Assalamu'alaikum wr.wb.

Sato ambo bapandapek sbb:

Adanya *MinangKabau* karena adanya *Nagari*

Adanya Nagari karena adanya *Suku*

Adanya Suku karena adanya *Kaum/paruik*

Kaum terbentuk karena adanya *tanah dan air* (*dijual tak dimakan beli,
digadai tak dimakan sando ------>tanah ulayat ------> dimanage oleh
**pangulu/niniak
mamak*)

=====================================

Inilah fungsi/tugas pangulu/datuak ...

Ada 2 contoh yang mendasar fungsi penghulu di dalam nagari yaitu:

*I. Pembatas / pembeda kelompok harta pusaka kaum dalam nagari.*

Jika ada masalah harta pusaka maka yang ditanya duluan adalah penghulunya.
Seberapapun luasnya harta pusaka baik berupa tanah/sawah dan lain-lain yang
tidak berupa materi seperti gelar-gelar pusaka disuatu nagari, harta pusaka
itu sudah ada kaplingannya masing-masing.
Penguasa kapling ini adalah penghulu.

*II. Pembatas / pembeda kelompok kaum dalam nagari.*

Kalau ada salah seorang anak kemenakan atau penduduk dalam nagari yang
bermasalah, orang kampung atau pejabat nagari/pemerintah akan menelusurinya
/ menanyakan kepada RT/RW atau jorong, anak-kemenakan siapa.

Mungkin ada fungsi-fungsi lain seperti mengatur lancarnya kenduri
perkawinan atau perhelatan / baralek gadang atau sejenisnya tapi tidaklah
terlalu mengikat, karena tanpa penghulupun kenduri-kenduri diatas bisa
terlaksana, tugas penghulu telah dioper alih dengan membentuk panitia dsb.
meskipun tidak secara tata krama adat Minang Kabau.

===================

I. Pembatas/pembeda kelompok harta pusaka kaum

Kalau ada masalah dalam hal harta pusaka , hitam putihnya adalah pada
penghulu.
Dari manapun masalahnya akan diselesaikan , rujukan pokoknya adalah
penghulu kaumnya.
Disini tak ada panitia-panitiaan.

Belakangan karena pengaruh perkembangan zaman, harta pusaka berupa tanah
/sawah ini sudah banyak yang diperjual belikan melalui notaris, dengan kata
lain sudah dijadikan uang dalam saku masing-masing.
Kalau sudah berupa uang dalam saku, maka jika uang ini mau dipindahkan
tidak lagi perlu kehadiran penghulu dengan kata lain bila harta sudah
diperjual belikan, fungsi penghulu dalam soal harta habis sampai disitu.

Kalau satu kepenghuluan hartanya habis terjual, apalagi fungsi penghulu
dalam kaumnya.
Mau pesta kawin, bisa membentuk panitia, tak bisa dilakukan di rumah
gadang, sewa gedung, mau nikah ke KUA, ada masalah lapor ke RT/RW/ atau ke
Jorong dan walinegeri.
Dimana lagi urgensi penghulu diperlukan.

Ke depan bila harta pusaka ini sudah diperjual belikan dan pintunya dibuka
oleh para penghulu, maka tindakan ini juga akan mengakhiri keberadaan
penghulu di Minang Kabau/ Sumbar.

Karena penghulu adalah lembaga adat, maka jika lembaga ini berakhir,
mungkin juga akan mengakhiri adat minang.
Nantinya yang mungkin masih tersisa dari adat Minang itu hanya sopan santun.
Tapi apakan sopan santun Minang atau sopan santun atas nama Minang tapi
sudah berubah bentuk dan warnanya.

Belakangan ini ada kekawatiran kita mengenai harta pusaka di Minang Kabau:

*1.* Ada dorongan agar semua tanah harta pusaka di Sumbar itu
disertifikatkan.
Alasannya tentu ada, tapi negatifnya disamping akan mengakhiri keberadaan
lembaga adat Minang Kabau juga akan memiskinkan masyarakat Minang.
Para pembeli tidak saja dari dalam juga dari luar akan menyerbu
berduyun-duyun masuk ke Minang dengan segala iming-iming untuk mempermudah
surat menyurat kepada oknum pemuka masyarakat maupun oknum pejabat di
Sumbar.

Dengan berkedok globalisasi atau tidak , uang dari mana saja baik dalam
maupun luar negeri bisa dipakai untuk membeli tanah-tanah di Sumbar.
Kalau rakyat Sumbar sudah tak punya tanah maka yang tak punya ini tak akan
ada pilihan semua akan jadi TKI dan TKW yang mungkin akan mengalami nasib
yang sama dengan TKI yang barusan bermasalah di KJRI Jedah/ Saudi Arabia
pertengahan Juni 2013 ini.

Bagi pimpinan Daerah Sumbar, kalau tidak salah, mungkin ada kepala Daerah
yang bisa dicontoh yaitu Sri Sultan Hamengkubuwono X, beliau menginginkan
agar tanah DIY itu digarap oleh rakyat DIY, tidak mengizinkan tanah DIY
dijual kepada peminat dari luar.
Karena tanah adalah sumber kehidupan, kalau untuk jamin hidup , tanah
adalah asuransinya.
Tak bisa padi, singkong, tumpang sari dsb. jika tanah tak ada, mau apa,
jual tulang selapan karek ? ..... ya kalau ada yang pakai kalau tidak ,
kelaparanlah.
Di Jawa umumnya tanah/sawah itu sudah jadi uang dalam saku, mudah sekali
berpindah.
Akhirnya menumpuk kepada si kaya, akibatnya TKI dan TKW lah.

*2. *Bagi sebagian penghulu ada yang mensertifikatkan atas nama Harta Kaum.

*3.* Bagi sebagian lagi ada yang langsung mensertifikatkan atas nama
perseorangan.

Langkah 1,2 dan 3 di atas sangat merugikan masyarakat Minang dimasa depan.
Sebaiknya LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minang Kabau) mengambil peran
dalam membendung penjual - belian tanah harta pusaka ini.
Kalau perlu LKAAM harus menyuarakan untuk mencabut keputusan-keputusan
untuk mersertifikasi tanah adat itu.

*II Penghulu sebagai Pembatas / pembeda kelompok kaum dalam nagari.*

Hal ini tidaklah berpengaruh besar, tak ada penghulupun tak apa, karena ada
RT/RW/Jorong
Yang sangat memerlukan kehadiran penghulu adalah urusan harta pusaka.

Kalau dikaji betul hakikatnya:

Urat/akar adat Minang Kabau itu beserta Lembaganya adalah harta pusaka kaum
berupa tanah dan sawah.
Kalau harta pusaka kaum ini sudah habis, sudah menjadi harta individu, akan
mengikut juga habisnya adat beserta lembaganya, yang tinggal hanya sekedar
sopan santun yang bisa saja bersumber dari, mana saja.

 Sekarang aneh untuk sebagian kaum intelek Sumbar, mereka berebut untuk
menjadi penghulu artinya berebut untuk memperkuat lembaga adat Minang
Kabau, sementara membiarkan harta pusaka diperjual-belikan, artinya
pucuknya disiram-siram air tapi akarnya dibiarkan terbongkar.
Mudah-mudahan jadi pemikiran kita semua.

Rantau, 19-06-2013
H. MATURIDI
[email protected]

=============

Maaf,.... seandainya copasan ambo iko kurang lengkap.....silakan klik di
sumber aslinya dari  http://nanampek.nagari.or.id/c25.php

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke