Angin Segar kah ini? Bagaimana menurut kita semua di sini? Bagaimana
menurut pak Maturidi?
Kemendes Dukung Jorong Pemerintahan Terendah Selasa,23 Februari 2016 -
03:19:50 wib | Dibaca: *336* kali

Angin segar bagi Sumbar datang dari Sekjen Kemendes, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi. Dia mendukung jorong dijadikan
pemerintahan terendah.

*PADANG, HALUAN* — Se­kretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa,
Pem­bangu­n­an Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Anwar Sanusi menyebutkan
ada peluang be­sar bagi Sumbar untuk menja­dikan Jorong sebagai pusat
pemerintahan terendah di Sum­­bar. Untuk itu Pemprov Sumbar diminta aktif
mela­kukan pengajuan ke pusat.

“Dalam Undang-undang (UU) desa, daerah khusus itu tercantum di dalamnya.
Jadi, usulan menjadikan Jorong menjadi desa/nagari bisa dila­kukan,”
katanya usai menjadi Keynote Specker dalam Acoun­­­ting Week 2016 di
Con­vetion Center, Universitas Andalas (Unand) Minggu (21/2) kemarin.

Dengan ketentuan wilayah khusus dimana pembagian dana desa bisa saja
berbeda dari formulasi yang ada saat ini.

“Dimana 90 persen itu dibagi rata baru 10 berda­sarkan kriteria yang ada
dalam undang-undang. Ini bisa saja berbeda nanti apakah itu 80 berbanding
20 atau 75 ber­banding 25. Ini akan kita bahas nanti,” ujarnya.

Wacana menjadikan Jorong sebagai unit pemerintahan terendah, menguak ketika
ang­ga­ran dana desa yang diterima Sumbar jauh lebih kecil bila dibanding
Jambi dan Bengkulu. Di Sumbar hanya ada 880 desa dan nagari yang terdapat
di 14 Kabupaten dan dua kota di Sum­bar. Sementara dua provinisi tetangga
itu mencapai ribuan. Sehingga dana desa yang diterima jauh lebih besar.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar, Syafrizal Sabtu (21/2)
mengata­kan, dana desa yang diterima Sumbar tahun lalu dengan rata-rata
desa/nagari mendapat Rp300 juta, sehingga ditotal apabila dikalikan dengan
jumlah nagari/desa hanya Rp265 miliar.

“Sangat berbeda dengan Aceh yang ada seribuan desa maka akan me­nerima
lebih besar,” ung­kapnya.

Saat ini usulan menjadikan Jorong sebagai unit pemerin­tahan terendah telah
diusulkan. “Jadi, kalau ini dikabulkan akan terdapat sedikitnya 4.000
Jorong di Sumbar, dan dana yang dite­rima juga besar,” ungkapnya.

*Terendah Terkendala Aturan*

Sebelumnya, Anggota Ko­misi I DPRD Sumbar, Aristo Munandar mengatakan bahwa
keinginan Sumbar untuk men­dapatkan anggaran yang lebih besar dengan
mendorong  jorong sebagai penerima dana desa, sekaligus sebagai sistem
peme­rintah terendah, harus ada syarat yang dipenuhi.  Yakni, sesuai UU No
6 tahun 2014 tentang desa, dalam pemekaran desa atau pem­bentukan desa
tradisional, jum­lah kepala keluarga (kk) disya­rat­kan minimal 800 kk,
dan jumlah penduduk minimal 4.000 jiwa.

“Melihat pada jorong di Sum­bar yang dengan rata-rata pen­duduk hanya
sekitar 300-400 jiwa, syarat menjadikan jorong sebagai pemerintahan
terendah atau desa tradisional belum bisa dipenuhi oleh Sumbar,” katanya.

Untuk ini, katanya, wacana menjadikan jorong sebagai sistem pemerintahan
terendah memang akan sulit diwujudkan di tahun 2016 mendatang. Sebab,  jika
ingin melakukan itu sumbar harus mendata ulang setiap jo­rong yang ada.
Selanjutnya, harus dicari cara  agar jorong yang diajukan bisa memenuhi
syarat yang ditetapkan undang-undang.

“Untuk memenuhi syarat yang 4.000 jiwa tadi , bisa saja dua jorong dilebur
menjadi satu, atau dicari cara yang lain. Namun untuk merealisasikan itu
tentu­nya butuh pendataan ulang, dan  membutuhkan banyak waktu.  Agar semua
bisa terwujud akan dibutuhkan waktu sekitar tiga tahun,” jelasnya.

Ia menjelaskan, meski seba­ha­gian kalangan menginginkan jorong
diperjuangkan sebagai penerima dana desa, namun dari aspirasi yang
berkembang dan diterima oleh DPRD, masih ada kalangan yang tak setuju
dengan rencana tersebut.

Sejumlah alasan mengemuka dari ketidaksetujuan itu.  Di an­taranya, adanya
kecemasan saat jorong dijadikan sebagai sistem pemerintahan administratif,
itu akan merusak tatanan adat yang ada.

Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKA AM) Sum­bar, Sayuti
Da­tuak Rajo Pang­hulu mendukung rencana untuk menjadikan jorong sebagai
pusat pemerin­tahan terendah.

Wacana menjadikan Jorong sebagai pemerintah terendah juga mendapat
tanggapan dari Pa­mong Senior, Rusdi Lubis.  Mantan Sekda Provinsi Sumbar
ini menga­takan, tak ada masalah jika Sumbar berke­inginan men­jadikan
jorong seba­gai pemerin­tahan terendah sebagai yang akan me­nerima dana
desa.

Selain butuh pendataan ulang,  tambah Rusdi, peme­rintah tidak bisa juga
dengan langsung memutuskan jorong sebagai pemerintahan daerah. “Sebab,
semua harus dibicarakan dulu dengan semua lapisan, mulai dari pemuka adat,
akademisi, serta pihak terkait lainnya.,” pungkas Rusdi. *(h/isr/mg-len)*

-- 


*Andri Satria Masri, S.E., M.E.*

Kasubag Hubungan Masyarakat dan Media

Bagian Hubungan Masyarakat Setdakab Padang Pariaman

L/43/Koto/Nagari Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto/Kab. Padang Pariaman

Handphone: 081374001167, Pin BB: 288E864B


*Hidup Adalah Pengabdian Seumur Hidup Kepada Sang Maha Pemberi Kehidupan.*
My profiles: [image: Facebook] <http://www.facebook.com/andri.masri> [image:
Blogger] <http://andrimasri.blogspot.com> [image: WordPress]
<http://andrisatria.wordpress.com> [image: Twitter]
<http://twitter.com/AndriSatria>
Contact me: [image: Google Talk] [email protected] [image: Y! messenger]
[email protected]
Get a signature like this.
<http://r1.wisestamp.com/r/landing?promo=17&dest=http%3A%2F%2Fwww.wisestamp.com%2Femail-install%3Futm_source%3Dextension%26utm_medium%3Demail%26utm_campaign%3Dpromo_17>
CLICK
HERE.
<http://r1.wisestamp.com/r/landing?promo=17&dest=http%3A%2F%2Fwww.wisestamp.com%2Femail-install%3Futm_source%3Dextension%26utm_medium%3Demail%26utm_campaign%3Dpromo_17>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke