Untuk menanggapi berita yang berjudul : "Luhut tegaskan UU Intelijen tak 
direvisi, BIN tak boleh menangkap".Dalam berita tersebut terdapat kalimat 
:.....BIN saat ini bertugas dengan memanfaatkan kewenangannya menjadi 
koordinator seluruh unsur intelijen di seluruh Indonesia........Timbul 
pertanyaan mengenai "koordinator".Siapakah yang tepat disebut sebagai 
koordinator ?Apakah koordinator dilakukan terhadap instansi lain yang 
kedudukannya "nach ein ander",atau yang kedudukannya "neben ein ander".
Pada tahun 50-an,memang dalam suatu mata kuliah,sering dipergunakan berbagai 
macam bahasa,walaupun hanya sepotong2 !Situasi ini memang menyulitkan bagi 
kami2,yang pada masa Hindia Belanda masih duduk di bangku SD.
Pada waktu itu PITK VII (angkatan saya),adalah PTIK pertama,yang mendapat 
perkuliahan tentang manajemen,sepanjang tahun.Buku yang dijadikan referensi 
adalah yang ditulis oleh "John Robert Beishline",yang berjudul "Military 
Management for National Defense".Menurut Beishline unsur manajemen adalah 
:perencanaan, pengorganisasian, komando dan kontrol.Beishline belum menggunakan 
pendekatan kesisteman.
Referensi 1 klik : 
http://www.amazon.com/Military-management-national-defense-Beishline/dp/B0006DMEWS
Tambahan teferensi klik : 
http://www.unisosdem.org/ekopol_detail.php?aid=9212&coid=3&caid=31
Pendekatannya pada waktu itu,belum merupakan "a systems approach".Pendekatan a 
systems approach ini,yang sering juga disebut sebagai manajemen modern.
Berdasarkan pengamatan/pengalaman,manajemen dengan pendekatan kesiteman,baru 
diterapkan di Indonesia mulai sekitar tahun 1974,itupun dengan ter-tatih2.
Sesuai teori pendekatan kesisteman,seyogyanya setiap menguraikan dengan 
pendekatan kesisteman,hendaknya disertai dengan "modelling",yang merupakan 
"black-box" yang akan dijadikan bahan pokok pembahasan.Dalam black-box itulah 
dijelaskan hubungan antar fungsi,yang merupakan subsitem dari sistem yang 
sedang dibahas.Tapi hal ini yang sering diabaikan,sehingga tidak nampak 
hubungan antara satu fungsi dengan fungsi lainnya.
Misalnya dalam satu kesatuan tempur,hubungan antara fungsi intelejen dengan 
fungsi opersi,fungsi personil dan fungsi logistik,itu dapat digambarkan dalam 
satu black-box.
Tapi mengenai hubungan2 antar fungsi tersebut diatas,dijelaskan dalam 
bab/paragrap tentang "pelaksanaan",dari suatu "Renop/Prinop".Didalamnya 
bab/paragrap tersebut diuraikan tentang "konsep operasi",dan memuat rician 
tugas untuk "satker-atker" yang terlibat dalam satu operasi.Satker-satker ini 
ada yang menyebutnya sebagai "building blocks".Building Blocks, lain dengan 
fungsi !Contoh building blocks dalam peristiwa bom Thamrin,adalah Sat Serse, 
Sat Brimob, Sat Lantas, Densus dan lain2.Mengenai hubungan antara Building 
blocks dengan tempat kegiatan,ada yang memvisualisasikannya dalam bentuk 
metriks.
Karena itu bicara tentang koordinasi,harus ditegaskan apakah koordinasi yang 
dimaksud,merupakan spektrum "Dari Fungsi Komando".atau hanya sekedar hubungan 
kerja,antar Satker yang sifatnya adalah neben ein ander.Contoh hubungan antara 
Satker yang neben ein ander adalah,antara bagian penjualan tiket dengan bagian 
ruangan.Jangan sampai penjualan tiket melebihi jumlah kursi yang 
tersedia.Dengan demikian tetap diperlukan adanya pemegang "Kodal",terhadap 
bagian pejualan tiket dengan bagian ruangan.
Saya ingat pada masa lalu,bagi kami2 yang belum punya pengalaman memegang 
pasukan,sulit mendalami arti2 fungsi, desentralisasi dan dekonsentrasi.Karena 
itu saya sangat kagum melihat ketegaran anggota DPR RI,yang duduk didalam tim 
pengawas intelejen.
Tulisan ini bukan urun rembug,namun cerita pengalaman,betapa sulitnya 
menghayati teori tentang intelejen.
Apakah masalah BIN ini,juga menjadi sasaran pengamatan,bagi mereka yang 
memegang galar "pengamat politik militer" ?
Wassalam,Jacky Mrdono (82).
==================================================================
Luhut tegaskan UU Intelijen tak direvisi, BIN tak boleh menangkap

Reporter : Intan Umbari Prihatin | Jumat, 22 Januari 2016 22:10​Merdeka.com - 
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan 
memastikan Undang-Undang Intelijen Negara tidak akan direvisi. Pernyataan Luhut 
tersebut mematahkan usulan Badan Intelijen Negara Sutiyoso yang sebelumnya 
mengatakan agar UU Intelijen direvisi untuk memberi kewenangan anggota 
intelijen menangkap terduga pelaku teror."Saya sudah bilang tidak. BIN pada 
tugasnya intelijen, bukan menangkap atau lainnya," kata Luhut dikutip dari 
Antara, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/1).Luhut menjelaskan BIN 
saat ini bertugas dengan memanfaatkan kewenangannya menjadi koordinator seluruh 
unsur intelijen di seluruh Indonesia. Sementara Menkopolhukam bertindak sebagai 
pengawas dari tindak lanjut informasi yang diberikan oleh BIN pada aparat 
keamanan lain."Dengan Keputusan Menko Polhukam di mana saya mengendalikan dan 
mengawasi apakah informasi intelijen yang ada di BIN, apa tindak lanjutnya 
dilaksanakan oleh polisi atau yang lain," katanya.Upaya pencegahan terhadap 
tindak pidana terorisme hanya dilakukan melalui revisi UU Pemberantasan Tindak 
Pidana Terorisme yang menambahkan lebih dari 10 pasal baru. Menurutnya 
rancangan revisi undang-undang tersebut sudah mencapai 80 persen dan masuk 
tahap finalisasi yang ditargetkan selesai pada Selasa (26/1) pekan depan dan 
kemudian segera diserahkan ke DPR.Luhut juga mengungkapkan revisi undang-undang 
terorisme harus dilaksanakan dengan cepat mengingat upaya aksi teror oleh 
teroris bisa datang kapan saja."Kita berharap beberapa bulan ke depan harus 
sudah selesai, dalam dua tiga bulan ke depan. Kalau tidak nanti kejadian lagi, 
karena peluang untuk kejadian ada saja,' pungkasnya.

http://www.merdeka.com/politik/luhut-tegaskan-uu-intelijen-tak-direvisi-bin-tak-boleh-menangkap.html​

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke