Surat untuk Pak Kapolri Jenderal Tito dari Putri Sriwijaya, "Jangan Membaso Muko dengan Banyu Ludah"
Bismillahirohmanirohim Assalamualaikum wr wb Yang terhormat Bapak Tito Karnavian selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesi ke 23. Sebelumnya saya selaku putri daerah Palembang, menghaturkan selamat atas jabatan yang bapak peroleh, selamat atas torehan-torehan prestasi yang telah bapak peroleh selama menjalakan tugas. Saya patut bangga putra daerah Palembang seperti bapak menjadi sosok nasional di Indonesia, yang dapat mengharumkan nama baik kota Sriwijaya, kota dimana kita dilahirkan dan dibesarkan. Sebelumnya perkenalkan, saya putri daerah Palembang asli kota Lahat yang kini tengah merantau di Ibu Kota Jakarta, saya lahir dan dibesarkan bahkan berkuliah di Bumi Sriwijaya, mendapat didikan kental khas orang Sumatera Selatan. Saya kini hijrah ke ibukota dalam rangka berjuang bersama suami, bahkan Alhamdulillah kini kami telah memiliki KK dan KTP asli Jakarta, sehingga selayaknya pula kami peduli dengan kota yang tengah banyak dirundung duka dan masalah ini. Saya mengikuti berita-berita bapak di TV, Koran bahkan sosial media, ekspektasi saya semakin tinggi tatkala bapak mampu menangani kasus yang tengah banyak diperdebatkan di Jakarta bahkan Indonesia tentang bagaimana kisruh Ahok yang menistakan Agama Islam, iya pak agama kita, agama mayoritas penduduk Indonesia. Terimakasih telah menetapkan beliau sebagai tersangka, kami akan ikuti dan doakan agar kasus ini terus bergulir hingga tersangka dapat ditahan dan dipenjara layaknya tersangka-tersangka yang bapak dan kepolisian tetapkan untuk kasus kebanyakan, bahkan kasus serupa seperti penghinaan perorangan, penghinaan agama lain, terlebih ini kasus penghinaan terhadap Agama yang bapak sandang sendiri. Mari sama-sama berpikir secara bijak pak, bila hanya satu atau dua yang menasehati dan turun aksi bisa jadi mereka tak layak didengar, tapi bila sudah ramai yang menasehati bahkan jutaan yang aksi serta ulama dan kyai membersamai, tak mungkin jutaan massa semua salah, seolah semua tak bernilai. Saya juga salah satu peserta Aksi Bela Islam II 4 November bersama suami, saya sedikit cerita pak, awalnya saya hanya mau menghantrakan suami ke Masjid Istiqlal, namun melihat heroik dan gemaan Takbir para peserta aksi umat Islam dalam membela Al Quran dan Agama, hati ini rasanya berontak ingin ikut serta, bahkan dalam kondisi hamil 5 bulan sekalipun, karena saya tahu saya mungkin belum teramat baik, maka saya mencari saksi kelak di akhirat menegaskan dimana barisan saya ketika Agama dihinakan. Percayalah tak ada masa aksi yang anarki apalagi dibayari dan di tunganggi kepentingan politik seperti beberapa ucapan yang dilontarkan beberapa oknum yang mungkin resah dan tak bertanggungjawab. Mengabaikan satu demi kepentingan jutaan itu masuk akal dan terkesan sangat logis, namun seolah membela satu orang lalu mengancam dan mengecam jutaan itu sangat teramat sadis. Kini kembali kita dengar tudingan bahwa bapak melarang Aksi Jilid III Bela Quran dan mengancam membubarkan sholat Jumat yang akan dilakukan 2 Desember nanti di bundaran HI, beralasan akan mengganggu pengendara, jika alasan sesimpel itu bagaimana dengan car free day dan perayaan tahun baru? Yang juga jelas menutup akses jalan pengendara? Tuntutan kaum muslim sederhana saja pak, yang bersalah dihukum, yang menista dipenjara, tak perlu dikaitkan dengan politik yang kebanyakan umat mungkin tak tertarik, bahkan yang lebih aneh adalah adanya tudingan akan dilakukannya MAKAR, sementara yang jelas mengganggu kedamaian disikapi biasa saja, menuduh para kaum muslim yang akan berbuat makar hanya karena bersebrangan dengan penguasa sungguh bukan sikap yang bijaksana, sungguh seperti pribahasa Palembang layaknya Menanggok Di Banyu Butek (Menangguk air di air keruh). Bila memang rusuh yang dicari, mungkin dari dulu sudah didapati, tapi bersyukur sekali para muslim Indonesia menunjukan jati diri bahwa mereka hanya minta penista diadili sesuai yurisprudensi dan konstitusi, tak lebih. Selama ini kasus penistaan agama selalu ditahan, kenapa ini beda. Jangan sampai pribahasa kota Sriwijaya terjadi Membaso Muko dengan Banyu ludah (Berusaha memperbaiki kesalahan dengan perbuatan yang justru menambah kesalahan lagi). Jabatan sementara pak, bahkan umur juga sementara, selayaknyalah melakukan terbaik tatkala amanah diberikan Allah, saya percaya jabatan yang tengah bapak sandang juga karena Allah, dan lebih menyejukkan jika Allah Ridho terhadap jabatan yang tengah bapak sandang, jangan sampai Sakit Menimpo Nyesel Terlambat (Sakit menimpa, sesal terlambat). Terimakasih untuk semuanya pak, saya doakan agar bapak dan keluarga serta pihak kepolisian dalam keadaan sehat wal afiat, tetap terjaga kondisi fisik dan rohani agar dapat berpikir jernih terhadap apa yang terjadi. Sebab perjuangan ini takan terhenti sebelum mendapat keadilan, bukan keadilan versi negoisasi para kapitalis pemilik modal, tapi sebenar keadilan harus ditegakan. Belajarlah dari ibu-ibu di dapur seperti kami pak, jika kebakaran terjadi maka yang dipadamkan adalah apinya, bukan malah menyalahkan peneriak kebakaran apalagi tungang langgung mengumpulkan asap agar tak keluar rumah. Mungkin jika bapak mulai jenuh bahkan lelah, kita bisa bercengkrama bersama keluarga, sembari menikmati pempek dan cukonya di bumi Sriwijaya ^^ Waalaikumussalam wr wb 23 November 2016 Habibah Juniarti Iskandar Ibu Hamil yang tengah menanti kelahiran bayi dan keadilan negeri. [ppi] Pada tanggal 24 Nov 2016 10.54, "tasrilmoeis" <[email protected]> menulis: > Secara logika hukum nya, nanti kalau Ahok yang sekarang juga tersangka dan > kalau diputus pengadilan bersalah maka secara otomatis semua tuduhan pada > Buni Yani akan gugur dengan sendirinya. > > Tan Ameh > > > > Sent from my Samsung device > > > -------- Original message -------- > From: Sjamsir Sjarif <[email protected]> > Date: 11/24/16 09:48 (GMT+07:00) > To: RantauNet <[email protected]> > Subject: [R@ntau-Net] Re: Jadi Tersangka, Penahanan Buni Yani Ditentukan > Hari Ini > > Buni Yani Juga Dijerat Pasal Penghasutan Berbau SARA > > Ari Sandita Murti <http://index.sindonews.com/blog/2284/ari-sandita-murti> > Rabu, 23 November 2016 − 21:21 WIB [image: Buni Yani Juga Dijerat > Pasal Penghasutan Berbau SARA] Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol > Awie Setiyono (kiri) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka > terhadap Buni Yani.Foto/SINDOnews/Ari Sandita Murti > A+ A- > *JAKARTA* - Polda Metro Jaya menyangkakan sejumlah pasal terhadap Buni > Yani orang yang disebut-sebut menggunggah video pidato Basuki Tjahaja > Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu yang dinilai menistakan agama. > > Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, > bedasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi selama ini terkait > dugaan kasus yang dilaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya tersebut, > polisi akhirnya menaikan status Buni Yani menjadi tersangka. > > "Hasil pemeriksaan, konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti penyidik. > Dengan bukti permulaan yang cukup itu, BY kita naikan statusnya menjadi > tersangka," ujar Awi pada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (24/11/2016). > > Menurut Awi, dari tuduhan yang dikenakan Buni Yani itu, yakni pencemaran > nama baik, penghasutan, dan SARA, unsur yang terpenuhi itu terkait > penghasutan berbau SARA. Adapun pasal yang dilanggar tialah Pasal 28 UU > ITE yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan > informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan > individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, > agama, ras, dan antargolongan (SARA). > > "Ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp 1 miliar," katanya. > > > On Wednesday, November 23, 2016 at 6:42:56 PM UTC-8, Sjamsir Sjarif wrote: >> >> >> *Brilio.net - *Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani, pengunggah video >> pidato Gubernur non-aktif DKI Jakarta >> <https://www.brilio.net/selebritis/polling-twitter-iwan-fals-ahok-menang-jika-pilkada-digelar-saat-ini-161114b.html> >> Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok >> <https://www.brilio.net/politik/10-meme-tanpa-pakai-ini-sindir-kasus-salah-transkrip-di-video-ahok-1611079.html> >> di Kepulauan Seribu, *sebagai tersangka atas kasus penghasutan berbau >> SARA*. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono mengatakan, >> bukti yang dimiliki polisi sudah cukup untuk* menaikkan status Buni Yani >> dari sebelumnya saksi terlapor menjadi tersangka.* >> >> "Dengan bukti permulaan cukup, yang bersangkutan saudara BY, kami naikkan >> status sebagai tersangka," kata Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Rabu >> (23/11). >> >> >> Pria kelahiran Lombok Timur 16 Mei 1969 ini ditetapkan menjadi tersangka >> setelah polisi melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap Buni Yani dan >> saksi ahli. Penyidik telah memeriksa tiga orang saksi ahli, yakni ahli >> sosiologi, teknologi informasi, dan ahli bahasa. >> >> >> "Sampai dengan hari ini kami telah melakukan pemanggilan terhadap >> terlapor, tadi pagi sekitar jam 11.00 WIB, sebagai saksi. Tadi sampai pukul >> sekitar 19.30 WIB selesai dilakukan pemeriksaan," terangnya. >> >> Lanjut dia, Buni Yani disangkakan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 11 >> tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau biasa disebut UU >> ITE. Ancaman pidananya hingga 6 tahun penjara. >> >> "Ancaman penjara 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar," tambahnya. >> >> Diketahui, Buni Yani dilaporkan oleh Komunitas Advokat Muda Ahok- Djarot >> (Kotak Badja) dengan nomor laporan polisi LP/4837/X/ 2016/ Dit Reskrimsus, >> pada Jumat (7/10), atas dugaan pencemaran nama baik. Melalui akun >> pribadinya, Buni Yani mengunggah rekaman video pidato Ahok berdurasi 31 >> detik dari durasi asli 1 jam 48 menit yang memantik polemik di masyarakat. >> >> >> On Wednesday, November 23, 2016 at 6:35:15 PM UTC-8, Sjamsir Sjarif wrote: >>> >>> >>> *Alasan Buni Yani Ditetapkan Jadi Tersangka Penghasutan* >>> [image: Nafiysul Qodar] <http://www.liputan6.com/me/nafiysul.qodar> >>> Nafiysul Qodar <http://www.liputan6.com/me/nafiysul.qodar> >>> >>> 23 Nov 2016, 22:00 WIB >>> >>> - >>> - >>> - >>> - >>> - >>> >>> 13 >>> >>> <http://news.liputan6.com/read/2660213/alasan-buni-yani-ditetapkan-jadi-tersangka-penghasutan#> >>> >>> <https://www.facebook.com/sharer/sharer.php?u=http://news.liputan6.com/read/2660213/alasan-buni-yani-ditetapkan-jadi-tersangka-penghasutan> >>> <https://twitter.com/intent/tweet?text=http://news.liputan6.com/read/2660213/alasan-buni-yani-ditetapkan-jadi-tersangka-penghasutan> >>> <https://plus.google.com/share?url=http://news.liputan6.com/read/2660213/alasan-buni-yani-ditetapkan-jadi-tersangka-penghasutan> >>> <?to=&subject=%5BLIPUTAN6%5D%20Alasan%20Buni%20Yani%20Ditetapkan%20Jadi%20Tersangka%20Penghasutan&body=http%3A%2F%2Fnews.liputan6.com%2Fread%2F2660213%2Falasan-buni-yani-ditetapkan-jadi-tersangka-penghasutan> >>> <http://news.liputan6.com/read/2660213/alasan-buni-yani-ditetapkan-jadi-tersangka-penghasutan> >>> . >>> Buni Yani memberikan keterangan sebelum memasuki kantor Bareskrim Polri, >>> Jakarta, Kamis (10/11). Buni Yani akan dimintai keterangan sebagai saksi >>> dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias >>> Ahok.(Liputan6.com/Faizal Fanani) >>> >>> *Liputan6.com, Jakarta -* Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus >>> Polda Metro Jaya menetapkan Buni Yani >>> <http://news.liputan6.com/read/2660183/polda-metro-jaya-tetapkan-buni-yani-jadi-tersangka>, >>> pengunggah video penggalan pidato Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki >>> Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai tersangka. Ada sejumlah alasan status >>> hukum Buni Yani ditingkatkan. >>> >>> Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, hasil >>> penyelidikan telah memenuhi sejumlah unsur dalam KUHAP. >>> >>> Baca Juga >>> >>> - Polda Metro Akan Panggil Ahmad Dhani soal Dugaan Hina Presiden >>> >>> <http://news.liputan6.com/read/2651984/polda-metro-akan-panggil-ahmad-dhani-soal-dugaan-hina-presiden> >>> - Mario Teguh Bisa Jadi Tersangka, Asalkan.. >>> >>> <http://showbiz.liputan6.com/read/2640846/mario-teguh-bisa-jadi-tersangka-asalkan> >>> - Bareskrim Polri Tetapkan Dimas Kanjeng Tersangka Kasus Penipuan >>> >>> <http://news.liputan6.com/read/2621162/bareskrim-polri-tetapkan-dimas-kanjeng-tersangka-kasus-penipuan> >>> >>> "Dari Pasal 184 KUHAP, kita sudah bisa penuhi dari lima alat bukti, ada >>> empat alat bukti, satu saksi, dua ahli, tiga surat, dan terakhir petunjuk. >>> Kita kantongi dan kita naikkan statusnya jadi tersangka >>> <http://news.liputan6.com/read/2660208/jadi-tersangka-buni-yani-terancam-6-tahun-penjara>. >>> Konstruksi hukumnya sudah terpenuhi," Awi menjelaskan di Mapolda Metro >>> Jaya, Rabu (23/11/2016) malam. >>> >>> Sebelumnya, Buni Yani atau BY diperiksa sebagai saksi terlapor sejak >>> pukul 11.00-19.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan itu, penyidik meningkatkan >>> statusnya sebagai tersangka. >>> >>> "Hasil pemeriksaan, hasil konstruksi hukum, pengumpulan alat bukti >>> penyidik, waktu 20.00 WIB. Dengan bukti permulaan cukup, BY kita naikkan >>> statusnya menjadi tersangka," ujar Awi. >>> >>> Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka bukan karena mengedit video >>> pidato Ahok di Kepulauan Seribu. *Dia diduga* melakukan penghasutan >>> <http://news.liputan6.com/read/2660202/buni-yani-jadi-tersangka-karena-3-paragraf-kalimat> >>> atas kalimat yang diunggahnya dalam akun Facebook. >>> >>> >>> On Wednesday, November 23, 2016 at 6:22:09 PM UTC-8, Sjamsir Sjarif >>> wrote: >>>> >>>> >>>> <http://news.liputan6.com/kategori/peristiwa> >>>> *Jadi Tersangka, Penahanan Buni Yani Ditentukan Hari Ini* >>>> [image: Nafiysul Qodar] <http://www.liputan6.com/me/nafiysul.qodar> >>>> Nafiysul Qodar <http://www.liputan6.com/me/nafiysul.qodar> >>>> >>>> 24 Nov 2016, 08:18 WIB >>>> >>>> -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google > Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected]. > Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > > -- > . > * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain > wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ > * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. > =========================================================== > UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: > * DILARANG: > 1. Email besar dari 200KB; > 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; > 3. Email One Liner. > * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta > mengirimkan biodata! > * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting > * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply > * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & > mengganti subjeknya. > =========================================================== > Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: > http://groups.google.com/group/RantauNet/ > --- > Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google > Grup. > Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, > kirim email ke [email protected]. > Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout. > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
