Jorong menjadi Adiminstrasi pemerintahan terendah adalah kembali ke jaman Orde
Baru, yg oleh Suharto semua sistim pemerintahan disamakan seperti di Jawa,
padahal Sumbar sebagai Minangkabau tatanan pemerintahannya berdasarkan Hukum
Adat yg berbeda dengan daerah2 lain, kalau dipaksakan oleh penguasa, maka
penguasa tersebut harus memahami dulu akan kearifan lokal, sedang Belanda saja
selama memerintah Sumbar tidak berani merubah tatanan yg sdh berjalan, hanya
utk kepanjangan tangan diangkat Demang, Angku Lareh oleh pemerintah Belanda,
jadi tolong dalami dan pahami kearifan lokal setiap daeah jangan pukul rata,
kasihan rakyat kecil yg ada di jorong2 dan Nagari jadi korban penguasa yg
padahal hanya menjabat beberapa tahun.
WassRoy Noviar AJakartaDikirim dari perangkat Samsung saya
-------- Pesan asli --------
Dari: Andri Satria Masri <[email protected]>
Tanggal: 29/02/2016 11:21 (GMT+07:00)
Ke: Rantaunet <[email protected]>
Subjek: [R@ntau-Net] Wacana Jorong/Korong Dijadikan Nagari
Angin Segar kah ini? Bagaimana menurut kita semua di sini? Bagaimana menurut
pak Maturidi?
Kemendes Dukung Jorong Pemerintahan Terendah
Selasa,23 Februari 2016 - 03:19:50 wib | Dibaca: 336 kali
Angin segar bagi Sumbar datang dari Sekjen Kemendes, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi. Dia mendukung jorong
dijadikan pemerintahan terendah.
PADANG, HALUAN — Sekretaris Jenderal (Sekjen)
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi,
Anwar Sanusi menyebutkan ada peluang besar bagi Sumbar untuk
menjadikan Jorong sebagai pusat pemerintahan terendah di Sumbar.
Untuk itu Pemprov Sumbar diminta aktif melakukan pengajuan ke pusat.
“Dalam Undang-undang (UU) desa, daerah khusus itu tercantum di
dalamnya. Jadi, usulan menjadikan Jorong menjadi desa/nagari bisa
dilakukan,” katanya usai menjadi Keynote Specker dalam Acounting
Week 2016 di Convetion Center, Universitas Andalas (Unand) Minggu
(21/2) kemarin.
Dengan ketentuan wilayah khusus dimana pembagian dana desa bisa saja
berbeda dari formulasi yang ada saat ini.
“Dimana 90 persen itu dibagi rata baru 10 berdasarkan kriteria yang
ada dalam undang-undang. Ini bisa saja berbeda nanti apakah itu 80
berbanding 20 atau 75 berbanding 25. Ini akan kita bahas nanti,”
ujarnya.
Wacana menjadikan Jorong sebagai unit pemerintahan terendah, menguak
ketika anggaran dana desa yang diterima Sumbar jauh lebih kecil bila
dibanding Jambi dan Bengkulu. Di Sumbar hanya ada 880 desa dan nagari
yang terdapat di 14 Kabupaten dan dua kota di Sumbar. Sementara dua
provinisi tetangga itu mencapai ribuan. Sehingga dana desa yang diterima
jauh lebih besar.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Sumbar, Syafrizal Sabtu
(21/2) mengatakan, dana desa yang diterima Sumbar tahun lalu dengan
rata-rata desa/nagari mendapat Rp300 juta, sehingga ditotal apabila
dikalikan dengan jumlah nagari/desa hanya Rp265 miliar.
“Sangat berbeda dengan Aceh yang ada seribuan desa maka akan menerima
lebih besar,” ungkapnya.
Saat ini usulan menjadikan Jorong sebagai unit pemerintahan terendah
telah diusulkan. “Jadi, kalau ini dikabulkan akan terdapat sedikitnya
4.000 Jorong di Sumbar, dan dana yang diterima juga besar,” ungkapnya.
Terendah Terkendala Aturan
Sebelumnya, Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Aristo Munandar mengatakan
bahwa keinginan Sumbar untuk mendapatkan anggaran yang lebih besar
dengan mendorong jorong sebagai penerima dana desa, sekaligus sebagai
sistem pemerintah terendah, harus ada syarat yang dipenuhi. Yakni,
sesuai UU No 6 tahun 2014 tentang desa, dalam pemekaran desa atau
pembentukan desa tradisional, jumlah kepala keluarga (kk)
disyaratkan minimal 800 kk, dan jumlah penduduk minimal 4.000 jiwa.
“Melihat pada jorong di Sumbar yang dengan rata-rata penduduk hanya
sekitar 300-400 jiwa, syarat menjadikan jorong sebagai pemerintahan
terendah atau desa tradisional belum bisa dipenuhi oleh Sumbar,”
katanya.
Untuk ini, katanya, wacana menjadikan jorong sebagai sistem
pemerintahan terendah memang akan sulit diwujudkan di tahun 2016
mendatang. Sebab, jika ingin melakukan itu sumbar harus mendata ulang
setiap jorong yang ada. Selanjutnya, harus dicari cara agar jorong
yang diajukan bisa memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang.
“Untuk memenuhi syarat yang 4.000 jiwa tadi , bisa saja dua jorong
dilebur menjadi satu, atau dicari cara yang lain. Namun untuk
merealisasikan itu tentunya butuh pendataan ulang, dan membutuhkan
banyak waktu. Agar semua bisa terwujud akan dibutuhkan waktu sekitar
tiga tahun,” jelasnya.
Ia menjelaskan, meski sebahagian kalangan menginginkan jorong
diperjuangkan sebagai penerima dana desa, namun dari aspirasi yang
berkembang dan diterima oleh DPRD, masih ada kalangan yang tak setuju
dengan rencana tersebut.
Sejumlah alasan mengemuka dari ketidaksetujuan itu. Di antaranya,
adanya kecemasan saat jorong dijadikan sebagai sistem pemerintahan
administratif, itu akan merusak tatanan adat yang ada.
Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKA AM) Sumbar, Sayuti
Datuak Rajo Panghulu mendukung rencana untuk menjadikan jorong sebagai
pusat pemerintahan terendah.
Wacana menjadikan Jorong sebagai pemerintah terendah juga mendapat
tanggapan dari Pamong Senior, Rusdi Lubis. Mantan Sekda Provinsi
Sumbar ini mengatakan, tak ada masalah jika Sumbar berkeinginan
menjadikan jorong sebagai pemerintahan terendah sebagai yang akan
menerima dana desa.
Selain butuh pendataan ulang, tambah Rusdi, pemerintah tidak bisa
juga dengan langsung memutuskan jorong sebagai pemerintahan daerah.
“Sebab, semua harus dibicarakan dulu dengan semua lapisan, mulai dari
pemuka adat, akademisi, serta pihak terkait lainnya.,” pungkas Rusdi.
(h/isr/mg-len)
--
Andri Satria Masri, S.E., M.E.Kasubag Hubungan
Masyarakat dan Media
Bagian Hubungan Masyarakat Setdakab Padang Pariaman
L/43/Koto/Nagari Sungai Sariak, Kecamatan VII Koto/Kab. Padang
PariamanHandphone: 081374001167, Pin BB: 288E864B
Hidup Adalah Pengabdian Seumur Hidup Kepada Sang Maha Pemberi Kehidupan.My
profiles:
Contact me: [email protected] [email protected]
Get a signature like this.
CLICK HERE.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.