Assalamu'alaikum wr.wb. Sato ambo bapandapek sbb:
Adanya *MinangKabau* karena adanya *Nagari* Adanya Nagari karena adanya *Suku* Adanya Suku karena adanya *Kaum/paruik* Kaum terbentuk karena adanya *tanah dan air* (*dijual tak dimakan beli, digadai tak dimakan sando ------>tanah ulayat ------> dimanage oleh **pangulu/niniak mamak*) ===================================== Inilah fungsi/tugas pangulu/datuak ... Ada 2 contoh yang mendasar fungsi penghulu di dalam nagari yaitu: *I. Pembatas / pembeda kelompok harta pusaka kaum dalam nagari.* Jika ada masalah harta pusaka maka yang ditanya duluan adalah penghulunya. Seberapapun luasnya harta pusaka baik berupa tanah/sawah dan lain-lain yang tidak berupa materi seperti gelar-gelar pusaka disuatu nagari, harta pusaka itu sudah ada kaplingannya masing-masing. Penguasa kapling ini adalah penghulu. *II. Pembatas / pembeda kelompok kaum dalam nagari.* Kalau ada salah seorang anak kemenakan atau penduduk dalam nagari yang bermasalah, orang kampung atau pejabat nagari/pemerintah akan menelusurinya / menanyakan kepada RT/RW atau jorong, anak-kemenakan siapa. Mungkin ada fungsi-fungsi lain seperti mengatur lancarnya kenduri perkawinan atau perhelatan / baralek gadang atau sejenisnya tapi tidaklah terlalu mengikat, karena tanpa penghulupun kenduri-kenduri diatas bisa terlaksana, tugas penghulu telah dioper alih dengan membentuk panitia dsb. meskipun tidak secara tata krama adat Minang Kabau. =================== I. Pembatas/pembeda kelompok harta pusaka kaum Kalau ada masalah dalam hal harta pusaka , hitam putihnya adalah pada penghulu. Dari manapun masalahnya akan diselesaikan , rujukan pokoknya adalah penghulu kaumnya. Disini tak ada panitia-panitiaan. Belakangan karena pengaruh perkembangan zaman, harta pusaka berupa tanah /sawah ini sudah banyak yang diperjual belikan melalui notaris, dengan kata lain sudah dijadikan uang dalam saku masing-masing. Kalau sudah berupa uang dalam saku, maka jika uang ini mau dipindahkan tidak lagi perlu kehadiran penghulu dengan kata lain bila harta sudah diperjual belikan, fungsi penghulu dalam soal harta habis sampai disitu. Kalau satu kepenghuluan hartanya habis terjual, apalagi fungsi penghulu dalam kaumnya. Mau pesta kawin, bisa membentuk panitia, tak bisa dilakukan di rumah gadang, sewa gedung, mau nikah ke KUA, ada masalah lapor ke RT/RW/ atau ke Jorong dan walinegeri. Dimana lagi urgensi penghulu diperlukan. Ke depan bila harta pusaka ini sudah diperjual belikan dan pintunya dibuka oleh para penghulu, maka tindakan ini juga akan mengakhiri keberadaan penghulu di Minang Kabau/ Sumbar. Karena penghulu adalah lembaga adat, maka jika lembaga ini berakhir, mungkin juga akan mengakhiri adat minang. Nantinya yang mungkin masih tersisa dari adat Minang itu hanya sopan santun. Tapi apakan sopan santun Minang atau sopan santun atas nama Minang tapi sudah berubah bentuk dan warnanya. Belakangan ini ada kekawatiran kita mengenai harta pusaka di Minang Kabau: *1.* Ada dorongan agar semua tanah harta pusaka di Sumbar itu disertifikatkan. Alasannya tentu ada, tapi negatifnya disamping akan mengakhiri keberadaan lembaga adat Minang Kabau juga akan memiskinkan masyarakat Minang. Para pembeli tidak saja dari dalam juga dari luar akan menyerbu berduyun-duyun masuk ke Minang dengan segala iming-iming untuk mempermudah surat menyurat kepada oknum pemuka masyarakat maupun oknum pejabat di Sumbar. Dengan berkedok globalisasi atau tidak , uang dari mana saja baik dalam maupun luar negeri bisa dipakai untuk membeli tanah-tanah di Sumbar. Kalau rakyat Sumbar sudah tak punya tanah maka yang tak punya ini tak akan ada pilihan semua akan jadi TKI dan TKW yang mungkin akan mengalami nasib yang sama dengan TKI yang barusan bermasalah di KJRI Jedah/ Saudi Arabia pertengahan Juni 2013 ini. Bagi pimpinan Daerah Sumbar, kalau tidak salah, mungkin ada kepala Daerah yang bisa dicontoh yaitu Sri Sultan Hamengkubuwono X, beliau menginginkan agar tanah DIY itu digarap oleh rakyat DIY, tidak mengizinkan tanah DIY dijual kepada peminat dari luar. Karena tanah adalah sumber kehidupan, kalau untuk jamin hidup , tanah adalah asuransinya. Tak bisa padi, singkong, tumpang sari dsb. jika tanah tak ada, mau apa, jual tulang selapan karek ? ..... ya kalau ada yang pakai kalau tidak , kelaparanlah. Di Jawa umumnya tanah/sawah itu sudah jadi uang dalam saku, mudah sekali berpindah. Akhirnya menumpuk kepada si kaya, akibatnya TKI dan TKW lah. *2. *Bagi sebagian penghulu ada yang mensertifikatkan atas nama Harta Kaum. *3.* Bagi sebagian lagi ada yang langsung mensertifikatkan atas nama perseorangan. Langkah 1,2 dan 3 di atas sangat merugikan masyarakat Minang dimasa depan. Sebaiknya LKAAM (Lembaga Kerapatan Adat Alam Minang Kabau) mengambil peran dalam membendung penjual - belian tanah harta pusaka ini. Kalau perlu LKAAM harus menyuarakan untuk mencabut keputusan-keputusan untuk mersertifikasi tanah adat itu. *II Penghulu sebagai Pembatas / pembeda kelompok kaum dalam nagari.* Hal ini tidaklah berpengaruh besar, tak ada penghulupun tak apa, karena ada RT/RW/Jorong Yang sangat memerlukan kehadiran penghulu adalah urusan harta pusaka. Kalau dikaji betul hakikatnya: Urat/akar adat Minang Kabau itu beserta Lembaganya adalah harta pusaka kaum berupa tanah dan sawah. Kalau harta pusaka kaum ini sudah habis, sudah menjadi harta individu, akan mengikut juga habisnya adat beserta lembaganya, yang tinggal hanya sekedar sopan santun yang bisa saja bersumber dari, mana saja. Sekarang aneh untuk sebagian kaum intelek Sumbar, mereka berebut untuk menjadi penghulu artinya berebut untuk memperkuat lembaga adat Minang Kabau, sementara membiarkan harta pusaka diperjual-belikan, artinya pucuknya disiram-siram air tapi akarnya dibiarkan terbongkar. Mudah-mudahan jadi pemikiran kita semua. Rantau, 19-06-2013 H. MATURIDI [email protected] ============= Maaf,.... seandainya copasan ambo iko kurang lengkap.....silakan klik di sumber aslinya dari http://nanampek.nagari.or.id/c25.php -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
