*Ini artikel yang menjelaskannya copas dari *
http://www.kompasiana.com/musniumar/gugatan-prabowo-hatta-di-mk-mengapa-ditolak-seluruhnya_54f5f314a333114d038b4652
----------------------

*pertama*, gagal menghadirkan *saksi yang berkualitas* yaitu yang
mendengar, melihat dan mengalami yang didalilkan penggugat.

*Kedua*, gagal menghadirkan bukti tertulis yang bisa meyakinkan hakim,
kalau gugatan penggugat dipenuhi bisa merubah perolehan suara Jokowi-JK
yang menurut hasil perhitungan manual (real count) yang dilakukan KPU yang
ditetapkan pada 22 Juli 2014 bahwa Jokowi-JK memperoleh dukungan suara
53,15% sedang Prabowo-Hatta 46,85%.
Gugatan Gagal Dibuktikan
---------------------

Adapun gugatan Prabowo-Hatta yang gagal dibuktikan antara lain,

pertama, perhitungan Real Count hasil Rekapitulasi suara Pilpres 2014 tim
koalisi merah-putih yang menyebutkan bahwa Prabowo-Hatta memperoleh suara
50,26% atau 67.139.153 suara, sedang Jokowi-JK sebanyak 49,47% atau
66.435.124 suara.

Para saksi yang dihadirkan penggugat dan bukti-bukti tertulis yang
disampaikan ke MK, Prabowo-Hatta tidak bisa membuktikan bahwa hitungan
mereka lebih benar ketimbang hitungan yang dilakukan KPU.

Kedua, kecurangan pilpres yang terstruktur, sistimatis dan masif (TSM) yang
dituduhkan penggugat yang dilakukan KPU di 52.000 TPS dengan potensi
kecurangan suara sebanyak 21 Juta suara dan MK harus menyatakan Pemilu
tidak sah dan meminta KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di
52.000 TPS tersebut, tidak bisa dibuktikan Prabowo-Hatta melalui
saksi-saksi dan bukti-bukti tertulis yang dapat memberi keyakinan kepada MK
bahwa pilpres telah dilakukan dengan kecurangan yang TSM.

Majelis hakim MK dalam pertimbangannya menyisihkan tuntutan Prabowo-Hatta
karena bukti-bukti yang dikemukakan lemah dan tidak ditemukan penyelewengan
yang dilakukan KPU secara terstruktur, sistimatis dan masif (TSM).

Ketiga, telah terjadi mobilisasi massa pemilih di sejumlah 5.800 TPS di DKI
Jakarta dan di 6 Kabupaten/kota di Jawa Timur.

Tim Prabowo-Hatta menyatakan mereka memiliki 1.200 saksi yang dapat
membuktikan hal ini. Prabowo-Hatta melalui tim pengacaranya menyatakan
bahwa Pemilu harus dinyatakan tidak sah dan melakukan pemilihan susulan
(PSU) di sejumlah daerah-daerah tersebut.

Penggugat sama sekali tidak bisa membuktikan,
1) siapa yang memobilisasi massa,
2) massa yang dimobilisasi memilih nomor urut 2.

Hakim MK dalam pertimbangannya mengemukakan bahwa pemilih non daftar
pemilih (DP) tidak diketahui memilih calon mana.
Selain itu, termohon dan pihak lain tidak ada bukti melakukan mobilisasi
massa untuk memenangkan pihak lain.
Dengan demikian, dalil pemohon mengada-ada dan tidak akurat.

Keempat, gugatan pemilih tambahan (DPK dan DPKtb) yang dianggap sebagai
pelanggaran KPU, hakim MK berpendapat bahwa pemilih tambahan tidak
menyalahi konstitusi.

Warga mencoblos mesti tidak terdaftar tidak menyalahi konstitusi. KPU
sebagai tergugat mengeluarkan peraturan bahwa setiap warga negara Indonesia
yang sudah memenuhi syarat boleh memilih walaupun belum terdaftar sebagai
pemilih menurut hakim MK adalah sebagai instrumen transisional karena belum
diatur dalam UU.

Kelima, tidak ada pilpres di 14 kabupaten di Papua. Novella, saksi
Prabowo-Hatta dalam kesaksiannya di hadapan sidang MK, yang mendapat banyak
pujian mengemukakan bahwa tidak pilpres di Papua termasuk di kampung
halamannya.
Akan tetapi, saksi dari KPUD Provinsi Papua membantah kesaksian Novella dan
kesaksian lainnya. Ia menegaskan bahwa ada pilpres dengan berbagai berbukti
tertulis.
Akan tetapi, sistem yang dipergunakan adalah sistem Noken atau ikat
berdasarkan musyawarah-mufakat para pimpinan adat. Hakim MK mengemukakan
bahwa penggunaan sistem Noken dalam pilpres adalah sah menurut konstitusi.
Dengan demikian, sistem Noken wajar calon tertentu memperoleh suara nol.

Ditolak Seluruhnya Hakim MK dalam membacakan putusannya mengakui jumlah
bukti yang diserahkan pemohon jauh dari mencukupi.
Berbagai bukti yang dikemukakan penggugat walaupun dalam pemberitaan di
media sampai 10 truk, tetapi yang amat diperlukan dalam sidang di MK adalah
kualitas bukti berupa saksi-saksi dan bukti-bukti tertulis.
Prabowo-Hatta melalui kuasa hukumnya mendalilkan telah terjadi kecurangan
terstruktur, sistimatis dan masif dalam pilpres, tetapi tidak bisa
membuktikan di sidang MK.

Begitu juga penggugat mengemukakan tidak ada pilpres di 14 kabupaten di
Papua, tetapi saksi yang dihadirkan dan bukti tertulis yang disampaikan ke
MK, dapat dibantah oleh saksi dari KPU dengan bukti-bukti yang lebih
meyakinkan.
Begitu juga perbagai persoalan yang digugat Prabowo-Hatta seperti politik
uang di Jawa Timur, misalnya di Probolinggo, mungkin benar terjadi, tetapi
politik uang sangat sulit dibuktikan.

Politik uang bagaikan angin, terasa ada tetapi sulit dibuktikan karena
harus ada saksi yang melihat atau yang mengalami sendiri.
Pada umumnya tidak ada yang mau bersaksi, karena bisa menjadi tersangka.
Oleh karena itu, Prabowo-Hatta tidak dapat membuktikan berbagai gugatannya.

Kalaupun ada kecurangan dan pasti ada kecurangan yang dilakukan kedua belah
pihak, tetapi jika dilakukan pemilihan susulan seperti yang dituntut
penggugat, maka tidak akan bisa merubah perolehan suara Jokow-JK yang
unggul delapan juta lebih suara dibanding Prabowo-Hatta.

Itu sebabnya dalam konklusi MK yang dibacakan Ketua MK, Hamdan Zoelva
menolak gugatan pemohon seluruhnya, yang berarti MK mengukuhkan Jokowi-JK
sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih sebagaimana keputusan KPU
tanggal 22 Juli 2014.

*Wallahu a'alam bisshawab*

Perlunya tim ahli yang berkualitas !

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke