*DPRD Bukittinggi Bantah Isu Tambuo* 
Senin,19 Desember 2016 - 01:29:37 WIB

*BUKITTINGGI, HALUAN - *Beredarnya isu PT Agung Podomoro yang notabene 
milik pengusaha China  akan membeli lahan bisnis di  kawasan Tambuo,  
Bukittinggi. Dibantah   Ketua Komisi I DPRD Bukittinggi,  Muhammad Nur 
Idris.

Dalam keteranganya kepada Haluan kemarin, Nur Idris menjelaskan, Badan 
Musyawa­rah DPRD Bukittinggi  belum ada menjadwalkan pembahasan revisi 
Perda RTRW.  “Apa dasarnya isu  yang mengatakan tanah Tambuo sudah dibeli 
PT Podomoro?. Kenyataan kini sertifikat masih atas nama pemilik awal dan 
yang melaku­kan perikatan jual beli adalah pemilik dengan PT AMB.  adi,  
bukan  PT Podomoro seperti yang dihebohkan,”  tegasnya.

Dalam keterangannya M Nur Idris  menguraikan,  Lahan Tambuo dulu adalah 
kawasan pertanian milik masyarakat, baik kaum atau sdh peruntukan.  Sekitar 
2007-2009 ada rencana pemda menjadikannya  kawasan untuk membangun 
terminal. “ Maka di sinilah mulai pembi­caraan tambuo dijadikan termi­nal 
dan terminal Aur  Kuning  dipindahkan ke Tambuo. Se­mentara lahan terminal 
akan dijadikan toko dan pemilik tanah Tambuo diprioritaskan untuk 
mendapat­kan toko.”Maka dirancanglah Tambuo menjadi kawasan ter­mi­nal oleh 
Pemko dima masa Pak Djufri,” jelasnya.


Seiring berjalan waktu, pertengahan tahun 2009 diran­canglah Perda Rencana 
Tata Ruang Wilayah (RTRW). Da­lam salah satu perda itu menja­dikan kawasan 
Tambuo menjdi perluasan terminal, termasuk peruntukan Ruang Terbuka Hijau 
(RTH) di Bukit Apit dan Pintu Kabun (yang akhirnya diributkan karena Pemko 
diang­gap tidak adil menetapkan peruntukan RTH). “Awal tahun 2009 DPRD yang 
kala itu dalam masa jabatan 2004-2009 membahas Ranperda RTRW, namun sampai 
akhir periode tidak tuntas. Maka, akhir tahun 2010 dilanjutkan pembahasan 
final oleh DPRD 2009-2014 dan pertengahan tahun 2011 Perda RTRW disahkan 
dengan Perda 06/2011,” sebut Idris.

Namun dalam pelaksanaan­nya, lanjut Idris, di tengah per­jalanan Perda RTRW 
dapat perlawanan dari masyarakat antara lain soal RTH di Bukit Apit 
termasuk masyarakat Tam­buo menolak tanahnya dijadi­kan terminal. Jadilah 
Tambuo berubah status dari lahan perta­nian jadi kawasan pengembang­an 
terminal sejak Perda 06/2011.

Idris melanjutkan, sekitar tahun 2012-2013 terdengar kabar masyarakat 
pemilik tanah Tambuo mau membangun ka­wa­san Tambuo berupa toko yang akan 
dibangun seorang pengusaha asal Bukittinggi dengan investasi Rp 320 miliar 
dan akan membangun toko 1.500 petak diatas tanah seluas 4,2 hektare.  “Saat 
mengajukan permohonan IMB ke Pemko, ternyata Pemko tidak membe­rikn izin 
karena terbentur ma­salah status kawasan tersebut sebagai kawasan terminal. 
Dari kasus gagal izin membangun inilah sedikit informasi bahwa ternyata 
tanah di Tambuo sudah bersertifikat 39 buah dan sudah  ada perikatan jual 
beli dengan pemilik PT Agung Mitra Bukit­tinggi (AMB) punya pengusaha 
Bukittinggi. Bahkan pemilik tanah sudah ada yang menerim uang muka dari PT 
AMB berki­sar Rp 50 juta s/d Rp 200 juta,” jelasnya.


Sejak terbentur masalah izin masalah dan rencana pemba­ngunan, jelas Idris, 
tidak ter­dengar lagi. “Sampai muncul isu yang berkembng saat ini sejalan 
isu nasional aksi umat Islam dan anti-Ahok yang dihubungkan dengan PT Agung 
Podomoro yang notabene milik pengusaha China dan dianggap orang Ahok,” 
jelasnya.

Isu tersebut kemudian sema­kin berkibar karena bulan Agus­tus lalu Pemko 
Bukittinggi kem­bali menggodok revisi Perda RTRW 06/2011 karena alasan 
kebutuhan tata ruang demi kepentingan masyarakat. “Be­be­rapa kali Pemko 
mensosiali­sasikan rancangan revisi perda dengan komponen masyarakat 
melalui Bappeda. Seiring per­kem­bangan waktu pada Rabu (7/12), Pemko 
mengajukan rancangan revisi perda RTRW No. 06/2011 dengan alasan dan 
beberapa pasal. Salah satunya masalah perubahan status kawa­san Tambuo dari 
perluasan ter­mi­nal direncanakan menjadi kawasan perdagangan dan jasa,” 
jelas Idris.


 Seiring perkembangan pa­da Tgl 07.12.16 . Pemko me­nga­jukan rancangan 
revisi perda RTRW No. 06/2011 dengan alasan dan beberapa pasal. Salah 
satunya masalah peruba­han status kawasan Tambuo dari perluasan terminal 
direncana­kan menjadi jawasan perda­gangan dan jasa. Namun sampai saat ini 
belum ada badan musya­warah DPRD menjadwalkan pembahasan revisi perda 
RT­RW. Kemungkinan akan diba­has pada masa sidang I sekitar 
Januari-oebruari 2017. Akan selesai sekitar 2-3 bulan kede­pan. “Dari 
penjesan singkat ini saya justeru bertanya-tanya . Apa dasarnya isu orang 
me­ngatakan bahwa tanah tambuo sudah dibeli PT. Podomoro. “Kenyataan kini 
sertifikat masih atas nama pemilik awal. Dan yang melakukan perikatan jual 
beli adalah pemilik denfan PT. AMB bukan  PT. Podomoro seperti yg 
dihebohkan,” jelas­nya.

Kata Idris, belum ada satu­pun izin yg dikeluarkan oleh Pemko Bukittinggi  
sampai saat ini untuk mendirikan toko di Tambuo.  “Kalau ada yang bilang 
sudah ada izin, itu di­pasti­kan bohong,” jelasnya.

Ia menegaskan, belum ada satu pun izin yang dikeluarkan Pemko Bukittinggi  
sampai saat ini untuk mendirikan toko di Tambuo. “Kalau ada yang bi­lang 
sudah ada izin itu dipas­tikan isu bohong. Jadi intinya,  Wali Kota Ramlan 
Nurmatias  tidak ada sangkut pautnya da lam hal ini. Isu  itu tidak benar 
sama sekali,” pungkasnya. (h/dn)


On Monday, December 12, 2016 at 2:01:03 AM UTC-8, Sjamsir Sjarif wrote:
>
> Ahaaaa....
> Ruponyo Angku Maturidi labiah sariuh mancalik panyanyi rancak [istri ketua 
> DPRD] tu yo? 
>
> Tapi, lupo pasan Nyit Sungut nan sabanano labih sariuh:
> Tanyo langsung ka Ketua DPRD Bukittinggi tu...!
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke