Polisi seperti ini pantasnya dihukum mati..bukannya ngasih perlindungan
tapi memanfaatkan statusnya sebagai polisi yang dipersenjatai untuk berbuat
kejahatan se mau nya..benar benar hukum di  negara kita makin babalantak.
Ibu pertiwi yang belum cukup umur tapi sudah makin uzur dari segala segi..
On 10 Jul 2015 22:18, "Ahmad Ridha" <[email protected]> wrote:

> http://m.jpnn.com/news.php?id=313995
>
> *PADANG *- Oknum polisi dari Polres Mentawai, Elfa Permadi yang didakwa
> menodongkan senjata api kepada salah seorang PNS Mentawai divonis enam
> bulan penjara di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (7/7).
>
> Terdakwa divonis lebih rendah dari tuntutan jasa penuntut umum (JPU) yang
> menuntut satu tahun penjara.
>
> "Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Elfa Permadi selama 6 bulan
> penjara. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 1 ayat 1
> Undang- Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951,"� kata hakim Irwan Munir
> didampingi hakim anggota Mahyudin dan Herlina Rayes.
>
> Sebelumnya, JPU Imme Kirana menuntut 1 tahun penjara dipotong masa
> tahanan. Terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum langsung menerima vonis
> tersebut.
>
> Menanggapi vonis tersebut, korban Hasnah Azmi, Kasi Penyuluh dan
> Pengembang Pariwisata di Dinas Pariwisata Mentawai mengaku kecewa karena
> putusan hakim dinilai sangat rendah.
>
> "Kenapa bisa rendah sekali putusannya. Padahal di undang-undang  saya baca
> ancamannya itu bisa sampai 15 tahun. Putusan ini seolah-olah dia (terdakwa,
> red) tidak melakukan apa-apa terhadap saya," ujar Hasnah Azmi saat
> dihubungi via telepon.
>
> Hasnah yang saat ini sedang berada di Malaysia karena menjaga ibunya yang
> dirawat di rumah sakit mengaku akan mengajukan upaya hukum sepulangnya dari
> negeri jiran tersebut.
>
> Dalam persidangan sebelumnya Hasnah Azmi menceritakan kejadiaan pada 4
> Maret 2015 di rumah kontrakannya, Jalan Raya Tua Pejat KM 3 Kecamatan
> Sipora Utara, Mentawai.
>
> Pada hari itu sekitar pukul 23.00 Permadi mengetuk pintu kos korban. Saat
> membuka pintu, terdakwa Permadi melihat saksi Ari yang merupakan adik
> angkat korban kebetulan saat itu menginap di rumah korban. Lalu terdakwa
> marah-marah sambil mengeluarkan kata-kata kotor kepada mereka berdua.
>
> "Waktu itu terdakwa memaki-maki saya sambil menuduh saya kumpul kebo,"�
> ulasnya saat itu.
>
> Lalu, lanjut korban, terdakwa mengancam Ari sambil memegang sanjata api
> yang terselip di pinggangnya sambil mengatakan, "saya tembak kamu nanti".
>
> "Lalu terdakwa memberikan dua pilihan kepada adik angkat saya Ari dengan
> mengatakan kamu yang pergi dari rumah ini atau saya yang membawanya ke
> rumah saya,"� ujar korban menjelaskan.
>
> Kemudian, korban memberikan instruksi kepada Ari dalam bahasa Inggris
> untuk pergi dan minta pertolongan kepada temannya Andi di Kilometer 0.
> Mendengar itu, Ari pun meninggalkan rumah kos korban.
>
> Saat Ari pergi, terdakwa masuk ke rumah korban dan mengunci pintu kos. Di
> dalam kos tersebut terdakwa meminta korban rileks sembari mengeluarkan
> barang dalam dompetnya, berupa pipa-pipa kecil lalu plastik yang isinya
> berupa bubuk-bubuk kecil dan merangkai pipet dari botol minuman ringan
> sambil bercerita tentang menyabu.
>
> Setelah alat-alat yang diduga untuk menyabu itu dipasang, lalu korban
> dipaksa menghirup asap tersebut. "Saya sempat menolak, namun karena pelaku
> mengancam dengan pistol, akhirnya saya hisap asap tersebut dua kali,"�
> sebut korban.
>
> Tidak hanya itu. Terdakwa juga meminta korban menelan pil yang diduga
> sejenis narkoba. Namun, korban tidak langsung menelan pil tersebut, tapi
> menyimpannya di bawah lidah dan membuangnya saat pergi ke kamar mandi.
> Tidak sampai di situ.
>
> Terdakwa yang diketahui telah memiliki istri yang juga PNS di lingkungan
> salah satu instansi di Mentawai tersebut, juga sempat memaksa korban
> berhubungan badan dan melakukan kekerasan.
>
> Korban menolak ajakan pelaku dengan mengatakan bahwa dia masih gadis dan
> akan visum jika terdakwa terus melancarkan aksi bejatnya.
>
> Mendengar itu terdakwa pun mengurungkan niatnya. Kemudian sekitar pukul
> 03.00 terdakwa meninggalkan kosan korban. "Pada malam itu saya sempat
> berteriak minta tolong, tapi tetangga di kosan sebelah tidak ada yang
> datang. Anehnya, sejak awal terdakwa mendatangi kamar saya, saya memang
> mendengar musik yang cukup keras dari kosan sebelah,"� ujarnya.
>
> Kemudian saksi lain, Herman yang juga pemilik kontrakan mengatakan,
> kejadian tersebut baru diketahuinya pagi hari, setelah korban melaporkan
> kepada dirinya.
>
> "Korban mengaku disekap terdakwa malam itu. Korban bercerita kepada saya,
> kalau dia dipaksa mengisap sabu dan juga dipaksa menelan pil dan sempat
> berencana memperkosa tapi tidak jadi. Benar, terdakwa tersebut pernah
> mengontrak disini," ujarnya.
>
> Mendapati informasi tersebut, Herman menyarankan korban menghubungi Kepala
> Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Desti Semionora. Dari pertemuan
> tersebut, Desti langsung menghubungi Kasat Intel Polres Mentawai AKP Zukri
> Ilham dan menyarankan korban dari Padangpanjang itu membuat laporan
> pengaduan ke Polres Mentawai.*(v/jpnn)*
>
> --
> .
> * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
> wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
> * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
> ===========================================================
> UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
> * DILARANG:
> 1. Email besar dari 200KB;
> 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
> 3. Email One Liner.
> * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
> mengirimkan biodata!
> * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
> * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
> * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
> mengganti subjeknya.
> ===========================================================
> Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
> http://groups.google.com/group/RantauNet/
> ---
> Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google
> Grup.
> Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
> kirim email ke [email protected].
> Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke