Masoed Abidin <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
Assalamu'alaikum Warahmatullahi wa barakatuh,
Ananda Rahima [EMAIL PROTECTED], yang diberkati Allah.
Bismillahir Rahmanir Rahim,
Buya coba membalas pertanyaan, dan tanggapan
ananda, berkenaan dengan Harta Pusaka Tinggi (HPT), menurut keterangan buya
yang lalu itu.
Maafkan, bila buya juga mencoba menyelipkan jawabnya dari kalimat pertanyaan
ananda itu.
>> Juga disini nanda ingin bertanya pada Buya. Apakah
yang Buya maksudkan dengan kalimat "harta pusaka
tinggi dibagi hasilnya atau dinikmati hasilnya secara
bersama"?
>> Harta pusaka tinggi (HPT), atau harta kaum itu dapat dinikmati hasilnya
bersama, apakah oleh anak2 perempuan maupun anak laki2 dari kaum itu.
Bagi anak2 dari pihak lelaki (dalam istilah kekerabatan kita di Minangkabau
disebut anak pisang menerima bagian dari ayahnya).
Akan tetapi, dalam kenyataannya, jarang lah pula pihak lelaki yang mau
mengambil bagiannya itu, bukan karena tidak boleh, tetapi sering terjadi karena
rasa baragiah yang dipunyai kaum lelaki Minangkabau kepada saudara
perempuannya.
Apakah sikap ini tumbuh karena suburnya rasa melindungi terhadap saudara
perempuan, yang juga adalah dianjurkan oleh sunnah? Wallahu a'lam.
Menurut hemat buya, maka yang dimaksud bersama disini, ialah meliputi saudara
laki-laki dan saudara dari garis pihak padusi (perempuan), mereka dapat
sama-sama menikmati hasilnya, dengan pengertian airnya dapat diminum, buahnya
dapat dimakan, semata-mata hasilnya saja, atau kabau tagak kubangan tingga.
Disini kita rasakan bahwa BPT itu sebagai harta syarikat, atau harta kaum.
Mungkin sudah masanya buya mengganti kata matrilineal itu, kini sesuai dengan
kenyataannya, bahwa kekerabatan di Minangkabau adalah, anak (laki-laki atau
perempuan) bernasab ke ayah, ber-suku ke ibu, dan bersako ke mamak.
Buya menilai, bahwa harta pusaka rendah bisa
dijadikan harta pusaka tinggi, dengan syarat kerelaan
pewaris menyerahkan bagian warisannya untuk menjadi
milik kaum, atau haarta syarikat.
Pertanyaan ananda, Apakah kaum itu hanya garis keturunan
pihak padusi saja, atau pihak bapaknya juga?
Harta Pusaka Rendah (HPR), pada hakikatnya adalah harta yang didapat karena
hubungan pernikahan, karena hasil pencarian dalam atau selama perkawinan, dan
ini mestinya dibagi menurut hukum faraidh.
Setelah pembagian itu, semua pihak yang mendapat waris, dapat menguasai
sepenuhnya hak warisnya, boleh di pakai sendiri, boleh dia bawa kemana saja,
boleh dia angkut kerumah istri dan anak-anaknya, bila dia sudah beranak pinak).
Tidak ada larangan dan halangan, bila dia berkehendak untuk memberikan hak
warisnya itu kepada siapa yang diinginkannya, apakah kepada yang bertali darah,
bertali sako, atau bertali budi, yang qariib atau ba'iid.
Maka dalam hal seperti ini, mungkin saja, anak turunan yang telah menerima
waris menurut syari'at Islam, mawaarits, atau secara faraidh itu, tidak
terlarang bila meninggalkan atau memberikan sebagian atau seluruhnya sebagai
hibah kepada saudara perempuannya, dalam istilah kita yang tinggal di rumah
gadang).
Yang seperti inilah kelak, yang lambat laun, tentu akan menjadi harta bersama
dari kaum kecil, yang semula terdiri dari satu nasab ayah tadi.
Berpuluh tahun kemudian, harta yang berasal dari pemberian saudaranya ini,
baik lelaki atau peremuan, akan dijaga menjadi kaum (harta syarikat) daripada
keluarga satu nasab itu.
Perlu di ingat, bahwa HPT itu lebih dahulu mesti dibagi menurut hukum faraidh
dalam Islam.
Jadi tidak ada kemestian, setelah dibagi menurut faraidh, maka bagian-bagian
itu ditinggalkan kembali pada saudara perempuan untuk di jaga bersama sebagai
kekayaan kaum yang kecil itu, artinya bagiam mamak untuk kemenakannya. Tetapi
boleh dan tidak ditolak adanya
Pada sebagian daerah, memang hal tersebut terjadi, dan yang di tinggal itu
tidak lebih dari sepertiga bagian dari waris yang diterimanya menurut hukum
faraidh dalam Islam itu.
Kebiasaan (yang ditakutkan akan menjadi urf), rasanya tidak mungkin terjadi.
Proses yang ditempuh oleh HPT itu tetap melalui pembagian harta warisan
menurut hukum warisan faraidh dalam Islam juga.
Penyerahan bagian warisannya, sama sekali tidak boleh ada keterpaksaan.
Semua dengan keikhlasan.
Jarang terjadi, pihak saudara perempuan meminta bagian saudara laki-lakinya,
yang telah mendapatkan hak bagian dari waris yang diterimanya.
Akan tetapi, tidak jarang terjadi, pihak istri dan anak-anak dari saudara
laki-laki, yang menerima harta warisan dari ayah bundanya, dan telah dibagi
secara hukum faraidh itu, malah menolak menerima, karena berbagai alasan,
mungkin karena mereka dalam keadaan bercukupan, dan sebagainya.
Apakah harta warisan yang diterima oleh seorang lelaki atau perempuan, yang
telah dibagi menurut hukum faraidh itu, tidak boleh diberikan pada saudaranya
yang perempuan, dan kemudioan menjadi harta syarikat??? Apakah ada larangan di
dalam syari'at?? Wallahu a'lamu bis-shawaab.
Demikianlah pandangan buya kini, moga Allah SWT membuka ilmu dan hikmah yang
lebih luas di masa datang.
Menjadi tugas ananda barangkali, dan juga anak-anak buya para mujahid serta
mujahidah penuntut ilmu agama, mendalaminya dari sumber sunnah Rasulullah SAW,
yang kelak akan disumbangkan sebagai ilmu perpegangan amal orang sekampung di
ranah kita.
Memang "innaz-zamaan qad istadara".
Ananda, secara kebetulan buya terbangun, dan Insyaallah akan tahajjud. Tapi,
buya coba-coba membuka e-mail, hendak berselancar sejenak.
Ketika itu, ternyata muncul email ananda.
Maafkan buya yang tdk sempat menjawab lebih sempurna.
Ketidak sempurnaan buya ini, mohonlah ananda maafkan.
Dan beri pula buya pandangan ananda.
Basilang kayu dalam tungku, di sanan api mangko ka iduik.
Wassalam. Buya HMA
Allahumma inna nasaluka ridhaka wal jannah,
wa na'udzu bika min sakhatika wannaar.
http://tc.deals.yahoo.com/tc/blockbuster/text5.comDate: Fri, 28 Mar 2008
02:19:29 -0700 (PDT)
From: Rahima <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [EMAIL PROTECTED] Re: Mungkinkah Harta Pusaka Tinggi didudukkan sebagai
harta waqaf .....????
To: [email protected]
CC: rah ima <[EMAIL PROTECTED]>
Mas'oed Abidin wrote:
>
>
> Ananda Ahmad Ridha bin Zainal Arifin bin Muhammad
> Hamim, yang di
> berkati Allah, semoga Ananda sehat selalu, Amin.
>
> Assalamu'alaikum Warahmatullahi wa barakatuh,
: Wa'alaikumsalam warahmatullahi wabarakaatuh Buya,
Ma'af Buya, jawaban ambo salekkan.
>
Pendapat buya, tidaklah dapat di serupakan harta
> pusaka tinggi itu
> yang di dalam adat kita di Minangkabau, sebagai
> muthlak harta waqaf,
> yang diamanahkan kepada perempuan sebagai nadzirnya.
Terimakasih Buya atas jawaban Buya, nan bagi nanda
cukuik jaleh dan sajuak.
Nanda sependapat dengan Buya, kalau selama ini, harta
pusaka tinggi, tidak bisa diserupakan dengan harta
waqaf. Dari diskusi masalah harta pusaka tinggi milik
kaum ini, saya dah pernah diskusi dengan kanda datuk
Endang.
Untuk lebih jelasnya saya bagikan aja menjadi dua
sesuai pembagian Buya juga.
1.Harta pusaka tinggi berasal dari harta kaum(ulayat)
2.Harta pusaka tinggi berasal dari harta pusaka
rendah, dan dijadikan menjadi harta pusaka tinggi
pula.
Saya dah sampaikan bahwa soal pengolahannya di atur
oleh siapapun, kaum padusi atau lelaki, tidak pernah
menjadi masalah, hanya ketika pembagiannya, hendaklah
dibagi sesuai dengan Islam.
Mungkin nan ditanyakan oleh kanda Azhari dan dik Ahmad
Ridha, adalah "Mungkinkah harta pusaka tinggi bisa
dijadikan harta waqaf?".
Sekarang, jelas, kalau harta pusaka tinggi itu
kedudukannya sebagai harta organisasi.
(namun sebenarnya bukan harta pusaka tinggi bentuk ini
yang saya permasalahkan di RN ini Buya, yang saya
permasalahkan adalah bentuk harta pusaka tinggi yang
kedua, yang mana Buya pada keterangan terdahulu
menyebutkan, bahwa memang ada masalah pada harta
pusaka tinggi, yakni asalnya dari harta pusaka
rendah.....dst..sampai akhirnya jatuh kepada pusaka
tinggi pula, Inilah yang hakiki nan nanda
permasalahkan juga selama ini, mohon penjelasan Buya,
bagaimana dengan posisi harta pusaka tinggi semacam
ini didalam Islam.
Mohon maaf Buya, nanda memang melihatnya salah dalam
Islam, atau boleh dikatakan bertentangan dengan
Islam.(pada bentuk pusaka tinggi yang kedua diatas)
Sebab setahu saya, harta itu secara otomatis aja
diturunkan ke kaum padusi, padahal itu jaleh milik
nenek atau kaum kerabat terdahulu.
Menurut pengetahuan nanda yang juga masih kurang ini,
harta pusaka tinggi semacam ini, jelas bertentangan
dalam Islam Buya, kenapa?
Bukankah disana ada haknya garis keturunan kaum
lelaki. Bukankah sang nenek memiliki saudara lelaki
juga(kalau pas ada saudara), atau ada suami/ayah
dllnya.
Sementara di Minang, saya melihat, harta semacam ini,
ikut pula dibagikan sebagaimana harta pusaka tinggi
yang pertama tadi, hanya di turunkan pada garis padusi
saja(harta organisasi menurut Buya).
Boleh saja dengan kerelaan, seorang lelaki merelakan
harta pusaka tingginya tadi kepada adiknya perempuan,
namun harus dibagi dulu sesuai dengan hukum faraidh.
Kalau tidak dibagi sesuai dengan hukum faraidh dulu,
itu namanya kita melalaikan perintah Allah Ta'ala dan
membuat hukum diluar hukum Allah ta'ala, dan kalau
sekiranya kondisi ini berkelanjutan begitu saja, tanpa
kejelasan, ini namanya kita telah membakar hukum
warisan dalam Islam, akibat kebiasaan tadi, direlakan
saja, tanpa ada pendahuluan pembagian secara hukum
Faraidh.
Kemudian, bila telah direlakan oleh kaum lelaki pada
kaum padusi, maka harus jelas pula dulu andaikan saja
dalam satu keluarga itu memiliki beberapa orang anak
perempuan atau lelaki. Kalau perempuannya banyak, maka
harus jelas pula mana-mana saja hak mereka secara
hukum faraidh dalam Islam. Sehingga kelak, pas
penurunannya pula jelas. Andaikan anak perempuan tadi
memiliki anak lelaki dan anak perempuan juga,
dijelaskan pulalah.
Sebab bias jadi, suatu saat tiba di anak perempuannya
tadi memiliki dua anak pr satu lelaki, sementara yang
anak lelaki hidupnya miskin, dan dua anak perempuan
memiliki suami yang kaya, maka tentu saja kecondongan
seorang Ibu semua anaknya tak ada yang miskin, dan
dibagilah harta tersebut kepada anak lelaki tadi,
bahkan anak pr dua orang tadipun bisa saja
menghibahkan harta mereka ke saudara lelaki yang
miskin tadi. Ini bisa, karena telah jelas pembagiannya
dari awal menurut Islam.
Sementara kita lihat, tidak semacam ini yang terjadi
pada harta pusaka tinggi yang kedua tadi, secara
otomatis saja harta itu jatuh kepada garis keturunan
padusi, tanpa ada pendahuluan hukum faraidh, bukankah
ini salah dalam Islam Buya? Bagaimana menurut
pandangan Buya dalam hal ini?
> Buya malah berpendapat, harta pusaka tinggi itu
> sebagai harta kaum
> semata. Sebagai, kalau di contohkan sekarang harta
> organisasi, bila
> kaum itu dapat diserupakan dengan organisasi yang
> bernama kaum itu.
Untuk sementara ini, nanda sependapat dengan Buya.
Namun perlu pula kita carikan solusinya bagaimana
kedudukan harta pusaka tinggi ini dalam Islam.
Kalau menurut nanda Buya.
Boleh saja kepengurusannya diserahkan pada kaum
padusi, asal ketika pembagian hasilnya dibagi sesuai
dengan Islam juga.
Islam juga mengenal harta syarikat. Atau harta
organisasi.Mudah-mudahan dik Ridha atau sanak Azhari,
atau nan lainnya bias mencarikan artikel masalah harta
oraganisasi ini. Saya ada, tetapi harus saya
terjemahkan dan salin ulang pula lagi, kalau ada yang
Indonesiakan bisa mengurangi pekerjaan saya
menterjemahkannya.
> Harta pusaka tinggi itu lebih kuat kedudukannya pada
> kesepakatan
> kaum.
>
> sesungguhnya secara Menjual dan menggadai harta
pusaka tinggi ini,
> hakiki terlarang.
Ma'af Buya, saya setuju kalau segala macam harta
apapun, kalau sudah sepakat semuanya, sah-sah saja.
Hanya tetaplah kita mendahulukan ketentuan dari Allah
Ta'ala, agar kita selalu berada dalam garis ketentuan
yang telah ditetapkan oleh Allah Ta'ala..
Setau nanda, apapun harta bisa saja dijual, baik harta
itu milik kaum, atau pemerintah, sah-sah saja dalam
Islam. Yang ngak boleh dijual itu sebenarnya harta
waqaf dalam kondisi apapun, kecuali terjualnya untuk
pembelian waqaf juga.
Hanya saja, kalau harta kaum mau dijual atau digadai
boleh dalam Islam, dengan syarat hanya untuk
kepentingan kaum atau negara atau masayarakat, atau
pemerintah itu juga. Ngak boleh untuk pribadi sama
sekali, karena itu harta kaum, negara, milik bersama,
maka kepentingannyapun dibolehkan pula untuk
kepentingan kaum atau masyarakat itu juga.
Hanya saja, andaikan dalam Minang harta kaum itu
disepakati ngak boleh digadaikan atau dijual, itu
terserah saja, karena kesepakatan. Islam juga
menghargai kesepakatan. Cuman, kalau ditanya dalam
hukum Islam, boleh ngak harta bersama/umum yang bukan
harta wakaf dijual, bila semuanya sepakat menjualnya.
Boleh, sah-sah saja. Asalkan sepakat. Yang pasti harta
waqaf saja yang ngak boleh dijual dalam Islam.(CMIIW)
.
> Jadi lelaki dalam kaum menjadi pengawas harta waqaf,
> kaum perempuan
> mengelola hasilnya, kedua-duanya tidak berhak
> mengalihkan dan
> menjualnya, .
Ma'af Buya, nanda kurang mengerti akan kalimat diatas.
> Sehubungan dengan itu, barangkali ananda yang
> menuntut ilmu di
> sumber datangnya Islam, perlu mendalami penelitian
> berguna untuk
> orang kampung kita, bahwa sebenarnya amat bijaksana
> ketentuan hukum
> adat di Minangkabau, yang memberi batasan bahwa
> harta pusaka tinggi
> tidak boleh dijual, dan tetap berada dalam
> pengawasan kaum
> perempuan, jadi bukanah semua harta di wariskan
> kepada perempuan.
InsyaAllah Buya.Akan saya tanyakan langsung bila perlu
pada majelis fatwa yang ada di Mesir, namun untuk
sementara ini, pendapat nanda sebagaimana diatas tadi.
> Banyak pula dari harta pusaka tinggi itu yang sudah
> tidak diketahui
> lagi asal dan usulnya, karena kaumnya telah menerima
> sebagai warisan
> turun temurun, dari ninik turun ka ninik, turun lagi
> ke ibu, dan
> kini ada di tangan cucu dan cicit. Bagaimana
> membaginya, sebab itu
> harta pusaka tinggi itu wajib kita jaga.
Inilah saya pertanyakan Buya. Menjaga harta itu wajib
hukumnya. Bahkan kalau kita menemukan sebidang tanah
yang terletak begitu saja, wajib ditanami. Bagi yang
menemukannya, bila sudah bertahun ngak ada juga yang
mengakui memilikinya, maka hak penemulah yang
menjadikan tanah itu miliknya. Ini yang pernah nanda
sampaikan pada kanda datuk Endang.
Tapi apabila suatu saat sipemilik datang mengambil,
maka sipenemu tadi berkewajiban memberikannya. Kalau
bertahun ngak juga, menjadi haknya dan kelak bila dia
meninggal secara otomatis itu hak dari ahli warisnya
sesuai dengan islam pula.(kalau yang menemukan satu
orang gampang)
Yang sulitnya kalau menemukan itu ramai-ramai, ada dua
tiga suku, atau dua tiga orang dalam tempat yang sama,
ini yang sangat rumit bila sampai tujuh keturunan ngak
jelas-jelas, yah jadi harta kaum penemu itulah
selamanya, sulit dijual, kecuali kesemua kaumnya
sepakat pula menjualnya.
> Bila di tilik dari sini, maka penjagaan harta pusaka
> tinggi mungkin
> dapat serupa dengan penjagaan kepada barang waqaf,
> walaupun harta
> pusaka tinggi itu tidak bisa diqimat menjadi harta
> waqaf.
Penjagaan, mungkin bisa semacam itu, namun menurut
yang saya ketahui tetap memiliki perbedaan Buya. Waqaf
ngak boleh sama sekali dijual, kecuali untuk pembeli
waqaf juga, sementara kalau harta kaum/Negara/umum,
masih bisa dijual dan hanya boleh untuk kepentingan
banyak /kaum/umum pula, ngak boleh kepentingan secara
pribadi.
Tapi ada kalanya harta pusaka tinggi, pada satu kaum
> yang sudah
> punah, atas kesepakatan karek balahan, di wakafkan
> kepada pihak
> lain, bukan kaumnya yang menjaga lagi. Sebagai
> misalan, waqaf tanah
> sawah yang menjadi pusaka tinggi suatu kaum di
> wakafkan ke nagari,
> untu di atasnya dibangun masjid untuk orang
> sekampung.
>
Kalau begini posisinya harta pusaka tinggi kaum, sudah
jatuh kepada harta waqaf untuk suatu kaum, maka bila
telah terjadi waqaf, dan ada lafaz, kesepakatan, jelas
sama sekali ngak boleh dijual dengan alasan apapun,
dan tidak boleh kembali lagi kepada kedudukan harta
pusaka tinggi(organisasi).
> Buya juga masih mempertanyakan pendapat Inyiak
> Canduang kito,Allah
> yarham Syeikh Sulaiman Ar Rasuly, yang mengatakan
> bahwa harta pusaka
> tinggi, digolongkan kepada harta musabalah.
>
> Buya masih berpendapat, paling tinggi hanya harta
> kaum, yang wajib
> kaum itu menjaganya. Buahnya bisa dimakan, hasilnya
> bisa dinikmati
> bersama, tapi pohonnya, dan tanahnya tidak bisa
> dialihkan (dijual). > Menggadai sebenarnya tidak
sama dengan menjual.
> Sebab ujung dari
> gadai ditebusi. Ujung dari jual lepas tangkai.
Buya, saya sependapat, bahwa harta kaum itu haruslah
dijaga dan hasilnya haruslah dinikmati bersama, baik
pihak garis keturunan Ibu ataupun Bapak. Namun
pengelolaannya terserah siapa saja yang memegang,
kalau kaum sepakat dikelola oleh kaum padusi sah-sah
saja, namun hasil tetaplah kedua belah pihak garis
keturunan, karena ini harta kaum, didapat secara
beramai-ramai. Dalam hal inipun, bagi sang penggarap,
dalam ketentuan Islampun ada menjelaskan hal ini.
> Ananda Ahmad Ridha, mohon juga buya dibantu,
> barangkali ada
> pandangan lain yang lebih baik dan utama.
> Pendapat kita sesungguhnya belum final dan tidak
> limited.
>
> Selamat dan doa buya selalu untuk ananda,
> Moga satu ketika kita bertemu, dan satu masa kelak
> ananda akan
> berada di tengah masyarakat kita di Minangkabau,
> memelihara adat dan
> budayanya, sesuai dengan syari'at mengata, adat yang
> memakaikan.
Semua kita berdo'a untuk Buya, dan mengharapkan yang
terbaik untuk masalah ini yang mana kita
mensesuaikannya dengan ketentuan syara'.
Nanda masih mengharapkan penjelasan Buya, masalah
harta pusaka tinggi jenis kedua tadi. Kalau nan
pertama, nandapun telah menyampaikan pandangan nanda
sesuai dengan ilmu yang nanda ketahui pula.
Terimakasih Buya, dan mohon maaf bila ada tersalah.
Wassalamu'alaikum. Rahima Sarmadi Yusuf(39 thn)
> Terimakasih, dan maaf jika ada yang tersalah.
> Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh,
>
> Buya H.Mas'oed Adidin bin Zainal Abidin bin Abdul
> Jabbar
---------------------------------
You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster
Total Access, No Cost.
---------------------------------
You rock. That's why Blockbuster's offering you one month of Blockbuster Total
Access, No Cost.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---