Selagi Cagub dan Cawagub masih Pribumi Minang mereka tentu tak akan melupakan Minangnya.
Dari semula memang UU desa ini belum cocok diterapkan di Minangkabau, ini adalah pengulangan penyeragaman by system seperti yang dilakukan ORBA tempo hari mengenai desa. Yang setingkat desa itu adalah Jorong. Nagari tingkatnya adalah kelurahan. Tinggal Pemda membuat Perdanya, eksistensi Nagari tidak didelet begitu saja dalam perda karena ingin banyak kue.. Kita masih yakin Cagub dan Cawagub adalah Pribumi Minang. Maturidi -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
