Draft 3 disiapkanoleh MNsetelahdiperbaiki untuk selanjutnya disempurnakan 
bersama.15 Apr 2015 Padang, ................. 2015 Kepada ythPresiden 
RIKetua-ketua MPR RI, DPR RI, DPD RIdi Jakarta Assalamu’alaikum w.w., 
Permohonan Perubahan Provinsi Sumatera BaratMenjadi Provinsi “Daerah Istimewa 
Minangkabau (DIM)”  DasarPertimbangan: Satu:Pasal 18B Ayat (1) dan (2) dan 
Pasal 32 ayat (1) dan (2) UUD1945. Dua:Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang 
Desa, khususnya tentang Desa Adat,Bab XIII, Pasal 96-111. Pasal 18B Ayat (1) 
UUD 1945 berbunyi: “Negara mengakui danmenghormati satuan-satuan pemerintahan 
daerah yang bersifat khusus ataubersifat istimewa yang diatur dengan 
undang-undang.”Ayat (2) nya: “Negara mengakui dan menghormatikesatuan-kesatuan 
masyara- kat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnyasepanjang masih hidup dan 
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsipNegara Kesatuan Republik 
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Pasal 32 Ayat (1): “Negara 
memajukan kebudayaan nasionalIndonesia di tengah peradaban dunia dengan 
menjamin kebebasan masyarakat dalammemelihara dan mengembangkan nilai-nilai 
budayanya.”Ayat (2) nya: “Negara menghormati dan memelihara bahasadaerah 
sebagai kekayaan budaya nasional.”Undang-undang RI No. 6 tentang Desa tahun 
2014, khususnyaBab XIII tentang Ketentuan Khusus Desa Adat, Pasal 96-111, 
memberi peluangkepada Desa Adat, seperti Nagari di Sumatera Barat, untuk 
berfungsi sebagaiDesa Adat. Permohonan Dengan merujuk kepada pasal-pasal 
UUD1945 dan UU No. 6 th2014 tentang Desa tersebut, kami masyarakat Minangkabau, 
di ranah dan dirantau, mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat NKRI, cq 
PresidenRI dan Ketua-ketua MPR/DPR/DPD RI, agar wilayah Provinsi Sumatera Barat 
dirubahmenjadi wilayah Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau atau disingkat DIM, 
dengansegala konsekuensi logisnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang.Adapun 
kekhasan dan keistimewaan DIM dalam konteks budayalokal Minangkabau yang 
menjadi dasar dan alasan bagi kami untuk mengajukanpermohonan perubahan ini 
terutama adalah:            Satu,sistem dan struktur masyarakatnya adalah 
matrilineal, bukan patrilineal atauparental seperti di daerah-daerah lainnya di 
Indonesia ini dan bahkan AsiaTenggara. Di dunia pun masyarakat matrilineal 
termasuk jarang dan bahkan langka,di mana masyarakat matrilineal 
Minangkabau.Dua, sistem matrilineal yang berlaku di Minangkabau-- yang 
menempatkan wanita dalam kedudukan sosial yang tinggi, bermartabat 
danterhormat, walau laki-laki tetap adalah pemimpin dalam keluarga, kaum, suku 
dannagari -- pada waktu yang sama adatnya juga bersenyawa dan bersintesis 
dengansyarak dalam ungkapan budaya yang dikenal dengan “ABS-SBK -- Adat 
BersendiSyarak, Syarak Bersendi Kitabullah.” Biasa dilengkapi dengan: “Syarak 
Mengata,Adat Memakai.”Tiga, Adat yang ditempatkan di bawah lindungansyarak ini 
juga membuahkan sistem pemilikan terhadap harta terbagi dua: hartapencaharian 
dan harta pusaka. Harta pencaharian, sesuai dengan syariat Islam,dibagi menurut 
hukum Faraidh, ketika pemiliknya meninggal. Sementara hartapusaka, baik milik 
keluarga, kaum, suku maupun nagari, dipusakai secaraturun-temurun bagi 
kemaslahatan bersama dalam keluarga, kaum, suku dan nagariitu. Dalam Islam 
harta bersama ini identik dengan harta waqaf bersama yangmemang tidak dibagi. 
Empat, adat dan budaya Minangkabau juga membukakandiri terhadap pengaruh 
unsur-unsur budaya yang masuk dari luar, dari manapundatangnya, tetapi dengan 
prinsip sintetikal yang serasi, bukan sinkretikal apaadanya. Karenanya adat dan 
budaya Minang bersifat memilih: “yang baik dipakai,yang buruk dibuang.” Lima, 
selain terbuka sifatnya juga egaliter,demokratis, sentrifugal, kooperatif, 
komunal. Karena bersenyawanya adat dansyarak, maka sifat-sifat dan nilai-nilai 
luhur dari Islam yang sifatnyarasional dan sekaligus spiritual, emosional, dan 
etikal, terjelma ke dalambudi-pekerti yang luhur dan jujur.Pancaran dari kelima 
dasar utama yang khas Minang inisayangnya selama ini banyak tergeletak saja, 
terkatakan ada, terkerjakan tidak.Salah satu dari penyebab penghalang utamanya 
adalah karena nilai-nilai moral,spiritual dan etikal yang bersumber dari adat 
dan syarak ini tidakdiaktualisasikan dan diimplementasikan ke dalam praktek 
pengamalannya secarautuh dan terpadu. Ketentuan perundang- undangan yang 
berlaku di berbagai bidangkehidupan selama ini, baik nasional maupun lokal, 
tidak dibarengi denganpemberlakuan secara formal dan aktual akan nilai-nilai 
moral, spiritual danetikal itu. Penyalah-gunaan wewenang dan kekuasaan, 
termasuk korupsi, kolusidan nepotisme, di samping menurunnya praktek pengamalan 
dari nilai-nilai moral,spiritual dan etikal itu, jadi tidak terkontrol dan 
terkendali. Masyarakatsendiri jadi kehilangan pegangan dalam menata kehidupan 
ini.Karena itulah, khusus untuk wilayah Provinsi DIM ini,nilai-nilai adat dan 
agama yang selama ini lekat dengan kebudayaan Minangkabaudiberlakukan kembali 
secara formal dan aktual sebagaimana seharusnya. Denganitu pula diharapkan 
negeri Minangkabau ke depan akan dapat memperbaiki diri danmengejar segala 
ketinggalannya; dan seperti masa sebelumnya, dapat pulamelahirkan tokoh-tokoh 
pemimpin yang berbobot dalam memberikan sumbangan yangpositif dan berarti bagi 
kejayaan bangsa dan negara, Republik Indonesia yangkita cintai bersama ini. 
Harapanrakyat Minangkabau kepada pemimpin Negara,PresidenRI, Ketua-ketua MPR 
RI, DPR RI, DPD RI  Dengan ini, kami rakyat Minangkabau, di ranah dan dirantau, 
sebagai bagian yang integral dari bangsa Indonesia, mengharapkankebesaran jiwa 
dari para pemimpin negara untuk mengabulkan terwujudnya DIMdimaksud.Hal-hal 
yang menyangkut dengan pengimplementasiannya akandipersiapkan setelah 
dikabulkannya permintaan kami ini.Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhai dan 
memberkati, amin. Wassalam, Atasnama rakyat Minangkabau di ranah dan di rantau: 
-Gubernur Sumatera Barat-Ketua DPRD Prov Sumatera Barat-Ketua Panitia 
Pembentukan DIM-Ketua Persatuan Wali Nagari se Sumatera Barat-Ketua Persatuan 
KAN se Sumatera Barat-Ketua Umum LKAAM Sumbar-Ketua Umum MTKAAM Sumbar- 
KetuaUmum Bundo Kanduang-Ketua MUI Sumbar-Ketua Ormas Muhammadiyah Sumbar-Ketua 
Ormas NU Sumbar-Ketua Ormas Perti Sumbar-Ketua Orpol 
........................................-.............................................................-................................................
 Dll/dsb

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Attachment: 150218 PETISI DIM 2.doc
Description: MS-Word document

Kirim email ke