MasyaAllah.... Banyaknya Urang Awak Perokok! Kapan akan sadar dengan kebiasaan yang berakibat tidak baik untuyk kesehatan bersama ini? Saya kira Rasulullah s.a.w. tidak pernah merokok. Jadi Urang Awak tidak mengindahkan Sunnah Nabi! Klise Adat Basandi Sarak dipertanyakan ...
Dari Haluan kita baca berita di bawah ini. -- MakNgah Sjamsir Sjarif Pengawasan KTR Harus Lebih Maksimal Lebih 1,2 Juta Warga Sumbar Perokok Dibaca: *93* kali Sabtu,12 Desember 2015 - 02:58:32 WIB [image: Lebih 1,2 Juta Warga Sumbar Perokok] PADANG, HALUAN — Berdasarkan data Dinas Kesehatan Sumbar dalam Riskesdas tahun 2007, dari 4.740.779 warga Sumbar, lebih dari 1,2 juta adalah perokok aktif. Sumbar menjadi provinsi keenam dengan jumlah perokok tertinggi se-Indonesia (25,7 persen). Untuk level kabupaten/kota, Sijunjung tertinggi dengan 31,1 persen perokok aktif dari total penduduk. Pemerintah provinsi menyadari sulitnya mengubah kebiasaan merokok di sembarang tempat yang telah jadi pembenaran selama bertahun-tahun. Untuk itu, penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah mesti terus digerakkan dan diawasi semaksimal mungkin. Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Rosnini Savitri melalui Kabid Penanggulangan Penyakit, Irene Susilo mengatakan, hampir seluruh kabupaten/kota yang telah mencanangkan Kawasan Tanpa Rokok, berkomitmen untuk tidak memberi ruang periklanan rokok, baik melalui Perda, Perbup, Perwako dan peraturan lainnya “Faktanya, pemberlakuan Perda KTR membutuhkan bantuan yang menjamin adanya kepatuhan. Hasil yang diharapkan nanti agar masyarakat terbiasa dengan KTR dan perilaku tidak merokok di ruang publik itu menjadi norma sosial,” jelasnya kepada *Haluan*, Jumat (11/12). Dilanjutkannya, kepatuhan yang maksimal itu dapat diperoleh dengan keseimbangan antara sosialisasi di setiap lapisan masyarakat. Baik dari penanggung jawab KTR maupun aparat penegak hukum. Kemudian diperlukan kesamaan pemahaman semua pihak akan definisi dan aturan yang berlaku dan dibarengi pula dengan penegakan hukum yang konsisten. “Untuk sistem pemantauan ini, instansi terkait yang ditunjuk untuk pengawasan KTR ini harus benar-benar paham dan menjalankan Perda yang telah dibuat. Penerapan pengawasan harus ketat dan melekat, begitupun dengan pemberian sanksi terhadap pelaku yang melanggar aturan. Bahkan, yang mengawasi pun harus diberi sanksi apabila terjadi pembiaran dalam kasus pelanggaraan aturan KTR,” imbuhnya lagi. Sasaran pengawasan yang dimaksud adalah pengawasan spot-spot KTR, di mana aturan pelarangan merokok berlaku di tempat tersebut. Tempat-tempat tersebut antara lain tempat umum, tempat bekerja, tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, angkutan umum, tempat belajar mengajar, sarana pelayanan kesehatan dan spot-spot yang ditentukan lainnya. “Dalam spot-spot tersebut perlu dilihat apakah mereka memasang larangan merokok atau tidak. Lalu dilihat, apakah ada indikasi aturan tidak diterapkan dengan sungguh-sungguh, seperti ditemukannya asbak, bungkus atau bau rokok di tempat tersebut. Jika ditemukan, berarti telah terjadi pelanggaran, penanggungjawabnya harus bertindak,” jelasnya lagi. Namun, berdasarkan monitoring Ruang Anak Dunia (Ruandu) Foundation di 56 sample sekolah di Kota Padang, disimpulkan bahwa penyajian iklan rokok bertujuan untuk menyasar perokok pemula yang terdiri dari remaja, dan diharapkan menjadi konsumen selanjutnya. Oleh karena itu, pembersihan lingkungan sekolah dari iklan rokok mutlak dilakukan sesegera mungkin. “Hasil monitoring dan kajian kami dari sisi komunikasi dan psikologi, tingkat paparan iklan terhadap anak sangat menentukan keputusan mereka untuk mengonsumsi suatu produk. Kami khawatir, apabila keterpaparan iklan rokok terhadap anak tinggi, maka jumlah perokok aktif semakin bertambah karena anak itu memilih merokok setelah melihat iklan rokok,” ucap Pengurus Ruandu Foundation, Muharman kepada *Haluan *beberapa waktu yang lalu. Di sisi lain, Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Masalah Kesehatan DKK Padang, Feri Mulyani mengatakan, berdasarkan survey terakhir yang dilakukan, dari 876.880 jiwa penduduk Kota Padang, 323.963 di antarannya berada pada usia di bawah 20 tahun. Dan lebih dari separuh warga Padang, yaitu sebanyak 66,2% adalah perokok. “Sebagian besar warga Padang tentu mendukung kawasan tanpa rokok (KTR), artinya masyarakat mempunyai kesadaran yang tinggi. Kehadiran iklan rokok di sekitar lingkungan sekolah memang hal yang harus dientaskan, minimal ada radius jelas dari sekolah yang tidak boleh ada iklan rokok,” kata Feri. *(h/mg-isq)* -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
