Dari Singgalang kita baca tambahan berita:

Polres Solok Amankan 17 Unit Mobil Curian 
Dibaca: *202* kali 
Selasa,29 Maret 2016 - 04:02:58 WIB
[image: Polres Solok Amankan 17 Unit Mobil Curian] KAPOLRES Solok Arosuka 
AKBP Reh Ngenana Depari didampingi Kasat Reskrim AKP Budi Satria saat 
meminta keterangan dari para pelaku pencurian yang damankan di Mapolres 
Arosuka, Senin (28/3). (YUTIS WANDI) 

*AROSUKA, HALUAN *— Jajaran Polres Arosuka berhasil mengamankan sebanyak 17 
unit mobil hasil curian dari dua orang tersangka masing-masing Yudiansyah, 
(38) dan Midun Zaimawardi (25). 17 unit mobil pikap itu terdiri dari 15 
unit mobil  jenis L300  dan 2 unit lainnya berjenis Colt T.

Informasi yang berhasil dihimpun Haluan di Mapolres Arosuka menyebutkan 
terungkapnya kasus pencurian mobil ini berawal dari penangkapan kedua 
tersangka oleh  jajaran Polres Sijunjung pada hari Selasa (22/3) lalu.

Sebagaimana diberitakan *Haluan* pada Senin (28/3) kemarin, dilaporkan 
adanya perampokan terhadap mobil L300 Nopol BA 8247 PE milik warga di depan 
ruko kawasan Halaban, Simpang Pulai, Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung 
dini hari sekitar pukul 04.30 Wib Selasa, (22/3) lalu yang diterima oleh 
petugas Polsek Kubung.

Saat itu para tersangka yang merupakan warga Jambi yang tinggal di kawasan 
Simpang Rumbio Kota Solok ini, berniat akan membawa Mobil L 300 tersebut ke 
Kota Jambi, namun setibanyanya di SPBU Muarokalaban, salah seorang keluarga 
korban melihat mobil tersebut melaju ke arah Kabupaten Sijunjung.  Keluarga 
korban tersebut kemudian mengikuti serta memberitahukan kepada anggota 
Polres Sijunjung terdekat. Setelah melakukan pengejaran anggota Polsek dan 
dibantu oleh masyarakat berhasil meringkus pelaku di Jorong Muaro Takuang 
Nagari Muaro Takuang Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung. 

Dari hasil pemeriksaan petu­gas, kedua tersangka mengakui bahwa mobil yang 
dibawanya merupakan barang curian yang disikatnya dari daerah Keca­matan 
Kubung Kabupaten Solok. Penangkapan kedua pelaku ini kemudian dilaporkan 
kepada petugas di Mapolsek Kubung, dan pada siang harinya, petugas 
op­sional dari Mapolsek Kubung dan Polres Solok menjemput kedua tersangka 
dan diamankan di Mapolres Solok Arosuka untuk pengembangan lebih lan­jut. 
“Nah, dari pengembangan interogasi kedua tersangka ini kita berhasil 
menjemput mobil-mobil ini,” kata kapolres Solok AKBP Reh Ngenana Depari 
melalui Kasat Reskrim AKP Budi Satria.

Budi menambahkan, 1 unit barang bukti (bb) mobil ini dijemput dari 
Payakumbuh. 9 unit bb berasal dari wilayah Kecamatan Gunung Talang, dari 
Kecamatan Lembang Jaya dan Lembah Gumanti. Saat ini hanya 8 unit mobil yang 
masih utuh sedangkan  5 unit telah dibedah dan hanya blok mobil jenis L300 
yang dapat diamankan sementara 5 lainnya juga hanya bersisa kepala mobil 
saja.

Pihaknya menambahkan pen­­jem­putan mobil ini juga bera­gam. Ada mobil yang 
ditinggal­kan tersangka di jalan. “Kalau blok dan kepala mobil ini kita 
ambil dari bengkel di kawasan Kecamatan Gunung Talang,” kata Budi.

Terkait itu, Kapolres Solok AKBP reh Ngenana menye­but­kan, dari 
pengembangan yang dilakukan, kedua tersangka ini masih termasuk jaringan 
para tersangka yang ditangkap oleh Polres Limapuluh Kota beberapa waktu 
lalu.

Selain itu petugas juga mendapat informasi, jika jaringan ini sudah 
berhasil menjual seki­tar 35 unit mobil. “Sekitar 9 orang tersangka lainnya 
saat ini masih kita selidiki,” kata Kapol­res Reh Ngenana.

Pihaknya bahkan meyakini, sindikat ini memiliki jaringan luas dan merambah 
lintas Pro­vinsi Jambi, Riau dan Sumbar. Lantaran itu, pihaknya akan terus 
melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polres lain di Sumbar. 
“Kita akan terus memburu pelaku yang tergabung dalam jaringan ini,” tegas 
Nana. *(h/ndi)*


On Monday, March 28, 2016 at 11:31:06 AM UTC-7, Sjamsir Sjarif wrote:
>
> Dari Haluan untuk kita baca:
> Pedagang Ditodong Senpi 
> Dibaca: *175* kali 
> Senin,28 Maret 2016 - 14:59:48 WIB
>
> *AROSUKA, HALUAN —* Kabupaten Solok masih jadi sasaran empuk bagi rampok. 
> Beberapa peristiwa yang terjadi sejak enam bulan terakhir dan belum 
> terungkap, berulang Jumat (25/3) lalu. Hingga ke­marin, pelaku masih buron 
> dan petugas belum mengantongi identitas pelaku yang jumlahnya mencapai lima 
> orang.
>
> Informasi yang  diterima Haluan dari  Kapolres Arosuka Solok AKBP Reh 
> Ngenana melalui Kasat Reskrim AKP Budi Satria menyebutkan, kejadian naas 
> yang menimpa korban Eri Endah, 38, warga Jorong Pengaliankayu, Nagari 
> Alahan­
>
> panjang, Kecamatan Lembah­gumanti ini terjadi hari Jum’at (25/3) lalu di 
> rumah milik kor­ban sendiri.
>
> Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 20.00 Wib, saat korban Eri tengah 
> duduk sambil menghitung uang hasil dagangannya bersama keluarganya 
> Yulianbril dan Elva Sisdayani. Tiba-tiba, sekelompok orang yang menurut 
> pengakuan korban berjumlah 5 orang datang ke kediamannya.
>
> Tanpa basa-basi, para tersang­ka itu langsung menodongkan pistol ke arah 
> korban. Tak hanya menodong, para tersangka ini juga mengamuk dan 
> berulangkali menendang Ketiga korban.  Untuk menghindari kecurigaan 
> tetangga, pelaku mengikat kor­ban sekaligus menutup mulut para korban 
> dengan plaster.
>
> Dengan sigap, para pelaku mengacak se isi rumah dan ber­hasil membawa 
> kabur uang tunai korban lebih dari Rp20 juta. Dengan rincian, Rp12,3 juta 
> uang di atas meja usai dihitung di­gondol pelaku.
>
> Begitu juga uang Rp1,7 juta yang berada di dalam saku celana korban Eri 
> dan Rp7,5 juta dirampas dari saku celana Yulianbril. Tak berhenti di situ, 
> sebelum melarikan diri, para tersangka juga membawa lari satu unit mobil 
> Suzuki APV Pick-Up warna hitam BA 8249 HN milik korban Eri.
>
> Pihak Mapolres sendiri me­ngaku, masih melakukan pe­ngem­bangan dan 
> memburu para pelaku rampok terkait kasus tersebut. “Sampai hari ini, 
> jajaran Polsek Lembahgumanti maupun jajaran Polres Arosuka belum 
> mengantongi identitas pelaku,” terang Kasat Reskrim AKP Budi Satria, 
> kemarin, (27/3).
>
> Sebelumnya, dua orang yang diduga pelaku pencurian mobil Pick Up L 300 
> yang tenggarai telah dicuri di daerah panyakalan Kec. Kubung Kab. Solok 
> berhasil diamankan oleh petugas polsek Sijunjung. Kedua pelaku itu adalah 
> Yudi Ansyah (38)yang mengaku warga Kelurahan Eka Jaya Kecamatan Jambi 
> Selatan Kota Jambi dan Midun Zaima­wardi, (25) warga Kelurahan Jelutung 
> Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
>
> Penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan yang dite­rima petugas di 
> Mapolsek Ku­bung dari warga jorong Halaban Nagari Panyakalan Kec. kubung 
> Kab Solok pada hari Selasa (22/3) yang melaporkan telah terjadi pencurian 
> terhadap mobilnya  sebuah mobil mitsubishi L 300  BA 8247 PE sekitar pukul 
> 05.00 wib dengan Nomor laporan LP/ 40 / III / 2016.
>
> Kronologis penangkapan ini berawal saat para tersangka akan membawa Mobil 
> L 300 tersebut ke Kota Jambi, namun setiba­nyanya di SPBU muarokalaban 
> salah satu keluarga Korban meli­hat mobil tersebut kearah Kabu­paten 
> Sijunjung. 
>
> Keluarga kor­ban tersebut kemudian mengi­kuti serta memberitahukan ke­pada 
> anggota Polsek Sijunjung terdekat. Setelah melakukan pengejaran anggota 
> Polsek dan dibantu oleh masyarakat berhasil meringkus pelaku di Jorong 
> Muaro Takuang Nagari Muaro Takuang Kec. Kamang Baru Kab. Sijinjung.
>
> Dari hasil pemeriksaan petu­gas, kedua tersangka yang ditang­kap Rabu lalu 
> itu mengakui bahwa mobil yang dibawanya merupakan barang curian yang 
> disikatnya dari daerah kec. Ku­bung Kab. Solok.
>
> Penangkapan kedua pelaku ini kemudian dila­porkan kepada petugas di 
> Ma­polsek Kubung, dan keesokan harinya, petugas opsional dari mapolsek 
> Kubung menjemput kedua tersangka dan diamankan di mapolres solok untuk 
> pe­ngembangan lebih lanjut. “Saat ini kedua pelaku masih dalam proses 
> penyidikan. Kita masih kembangkan, apakah mereka termasuk jaringan bandit 
> lintas sumatera,” kata Kasat Reskrim AKP Budi Satria. *(h/ndi)*
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke