Jika ada yang tidak bisa mengakses website di atas, MakNgah copaskan:

Sebagian dari muslimah pasti masih bingung dengan namanya mukena, bisa 
dikatakan bisa memakai namun tak tahu asal usul mukena sampai sekarang dipakai 
untuk busana sholat, mukena yang biasa dipakai oleh muslimah indonesia umunnya 
merupakan busana yang identik dengan penunaian ibadah shalat bagi wanita. namun 
perlu diketahui juga kalau mukena hanya terdapat di Indonesia dan beberapa 
negara Asia Tenggara lainnya. mungkin kalau anda berkunung dan berada di Timur 
Tengah, Anda tidak akan menemukan setelan mukena yang terdiri dari rok atau 
bawahan dan atasan. namun Sebaliknya di kawasan tersebut memiliki barqa atau 
abayya.
Anda tahu tidak kalau kaum muslimah selain Islam Melayu, ketika sholat mereka 
tidak menggunakan mukena. tapi mereka cukup mengenakan baju rapi yang panjang 
dan tidak berbentuk, sepertihalnya jubah atau gamis panjang yang hanya 
menampakkan muka dan telapak tangan sebagaimana syariat islam ajarkan tentang 
aurat wanita.
Kalau kita ke Pakistan dan India akan berbeda lagi. Ketika kaum muslimah disana 
sholat, kostum atau busana yang digunakan adalah tarha dan syrwal. Tarha adalah 
pasmina lebar yang menutupi hampir separuh tubuh. Sedangkan syrwal adalah 
celana dengan model aladin dengan jahitan serut di bagian belakang, mungkin 
kedengarannya agak lucu namun begitulah tradisi di pakistan dan india jika 
muslimah hendak sholat.
Apakah Mukena dan Asal Mula Nama Mukena-nur qolbu
Asal Mula Mukena
Mukena merupakan hasil dari perpaduan budaya, antara busana tradisional 
indonesia terutama pulau jawa dengan masuknya Islam ke indonesia. Sebelum agama 
islam tersebut melakukan dakwah ke Indonesia, busana kaum perempuan dulu di 
Jawa umumnya memakai kain panjang seperti jarik tanpa dijahit dan kemben yang 
dililit.
Revolusi budayapun mulai timbul ketika para penyebar islam masuk terutama Wali 
Songo yang membawa agama Islam masuk ke Indonesia. dengan nama syariah yang 
mengatur tata cara berbusana bagi kaum perempuan, maka timbulah beberapa 
gagasan. gagasan ini mengiringi kehadiran mukena di Indonesia.
Kompromi antara Wali Songo dengan kaum perempuan pada masa itu adalah tentang 
penggunaan mukena. Mukena merupakan busana syariah yang hanya boleh menampakkan 
wajah dan telapak tangan yang dikenakan ketika menunaikan sholat. Setelah 
selesai sholat, kaum wanita/muslimah dapat kembali mengenakan busana yang biasa 
dipakai.
Pengguna mukena yang paling umum ini dapat ditemui di Indonesia, Malaysia dan 
Filipina. Sehingga dapat kita katakan kalau mukena ini merupakan pakaian khas 
Islam Melayu. Di Malaysia sendiri istilah nama yang digunakan untuk mukena 
adalah telekung.
Hukum Mukena Ketika Sholat Bagi Wanita
Waktu menunaikan shalat, harus ada busana khusus yang harus dikenakan walaupun 
shalat sendirian. Pada masa jahiliyah , menurut riwayat Ibnu 'Abbas pada 
awalnya wanita melakukan thawaf di Ka'bah tanpa mengenakan busana, bagian yang 
tertutup hanyalah bagian kemaluan.
Nabi pun bersabda, seperti yang diriwayatkan pada Shahih Muslim bi Syarhin 
Nawawi,  
"Tidak boleh orang yang telanjang thawaf di Ka'bah". 
Sabda nabi inilah yang oleh Wali Songo dijadikan tolok ukur untuk membuat 
gagasan  dengan wanita nusantara mengenai terciptanya mukena. Seperti 
diungkapkan oleh Al-Imam An-Nawawi yang masih berkaitan dengan mukena,  
"Dahulu orang-orang jahiliyah thawaf di Ka'bah dalam keadaan telanjang. Mereka 
melemparkan pakaian mereka dan membiarkan tergeletak di atas tanah 
terinjak-injak oleh kaki orang-orang yang lalu lalang. Mereka tidak lagi 
mengambil pakaian tersebut hingga usang dan rusak." 
Kebiasaan kaum Jahiliyah ini berlangsung hingga kedatangan Islam. Allah 
memerintahkan kaum itu untuk segera menutup aurat. Sesuai dengan ayat Allah,  
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا 
وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan 
dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai 
orang-orang yang berlebih-lebihan.
Ayat ini yang menjadi dasar syariat tentang asal dari busana mukena. 
Apakah Mukena Juga Jilbab?
Tentu saja mukena bukanlah jilbab, karena mukena merupakan busana yang dibuat 
khusus untuk kaum wanita untuk dipakai ketika menjalankan ibadah sholat. Dan 
syarat tersebut tidak mewajibkan untuk terus memakai pakaian wajib untuk sholat 
sebagai pakaian sehari-hari. Hal ini sesuai dengan perkataan Ibnu Taimiyyah,
"Mengenakan pakaian di dalam shalat adalah dalam rangka menunaikan hak Allah 
maka tidak boleh seseorang shalat ataupun thawaf dalam keadaan telanjang, 
walaupun ia berada sendirian di malam hari. Maka dengan ini diketahuilah bahwa 
mengenakan pakaian di dalam shalat bukan karena ingin menutup tubuh (berhijab) 
dari pandangan manusia, karena ada perbedaan antara pakaian yang dikenakan 
untuk berhijab dari pandangan manusia dengan pakaian yang dikenakan ketika 
shalat".
Untuk wanita muslim, sekadar mengenakan mukena saat shalat tidaklah cukup. 
Namun kebersihan dari pakaian dan mukena itu sendiri sangatlah penting. 
Sehingga pakaian/busana tidak boleh terkena najis, bau dan kotor. Selain itu 
penting juga memperhatikan sisi keindahan juga kebersihan yang kesemuanya 
karena Allah.
Firman Allah memerintahkan agar mengenakan zinah ketika shalat sebagaimana ayat 
yang telah disebutkan sebelumnya.  
"Maka sepantasnya seorang hamba shalat dengan mengenakan pakaian yang paling 
bagus dan paling indah karena dia akan bermunajat dengan Tuhan semesta alam dan 
berdiri di hadapan Allah."
Mukena yang hanya boleh menampakkan wajah dan telapak tangan sesuai dengan 
ajaran islam ketika sholat. Hal tersebut seperti dikatakan oleh Al-Imam 
Asy-Syafi'I dan Al-Auza'I, yaitu  
"Wanita menutupi seluruh badannya ketika shalat kecuali wajahnya dan dua 
telapak tangannya." 
Hal ini diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan 'Atha. 
Sedangkan Abu Bakar bin Abdirrahman bin Al-Harits bin Hisyam mengatakan bahwa  
"Semua anggota tubuh wanita merupakan aurat sampai kukunya pun." 
Al-Imam Ahmad sejalan dengan pendapat ini yang juga menjadi penyebab lahirnya 
mukena, dengan mengatakan 
"Dituntunkan bagi wanita untuk melaksanakan sholat dalam keadaan tidak terlihat 
sesuatu pun dari anggota tubuh tidak terkecuali kukunya."
Mungkin hadits tersebutlah yang digunakan oleh sebagian wanita sebagai acuan 
untuk menggunakan cadar. Mukena yang standar dirancang untuk menampakkan wajah 
dan telapak tangan. Hal ini sesuai dengan pendapat Ibnu Taimiyyah 
"Seluruh tubuh wanita merdeka itu aurat (di dalam shalatnya) kecuali bagian 
tubuh yang biasa nampak darinya ketika di dalam rumahnya, yaitu wajah, dua 
telapak tangan dan telapak kaki."
Namun disayangkan, mukena yang saat ini, mungkin kurang mengacu pada ayat dan 
hadist yang tertulis diatas. Sehingga tidak jarang kita menemui wanita ketika 
menunaikan shalat dengan menggunakan mukena dengan bahan yang tipis dan 
transparan sehingga rambut panjang yang terurai dan lekukan tubuh jika 
menggunakan pakaian ketat masih dapat terlihat di balik mukena.
Perihal mukena yang harus menutupi aurat, Ibnu Qudamah mengatakan,  
"Disenangi bagi wanita untuk shalat mengenakan dira` yaitu pakaian yang sama 
dengan gamis hanya saja dira` ini lebar dan panjang menutupi sampai kedua 
telapak kaki, kemudian mengenakan kerudung yang menutupi kepala dan lehernya, 
dilengkapi dengan jilbab yang diselimutkan ke tubuhnya di atas dira."
Begitupun hukum menutup aurat ketika shalat yaitu menggunakan mukena, 
diungkapkan oleh Al-Imam Asy-Syafi'i. Beliau berkata bahwa, 
"Kebanyakan ulama bersepakat untuk pemakaian dira` dan kerudung, bila 
menambahkan pakaian lain maka itu lebih baik dan lebih menutup." 
Itulah sajian kami tentang Apakah Mukena itu dan Untuk Apa? semoga sajian kami 
ini bisa menambah wawasan seorang muslim terutama kepada kaum hawa yang namanya 
busana mukena.


Sertakan Link Sumber Aslinya >>> 
http://www.nurqolbu.net/2014/03/apakah-mukena-dan-asal-mula-nama-mukena.html#ixzz4A715JeyH

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke