yth adm rantau net. karena email sy penuh dan android bermasalah saya sementara 
berhenti gbg di rantau net. maaf lhr batin. slm.
wns




Terkirim dari tablet Samsung.


-------- Pesan asli --------
Dari: Sjamsir Sjarif <[email protected]> 
Tanggal: 21/11/2016  04:43  (GMT+07:00) 
Ke: RantauNet <[email protected]> 
Subjek: [R@ntau-Net] Wacana Daerah Istimewa Minangkabau Timbulkan Pro dan 
Kontra 

Dari Antara Sumbar kito baco:

Wacana Daerah Istimewa Minangkabau Timbulkan Pro dan Kontra

Pewarta :
Rino Chandra
-
15 November, 2016
124



 
Padang – Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang 
bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Dari 
34 provinsi 5 di antaranya memiliki status khusus sebagai Daerah Khusus atau 
Daerah Istimewa di Indonesia yaitu: Aceh, Jakarta, Papua, Papua Barat, dan 
Yogyakarta. Disamping itu, beberapa waktu lalu wacana untuk membentuk Daerah 
Istimewa Minangkabau sempat muncul kepermukaan sehingga menimbulkan pro serta 
kontra antara mendukung dan menolak.

Hal itu menjadi pembahasan dalam pertemuan tim Jeffrie Geovanie (JG) dengan 
berbagai elemen masyarakat, antara lain aktivis politik, organisasi kepemudaan 
dan tokoh masyarakat di kota Padang.

Medo Fernando aktivis politik mengatakan, usulan dari Tokoh Masyarakat 
Minangkabau mengenai wacana dibentuknya Daerah Istimewa Minangkabau perlu 
ditinjau lagi dari berbagai aspek. Dari sisi penamaan saja sudah mengandung 
perdebatan yakni mengenai nama Minangkabau, apakah dalam rangka memperjuangkan 
keistimewaan secara administratif Sumatera  Barat ataukah memperjuangkan 
keistimewaan secara etnis Minangkabau.

“Kalau ditinjau dari segi administratif Sumatera Barat maka Mentawai termasuk 
wilayah Sumbar namun jika memakai konsep Minangkabau maka mentawai tidak bisa 
dimasukkan ke dalam etnis Minangkabau. Minangkabau luas wilayah dan pengaruh 
adatnya menyebar hingga ke wilayah Riau dan Malaysia. Sehingga dengan penamaan 
DIM ini saja sudah mengundang perdebatan yang belum terselesaikan hingga kini”, 
jelas Medo dalam masa penjemputan aspirasi anggota DPD RI Jeffrie Geovanie 
minggu kemarin.

Lanjut menurutnya, penamaan Daerah Istimewa yang ada di Indonesia selama ini 
mengacu kepada wilayah administratif. Sebagi contoh Daerah Istimewa Aceh. Aceh 
yang dimaksud adalah sebagai wilayah administrasi dan bukan sebagai etnis 
Acehnya. Sehingga penamaan daerah istimewa ini jelas bukan mengacu kepada etnis 
yang memiliki jumlah penduduk terbesar  di daerah tersebut.

“Kalau wacana itu dimaksudkan untuk menyikapi UU No 6 Tahun 2014 mengenai Desa 
dimana pemerintahan setingkat Desa di Sumbar adalah Nagari yang memiliki 
konsekuensi kecilnya dana desa yang diterima Sumbar maka yang dibutuhkan adalah 
kebijakan setingkat Provinsi Sumbar terkait dengan masalah tersebut. Seperti 
melakukan pemekaran Nagari atau penggabungan Jorong menjadi Nagari yang dirasa 
lebih relevan ketimbang mengajukan status Daerah Istimewa. Untuk itu kita 
mengharapkan keseriusan Pemrov Sumbar dan dengan bantuan penuh dari DPD RI dan 
DPR RI sehingga persoalan ketidakadilan dana desa ini dapat dicarikan solusi 
konstruktifnya”, pungkas Medo

Selain itu, peserta pertemuan juga menyampaikan masih banyaknya keluhan 
masyarakat terhadap pelayanan BPJS yang tidak sesuai dengan aturan yang 
berlaku. Banyak diantara warga yang sesungguhnya masuk kedalam kriteria namun 
tidak mendapat bantuan. Dengan kata lain bantuan BLT, KKS, KIP dan KIS tidak 
merata dan pembagiannya tidak tepat sasaran. Masyarakat berharap 
pendistribusian Kartu Sakti nanti dilakukan oleh RT dan RW yang bersentuhan 
langsung dengan masyarakat.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke