Kawan2, Tolong dibaca dan disempurnakan. Salam, MN     

 DENGANRPJMD 2016-2021

MEMBANGUN DIM

(DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU)


 
        MochtarNaim


 
Disampaikan pada Pertemuan RPJMD Sumbar,

Minggu, 13 Maret 2016, di Hotel Balairung, 

Jl Matraman Raya 19, Jakarta Timur


 

DENGAN kita sekarangmembicarakan tentang RPJMD Sumbar 2016-2021, waktunya 
adalah tepat sekali untukmengaitkannya langsung dengan rencana dan keinginan 
kita untuk menjadikanProvinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa 
Minangkabau (DIM). Kecualibagian terbesar dari rakyat dan masyarakat 
Minangkabau, baik di ranah maupun dirantau di manapun, telah menyuarakan suara 
hatinya untuk membangun danmengembangkan Provinsi Sumbar menjadi Provinsi 
Otonomi DIM itu, unsur pimpinanekesekutif  dan legislatif PemdaProvinsi, 
seperti yang telah disuarakan oleh Gubernur Provinsi Sumbar, Prof DrIrwan 
Prayitno, dan Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Drs Hendra Irwan Rahim, puntelah 
menyatakan kesepakatan dan persetujuannya. Sejumlah Bupati dan Wali Kota,sampai 
ke Camat dan Wali Nagari serta pimpinan KAN, MUI dan ormas-ormas yangada di 
Sumbar pun telah menyatakan kesepakatan dan persetujuannya itu. 

          Tinggalkita menyiapkan sebuah Kongres Minangkabau Sedunia dalam tahun 
2016 ini juga untukmendapatkan kata sepakat bulat dari kita semua untuk tujuan 
membangun DIM itu.Dalam Kongres Minangkabau Sedunia itu kita juga menyepakati 
Naskah Akademikpembentukan DIM itu yang sekarang tengah disiapkan oleh sebuah 
Panitia Khususyang diketuai oleh pakar hukum tata negara kita, Prof Dr Yusril 
Ihza MahendraDt Maharajo Palinduang, dengan sejumlah anggota pakar hukum tata 
negara danlain-lain dari ranah dan rantau. Dengan kesepakatan kita bersama itu, 
tinggalkita berdoa dan mengharapkan, semoga pihak berkompeten di Pusat, 
termasukPresiden, Ketua MPR, DPR dan DPD RI, menyetujui dan mengabulkannya. 
Dengan itu,insya Allah, kita akan menjadi provinsi kelima sesudah Aceh, Yogya, 
Papua danDKI yang akan menjadi Daerah Istimewa di NKRI ini.

          Kita sendiri insya Allah, dengan peluang yang diberikanoleh UUD1945, 
khususnya yang tercantum dalam Pasal 18 B  [ -- ayat (1): “Negara mengakui 
danmenghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus 
ataubersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” dan ayat (2): 
“Negaramengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat 
besertahak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan 
perkembanganmasyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang 
diatur dalam undang-undang,”]-- akan memanfaatkan peluang konstitusional itu 
untuk menghidupkan nilai-nilai khasdan istimewa dari adat, agama dan 
sosial-budaya yang kita miliki agar kitakembali terangkatkan, yang selama ini, 
khususnya sejak PRRI setengah abad kemari ini, sudah jauh terpuruk di pelataran 
nasional kita. Tingkat pencapaiandari daerah-daerah yang dicatat oleh BPS 
memperlihatkan bahwa Sumatera Baratberada pada urutan ketiga, bukan dari atas, 
tapi dari bawah. Hanya NTT danPapua yang berada di bawah kita, sedang 
selebihnya, 31 lainnya, berada di ataskita. Dengan DIM, insya Allah, kita 
angkatkan kembali marwah kampung halamankita kembali ke tingkat yang di atas, 
dan kembali menjadi suluh bendang dansuri tauladan yang diikuti di tanah air 
Nusantara ini. 

          Dengan demikian, di samping kita tetap selalu 
mengikutiketentuan-ketentuan yang datang dari negara dan pemerintahan nasional 
NKRI kita,kita dengan DIM itu memberlakukan nilai-nilai khas dan istimewa dari 
adat,agama dan sosial-budaya kita sebagai pedoman hidup kita dan kita 
perlakukansebagai norma-norma sosial yang harus kita patuhi, dengan 
ganjaransanksi-sanksi yang harus kita ikuti demi terlaksananya ajaran adat, 
agama dannorma-norma sosial itu. 

          Sejauh ini ada sejumlah pola budaya yang bersumber dariadat, agama 
dan sosial-budaya itu yang perlu kita angkatkan sebagai pedomanhidup kita yang 
sifatnya khas dan istimewa itu. Satu, adalah filosofi budayaABS-SBK (Adat 
Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah), yang menempatkanAdat berada di 
bawah Syarak, dan Syarak berada di bawah Kitabullah Al Qur’anulKarim. Orang 
Minang karenanya adalah orang Islam yang melaksanakanajaran-ajaran Islam dalam 
semua segi kehidupannya dan menghormati non-muslim dariberbagai suku bangsa 
yang berdomisili di ranah Minang.

          Dua, masyarakat dan budaya Minang menempatkan wanitasebagai Ibu alias 
Bundo Kanduang yang berada di atas paradigma sosial, sehinggasistem sosial 
kekeluargaannya berdasar ajaran matrilineal tapi bukan matriarkal.Artinya, 
sementara garis keturunan diatur menurut garis keturunan ibu, tetapisistem 
kekuasaan dalam keluarga, kaum, suku dan nagari berada di tanganlaki-laki 
secara patriarkal. 

          Tiga, sistem kekuasaan patriarkal ini dibagi ke dalam tigapola 
kepemimpinan: Tungku nan Tigo Sajarangan, Tali nan Tigo Sapilin. NinikMamak di 
bidang Adat; Alim Ulama di bidang Agama; dan Cerdik Pandai di bidangSosial dan 
Budaya.  Penggenapi,dilengkapi pula dengan Bundo Kanduang sebagai Amban Puruak 
rumah nan gadang danPemuda sebagai Parik Paga penjaga keamanan di Nagari.

          Empat, penguasaan harta, kecuali yang bersifat pribadi yangtunduk 
kepada hukum syariah Faraidh, bersifat komunal-kolektif dan diperlakukansebagai 
harta warisan bersama, baik di tingkat keluarga, kaum, suku dan nagari.Tanah 
yang diteruka dalam berbagai bentuk apapun yang dimiliki oleh keluarga,kaum, 
suku dan nagari adalah tanah ulayat yang dimiliki bersama secaraturun-temurun 
dan tidak dimakan beli ataupun jual, kecuali dalam keadaanterpaksa, seperti 
gadih gadang tidak balaki, rumah gadang katirisan.

          Lima, karena tradisi merantau yang orang Minangkabau sukaberkelana 
mencari hidup dan kehidupan, sambil menambah ilmu dan pengalaman,ranah Minang 
terbagi ke dalam Luhak dan Rantau. Rantau di sekitar wilayah Luhaknan Tigo dan 
rantau di luar itu di manapun di Nusantara ini dan duniasekalipun. Rantau dari 
Luhak Tanah Datar adalah Solok, Solok Selatan danPesisir Selatan. Rantau dari 
Luhak Agam adalah Pasaman dan Padang-Pariaman, danrantau dari Limo Puluah Kota 
adalah Darmasyaraya sampai ke Melaka dan NegeriSembilan di Malaysia. Walaupun 
rantau di luar Sumatera Barat secara administratifpemerintahan adalah bahagian 
yang integral dari provinsi masing-masing, namunadatnya masih berorientasi ke 
Luhak nan Tigo. Minangkabau secara keseluruhansecara historis sampai 
pertengahan abad ke 19 (raja terakhir Sultan AlamBagagar Syah 1789-1849) adalah 
bahagian yang integral dari Kerajaan MinangkabauPagaruyung, yang rajanya adalah 
triumvirat Rajo Tigo Selo – Rajo Alam diPagaruyung, Rajo Adat di Buo, Rajo 
Ibadat di Sumpur Kudus --. Hubungan Ranah,Luhak dan Rantau adalah juga khas 
Minangkabau.

          Enam, dst, banyak lagi yang bisa ditambahkan, yang olehKetua LKAAM, M 
Sayuti Dt Rajo Pangulu, dicatat sampai 17 kekhasan dankeistimewaan yang terkait 
dengan adat, agama dan sosial-budaya Minangkabau itu.Semua itu, dalam konteks 
DIM yang akan datang, harus diformalkan dan diaktualisasikanyang prakteknya 
difungsikan bersebelahan dengan ketentuan perundang-undangandari pusat yang 
juga berlaku sepenuhnya di DIM, kecuali yang disubstitusikandengan yang berlaku 
dalam paradigma budaya ABS-SBK.    

          Contohnya,di bidang pendidikan, adalah diberlakukannya sistem 
pendidikan yangintegral-sintetikal yang selama ini terpisah antara pendidikan 
umum dan agamadi bawah dua parameter yang berbeda antara yang di bawah 
Kementerian Pendidikandan di bawah Kementerian Agama. DIM lalu  menyatukannya 
secara integral-sintetikal keduasistem pendidikan yang dualistik terpisah itu.

          Contoh lain di bidang ekonomi, dengan mengutamakan pendekatanekonomi 
kerakyatan, sejalan dengan Pasal 33 UUD1945, yang bersifat bottom-up yang 
berbasis di Nagari, denganprinsip ekonomi koperasi syariah. Usaha ekonomi di 
bidang apapun, baik di bidangpertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, di 
laut dan di darat, industri kecildan menengah dan besar sekalipun, serta 
perdagangan, semua dikelolakan dengan prinsipekonomi koperasi syariah. Kita 
juga harus banyak belajar ke negara-negara tetanggadi Cina, Jepang dan Korea, 
yang melandaskan ekonomi kerakyatannya itu kepada prinsipkoperasi yang bersifat 
kerjasama dan saling menguntungkan.

          Di bidang sosial dan budaya, waktunya kita juga mempraktekkanajaran 
adat dan agama dalam konteks ABS-SBK itu sehingga kehidupan kita 
sebagaiberbangsa dan bernegara juga dilindungi oleh nilai-nilai ajaran adat dan 
agama itusehingga kita terjauh dari segala macam kemaksiatan sosial yang 
belakangan sangatmendera kita.

          Demikianlah, semoga dengan DIM ini Allah merestui dan 
memberkatisegala amal-usaha dan amal-ibadah kita, amin. *** 

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Attachment: 160313 2 DENGAN RPJMD 2016-2021.docx
Description: MS-Word 2007 document

Kirim email ke