Banyak yang mengira bahwa kata “KAFIR” hanya bermakna untuk orang lain…

Padahal makna kata itu sebenarnya adalah “MENOLAK”.

Dalam Al Qur’an kata ini banyak dipakai dalam ayat-2 sebagai “MENOLAK
AYAT-AYAT” Allah.

Tentulah hal ini juga ditujukan kepada orang-orang yang mengaku sebagai
“MUSLIM”.

Jika menolak ayat-ayat Allah, tentulah juga berarti menolak Allah itu
sendiri karena Dia menyuruh manusia untuk mengimani dan melaksanakan
(mengamalkannya).



Al Ankabuut (Laba-Laba) [29]:49

Sebenarnya, Al Qur'an itu adalah *AYAT*-*AYAT* yang nyata di dalam dada
orang-orang yang diberi ilmu. Dan tidak ada yang *MENGINGKARi* *AYAT*-*AYAT*
Kami kecuali orang-orang yang *ZALIM*.



Ali Imran (Keluarga 'Imran) [3]:4

Sebelum (Al Qur'an), menjadi petunjuk bagi manusia, dan Dia menurunkan Al
Furqaan. Sesungguhnya orang-orang yang *KAFIR* terhadap *AYAT*-*AYAT* Allah
akan memperoleh siksa yang berat; dan Allah Maha Perkasa lagi mempunyai
balasan (siksa).



Al Baqarah (Sapi Betina) [2]:41

Dan berimanlah kamu kepada apa yang telah Aku turunkan (Al Qur'an) yang
membenarkan apa yang ada padamu (Taurat), dan janganlah kamu menjadi orang
yang pertama *KAFIR* kepadanya, dan janganlah kamu menukarkan *AYAT*-*AYAT*-Ku
dengan harga yang rendah, dan hanya kepada Akulah kamu harus bertakwa.



Al Jaatsiyah (Yang Berlutut) [45]:11

Ini (Al Qur'an) adalah petunjuk. Dan orang-orang yang *KAFIR* kepada *AYAT*-
*AYAT* Tuhannya bagi mereka azab yaitu siksaan yang sangat pedih.



Peristiwa perampokan tanah orang banyak atau tanah dan harta milik bersama
oleh sekelompok kecil orang yang bersekutu seperti yang diungkap P Mochtar
sebenarnya adalah wujud dari konspirasi kelompok kafir tersebut, baik
secara langsung maupun tidak langsung.



Ini akibat DISERAHKANNYA HARTA KEPADA ORANG YANG BELUM SEMPURNA AKALNYA”.



Al Qur’an, An Nisaa’ (Wanita) [4]:5

Dan *JANGANLAH KAMU SERAHKAN* kepada orang-orang yang BELUM SEMPURNA
AKALNYA, *HARTA* yang dijadikan Allah sebagai POKOK KEHIDUPAN. Berilah
mereka belanja dan pakaian dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.



Yang akalnya belum sempurna tidak mengerti bagaimana menggunakan harta
tersebut untuk kepentingan bersama. Lalu mereka mengira bahwa harta bersama
itu bisa dicaplok begitu saja untuk memuaskan hawa nafsunya.sendiri saja:



Al Ahqaaf (Bukit-Bukit Pasir) [46]:20

Dan (ingatlah) hari (ketika) orang-orang kafir dihadapkan ke neraka (kepada
mereka dikatakan): "*KAMU TELAH MENGHABISKAN REZEKIMU* YANG BAIK DALAM
KEHIDUPAN DUNIAWIMU (SAJA) DAN *KAMU TELAH BERSENANG-SENANG DENGANNYA*;
maka pada hari ini kamu dibalasi dengan azab yang menghinakan karena kamu
telah menyombongkan diri di muka bumi tanpa hak dan karena kamu telah
fasik."



Jika para orang tua dari harta-harta bersama tersebut sudah pada meninggal,
tentulah anak-anak mereka menjadi berpredikat “anak yatim”. Adakah yang
mengira bahwa predikat “anak yatim” tersebut akan berubah menjadi “bukan
lagi anak yatim” jika mereka sudah dewasa? Yakni predikat “anak yatim” ini
hanya untuk anak-anak dibawah umur *belum baligh” saja?

Jika begini kejadiannya, sebenarnya perbuatan merampok atau menguasai harta
bersama “anak yatim: tersebut tentulah juga termasuk dalam konteks ayat Al
Qur’an berikut. Mereka itu ibarat “MENELAN API”



Al Israa’ (Memperjalankan Di Malam Hari) [17]:34-36

Dan *JANGANLAH KAMU MENDEKATI HARTA ANAK YATIM*, kecuali dengan cara yang
lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa dan penuhilah janji; sesungguhnya
janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.

Dan SEMPURNAKANLAH TAKARAN apabila kamu menakar dan TIMBANGLAH DENGAN
NERACA YANG BENAR. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik
akibatnya.

Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan
tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu
akan diminta pertanggungan jawabnya.



An Nisaa’ (Wanita) [4]:2

Dan berikanlah kepada anak-anak yatim harta mereka, *JANGAN KAMU MENUKAR
YANG BAIK DENGAN YANG BURUK DAN JANGAN KAMU MAKAN HARTA MEREKA BERSAMA
HARTAMU*. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah
dosa yang besar.



An Nisaa’ (Wanita) [4]:10

Sesungguhnya orang-orang yang *MEMAKAN HARTA ANAK YATIM SECARA ZALIM*,
sebenarnya mereka itu *MENELAN API* sepenuh perutnya dan mereka akan masuk
ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).



Al An ‘aam (Binatang Ternak) [6]:152-153

Dan *JANGANLAH KAMU DEKATI HARTA ANAK YATIM*, kecuali dengan cara yang
lebih bermanfaat, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan
timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang
melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah
kamu *BERLAKU ADIL* kendatipun dia adalah kerabat (mu), dan PENUHILAH JANJI
ALLAH. Yang demikian itu *DIPERINTAHKAN ALLAH KEPADAMU* agar kamu ingat.

dan BAHWA (YANG KAMI PERINTAHKAN) INI ADALAH *JALAN-KU YANG LURUS*, maka
ikutilah dia; dan *janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain)*,
karena jalan-jalan itu MENCERAI-BERAIKAN KAMU DARI JALAN-NYA. Yang demikian
itu *DIPERINTAHKAN ALLAH KEPADAMU* agar kamu bertakwa.



Karena ketegorinya adalah ZALIM (JAHAT/KRIMINAL)



Al Baqarah (Sapi Betina) [2]:188

Dan JANGANLAH SEBAHAGIAN KAMU MEMAKAN HARTA SEBAHAGIAN YANG LAIN DI ANTARA
KAMU DENGAN *JALAN YANG BATIL* dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta
itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda
orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.



An Nisaa’ (Wanita) [4]:29-30

Hai orang-orang yang beriman, janGANLAH KAMU SALING MEMAKAN HARTA SESAMAMU
DENGAN *JALAN YANG BATIL*, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu;
sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.

Dan BARANGSIAPA BERBUAT DEMIKIAN DENGAN MELANGGAR HAK DAN ANIAYA, maka
Kami kelak
akan memasukkannya ke dalam *NERAKA*. Yang demikian itu adalah mudah bagi
Allah.



Jika ada peraturan, aturan main atau ajaran yang membolehkan memakan harta
dengan cara batil demikian, apakah tetap dapat disebut peraturan atau
aturan main yang *adil* atau *rahmatan lil alamin *atau *tidak zalim
(jahat) *alias *tidak kriminal?*



Jika kejadiannya sudah berlangsung sedemikian lama, *siapa sebenarnya yang
salah* jika para ahli kitab muslim dan para pemimpin yang mengaku muslim
sendiri sudah banyak yang tidak membaca Al Qur’an lagi?



Al Furqaan (Pembeda) [25]:30

Berkatalah Rasul: "YA TUHANKU, SESUNGGUHNYA KAUMKU MENJADIKAN AL QUR'AN INI
SUATU YANG TIDAK DIACUHKAN."



Allah menyuruh meninggalkan orang-orang yang menjadikan agama mereka
sebagai main-main dan senda-gurau itu. Mereka telah ditipu oleh kehidupan
dunia



Al An ‘aam (Binatang Ternak) [6]:70

Dan TINGGALKANLAH ORANG-ORANG YANG MENJADIKAN AGAMA MEREKA SEBAGAI
MAIN-MAIN DAN SENDA-GURAU, DAN MEREKA TELAH DITIPU OLEH KEHIDUPAN DUNIA.
Peringatkanlah (mereka) dengan Al Qur'an itu agar masing-masing diri tidak
dijerumuskan ke dalam neraka, karena perbuatannya sendiri. Tidak akan ada
baginya pelindung dan tidak (pula) pemberi syafa'at selain daripada Allah.
Dan jika ia menebus dengan segala macam tebusanpun, niscaya tidak akan
diterima itu daripadanya. Mereka itulah orang-orang yang dijerumuskan ke
dalam neraka, disebabkan perbuatan mereka sendiri. Bagi mereka (disediakan)
minuman dari air yang sedang mendidih dan azab yang pedih disebabkan
kekafiran mereka dahulu.



Subhanallah !

2015-12-07 16:35 GMT+07:00 Mochtar Naim <[email protected]>:

>
>         *DAJJALNYA RIZA KHALID*
> *DAN EKONOMI MINANG KE MASA DEPAN*
>
> *Mochtar Naim*
> 7 Des 2015
>
> K
> EKESALAN Riza Khalid dengan Gubernur Sumbar yang menghalangi rencananya
> membangun Perkebunan Sawit di Sumbar, lalu menyatakan Sumbar adalah negeri
> Dajjal, seluruh rakyat Sumbar yang di ranah dan di rantau spontan pada
> meronta dan menyatakan kemarahan mereka kepada Riza Khalid secara terbuka
> melalui media massa. Riza dikatakan  sebagai tidak etis, tidak sopan, dan
> bahkan kurang ajar dengan memakai kata kasar Dajjal itu.
> Pada hal semua orang tahu bahwa selain di Papua dan beberapa daerah
> lainnya, di Sumbar di ranah Minang pun tanah itu pada dasarnya adalah tanah
> ulayat adat milik bersama secara turun temurun. Pemerintah saja tidak bisa
> mengambilnya tanpa seizin kaum atau nagari yang memilikinya. Makanya
> pemakaian tanah ulayat oleh perusahaan ataupun per orangan untuk tujuan
> komersial diatur dengan sistem HGU (Hak Guna Usaha) untuk suatu batas waktu
> tertentu, misalnya 30 tahun, dan bisa diperbaharui.
>             Namun, kenyataan yang bersua, minimal sejak PRRI ke mari,
> 50an tahun sudah, bisa jauh panggang dari api. Sejak kebun karet rakyat
> berubah menjadi kebun sawit,  praktis semuanya sekarang, dalam jumlah
> ratusan ribu hektar di Sumbar saja, dan jutaan hektar di seluruh daerah di
> Indonesia, telah menjadi kebun sawit milik para konglomerat yang tumbuh dan
> berkembangnya dibek-ap oleh para pejabat lupa-diri yang mendapatkan
> sagu-hati dari para konglomerat itu. Konglomerat yang menguasai perkebunan
> itu tidak hanya yang dari Indonesia saja, tapi juga dari Singapura,
> Malaysia, Thailand dan dari negeri asal mereka sendiri di Timur Jauh.
>             Di Sumbar dan di manapun, rakyat yang tadinya pemilik tanah
> ulayat, yang sekarang tanah itu telah menjadi perkebunan sawit, dsb,
> rata-rata telah menjadi buruh alias kuli di bekas tanahnya itu, yang
> bekerja di kebun terbuka, yang kalau hujan kehujanan, kalau panas
> kepanasan. Pergi dan pulangnya diantar dengan truk-truk perusahaan yang
> tegak berdiri bersusun bahu, laki-laki dan perempuan, terhoyong-hoyong
> bersenggolan di atas truk karena jalannya yang asalan dan bergelombang.
> Bagaimana dahulu di zaman penjajahan, begitu pula laiknya mereka sekarang
> ini.
>             Yang konyol juga, tidak sedikit pula dari para ninik-mamak
> pemangku adat sendiri yang turut pula tergiur mengambil manfaat dengan
> diserahkannya tanah ulayat kaum dan nagari itu kepada para konglomerat
> melalui proses HGU itu. Apalagi daerah-daerah yang menjadi daerah
> perkebunan sawit itu kebanyakan berada di lingkaran luar Sumbar, di
> Pasaman, Darmasraya, Solok Selatan dan Pesisir Selatan yang adatnya
> berpenghulu beraja-raja, yang tanah ulayat juga diatur oleh penguasa rantau
> adat itu.
> Saya berpendapat, mumpung Riza Khalid membenturkan persoalannya dengan
> teriakan Dajjal itu, kenapa kita tidak dudukkan saja sekali mengenai tanah
> ulayat kaum dan nagari ini, sehingga duduk dan tuntas sekali
> permasalahannya. Pertama, tanah ulayat yang telah menjadi obyek perkebunan
> ini yang rata-rata dikuasai oleh para konglomerat yang dibek-ap oleh para
> pejabat itu. Tanpa harus merubah sistem HGU yang sudah berlaku itu,
> mana-mana yang sudah habis masa berlakunya harus kembali dan dikembalikan
> menjadi milik rakyat dengan segala kekayaan yang ada di dalamnya. Rakyat
> dari nagari bersangkutan bisa menentukan pilihan, mau meneruskan dengan
> mengelolanya secara Koperasi Syariah Nagari (KSN), atau melanjutkan
> kerjasama dengan pengusaha semula dengan sistem bagi hasil yang saling
> menguntungkan.
>             Khusus mengenai fabrik pengolahan sawit yang ada di atasnya,
> juga berlaku pilihan yang sama: dilanjutkan pengelolaannya oleh rakyat
> dengan sistem KSN yang sama atau kerjasama bagi-hasil dengan pengelola
> semula.
>             Kedua, tanah ulayat nagari yang masih tersisa dan tersedia,
> di seluruh Sumbar, dijadikan sebagai lahan untuk mengembangkan usaha anak
> nagari dalam bentuk usaha KSN yang cocok dan serasi dengan wujud dan
> potensi lahannya, baik untuk peternakan, perikanan, perkebunan, pertanian,
> perhutanan, dsb.  Dengan itu kita merombak sistem perekonomian anak
> nagari di Sumbar, dari cara sederhana sendiri-sendiri seperti selama ini ke
> cara bersama dengan bentuk usaha KSN. Untuk itu pemerintah di Provinsi,
> Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Nagari, dengan keperan-sertaan dari sistem
> perbankan yang ada, baik milik pemerintah maupun swasta, membangun sistem
> ekonomi kerakyatan berbentuk KSN itu seperti yang diidamkan oleh Pancasila
> dan UUD1945, khususnya Pasal 33 itu.
>             Berguru kepada negara-negara maju di Timur Jauh: Jepang,
> Korea dan Tiongkok, serta juga negara-negara yang sedang berkembang di
> Asean: Malaysia, Viet Nam dan Thailand, yang semuanya memulai usaha ekonomi
> mereka dari bawah, dari akar rumput, dengan ekonomi kerakyatannya, waktunya
> kita di Sumbar menirunya dan melakukan hal serupa yang dimulai dari bawah
> dari akar rumput itu. Dan sistemnya adalah KSN itu!
>             Semoga dengan itu rakyat di Sumbar akan mendapatkan peluang
> yang luas terbuka dalam mengembangkan bakat dan keterampilannya dalam usaha
> ekonomi ke masa depan. Apalagi setelah Sumbar telah berubah bentuk menjadi
> DIM (Daerah Istimewa Minangkabau) di mana filosofi dasarnya adalah ABS-SBK
> (Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah); Syarak Mengata, Adat
> Memakai, Alam Terkembang Jadi Guru.
>             Semoga Allah swt membukakan pintu peluang yang seluas-luasnya
> untuk itu, amin. ***
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke