Assalamualaikum w.w Jakarta,19 April
2015Sebaiknyopengajuan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM ) kepada pemerinta
pusat, janganlahmengatas namakan rakyat atau masyarakat Minangkabau yang ada
di Ranah dan yang ada di Rantau. Karena belumlah tentu seluruh
masyarakatMinangkabau mengetahui, apa lagi menyetujui tentang pengajuan DIM
ini. Hal ini tentu sangatlah bertentangan dengan salah satu perinsip dasar
masyarakat adatMinangkabau, yang menganut sistem demokrasi utuh, buleh aia ka
pambuluah, bulekkato jo munfakat, Nan rajo kato munfakat nan bana kato saiyo,
kayu bajupang tidak buliah diantakkan. Jika hal ini tetap dilakukan, berarti
satu filar penyanggah berdiri dan tegaknya aturanadat Minangkabau itu sudah di
hilangkan.Sakitu sajo dari ambo, mohonmaaf bila ada yang kurang berkenan
danterima kasihWasslam,Azmi Dt.Bagindo
Pada Rabu, 15 April 2015 14:20, 'Mochtar Naim' via RantauNet
<[email protected]> menulis:
Draft 3 disiapkanoleh MNsetelahdiperbaiki untuk selanjutnya disempurnakan
bersama.15 Apr 2015 Padang, ................. 2015 Kepada ythPresiden
RIKetua-ketua MPR RI, DPR RI, DPD RIdi Jakarta Assalamu’alaikum w.w.,
Permohonan Perubahan Provinsi Sumatera BaratMenjadi Provinsi “Daerah Istimewa
Minangkabau (DIM)” DasarPertimbangan: Satu:Pasal 18B Ayat (1) dan (2) dan
Pasal 32 ayat (1) dan (2) UUD1945. Dua:Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang
Desa, khususnya tentang Desa Adat,Bab XIII, Pasal 96-111. Pasal 18B Ayat (1)
UUD 1945 berbunyi: “Negara mengakui danmenghormati satuan-satuan pemerintahan
daerah yang bersifat khusus ataubersifat istimewa yang diatur dengan
undang-undang.”Ayat (2) nya: “Negara mengakui dan menghormatikesatuan-kesatuan
masyara- kat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnyasepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsipNegara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Pasal 32 Ayat (1): “Negara
memajukan kebudayaan nasionalIndonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalammemelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.”Ayat (2) nya: “Negara menghormati dan memelihara bahasadaerah
sebagai kekayaan budaya nasional.”Undang-undang RI No. 6 tentang Desa tahun
2014, khususnyaBab XIII tentang Ketentuan Khusus Desa Adat, Pasal 96-111,
memberi peluangkepada Desa Adat, seperti Nagari di Sumatera Barat, untuk
berfungsi sebagaiDesa Adat. Permohonan Dengan merujuk kepada pasal-pasal
UUD1945 dan UU No. 6 th2014 tentang Desa tersebut, kami masyarakat Minangkabau,
di ranah dan dirantau, mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat NKRI, cq
PresidenRI dan Ketua-ketua MPR/DPR/DPD RI, agar wilayah Provinsi Sumatera Barat
dirubahmenjadi wilayah Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau atau disingkat DIM,
dengansegala konsekuensi logisnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang.Adapun
kekhasan dan keistimewaan DIM dalam konteks budayalokal Minangkabau yang
menjadi dasar dan alasan bagi kami untuk mengajukanpermohonan perubahan ini
terutama adalah: Satu,sistem dan struktur masyarakatnya adalah
matrilineal, bukan patrilineal atauparental seperti di daerah-daerah lainnya di
Indonesia ini dan bahkan AsiaTenggara. Di dunia pun masyarakat matrilineal
termasuk jarang dan bahkan langka,di mana masyarakat matrilineal
Minangkabau.Dua, sistem matrilineal yang berlaku di Minangkabau-- yang
menempatkan wanita dalam kedudukan sosial yang tinggi, bermartabat
danterhormat, walau laki-laki tetap adalah pemimpin dalam keluarga, kaum, suku
dannagari -- pada waktu yang sama adatnya juga bersenyawa dan bersintesis
dengansyarak dalam ungkapan budaya yang dikenal dengan “ABS-SBK -- Adat
BersendiSyarak, Syarak Bersendi Kitabullah.” Biasa dilengkapi dengan: “Syarak
Mengata,Adat Memakai.”Tiga, Adat yang ditempatkan di bawah lindungansyarak ini
juga membuahkan sistem pemilikan terhadap harta terbagi dua: hartapencaharian
dan harta pusaka. Harta pencaharian, sesuai dengan syariat Islam,dibagi menurut
hukum Faraidh, ketika pemiliknya meninggal. Sementara hartapusaka, baik milik
keluarga, kaum, suku maupun nagari, dipusakai secaraturun-temurun bagi
kemaslahatan bersama dalam keluarga, kaum, suku dan nagariitu. Dalam Islam
harta bersama ini identik dengan harta waqaf bersama yangmemang tidak dibagi.
Empat, adat dan budaya Minangkabau juga membukakandiri terhadap pengaruh
unsur-unsur budaya yang masuk dari luar, dari manapundatangnya, tetapi dengan
prinsip sintetikal yang serasi, bukan sinkretikal apaadanya. Karenanya adat dan
budaya Minang bersifat memilih: “yang baik dipakai,yang buruk dibuang.” Lima,
selain terbuka sifatnya juga egaliter,demokratis, sentrifugal, kooperatif,
komunal. Karena bersenyawanya adat dansyarak, maka sifat-sifat dan nilai-nilai
luhur dari Islam yang sifatnyarasional dan sekaligus spiritual, emosional, dan
etikal, terjelma ke dalambudi-pekerti yang luhur dan jujur.Pancaran dari kelima
dasar utama yang khas Minang inisayangnya selama ini banyak tergeletak saja,
terkatakan ada, terkerjakan tidak.Salah satu dari penyebab penghalang utamanya
adalah karena nilai-nilai moral,spiritual dan etikal yang bersumber dari adat
dan syarak ini tidakdiaktualisasikan dan diimplementasikan ke dalam praktek
pengamalannya secarautuh dan terpadu. Ketentuan perundang- undangan yang
berlaku di berbagai bidangkehidupan selama ini, baik nasional maupun lokal,
tidak dibarengi denganpemberlakuan secara formal dan aktual akan nilai-nilai
moral, spiritual danetikal itu. Penyalah-gunaan wewenang dan kekuasaan,
termasuk korupsi, kolusidan nepotisme, di samping menurunnya praktek pengamalan
dari nilai-nilai moral,spiritual dan etikal itu, jadi tidak terkontrol dan
terkendali. Masyarakatsendiri jadi kehilangan pegangan dalam menata kehidupan
ini.Karena itulah, khusus untuk wilayah Provinsi DIM ini,nilai-nilai adat dan
agama yang selama ini lekat dengan kebudayaan Minangkabaudiberlakukan kembali
secara formal dan aktual sebagaimana seharusnya. Denganitu pula diharapkan
negeri Minangkabau ke depan akan dapat memperbaiki diri danmengejar segala
ketinggalannya; dan seperti masa sebelumnya, dapat pulamelahirkan tokoh-tokoh
pemimpin yang berbobot dalam memberikan sumbangan yangpositif dan berarti bagi
kejayaan bangsa dan negara, Republik Indonesia yangkita cintai bersama ini.
Harapanrakyat Minangkabau kepada pemimpin Negara,PresidenRI, Ketua-ketua MPR
RI, DPR RI, DPD RI Dengan ini, kami rakyat Minangkabau, di ranah dan dirantau,
sebagai bagian yang integral dari bangsa Indonesia, mengharapkankebesaran jiwa
dari para pemimpin negara untuk mengabulkan terwujudnya DIMdimaksud.Hal-hal
yang menyangkut dengan pengimplementasiannya akandipersiapkan setelah
dikabulkannya permintaan kami ini.Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhai dan
memberkati, amin. Wassalam, Atasnama rakyat Minangkabau di ranah dan di rantau:
-Gubernur Sumatera Barat-Ketua DPRD Prov Sumatera Barat-Ketua Panitia
Pembentukan DIM-Ketua Persatuan Wali Nagari se Sumatera Barat-Ketua Persatuan
KAN se Sumatera Barat-Ketua Umum LKAAM Sumbar-Ketua Umum MTKAAM Sumbar-
KetuaUmum Bundo Kanduang-Ketua MUI Sumbar-Ketua Ormas Muhammadiyah Sumbar-Ketua
Ormas NU Sumbar-Ketua Ormas Perti Sumbar-Ketua Orpol
........................................-.............................................................-................................................
Dll/dsb--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.