Dari Antara Sumbar kito baco:
Wacana Daerah Istimewa Minangkabau Timbulkan Pro dan Kontra 
Pewarta :
Rino Chandra <https://beritasumbar.com/author/rino/>
- 
15 November, 2016 
124

   - 
   - 
   
<https://beritasumbar.com/wp-content/uploads/2016/11/image-17.jpeg>

Padang – Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah 
yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan 
undang-undang. Dari 34 provinsi 5 di antaranya memiliki status khusus 
sebagai Daerah Khusus atau Daerah Istimewa di Indonesia yaitu: Aceh, 
Jakarta, Papua, Papua Barat, dan Yogyakarta. Disamping itu, beberapa waktu 
lalu wacana untuk membentuk Daerah Istimewa Minangkabau sempat muncul 
kepermukaan sehingga menimbulkan pro serta kontra antara mendukung dan 
menolak.

Hal itu menjadi pembahasan dalam pertemuan tim Jeffrie Geovanie (JG) dengan 
berbagai elemen masyarakat, antara lain aktivis politik, organisasi 
kepemudaan dan tokoh masyarakat di kota Padang.

Medo Fernando aktivis politik mengatakan, usulan dari Tokoh Masyarakat 
Minangkabau mengenai wacana dibentuknya Daerah Istimewa Minangkabau perlu 
ditinjau lagi dari berbagai aspek. Dari sisi penamaan saja sudah mengandung 
perdebatan yakni mengenai nama Minangkabau, apakah dalam rangka 
memperjuangkan keistimewaan secara administratif Sumatera Barat ataukah 
memperjuangkan keistimewaan secara etnis Minangkabau.

“Kalau ditinjau dari segi administratif Sumatera Barat maka Mentawai 
termasuk wilayah Sumbar namun jika memakai konsep Minangkabau maka mentawai 
tidak bisa dimasukkan ke dalam etnis Minangkabau. Minangkabau luas wilayah 
dan pengaruh adatnya menyebar hingga ke wilayah Riau dan Malaysia. Sehingga 
dengan penamaan DIM ini saja sudah mengundang perdebatan yang belum 
terselesaikan hingga kini”, jelas Medo dalam masa penjemputan aspirasi 
anggota DPD RI Jeffrie Geovanie minggu kemarin.

Lanjut menurutnya, penamaan Daerah Istimewa yang ada di Indonesia selama 
ini mengacu kepada wilayah administratif. Sebagi contoh Daerah Istimewa 
Aceh. Aceh yang dimaksud adalah sebagai wilayah administrasi dan bukan 
sebagai etnis Acehnya. Sehingga penamaan daerah istimewa ini jelas bukan 
mengacu kepada etnis yang memiliki jumlah penduduk terbesar di daerah 
tersebut.

“Kalau wacana itu dimaksudkan untuk menyikapi UU No 6 Tahun 2014 mengenai 
Desa dimana pemerintahan setingkat Desa di Sumbar adalah Nagari yang 
memiliki konsekuensi kecilnya dana desa yang diterima Sumbar maka yang 
dibutuhkan adalah kebijakan setingkat Provinsi Sumbar terkait dengan 
masalah tersebut. Seperti melakukan pemekaran Nagari atau penggabungan 
Jorong menjadi Nagari yang dirasa lebih relevan ketimbang mengajukan status 
Daerah Istimewa. Untuk itu kita mengharapkan keseriusan Pemrov Sumbar dan 
dengan bantuan penuh dari DPD RI dan DPR RI sehingga persoalan 
ketidakadilan dana desa ini dapat dicarikan solusi konstruktifnya”, pungkas 
Medo

Selain itu, peserta pertemuan juga menyampaikan masih banyaknya keluhan 
masyarakat terhadap pelayanan BPJS yang tidak sesuai dengan aturan yang 
berlaku. Banyak diantara warga yang sesungguhnya masuk kedalam kriteria 
namun tidak mendapat bantuan. Dengan kata lain bantuan BLT, KKS, KIP dan 
KIS tidak merata dan pembagiannya tidak tepat sasaran. Masyarakat berharap 
pendistribusian Kartu Sakti nanti dilakukan oleh RT dan RW yang bersentuhan 
langsung dengan masyarakat.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke