Pak Mukhtar naim Yth sarato dusanak di palanta kasadonyo,
Beberapo hal yang masih kito diskusikan misalnyo di poin 5,tentang rantau,
perlu disepakati bentuk implementasi di poin ini, karna inimungkin saja
berpotensi untuk dibenturkan oleh pihak tertentu dgn budaya setempatkarna saat
ini telah memiliki budayatertentu.
Yang lain perlu dipikirkan adalah asimilasi dibidangpolitik, misal pembawa
aspirasi / perwakilan masyarakat dibidang DIM, ini pentinguntuk dikomodir
secara berkala (5 tahun) ditingkat kabupaten/kota Propinsi danPusat. Perwakilan
ini akan membawa aspirasi yang akan memberikan warna di regulasi kedepannya
serta APBDatau juga di APBN. Sedangkan katakan lah partai yang ada saat ini
tentu merekaakan memerjuangkan aspirasi konstituennya. Kita berdebat ABS-SBK
tetapi tidak satupun dari partai yang ada punyaVisi dan Misi secara kepartaian
yang sejalan murni, mereka telah tertata secaranasional tanpa membedakan
wilayah, adat, agama dan nilai nilai . itu dulu, maaf jika dlm point yang
sebanyak 17 telah termasuk
SalamHamdani AlwiSuku Panai, Alam Surambi Sungai Pagu, Muaralabuh
Pada Sabtu, 12 Maret 2016 11:45, 'Mochtar Naim' via RantauNet
<[email protected]> menulis:
Kawan2, Tolong dibaca dan disempurnakan. Salam, MN
DENGANRPJMD 2016-2021MEMBANGUN DIM(DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU)
MochtarNaim Disampaikan pada Pertemuan RPJMD Sumbar,Minggu, 13 Maret 2016, di
Hotel Balairung, Jl Matraman Raya 19, Jakarta Timur
DENGAN kita sekarangmembicarakan tentang RPJMD Sumbar 2016-2021, waktunya
adalah tepat sekali untukmengaitkannya langsung dengan rencana dan keinginan
kita untuk menjadikanProvinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa
Minangkabau (DIM). Kecualibagian terbesar dari rakyat dan masyarakat
Minangkabau, baik di ranah maupun dirantau di manapun, telah menyuarakan suara
hatinya untuk membangun danmengembangkan Provinsi Sumbar menjadi Provinsi
Otonomi DIM itu, unsur pimpinanekesekutif dan legislatif PemdaProvinsi,
seperti yang telah disuarakan oleh Gubernur Provinsi Sumbar, Prof DrIrwan
Prayitno, dan Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Drs Hendra Irwan Rahim, puntelah
menyatakan kesepakatan dan persetujuannya. Sejumlah Bupati dan Wali Kota,sampai
ke Camat dan Wali Nagari serta pimpinan KAN, MUI dan ormas-ormas yangada di
Sumbar pun telah menyatakan kesepakatan dan persetujuannya itu.
Tinggalkita menyiapkan sebuah Kongres Minangkabau Sedunia dalam tahun 2016 ini
juga untukmendapatkan kata sepakat bulat dari kita semua untuk tujuan membangun
DIM itu.Dalam Kongres Minangkabau Sedunia itu kita juga menyepakati Naskah
Akademikpembentukan DIM itu yang sekarang tengah disiapkan oleh sebuah Panitia
Khususyang diketuai oleh pakar hukum tata negara kita, Prof Dr Yusril Ihza
MahendraDt Maharajo Palinduang, dengan sejumlah anggota pakar hukum tata negara
danlain-lain dari ranah dan rantau. Dengan kesepakatan kita bersama itu,
tinggalkita berdoa dan mengharapkan, semoga pihak berkompeten di Pusat,
termasukPresiden, Ketua MPR, DPR dan DPD RI, menyetujui dan mengabulkannya.
Dengan itu,insya Allah, kita akan menjadi provinsi kelima sesudah Aceh, Yogya,
Papua danDKI yang akan menjadi Daerah Istimewa di NKRI ini. Kita
sendiri insya Allah, dengan peluang yang diberikanoleh UUD1945, khususnya yang
tercantum dalam Pasal 18 B [ -- ayat (1): “Negara mengakui danmenghormati
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus ataubersifat istimewa
yang diatur dengan undang-undang,” dan ayat (2): “Negaramengakui dan
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat besertahak-hak
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembanganmasyarakat
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam
undang-undang,”]-- akan memanfaatkan peluang konstitusional itu untuk
menghidupkan nilai-nilai khasdan istimewa dari adat, agama dan sosial-budaya
yang kita miliki agar kitakembali terangkatkan, yang selama ini, khususnya
sejak PRRI setengah abad kemari ini, sudah jauh terpuruk di pelataran nasional
kita. Tingkat pencapaiandari daerah-daerah yang dicatat oleh BPS memperlihatkan
bahwa Sumatera Baratberada pada urutan ketiga, bukan dari atas, tapi dari
bawah. Hanya NTT danPapua yang berada di bawah kita, sedang selebihnya, 31
lainnya, berada di ataskita. Dengan DIM, insya Allah, kita angkatkan kembali
marwah kampung halamankita kembali ke tingkat yang di atas, dan kembali menjadi
suluh bendang dansuri tauladan yang diikuti di tanah air Nusantara ini.
Dengan demikian, di samping kita tetap selalu mengikutiketentuan-ketentuan
yang datang dari negara dan pemerintahan nasional NKRI kita,kita dengan DIM itu
memberlakukan nilai-nilai khas dan istimewa dari adat,agama dan sosial-budaya
kita sebagai pedoman hidup kita dan kita perlakukansebagai norma-norma sosial
yang harus kita patuhi, dengan ganjaransanksi-sanksi yang harus kita ikuti demi
terlaksananya ajaran adat, agama dannorma-norma sosial itu. Sejauh
ini ada sejumlah pola budaya yang bersumber dariadat, agama dan sosial-budaya
itu yang perlu kita angkatkan sebagai pedomanhidup kita yang sifatnya khas dan
istimewa itu. Satu, adalah filosofi budayaABS-SBK (Adat Bersendi Syarak, Syarak
Bersendi Kitabullah), yang menempatkanAdat berada di bawah Syarak, dan Syarak
berada di bawah Kitabullah Al Qur’anulKarim. Orang Minang karenanya adalah
orang Islam yang melaksanakanajaran-ajaran Islam dalam semua segi kehidupannya
dan menghormati non-muslim dariberbagai suku bangsa yang berdomisili di ranah
Minang. Dua, masyarakat dan budaya Minang menempatkan wanitasebagai
Ibu alias Bundo Kanduang yang berada di atas paradigma sosial, sehinggasistem
sosial kekeluargaannya berdasar ajaran matrilineal tapi bukan
matriarkal.Artinya, sementara garis keturunan diatur menurut garis keturunan
ibu, tetapisistem kekuasaan dalam keluarga, kaum, suku dan nagari berada di
tanganlaki-laki secara patriarkal. Tiga, sistem kekuasaan patriarkal
ini dibagi ke dalam tigapola kepemimpinan: Tungku nan Tigo Sajarangan, Tali nan
Tigo Sapilin. NinikMamak di bidang Adat; Alim Ulama di bidang Agama; dan Cerdik
Pandai di bidangSosial dan Budaya. Penggenapi,dilengkapi pula dengan Bundo
Kanduang sebagai Amban Puruak rumah nan gadang danPemuda sebagai Parik Paga
penjaga keamanan di Nagari. Empat, penguasaan harta, kecuali yang
bersifat pribadi yangtunduk kepada hukum syariah Faraidh, bersifat
komunal-kolektif dan diperlakukansebagai harta warisan bersama, baik di tingkat
keluarga, kaum, suku dan nagari.Tanah yang diteruka dalam berbagai bentuk
apapun yang dimiliki oleh keluarga,kaum, suku dan nagari adalah tanah ulayat
yang dimiliki bersama secaraturun-temurun dan tidak dimakan beli ataupun jual,
kecuali dalam keadaanterpaksa, seperti gadih gadang tidak balaki, rumah gadang
katirisan. Lima, karena tradisi merantau yang orang Minangkabau
sukaberkelana mencari hidup dan kehidupan, sambil menambah ilmu dan
pengalaman,ranah Minang terbagi ke dalam Luhak dan Rantau. Rantau di sekitar
wilayah Luhaknan Tigo dan rantau di luar itu di manapun di Nusantara ini dan
duniasekalipun. Rantau dari Luhak Tanah Datar adalah Solok, Solok Selatan
danPesisir Selatan. Rantau dari Luhak Agam adalah Pasaman dan Padang-Pariaman,
danrantau dari Limo Puluah Kota adalah Darmasyaraya sampai ke Melaka dan
NegeriSembilan di Malaysia. Walaupun rantau di luar Sumatera Barat secara
administratifpemerintahan adalah bahagian yang integral dari provinsi
masing-masing, namunadatnya masih berorientasi ke Luhak nan Tigo. Minangkabau
secara keseluruhansecara historis sampai pertengahan abad ke 19 (raja terakhir
Sultan AlamBagagar Syah 1789-1849) adalah bahagian yang integral dari Kerajaan
MinangkabauPagaruyung, yang rajanya adalah triumvirat Rajo Tigo Selo – Rajo
Alam diPagaruyung, Rajo Adat di Buo, Rajo Ibadat di Sumpur Kudus --. Hubungan
Ranah,Luhak dan Rantau adalah juga khas Minangkabau. Enam, dst, banyak
lagi yang bisa ditambahkan, yang olehKetua LKAAM, M Sayuti Dt Rajo Pangulu,
dicatat sampai 17 kekhasan dankeistimewaan yang terkait dengan adat, agama dan
sosial-budaya Minangkabau itu.Semua itu, dalam konteks DIM yang akan datang,
harus diformalkan dan diaktualisasikanyang prakteknya difungsikan bersebelahan
dengan ketentuan perundang-undangandari pusat yang juga berlaku sepenuhnya di
DIM, kecuali yang disubstitusikandengan yang berlaku dalam paradigma budaya
ABS-SBK. Contohnya,di bidang pendidikan, adalah diberlakukannya
sistem pendidikan yangintegral-sintetikal yang selama ini terpisah antara
pendidikan umum dan agamadi bawah dua parameter yang berbeda antara yang di
bawah Kementerian Pendidikandan di bawah Kementerian Agama. DIM lalu
menyatukannya secara integral-sintetikal keduasistem pendidikan yang dualistik
terpisah itu. Contoh lain di bidang ekonomi, dengan mengutamakan
pendekatanekonomi kerakyatan, sejalan dengan Pasal 33 UUD1945, yang bersifat
bottom-up yang berbasis di Nagari, denganprinsip ekonomi koperasi syariah.
Usaha ekonomi di bidang apapun, baik di bidangpertanian, perkebunan,
peternakan, perikanan, di laut dan di darat, industri kecildan menengah dan
besar sekalipun, serta perdagangan, semua dikelolakan dengan prinsipekonomi
koperasi syariah. Kita juga harus banyak belajar ke negara-negara tetanggadi
Cina, Jepang dan Korea, yang melandaskan ekonomi kerakyatannya itu kepada
prinsipkoperasi yang bersifat kerjasama dan saling menguntungkan. Di
bidang sosial dan budaya, waktunya kita juga mempraktekkanajaran adat dan agama
dalam konteks ABS-SBK itu sehingga kehidupan kita sebagaiberbangsa dan
bernegara juga dilindungi oleh nilai-nilai ajaran adat dan agama itusehingga
kita terjauh dari segala macam kemaksiatan sosial yang belakangan sangatmendera
kita. Demikianlah, semoga dengan DIM ini Allah merestui dan
memberkatisegala amal-usaha dan amal-ibadah kita, amin. *** --
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
--
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.