Draft 3 disiapkanoleh MNsetelahdiperbaiki untuk selanjutnya disempurnakan bersama.15 Apr 2015 Padang, ................. 2015 Kepada ythPresiden RIKetua-ketua MPR RI, DPR RI, DPD RIdi Jakarta Assalamu’alaikum w.w., Permohonan Perubahan Provinsi Sumatera BaratMenjadi Provinsi “Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)” DasarPertimbangan: Satu:Pasal 18B Ayat (1) dan (2) dan Pasal 32 ayat (1) dan (2) UUD1945. Dua:Undang-undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya tentang Desa Adat,Bab XIII, Pasal 96-111. Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “Negara mengakui danmenghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus ataubersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.”Ayat (2) nya: “Negara mengakui dan menghormatikesatuan-kesatuan masyara- kat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnyasepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsipNegara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.” Pasal 32 Ayat (1): “Negara memajukan kebudayaan nasionalIndonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalammemelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.”Ayat (2) nya: “Negara menghormati dan memelihara bahasadaerah sebagai kekayaan budaya nasional.”Undang-undang RI No. 6 tentang Desa tahun 2014, khususnyaBab XIII tentang Ketentuan Khusus Desa Adat, Pasal 96-111, memberi peluangkepada Desa Adat, seperti Nagari di Sumatera Barat, untuk berfungsi sebagaiDesa Adat. Permohonan Dengan merujuk kepada pasal-pasal UUD1945 dan UU No. 6 th2014 tentang Desa tersebut, kami masyarakat Minangkabau, di ranah dan dirantau, mengajukan permohonan kepada Pemerintah Pusat NKRI, cq PresidenRI dan Ketua-ketua MPR/DPR/DPD RI, agar wilayah Provinsi Sumatera Barat dirubahmenjadi wilayah Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau atau disingkat DIM, dengansegala konsekuensi logisnya, sesuai dengan ketentuan undang-undang.Adapun kekhasan dan keistimewaan DIM dalam konteks budayalokal Minangkabau yang menjadi dasar dan alasan bagi kami untuk mengajukanpermohonan perubahan ini terutama adalah: Satu,sistem dan struktur masyarakatnya adalah matrilineal, bukan patrilineal atauparental seperti di daerah-daerah lainnya di Indonesia ini dan bahkan AsiaTenggara. Di dunia pun masyarakat matrilineal termasuk jarang dan bahkan langka,di mana masyarakat matrilineal Minangkabau.Dua, sistem matrilineal yang berlaku di Minangkabau-- yang menempatkan wanita dalam kedudukan sosial yang tinggi, bermartabat danterhormat, walau laki-laki tetap adalah pemimpin dalam keluarga, kaum, suku dannagari -- pada waktu yang sama adatnya juga bersenyawa dan bersintesis dengansyarak dalam ungkapan budaya yang dikenal dengan “ABS-SBK -- Adat BersendiSyarak, Syarak Bersendi Kitabullah.” Biasa dilengkapi dengan: “Syarak Mengata,Adat Memakai.”Tiga, Adat yang ditempatkan di bawah lindungansyarak ini juga membuahkan sistem pemilikan terhadap harta terbagi dua: hartapencaharian dan harta pusaka. Harta pencaharian, sesuai dengan syariat Islam,dibagi menurut hukum Faraidh, ketika pemiliknya meninggal. Sementara hartapusaka, baik milik keluarga, kaum, suku maupun nagari, dipusakai secaraturun-temurun bagi kemaslahatan bersama dalam keluarga, kaum, suku dan nagariitu. Dalam Islam harta bersama ini identik dengan harta waqaf bersama yangmemang tidak dibagi. Empat, adat dan budaya Minangkabau juga membukakandiri terhadap pengaruh unsur-unsur budaya yang masuk dari luar, dari manapundatangnya, tetapi dengan prinsip sintetikal yang serasi, bukan sinkretikal apaadanya. Karenanya adat dan budaya Minang bersifat memilih: “yang baik dipakai,yang buruk dibuang.” Lima, selain terbuka sifatnya juga egaliter,demokratis, sentrifugal, kooperatif, komunal. Karena bersenyawanya adat dansyarak, maka sifat-sifat dan nilai-nilai luhur dari Islam yang sifatnyarasional dan sekaligus spiritual, emosional, dan etikal, terjelma ke dalambudi-pekerti yang luhur dan jujur.Pancaran dari kelima dasar utama yang khas Minang inisayangnya selama ini banyak tergeletak saja, terkatakan ada, terkerjakan tidak.Salah satu dari penyebab penghalang utamanya adalah karena nilai-nilai moral,spiritual dan etikal yang bersumber dari adat dan syarak ini tidakdiaktualisasikan dan diimplementasikan ke dalam praktek pengamalannya secarautuh dan terpadu. Ketentuan perundang- undangan yang berlaku di berbagai bidangkehidupan selama ini, baik nasional maupun lokal, tidak dibarengi denganpemberlakuan secara formal dan aktual akan nilai-nilai moral, spiritual danetikal itu. Penyalah-gunaan wewenang dan kekuasaan, termasuk korupsi, kolusidan nepotisme, di samping menurunnya praktek pengamalan dari nilai-nilai moral,spiritual dan etikal itu, jadi tidak terkontrol dan terkendali. Masyarakatsendiri jadi kehilangan pegangan dalam menata kehidupan ini.Karena itulah, khusus untuk wilayah Provinsi DIM ini,nilai-nilai adat dan agama yang selama ini lekat dengan kebudayaan Minangkabaudiberlakukan kembali secara formal dan aktual sebagaimana seharusnya. Denganitu pula diharapkan negeri Minangkabau ke depan akan dapat memperbaiki diri danmengejar segala ketinggalannya; dan seperti masa sebelumnya, dapat pulamelahirkan tokoh-tokoh pemimpin yang berbobot dalam memberikan sumbangan yangpositif dan berarti bagi kejayaan bangsa dan negara, Republik Indonesia yangkita cintai bersama ini. Harapanrakyat Minangkabau kepada pemimpin Negara,PresidenRI, Ketua-ketua MPR RI, DPR RI, DPD RI Dengan ini, kami rakyat Minangkabau, di ranah dan dirantau, sebagai bagian yang integral dari bangsa Indonesia, mengharapkankebesaran jiwa dari para pemimpin negara untuk mengabulkan terwujudnya DIMdimaksud.Hal-hal yang menyangkut dengan pengimplementasiannya akandipersiapkan setelah dikabulkannya permintaan kami ini.Semoga Tuhan Yang Maha Esa meridhai dan memberkati, amin. Wassalam, Atasnama rakyat Minangkabau di ranah dan di rantau: -Gubernur Sumatera Barat-Ketua DPRD Prov Sumatera Barat-Ketua Panitia Pembentukan DIM-Ketua Persatuan Wali Nagari se Sumatera Barat-Ketua Persatuan KAN se Sumatera Barat-Ketua Umum LKAAM Sumbar-Ketua Umum MTKAAM Sumbar- KetuaUmum Bundo Kanduang-Ketua MUI Sumbar-Ketua Ormas Muhammadiyah Sumbar-Ketua Ormas NU Sumbar-Ketua Ormas Perti Sumbar-Ketua Orpol ........................................-.............................................................-................................................ Dll/dsb
-- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
150218 PETISI DIM 2.doc
Description: MS-Word document
