http://m.jpnn.com/news.php?id=313995

*PADANG *- Oknum polisi dari Polres Mentawai, Elfa Permadi yang didakwa
menodongkan senjata api kepada salah seorang PNS Mentawai divonis enam
bulan penjara di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (7/7).

Terdakwa divonis lebih rendah dari tuntutan jasa penuntut umum (JPU) yang
menuntut satu tahun penjara.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Elfa Permadi selama 6 bulan
penjara. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat 1
Undang- Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951,"� kata hakim Irwan Munir
didampingi hakim anggota Mahyudin dan Herlina Rayes.

Sebelumnya, JPU Imme Kirana menuntut 1 tahun penjara dipotong masa tahanan.
Terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum langsung menerima vonis tersebut.

Menanggapi vonis tersebut, korban Hasnah Azmi, Kasi Penyuluh dan Pengembang
Pariwisata di Dinas Pariwisata Mentawai mengaku kecewa karena putusan hakim
dinilai sangat rendah.

"Kenapa bisa rendah sekali putusannya. Padahal di undang-undang  saya baca
ancamannya itu bisa sampai 15 tahun. Putusan ini seolah-olah dia (terdakwa,
red) tidak melakukan apa-apa terhadap saya," ujar Hasnah Azmi saat
dihubungi via telepon.

Hasnah yang saat ini sedang berada di Malaysia karena menjaga ibunya yang
dirawat di rumah sakit mengaku akan mengajukan upaya hukum sepulangnya dari
negeri jiran tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya Hasnah Azmi menceritakan kejadiaan pada 4
Maret 2015 di rumah kontrakannya, Jalan Raya Tua Pejat KM 3 Kecamatan
Sipora Utara, Mentawai.

Pada hari itu sekitar pukul 23.00 Permadi mengetuk pintu kos korban. Saat
membuka pintu, terdakwa Permadi melihat saksi Ari yang merupakan adik
angkat korban kebetulan saat itu menginap di rumah korban. Lalu terdakwa
marah-marah sambil mengeluarkan kata-kata kotor kepada mereka berdua.

"Waktu itu terdakwa memaki-maki saya sambil menuduh saya kumpul kebo,"�
ulasnya saat itu.

Lalu, lanjut korban, terdakwa mengancam Ari sambil memegang sanjata api
yang terselip di pinggangnya sambil mengatakan, "saya tembak kamu nanti".

"Lalu terdakwa memberikan dua pilihan kepada adik angkat saya Ari dengan
mengatakan kamu yang pergi dari rumah ini atau saya yang membawanya ke
rumah saya,"� ujar korban menjelaskan.

Kemudian, korban memberikan instruksi kepada Ari dalam bahasa Inggris untuk
pergi dan minta pertolongan kepada temannya Andi di Kilometer 0. Mendengar
itu, Ari pun meninggalkan rumah kos korban.

Saat Ari pergi, terdakwa masuk ke rumah korban dan mengunci pintu kos. Di
dalam kos tersebut terdakwa meminta korban rileks sembari mengeluarkan
barang dalam dompetnya, berupa pipa-pipa kecil lalu plastik yang isinya
berupa bubuk-bubuk kecil dan merangkai pipet dari botol minuman ringan
sambil bercerita tentang menyabu.

Setelah alat-alat yang diduga untuk menyabu itu dipasang, lalu korban
dipaksa menghirup asap tersebut. "Saya sempat menolak, namun karena pelaku
mengancam dengan pistol, akhirnya saya hisap asap tersebut dua kali,"�
sebut korban.

Tidak hanya itu. Terdakwa juga meminta korban menelan pil yang diduga
sejenis narkoba. Namun, korban tidak langsung menelan pil tersebut, tapi
menyimpannya di bawah lidah dan membuangnya saat pergi ke kamar mandi.
Tidak sampai di situ.

Terdakwa yang diketahui telah memiliki istri yang juga PNS di lingkungan
salah satu instansi di Mentawai tersebut, juga sempat memaksa korban
berhubungan badan dan melakukan kekerasan.

Korban menolak ajakan pelaku dengan mengatakan bahwa dia masih gadis dan
akan visum jika terdakwa terus melancarkan aksi bejatnya.

Mendengar itu terdakwa pun mengurungkan niatnya. Kemudian sekitar pukul
03.00 terdakwa meninggalkan kosan korban. "Pada malam itu saya sempat
berteriak minta tolong, tapi tetangga di kosan sebelah tidak ada yang
datang. Anehnya, sejak awal terdakwa mendatangi kamar saya, saya memang
mendengar musik yang cukup keras dari kosan sebelah,"� ujarnya.

Kemudian saksi lain, Herman yang juga pemilik kontrakan mengatakan,
kejadian tersebut baru diketahuinya pagi hari, setelah korban melaporkan
kepada dirinya.

"Korban mengaku disekap terdakwa malam itu. Korban bercerita kepada saya,
kalau dia dipaksa mengisap sabu dan juga dipaksa menelan pil dan sempat
berencana memperkosa tapi tidak jadi. Benar, terdakwa tersebut pernah
mengontrak disini," ujarnya.

Mendapati informasi tersebut, Herman menyarankan korban menghubungi Kepala
Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Desti Semionora. Dari pertemuan
tersebut, Desti langsung menghubungi Kasat Intel Polres Mentawai AKP Zukri
Ilham dan menyarankan korban dari Padangpanjang itu membuat laporan
pengaduan ke Polres Mentawai.*(v/jpnn)*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke