Pak Mukhtar naim Yth sarato dusanak di palanta kasadonyo,
Beberapo hal yang masih kito diskusikan misalnyo di poin 5,tentang rantau, 
perlu disepakati bentuk implementasi di poin ini, karna inimungkin saja 
berpotensi untuk dibenturkan oleh pihak tertentu dgn budaya setempatkarna  saat 
ini telah memiliki budayatertentu. 

Yang lain perlu dipikirkan adalah asimilasi dibidangpolitik, misal pembawa 
aspirasi / perwakilan masyarakat dibidang DIM, ini pentinguntuk dikomodir 
secara berkala (5 tahun) ditingkat kabupaten/kota Propinsi danPusat. Perwakilan 
ini akan membawa aspirasi yang akan memberikan warna di regulasi kedepannya 
serta APBDatau juga di APBN. Sedangkan katakan lah partai yang ada saat ini 
tentu merekaakan memerjuangkan aspirasi konstituennya. Kita berdebat ABS-SBK 
tetapi tidak satupun dari partai yang ada punyaVisi dan Misi secara kepartaian 
yang sejalan murni, mereka telah tertata secaranasional tanpa membedakan 
wilayah, adat, agama dan nilai nilai .  itu dulu, maaf jika dlm point yang 
sebanyak 17 telah termasuk

SalamHamdani AlwiSuku Panai, Alam Surambi Sungai Pagu, Muaralabuh
 

    Pada Sabtu, 12 Maret 2016 11:45, 'Mochtar Naim' via RantauNet 
<rantaunet@googlegroups.com> menulis:
 

 Kawan2, Tolong dibaca dan disempurnakan. Salam, MN     


 DENGANRPJMD 2016-2021MEMBANGUN DIM(DAERAH ISTIMEWA MINANGKABAU)         
MochtarNaim Disampaikan pada Pertemuan RPJMD Sumbar,Minggu, 13 Maret 2016, di 
Hotel Balairung, Jl Matraman Raya 19, Jakarta Timur 
DENGAN kita sekarangmembicarakan tentang RPJMD Sumbar 2016-2021, waktunya 
adalah tepat sekali untukmengaitkannya langsung dengan rencana dan keinginan 
kita untuk menjadikanProvinsi Sumatera Barat menjadi Daerah Istimewa 
Minangkabau (DIM). Kecualibagian terbesar dari rakyat dan masyarakat 
Minangkabau, baik di ranah maupun dirantau di manapun, telah menyuarakan suara 
hatinya untuk membangun danmengembangkan Provinsi Sumbar menjadi Provinsi 
Otonomi DIM itu, unsur pimpinanekesekutif  dan legislatif PemdaProvinsi, 
seperti yang telah disuarakan oleh Gubernur Provinsi Sumbar, Prof DrIrwan 
Prayitno, dan Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Drs Hendra Irwan Rahim, puntelah 
menyatakan kesepakatan dan persetujuannya. Sejumlah Bupati dan Wali Kota,sampai 
ke Camat dan Wali Nagari serta pimpinan KAN, MUI dan ormas-ormas yangada di 
Sumbar pun telah menyatakan kesepakatan dan persetujuannya itu.           
Tinggalkita menyiapkan sebuah Kongres Minangkabau Sedunia dalam tahun 2016 ini 
juga untukmendapatkan kata sepakat bulat dari kita semua untuk tujuan membangun 
DIM itu.Dalam Kongres Minangkabau Sedunia itu kita juga menyepakati Naskah 
Akademikpembentukan DIM itu yang sekarang tengah disiapkan oleh sebuah Panitia 
Khususyang diketuai oleh pakar hukum tata negara kita, Prof Dr Yusril Ihza 
MahendraDt Maharajo Palinduang, dengan sejumlah anggota pakar hukum tata negara 
danlain-lain dari ranah dan rantau. Dengan kesepakatan kita bersama itu, 
tinggalkita berdoa dan mengharapkan, semoga pihak berkompeten di Pusat, 
termasukPresiden, Ketua MPR, DPR dan DPD RI, menyetujui dan mengabulkannya. 
Dengan itu,insya Allah, kita akan menjadi provinsi kelima sesudah Aceh, Yogya, 
Papua danDKI yang akan menjadi Daerah Istimewa di NKRI ini.          Kita 
sendiri insya Allah, dengan peluang yang diberikanoleh UUD1945, khususnya yang 
tercantum dalam Pasal 18 B  [ -- ayat (1): “Negara mengakui danmenghormati 
satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus ataubersifat istimewa 
yang diatur dengan undang-undang,” dan ayat (2): “Negaramengakui dan 
menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat besertahak-hak 
tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembanganmasyarakat 
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam 
undang-undang,”]-- akan memanfaatkan peluang konstitusional itu untuk 
menghidupkan nilai-nilai khasdan istimewa dari adat, agama dan sosial-budaya 
yang kita miliki agar kitakembali terangkatkan, yang selama ini, khususnya 
sejak PRRI setengah abad kemari ini, sudah jauh terpuruk di pelataran nasional 
kita. Tingkat pencapaiandari daerah-daerah yang dicatat oleh BPS memperlihatkan 
bahwa Sumatera Baratberada pada urutan ketiga, bukan dari atas, tapi dari 
bawah. Hanya NTT danPapua yang berada di bawah kita, sedang selebihnya, 31 
lainnya, berada di ataskita. Dengan DIM, insya Allah, kita angkatkan kembali 
marwah kampung halamankita kembali ke tingkat yang di atas, dan kembali menjadi 
suluh bendang dansuri tauladan yang diikuti di tanah air Nusantara ini.         
  Dengan demikian, di samping kita tetap selalu mengikutiketentuan-ketentuan 
yang datang dari negara dan pemerintahan nasional NKRI kita,kita dengan DIM itu 
memberlakukan nilai-nilai khas dan istimewa dari adat,agama dan sosial-budaya 
kita sebagai pedoman hidup kita dan kita perlakukansebagai norma-norma sosial 
yang harus kita patuhi, dengan ganjaransanksi-sanksi yang harus kita ikuti demi 
terlaksananya ajaran adat, agama dannorma-norma sosial itu.           Sejauh 
ini ada sejumlah pola budaya yang bersumber dariadat, agama dan sosial-budaya 
itu yang perlu kita angkatkan sebagai pedomanhidup kita yang sifatnya khas dan 
istimewa itu. Satu, adalah filosofi budayaABS-SBK (Adat Bersendi Syarak, Syarak 
Bersendi Kitabullah), yang menempatkanAdat berada di bawah Syarak, dan Syarak 
berada di bawah Kitabullah Al Qur’anulKarim. Orang Minang karenanya adalah 
orang Islam yang melaksanakanajaran-ajaran Islam dalam semua segi kehidupannya 
dan menghormati non-muslim dariberbagai suku bangsa yang berdomisili di ranah 
Minang.          Dua, masyarakat dan budaya Minang menempatkan wanitasebagai 
Ibu alias Bundo Kanduang yang berada di atas paradigma sosial, sehinggasistem 
sosial kekeluargaannya berdasar ajaran matrilineal tapi bukan 
matriarkal.Artinya, sementara garis keturunan diatur menurut garis keturunan 
ibu, tetapisistem kekuasaan dalam keluarga, kaum, suku dan nagari berada di 
tanganlaki-laki secara patriarkal.           Tiga, sistem kekuasaan patriarkal 
ini dibagi ke dalam tigapola kepemimpinan: Tungku nan Tigo Sajarangan, Tali nan 
Tigo Sapilin. NinikMamak di bidang Adat; Alim Ulama di bidang Agama; dan Cerdik 
Pandai di bidangSosial dan Budaya.  Penggenapi,dilengkapi pula dengan Bundo 
Kanduang sebagai Amban Puruak rumah nan gadang danPemuda sebagai Parik Paga 
penjaga keamanan di Nagari.          Empat, penguasaan harta, kecuali yang 
bersifat pribadi yangtunduk kepada hukum syariah Faraidh, bersifat 
komunal-kolektif dan diperlakukansebagai harta warisan bersama, baik di tingkat 
keluarga, kaum, suku dan nagari.Tanah yang diteruka dalam berbagai bentuk 
apapun yang dimiliki oleh keluarga,kaum, suku dan nagari adalah tanah ulayat 
yang dimiliki bersama secaraturun-temurun dan tidak dimakan beli ataupun jual, 
kecuali dalam keadaanterpaksa, seperti gadih gadang tidak balaki, rumah gadang 
katirisan.          Lima, karena tradisi merantau yang orang Minangkabau 
sukaberkelana mencari hidup dan kehidupan, sambil menambah ilmu dan 
pengalaman,ranah Minang terbagi ke dalam Luhak dan Rantau. Rantau di sekitar 
wilayah Luhaknan Tigo dan rantau di luar itu di manapun di Nusantara ini dan 
duniasekalipun. Rantau dari Luhak Tanah Datar adalah Solok, Solok Selatan 
danPesisir Selatan. Rantau dari Luhak Agam adalah Pasaman dan Padang-Pariaman, 
danrantau dari Limo Puluah Kota adalah Darmasyaraya sampai ke Melaka dan 
NegeriSembilan di Malaysia. Walaupun rantau di luar Sumatera Barat secara 
administratifpemerintahan adalah bahagian yang integral dari provinsi 
masing-masing, namunadatnya masih berorientasi ke Luhak nan Tigo. Minangkabau 
secara keseluruhansecara historis sampai pertengahan abad ke 19 (raja terakhir 
Sultan AlamBagagar Syah 1789-1849) adalah bahagian yang integral dari Kerajaan 
MinangkabauPagaruyung, yang rajanya adalah triumvirat Rajo Tigo Selo – Rajo 
Alam diPagaruyung, Rajo Adat di Buo, Rajo Ibadat di Sumpur Kudus --. Hubungan 
Ranah,Luhak dan Rantau adalah juga khas Minangkabau.          Enam, dst, banyak 
lagi yang bisa ditambahkan, yang olehKetua LKAAM, M Sayuti Dt Rajo Pangulu, 
dicatat sampai 17 kekhasan dankeistimewaan yang terkait dengan adat, agama dan 
sosial-budaya Minangkabau itu.Semua itu, dalam konteks DIM yang akan datang, 
harus diformalkan dan diaktualisasikanyang prakteknya difungsikan bersebelahan 
dengan ketentuan perundang-undangandari pusat yang juga berlaku sepenuhnya di 
DIM, kecuali yang disubstitusikandengan yang berlaku dalam paradigma budaya 
ABS-SBK.              Contohnya,di bidang pendidikan, adalah diberlakukannya 
sistem pendidikan yangintegral-sintetikal yang selama ini terpisah antara 
pendidikan umum dan agamadi bawah dua parameter yang berbeda antara yang di 
bawah Kementerian Pendidikandan di bawah Kementerian Agama. DIM lalu  
menyatukannya secara integral-sintetikal keduasistem pendidikan yang dualistik 
terpisah itu.          Contoh lain di bidang ekonomi, dengan mengutamakan 
pendekatanekonomi kerakyatan, sejalan dengan Pasal 33 UUD1945, yang bersifat 
bottom-up yang berbasis di Nagari, denganprinsip ekonomi koperasi syariah. 
Usaha ekonomi di bidang apapun, baik di bidangpertanian, perkebunan, 
peternakan, perikanan, di laut dan di darat, industri kecildan menengah dan 
besar sekalipun, serta perdagangan, semua dikelolakan dengan prinsipekonomi 
koperasi syariah. Kita juga harus banyak belajar ke negara-negara tetanggadi 
Cina, Jepang dan Korea, yang melandaskan ekonomi kerakyatannya itu kepada 
prinsipkoperasi yang bersifat kerjasama dan saling menguntungkan.          Di 
bidang sosial dan budaya, waktunya kita juga mempraktekkanajaran adat dan agama 
dalam konteks ABS-SBK itu sehingga kehidupan kita sebagaiberbangsa dan 
bernegara juga dilindungi oleh nilai-nilai ajaran adat dan agama itusehingga 
kita terjauh dari segala macam kemaksiatan sosial yang belakangan sangatmendera 
kita.          Demikianlah, semoga dengan DIM ini Allah merestui dan 
memberkatisegala amal-usaha dan amal-ibadah kita, amin. ***  -- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
 1. Email besar dari 200KB;
 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
 3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.


  

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com.
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke