MasyaAllah.... Banyaknya Urang Awak Perokok!
Kapan akan sadar dengan kebiasaan yang berakibat tidak baik untuyk 
kesehatan bersama ini?
Saya kira Rasulullah s.a.w. tidak pernah merokok. Jadi Urang Awak tidak 
mengindahkan Sunnah Nabi!
Klise Adat Basandi Sarak dipertanyakan ...

Dari Haluan kita baca berita di bawah ini.

-- MakNgah
Sjamsir Sjarif

Pengawasan KTR Harus Lebih Maksimal Lebih 1,2 Juta Warga Sumbar Perokok 
Dibaca: *93* kali 
Sabtu,12 Desember 2015 - 02:58:32 WIB
[image: Lebih 1,2 Juta Warga Sumbar Perokok] 
PADANG, HALUAN — Ber­dasarkan data Dinas Kesehatan Sumbar dalam Riskesdas 
tahun 2007, dari 4.740.779 warga Sumbar, lebih dari 1,2 juta adalah perokok 
aktif. Sumbar men­jadi provinsi keenam dengan jumlah perokok tertinggi 
se-Indonesia (25,7 persen). Untuk level kabupaten/kota, Sijunjung tertinggi 
dengan 31,1 persen perokok aktif dari total penduduk. 

Pemerintah provinsi me­­nya­dari sulitnya mengu­bah kebiasaan merokok di 
sembarang tempat yang te­lah jadi pembenaran selama bertahun-tahun. Untuk 
itu, penegakan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di setiap daerah mesti 
terus digerakkan dan diawasi semaksimal mungkin.

Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Rosnini Savitri melalui Kabid 
Penang­gu­la­ngan Penyakit, Irene Susilo mengatakan, hampir selu­ruh 
kabupaten/kota yang telah mencanangkan Kawa­san Tanpa Rokok, berko­mitmen 
untuk tidak mem­beri ruang periklanan rokok, baik melalui  Perda, Per­bup, 
Perwako dan peraturan lainnya

“Faktanya, pem­ber­la­ku­an Perda KTR membu­tuh­kan bantuan yang menjamin 
adanya kepatuhan. Hasil yang diharapkan nanti agar masyarakat terbiasa 
dengan KTR dan perilaku tidak merokok di ruang publik itu menjadi norma 
sosial,” je­las­nya kepada *Haluan*, Ju­mat (11/12).

Dilanjutkannya, kepa­tu­han yang maksimal itu dapat diperoleh dengan 
ke­se­im­ba­ngan antara sosialisasi di setiap lapisan masyarakat. Baik dari 
penanggung jawab KTR maupun aparat pene­gak hukum. Kemudian di­per­lukan 
kesamaan pema­haman semua pihak akan definisi dan aturan yang berlaku dan 
dibarengi pula dengan penegakan hukum yang konsisten.

“Untuk sistem peman­tauan ini, instansi terkait yang ditunjuk untuk 
penga­wasan KTR ini harus benar-benar paham dan menja­lankan Perda yang 
telah dibuat. Penerapan penga­wasan harus ketat dan mele­kat, begitupun 
dengan pem­be­rian sanksi terhadap pela­ku yang melanggar aturan. Bahkan, 
yang mengawasi pun harus diberi sanksi apa­bila terjadi pembiaran dalam 
kasus pelanggaraan aturan KTR,” imbuhnya lagi.

Sasaran pengawasan yang dimaksud adalah pe­nga­wasan spot-spot KTR, di mana 
aturan pelarangan merokok berlaku di tempat tersebut. Tempat-tempat 
tersebut antara lain tempat umum, tempat bekerja, tem­pat ibadah, tempat 
bermain anak-anak, angkutan umum, tempat belajar mengajar, sarana pelayanan 
kesehatan dan spot-spot yang diten­tukan lainnya.

“Dalam spot-spot terse­but perlu dilihat apakah mereka memasang larangan 
merokok atau tidak. Lalu dilihat, apakah ada indikasi aturan tidak 
diterapkan dengan sungguh-sungguh, seperti ditemukannya as­bak, bungkus 
atau bau rokok di tempat tersebut. Jika ditemukan, berarti telah terjadi 
pelanggaran, penang­gungjawabnya harus bertin­dak,” jelasnya lagi.

Namun, berdasarkan monitoring Ruang Anak Dunia (Ruandu) Foun­da­tion di 56 
sample sekolah di Kota Padang, disimpulkan bahwa penyajian iklan ro­kok 
bertujuan untuk menya­sar perokok pemula yang terdiri dari remaja, dan 
diharapkan menjadi konsu­men selanjutnya. Oleh kare­na itu, pembersihan 
lingku­ngan sekolah dari iklan rokok mutlak dilakukan sesegera mungkin.

“Hasil monitoring dan kajian kami dari sisi komu­nikasi dan psikologi, 
tingkat paparan iklan terhadap anak sangat menentukan kepu­tusan mereka 
untuk me­ngon­sumsi suatu produk. Kami khawatir, apabila keterpaparan iklan 
rokok terhadap anak tinggi, maka jumlah perokok aktif sema­kin bertambah 
karena anak itu memilih merokok sete­lah melihat iklan rokok,” ucap 
Pengurus Ruandu Foun­dation, Muharman ke­pa­da *Haluan *beberapa wak­tu 
yang lalu.

Di sisi lain, Kepala Bi­dang (Kabid) Pengendalian Masalah Kesehatan DKK 
Padang, Feri Mulyani me­nga­takan, berdasarkan sur­vey terakhir yang 
dilakukan, dari 876.880 jiwa penduduk Kota Padang, 323.963 di antarannya 
berada pada usia di bawah 20 tahun. Dan lebih dari separuh warga Padang, 
yaitu sebanyak 66,2% adalah perokok.

“Sebagian besar warga Padang tentu mendukung kawasan tanpa rokok (KTR), 
artinya masyarakat mempunyai kesadaran yang tinggi. Kehadiran iklan ro­kok 
di sekitar lingkungan sekolah memang hal yang harus dientaskan, minimal ada 
radius jelas dari sekolah yang tidak boleh ada iklan rokok,” kata Feri. 
*(h/mg-isq)*

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke