Pak Mukhtar naim Yth sarato dusanak di palanta kasadonyo, Beberapo hal yang masih kito diskusikan misalnyo di poin 5,tentang rantau, perlu disepakati bentuk implementasi di poin ini, karna inimungkin saja berpotensi untuk dibenturkan oleh pihak tertentu dgn budaya setempatkarna saat ini telah memiliki budayatertentu.
Yang lain perlu dipikirkan adalah asimilasi dibidangpolitik, misal pembawa aspirasi / perwakilan masyarakat dibidang DIM, ini pentinguntuk dikomodir secara berkala (5 tahun) ditingkat kabupaten/kota Propinsi danPusat. Perwakilan ini akan membawa aspirasi yang akan memberikan warna di regulasi kedepannya serta APBDatau juga di APBN. Sedangkan katakan lah partai yang ada saat ini tentu merekaakan memerjuangkan aspirasi konstituennya. Kita berdebat ABS-SBK tetapi tidak satupun dari partai yang ada punyaVisi dan Misi secara kepartaian yang sejalan murni, mereka telah tertata secaranasional tanpa membedakan wilayah, adat, agama dan nilai nilai . itu dulu, maaf jika dlm point yang sebanyak 17 telah termasuk SalamHamdani AlwiSuku Panai, Alam Surambi Sungai Pagu, Muaralabuh Pada Sabtu, 12 Maret 2016 11:45, 'Mochtar Naim' via RantauNet <rantaunet@googlegroups.com> menulis: Kawan2, Tolong dibaca dan disempurnakan. Salam, MN DENGANRPJMD 2016-2021MEMBANGUN DIM(DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU) MochtarNaim Disampaikan pada Pertemuan RPJMD Sumbar,Minggu, 13 Maret 2016, di Hotel Balairung, Jl Matraman Raya 19, Jakarta Timur DENGAN kita sekarangmembicarakan tentang RPJMD Sumbar 2016-2021, waktunya adalah tepat sekali untukmengaitkannya langsung dengan rencana dan keinginan kita untuk menjadikanProvinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa Minangkabau (DIM). Kecualibagian terbesar dari rakyat dan masyarakat Minangkabau, baik di ranah maupun dirantau di manapun, telah menyuarakan suara hatinya untuk membangun danmengembangkan Provinsi Sumbar menjadi Provinsi Otonomi DIM itu, unsur pimpinanekesekutif dan legislatif PemdaProvinsi, seperti yang telah disuarakan oleh Gubernur Provinsi Sumbar, Prof DrIrwan Prayitno, dan Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Drs Hendra Irwan Rahim, puntelah menyatakan kesepakatan dan persetujuannya. Sejumlah Bupati dan Wali Kota,sampai ke Camat dan Wali Nagari serta pimpinan KAN, MUI dan ormas-ormas yangada di Sumbar pun telah menyatakan kesepakatan dan persetujuannya itu. Tinggalkita menyiapkan sebuah Kongres Minangkabau Sedunia dalam tahun 2016 ini juga untukmendapatkan kata sepakat bulat dari kita semua untuk tujuan membangun DIM itu.Dalam Kongres Minangkabau Sedunia itu kita juga menyepakati Naskah Akademikpembentukan DIM itu yang sekarang tengah disiapkan oleh sebuah Panitia Khususyang diketuai oleh pakar hukum tata negara kita, Prof Dr Yusril Ihza MahendraDt Maharajo Palinduang, dengan sejumlah anggota pakar hukum tata negara danlain-lain dari ranah dan rantau. Dengan kesepakatan kita bersama itu, tinggalkita berdoa dan mengharapkan, semoga pihak berkompeten di Pusat, termasukPresiden, Ketua MPR, DPR dan DPD RI, menyetujui dan mengabulkannya. Dengan itu,insya Allah, kita akan menjadi provinsi kelima sesudah Aceh, Yogya, Papua danDKI yang akan menjadi Daerah Istimewa di NKRI ini. Kita sendiri insya Allah, dengan peluang yang diberikanoleh UUD1945, khususnya yang tercantum dalam Pasal 18 B [ -- ayat (1): “Negara mengakui danmenghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus ataubersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang,” dan ayat (2): “Negaramengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat besertahak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembanganmasyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang,”]-- akan memanfaatkan peluang konstitusional itu untuk menghidupkan nilai-nilai khasdan istimewa dari adat, agama dan sosial-budaya yang kita miliki agar kitakembali terangkatkan, yang selama ini, khususnya sejak PRRI setengah abad kemari ini, sudah jauh terpuruk di pelataran nasional kita. Tingkat pencapaiandari daerah-daerah yang dicatat oleh BPS memperlihatkan bahwa Sumatera Baratberada pada urutan ketiga, bukan dari atas, tapi dari bawah. Hanya NTT danPapua yang berada di bawah kita, sedang selebihnya, 31 lainnya, berada di ataskita. Dengan DIM, insya Allah, kita angkatkan kembali marwah kampung halamankita kembali ke tingkat yang di atas, dan kembali menjadi suluh bendang dansuri tauladan yang diikuti di tanah air Nusantara ini. Dengan demikian, di samping kita tetap selalu mengikutiketentuan-ketentuan yang datang dari negara dan pemerintahan nasional NKRI kita,kita dengan DIM itu memberlakukan nilai-nilai khas dan istimewa dari adat,agama dan sosial-budaya kita sebagai pedoman hidup kita dan kita perlakukansebagai norma-norma sosial yang harus kita patuhi, dengan ganjaransanksi-sanksi yang harus kita ikuti demi terlaksananya ajaran adat, agama dannorma-norma sosial itu. Sejauh ini ada sejumlah pola budaya yang bersumber dariadat, agama dan sosial-budaya itu yang perlu kita angkatkan sebagai pedomanhidup kita yang sifatnya khas dan istimewa itu. Satu, adalah filosofi budayaABS-SBK (Adat Bersendi Syarak, Syarak Bersendi Kitabullah), yang menempatkanAdat berada di bawah Syarak, dan Syarak berada di bawah Kitabullah Al Qur’anulKarim. Orang Minang karenanya adalah orang Islam yang melaksanakanajaran-ajaran Islam dalam semua segi kehidupannya dan menghormati non-muslim dariberbagai suku bangsa yang berdomisili di ranah Minang. Dua, masyarakat dan budaya Minang menempatkan wanitasebagai Ibu alias Bundo Kanduang yang berada di atas paradigma sosial, sehinggasistem sosial kekeluargaannya berdasar ajaran matrilineal tapi bukan matriarkal.Artinya, sementara garis keturunan diatur menurut garis keturunan ibu, tetapisistem kekuasaan dalam keluarga, kaum, suku dan nagari berada di tanganlaki-laki secara patriarkal. Tiga, sistem kekuasaan patriarkal ini dibagi ke dalam tigapola kepemimpinan: Tungku nan Tigo Sajarangan, Tali nan Tigo Sapilin. NinikMamak di bidang Adat; Alim Ulama di bidang Agama; dan Cerdik Pandai di bidangSosial dan Budaya. Penggenapi,dilengkapi pula dengan Bundo Kanduang sebagai Amban Puruak rumah nan gadang danPemuda sebagai Parik Paga penjaga keamanan di Nagari. Empat, penguasaan harta, kecuali yang bersifat pribadi yangtunduk kepada hukum syariah Faraidh, bersifat komunal-kolektif dan diperlakukansebagai harta warisan bersama, baik di tingkat keluarga, kaum, suku dan nagari.Tanah yang diteruka dalam berbagai bentuk apapun yang dimiliki oleh keluarga,kaum, suku dan nagari adalah tanah ulayat yang dimiliki bersama secaraturun-temurun dan tidak dimakan beli ataupun jual, kecuali dalam keadaanterpaksa, seperti gadih gadang tidak balaki, rumah gadang katirisan. Lima, karena tradisi merantau yang orang Minangkabau sukaberkelana mencari hidup dan kehidupan, sambil menambah ilmu dan pengalaman,ranah Minang terbagi ke dalam Luhak dan Rantau. Rantau di sekitar wilayah Luhaknan Tigo dan rantau di luar itu di manapun di Nusantara ini dan duniasekalipun. Rantau dari Luhak Tanah Datar adalah Solok, Solok Selatan danPesisir Selatan. Rantau dari Luhak Agam adalah Pasaman dan Padang-Pariaman, danrantau dari Limo Puluah Kota adalah Darmasyaraya sampai ke Melaka dan NegeriSembilan di Malaysia. Walaupun rantau di luar Sumatera Barat secara administratifpemerintahan adalah bahagian yang integral dari provinsi masing-masing, namunadatnya masih berorientasi ke Luhak nan Tigo. Minangkabau secara keseluruhansecara historis sampai pertengahan abad ke 19 (raja terakhir Sultan AlamBagagar Syah 1789-1849) adalah bahagian yang integral dari Kerajaan MinangkabauPagaruyung, yang rajanya adalah triumvirat Rajo Tigo Selo – Rajo Alam diPagaruyung, Rajo Adat di Buo, Rajo Ibadat di Sumpur Kudus --. Hubungan Ranah,Luhak dan Rantau adalah juga khas Minangkabau. Enam, dst, banyak lagi yang bisa ditambahkan, yang olehKetua LKAAM, M Sayuti Dt Rajo Pangulu, dicatat sampai 17 kekhasan dankeistimewaan yang terkait dengan adat, agama dan sosial-budaya Minangkabau itu.Semua itu, dalam konteks DIM yang akan datang, harus diformalkan dan diaktualisasikanyang prakteknya difungsikan bersebelahan dengan ketentuan perundang-undangandari pusat yang juga berlaku sepenuhnya di DIM, kecuali yang disubstitusikandengan yang berlaku dalam paradigma budaya ABS-SBK. Contohnya,di bidang pendidikan, adalah diberlakukannya sistem pendidikan yangintegral-sintetikal yang selama ini terpisah antara pendidikan umum dan agamadi bawah dua parameter yang berbeda antara yang di bawah Kementerian Pendidikandan di bawah Kementerian Agama. DIM lalu menyatukannya secara integral-sintetikal keduasistem pendidikan yang dualistik terpisah itu. Contoh lain di bidang ekonomi, dengan mengutamakan pendekatanekonomi kerakyatan, sejalan dengan Pasal 33 UUD1945, yang bersifat bottom-up yang berbasis di Nagari, denganprinsip ekonomi koperasi syariah. Usaha ekonomi di bidang apapun, baik di bidangpertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, di laut dan di darat, industri kecildan menengah dan besar sekalipun, serta perdagangan, semua dikelolakan dengan prinsipekonomi koperasi syariah. Kita juga harus banyak belajar ke negara-negara tetanggadi Cina, Jepang dan Korea, yang melandaskan ekonomi kerakyatannya itu kepada prinsipkoperasi yang bersifat kerjasama dan saling menguntungkan. Di bidang sosial dan budaya, waktunya kita juga mempraktekkanajaran adat dan agama dalam konteks ABS-SBK itu sehingga kehidupan kita sebagaiberbangsa dan bernegara juga dilindungi oleh nilai-nilai ajaran adat dan agama itusehingga kita terjauh dari segala macam kemaksiatan sosial yang belakangan sangatmendera kita. Demikianlah, semoga dengan DIM ini Allah merestui dan memberkatisegala amal-usaha dan amal-ibadah kita, amin. *** -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.