Secara logika hukum nya, nanti kalau Ahok yang sekarang juga tersangka dan 
kalau diputus pengadilan bersalah maka secara otomatis semua tuduhan pada Buni 
Yani akan gugur dengan sendirinya.
Tan Ameh


Sent from my Samsung device

-------- Original message --------
From: Sjamsir Sjarif <[email protected]> 
Date: 11/24/16  09:48  (GMT+07:00) 
To: RantauNet <[email protected]> 
Subject: [R@ntau-Net] Re: Jadi Tersangka, Penahanan Buni Yani Ditentukan Hari 
Ini 

Buni Yani Juga Dijerat Pasal Penghasutan Berbau SARA  Ari Sandita Murti Rabu,  
23 November 2016  −  21:21 WIB      Kabid
 Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awie Setiyono (kiri) memberikan 
keterangan pers terkait penetapan tersangka terhadap Buni 
Yani.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti   A+ A-   JAKARTA
 - Polda Metro Jaya menyangkakan sejumlah pasal terhadap Buni Yani  
orang yang disebut-sebut menggunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama
 (Ahok) di Kepulauan Seribu yang dinilai menistakan agama. 

Kabid
 Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, bedasarkan 
hasil penyelidikan yang dilakukan polisi selama ini terkait dugaan kasus
 yang dilaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya tersebut, polisi 
akhirnya menaikan status Buni Yani menjadi tersangka.

"Hasil 
pemeriksaan,  konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti penyidik. Dengan 
bukti permulaan yang cukup itu, BY kita naikan statusnya menjadi 
tersangka," ujar Awi pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu 
(24/11/2016).

Menurut Awi, dari tuduhan yang dikenakan Buni Yani 
itu, yakni pencemaran nama baik, penghasutan, dan SARA, unsur yang 
terpenuhi itu terkait penghasutan berbau SARA.  Adapun pasal yang 
dilanggar tialah Pasal 28 UU ITE yang berbunyi, setiap orang dengan 
sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk 
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok 
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
 (SARA).

"Ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp 1 miliar," katanya. 


On Wednesday, November 23, 2016 at 6:42:56 PM UTC-8, Sjamsir Sjarif wrote:
Brilio.net - Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah video pidato 
Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
 di Kepulauan Seribu, sebagai tersangka atas kasus penghasutan berbau 
SARA. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, 
bukti yang dimiliki polisi sudah cukup untuk menaikkan status Buni Yani 
dari sebelumnya saksi terlapor menjadi tersangka.
"Dengan bukti permulaan cukup, yang bersangkutan saudara BY, kami 
naikkan status sebagai tersangka," kata Awi Setiyono di Mapolda Metro 
Jaya, Rabu (23/11).

Pria kelahiran Lombok Timur 16 Mei 1969 ini ditetapkan menjadi 
tersangka setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Buni
 Yani dan saksi ahli. Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi ahli, 
yakni ahli sosiologi, teknologi informasi, dan ahli bahasa.

"Sampai dengan hari ini kami telah melakukan pemanggilan terhadap 
terlapor, tadi pagi sekitar jam 11.00 WIB, sebagai saksi. Tadi sampai 
pukul sekitar 19.30 WIB selesai dilakukan pemeriksaan," terangnya.
Lanjut dia, Buni Yani disangkakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor
 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa 
disebut UU ITE. Ancaman pidananya hingga 6 tahun penjara.
"Ancaman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tambahnya.
Diketahui, Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok- 
Djarot (Kotak Badja) dengan nomor laporan polisi LP/4837/X/ 2016/ Dit 
Reskrimsus, pada Jumat (7/10), atas dugaan pencemaran nama baik. Melalui
 akun pribadinya, Buni Yani mengunggah rekaman video pidato Ahok 
berdurasi 31 detik dari durasi asli 1 jam 48 menit yang memantik polemik
 di masyarakat.

On Wednesday, November 23, 2016 at 6:35:15 PM UTC-8, Sjamsir Sjarif wrote:
Alasan Buni Yani Ditetapkan Jadi Tersangka PenghasutanNafiysul Qodar 23 Nov 
2016, 22:00 WIB




13





.

Buni
 Yani memberikan keterangan sebelum memasuki kantor Bareskrim Polri, 
Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani akan dimintai keterangan sebagai saksi
 dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias 
Ahok.(Liputan6.com/Faizal Fanani)Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Cyber 
Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani,
 pengunggah video penggalan pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki 
Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka. Ada sejumlah alasan status 
hukum Buni Yani ditingkatkan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, hasil penyelidikan 
telah memenuhi sejumlah unsur dalam KUHAP.

Baca Juga
Polda Metro Akan Panggil Ahmad Dhani soal Dugaan Hina Presiden‎Mario Teguh Bisa 
Jadi Tersangka, Asalkan..Bareskrim Polri Tetapkan Dimas Kanjeng Tersangka Kasus 
Penipuan 

"Dari Pasal 184 KUHAP, kita sudah bisa penuhi dari lima alat bukti, 
ada empat alat bukti, satu saksi, dua ahli, tiga surat, dan terakhir 
petunjuk. Kita kantongi dan kita naikkan statusnya jadi tersangka. Konstruksi 
hukumnya sudah terpenuhi," Awi menjelaskan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 
(23/11/2016) malam.
Sebelumnya, Buni Yani atau BY diperiksa sebagai saksi terlapor sejak 
pukul 11.00-19.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik meningkatkan
 statusnya sebagai tersangka.
"Hasil pemeriksaan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti 
penyidik, waktu 20.00 WIB. Dengan bukti permulaan cukup, BY kita naikkan
 statusnya menjadi tersangka," ujar Awi.
Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka bukan karena mengedit video pidato Ahok 
di Kepulauan Seribu. Dia diduga melakukan penghasutan atas kalimat yang 
diunggahnya dalam akun Facebook.

On Wednesday, November 23, 2016 at 6:22:09 PM UTC-8, Sjamsir Sjarif wrote:
Jadi Tersangka, Penahanan Buni Yani Ditentukan Hari IniNafiysul Qodar 24 Nov 
2016, 08:18 WIB




-- 

.

* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 

* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.

===========================================================

UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:

* DILARANG:

  1. Email besar dari 200KB;

  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 

  3. Email One Liner.

* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!

* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting

* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply

* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.

===========================================================

Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/

--- 

Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.

Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].

Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke