Untuk menanggapi berita yang berjudul : "Luhut tegaskan UU Intelijen tak direvisi, BIN tak boleh menangkap".Dalam berita tersebut terdapat kalimat :.....BIN saat ini bertugas dengan memanfaatkan kewenangannya menjadi koordinator seluruh unsur intelijen di seluruh Indonesia........Timbul pertanyaan mengenai "koordinator".Siapakah yang tepat disebut sebagai koordinator ?Apakah koordinator dilakukan terhadap instansi lain yang kedudukannya "nach ein ander",atau yang kedudukannya "neben ein ander". Pada tahun 50-an,memang dalam suatu mata kuliah,sering dipergunakan berbagai macam bahasa,walaupun hanya sepotong2 !Situasi ini memang menyulitkan bagi kami2,yang pada masa Hindia Belanda masih duduk di bangku SD. Pada waktu itu PITK VII (angkatan saya),adalah PTIK pertama,yang mendapat perkuliahan tentang manajemen,sepanjang tahun.Buku yang dijadikan referensi adalah yang ditulis oleh "John Robert Beishline",yang berjudul "Military Management for National Defense".Menurut Beishline unsur manajemen adalah :perencanaan, pengorganisasian, komando dan kontrol.Beishline belum menggunakan pendekatan kesisteman. Referensi 1 klik : http://www.amazon.com/Military-management-national-defense-Beishline/dp/B0006DMEWS Tambahan teferensi klik : http://www.unisosdem.org/ekopol_detail.php?aid=9212&coid=3&caid=31 Pendekatannya pada waktu itu,belum merupakan "a systems approach".Pendekatan a systems approach ini,yang sering juga disebut sebagai manajemen modern. Berdasarkan pengamatan/pengalaman,manajemen dengan pendekatan kesiteman,baru diterapkan di Indonesia mulai sekitar tahun 1974,itupun dengan ter-tatih2. Sesuai teori pendekatan kesisteman,seyogyanya setiap menguraikan dengan pendekatan kesisteman,hendaknya disertai dengan "modelling",yang merupakan "black-box" yang akan dijadikan bahan pokok pembahasan.Dalam black-box itulah dijelaskan hubungan antar fungsi,yang merupakan subsitem dari sistem yang sedang dibahas.Tapi hal ini yang sering diabaikan,sehingga tidak nampak hubungan antara satu fungsi dengan fungsi lainnya. Misalnya dalam satu kesatuan tempur,hubungan antara fungsi intelejen dengan fungsi opersi,fungsi personil dan fungsi logistik,itu dapat digambarkan dalam satu black-box. Tapi mengenai hubungan2 antar fungsi tersebut diatas,dijelaskan dalam bab/paragrap tentang "pelaksanaan",dari suatu "Renop/Prinop".Didalamnya bab/paragrap tersebut diuraikan tentang "konsep operasi",dan memuat rician tugas untuk "satker-atker" yang terlibat dalam satu operasi.Satker-satker ini ada yang menyebutnya sebagai "building blocks".Building Blocks, lain dengan fungsi !Contoh building blocks dalam peristiwa bom Thamrin,adalah Sat Serse, Sat Brimob, Sat Lantas, Densus dan lain2.Mengenai hubungan antara Building blocks dengan tempat kegiatan,ada yang memvisualisasikannya dalam bentuk metriks. Karena itu bicara tentang koordinasi,harus ditegaskan apakah koordinasi yang dimaksud,merupakan spektrum "Dari Fungsi Komando".atau hanya sekedar hubungan kerja,antar Satker yang sifatnya adalah neben ein ander.Contoh hubungan antara Satker yang neben ein ander adalah,antara bagian penjualan tiket dengan bagian ruangan.Jangan sampai penjualan tiket melebihi jumlah kursi yang tersedia.Dengan demikian tetap diperlukan adanya pemegang "Kodal",terhadap bagian pejualan tiket dengan bagian ruangan. Saya ingat pada masa lalu,bagi kami2 yang belum punya pengalaman memegang pasukan,sulit mendalami arti2 fungsi, desentralisasi dan dekonsentrasi.Karena itu saya sangat kagum melihat ketegaran anggota DPR RI,yang duduk didalam tim pengawas intelejen. Tulisan ini bukan urun rembug,namun cerita pengalaman,betapa sulitnya menghayati teori tentang intelejen. Apakah masalah BIN ini,juga menjadi sasaran pengamatan,bagi mereka yang memegang galar "pengamat politik militer" ? Wassalam,Jacky Mrdono (82). ================================================================== Luhut tegaskan UU Intelijen tak direvisi, BIN tak boleh menangkap
Reporter : Intan Umbari Prihatin | Jumat, 22 Januari 2016 22:10Merdeka.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan memastikan Undang-Undang Intelijen Negara tidak akan direvisi. Pernyataan Luhut tersebut mematahkan usulan Badan Intelijen Negara Sutiyoso yang sebelumnya mengatakan agar UU Intelijen direvisi untuk memberi kewenangan anggota intelijen menangkap terduga pelaku teror."Saya sudah bilang tidak. BIN pada tugasnya intelijen, bukan menangkap atau lainnya," kata Luhut dikutip dari Antara, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/1).Luhut menjelaskan BIN saat ini bertugas dengan memanfaatkan kewenangannya menjadi koordinator seluruh unsur intelijen di seluruh Indonesia. Sementara Menkopolhukam bertindak sebagai pengawas dari tindak lanjut informasi yang diberikan oleh BIN pada aparat keamanan lain."Dengan Keputusan Menko Polhukam di mana saya mengendalikan dan mengawasi apakah informasi intelijen yang ada di BIN, apa tindak lanjutnya dilaksanakan oleh polisi atau yang lain," katanya.Upaya pencegahan terhadap tindak pidana terorisme hanya dilakukan melalui revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menambahkan lebih dari 10 pasal baru. Menurutnya rancangan revisi undang-undang tersebut sudah mencapai 80 persen dan masuk tahap finalisasi yang ditargetkan selesai pada Selasa (26/1) pekan depan dan kemudian segera diserahkan ke DPR.Luhut juga mengungkapkan revisi undang-undang terorisme harus dilaksanakan dengan cepat mengingat upaya aksi teror oleh teroris bisa datang kapan saja."Kita berharap beberapa bulan ke depan harus sudah selesai, dalam dua tiga bulan ke depan. Kalau tidak nanti kejadian lagi, karena peluang untuk kejadian ada saja,' pungkasnya. http://www.merdeka.com/politik/luhut-tegaskan-uu-intelijen-tak-direvisi-bin-tak-boleh-menangkap.html -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
