantau,
sebagai bagian yang integral dari bangsa Indonesia, mengharapkankebesaran jiwa
dari para pemimpin negara untuk mengabulkan terwujudnya DIMdimaksud.Hal-hal
yang menyangkut dengan pengimplementasiannya akandipersiapkan setelah
dikabulkannya permintaan kami ini.Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhai dan
memberkati, amin. Wassalam, Atasnama rakyat Minangkabau di ranah dan di rantau:
-Gubernur Sumatera Barat-Ketua DPRD Prov Sumatera Barat-Ketua Panitia
Pembentukan DIM-Ketua Persatuan Wali Nagari se Sumatera Barat-Ketua Persatuan
KAN se Sumatera Barat-Ketua Umum LKAAM Sumbar-Ketua Umum MTKAAM Sumbar-
KetuaUmum Bundo Kanduang-Ketua MUI Sumbar-Ketua Ormas Muhammadiyah Sumbar-Ketua
Ormas NU Sumbar-Ketua Ormas Perti Sumbar-Ketua Orpol
........................................-.............................................................-................................................
Dll/dsb--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
150218 PETISI DIM 2 HAASMA20150416.docx
Description: MS-Word 2007 document
