Dsari Haluan untuk kita baca: Pedagang Ditodong Senpi Dibaca: *175* kali Senin,28 Maret 2016 - 14:59:48 WIB
*AROSUKA, HALUAN —* Kabupaten Solok masih jadi sasaran empuk bagi rampok. Beberapa peristiwa yang terjadi sejak enam bulan terakhir dan belum terungkap, berulang Jumat (25/3) lalu. Hingga kemarin, pelaku masih buron dan petugas belum mengantongi identitas pelaku yang jumlahnya mencapai lima orang. Informasi yang diterima Haluan dari Kapolres Arosuka Solok AKBP Reh Ngenana melalui Kasat Reskrim AKP Budi Satria menyebutkan, kejadian naas yang menimpa korban Eri Endah, 38, warga Jorong Pengaliankayu, Nagari Alahan panjang, Kecamatan Lembahgumanti ini terjadi hari Jum’at (25/3) lalu di rumah milik korban sendiri. Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 20.00 Wib, saat korban Eri tengah duduk sambil menghitung uang hasil dagangannya bersama keluarganya Yulianbril dan Elva Sisdayani. Tiba-tiba, sekelompok orang yang menurut pengakuan korban berjumlah 5 orang datang ke kediamannya. Tanpa basa-basi, para tersangka itu langsung menodongkan pistol ke arah korban. Tak hanya menodong, para tersangka ini juga mengamuk dan berulangkali menendang Ketiga korban. Untuk menghindari kecurigaan tetangga, pelaku mengikat korban sekaligus menutup mulut para korban dengan plaster. Dengan sigap, para pelaku mengacak se isi rumah dan berhasil membawa kabur uang tunai korban lebih dari Rp20 juta. Dengan rincian, Rp12,3 juta uang di atas meja usai dihitung digondol pelaku. Begitu juga uang Rp1,7 juta yang berada di dalam saku celana korban Eri dan Rp7,5 juta dirampas dari saku celana Yulianbril. Tak berhenti di situ, sebelum melarikan diri, para tersangka juga membawa lari satu unit mobil Suzuki APV Pick-Up warna hitam BA 8249 HN milik korban Eri. Pihak Mapolres sendiri mengaku, masih melakukan pengembangan dan memburu para pelaku rampok terkait kasus tersebut. “Sampai hari ini, jajaran Polsek Lembahgumanti maupun jajaran Polres Arosuka belum mengantongi identitas pelaku,” terang Kasat Reskrim AKP Budi Satria, kemarin, (27/3). Sebelumnya, dua orang yang diduga pelaku pencurian mobil Pick Up L 300 yang tenggarai telah dicuri di daerah panyakalan Kec. Kubung Kab. Solok berhasil diamankan oleh petugas polsek Sijunjung. Kedua pelaku itu adalah Yudi Ansyah (38)yang mengaku warga Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Jambi Selatan Kota Jambi dan Midun Zaimawardi, (25) warga Kelurahan Jelutung Kecamatan Jelutung Kota Jambi. Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan yang diterima petugas di Mapolsek Kubung dari warga jorong Halaban Nagari Panyakalan Kec. kubung Kab Solok pada hari Selasa (22/3) yang melaporkan telah terjadi pencurian terhadap mobilnya sebuah mobil mitsubishi L 300 BA 8247 PE sekitar pukul 05.00 wib dengan Nomor laporan LP/ 40 / III / 2016. Kronologis penangkapan ini berawal saat para tersangka akan membawa Mobil L 300 tersebut ke Kota Jambi, namun setibanyanya di SPBU muarokalaban salah satu keluarga Korban melihat mobil tersebut kearah Kabupaten Sijunjung. Keluarga korban tersebut kemudian mengikuti serta memberitahukan kepada anggota Polsek Sijunjung terdekat. Setelah melakukan pengejaran anggota Polsek dan dibantu oleh masyarakat berhasil meringkus pelaku di Jorong Muaro Takuang Nagari Muaro Takuang Kec. Kamang Baru Kab. Sijinjung. Dari hasil pemeriksaan petugas, kedua tersangka yang ditangkap Rabu lalu itu mengakui bahwa mobil yang dibawanya merupakan barang curian yang disikatnya dari daerah kec. Kubung Kab. Solok. Penangkapan kedua pelaku ini kemudian dilaporkan kepada petugas di Mapolsek Kubung, dan keesokan harinya, petugas opsional dari mapolsek Kubung menjemput kedua tersangka dan diamankan di mapolres solok untuk pengembangan lebih lanjut. “Saat ini kedua pelaku masih dalam proses penyidikan. Kita masih kembangkan, apakah mereka termasuk jaringan bandit lintas sumatera,” kata Kasat Reskrim AKP Budi Satria. *(h/ndi)* -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
