*DPRD Bukittinggi Bantah Isu Tambuo* Senin,19 Desember 2016 - 01:29:37 WIB
*BUKITTINGGI, HALUAN - *Beredarnya isu PT Agung Podomoro yang notabene milik pengusaha China akan membeli lahan bisnis di kawasan Tambuo, Bukittinggi. Dibantah Ketua Komisi I DPRD Bukittinggi, Muhammad Nur Idris. Dalam keteranganya kepada Haluan kemarin, Nur Idris menjelaskan, Badan Musyawarah DPRD Bukittinggi belum ada menjadwalkan pembahasan revisi Perda RTRW. “Apa dasarnya isu yang mengatakan tanah Tambuo sudah dibeli PT Podomoro?. Kenyataan kini sertifikat masih atas nama pemilik awal dan yang melakukan perikatan jual beli adalah pemilik dengan PT AMB. adi, bukan PT Podomoro seperti yang dihebohkan,” tegasnya. Dalam keterangannya M Nur Idris menguraikan, Lahan Tambuo dulu adalah kawasan pertanian milik masyarakat, baik kaum atau sdh peruntukan. Sekitar 2007-2009 ada rencana pemda menjadikannya kawasan untuk membangun terminal. “ Maka di sinilah mulai pembicaraan tambuo dijadikan terminal dan terminal Aur Kuning dipindahkan ke Tambuo. Sementara lahan terminal akan dijadikan toko dan pemilik tanah Tambuo diprioritaskan untuk mendapatkan toko.”Maka dirancanglah Tambuo menjadi kawasan terminal oleh Pemko dima masa Pak Djufri,” jelasnya. Seiring berjalan waktu, pertengahan tahun 2009 dirancanglah Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam salah satu perda itu menjadikan kawasan Tambuo menjdi perluasan terminal, termasuk peruntukan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Bukit Apit dan Pintu Kabun (yang akhirnya diributkan karena Pemko dianggap tidak adil menetapkan peruntukan RTH). “Awal tahun 2009 DPRD yang kala itu dalam masa jabatan 2004-2009 membahas Ranperda RTRW, namun sampai akhir periode tidak tuntas. Maka, akhir tahun 2010 dilanjutkan pembahasan final oleh DPRD 2009-2014 dan pertengahan tahun 2011 Perda RTRW disahkan dengan Perda 06/2011,” sebut Idris. Namun dalam pelaksanaannya, lanjut Idris, di tengah perjalanan Perda RTRW dapat perlawanan dari masyarakat antara lain soal RTH di Bukit Apit termasuk masyarakat Tambuo menolak tanahnya dijadikan terminal. Jadilah Tambuo berubah status dari lahan pertanian jadi kawasan pengembangan terminal sejak Perda 06/2011. Idris melanjutkan, sekitar tahun 2012-2013 terdengar kabar masyarakat pemilik tanah Tambuo mau membangun kawasan Tambuo berupa toko yang akan dibangun seorang pengusaha asal Bukittinggi dengan investasi Rp 320 miliar dan akan membangun toko 1.500 petak diatas tanah seluas 4,2 hektare. “Saat mengajukan permohonan IMB ke Pemko, ternyata Pemko tidak memberikn izin karena terbentur masalah status kawasan tersebut sebagai kawasan terminal. Dari kasus gagal izin membangun inilah sedikit informasi bahwa ternyata tanah di Tambuo sudah bersertifikat 39 buah dan sudah ada perikatan jual beli dengan pemilik PT Agung Mitra Bukittinggi (AMB) punya pengusaha Bukittinggi. Bahkan pemilik tanah sudah ada yang menerim uang muka dari PT AMB berkisar Rp 50 juta s/d Rp 200 juta,” jelasnya. Sejak terbentur masalah izin masalah dan rencana pembangunan, jelas Idris, tidak terdengar lagi. “Sampai muncul isu yang berkembng saat ini sejalan isu nasional aksi umat Islam dan anti-Ahok yang dihubungkan dengan PT Agung Podomoro yang notabene milik pengusaha China dan dianggap orang Ahok,” jelasnya. Isu tersebut kemudian semakin berkibar karena bulan Agustus lalu Pemko Bukittinggi kembali menggodok revisi Perda RTRW 06/2011 karena alasan kebutuhan tata ruang demi kepentingan masyarakat. “Beberapa kali Pemko mensosialisasikan rancangan revisi perda dengan komponen masyarakat melalui Bappeda. Seiring perkembangan waktu pada Rabu (7/12), Pemko mengajukan rancangan revisi perda RTRW No. 06/2011 dengan alasan dan beberapa pasal. Salah satunya masalah perubahan status kawasan Tambuo dari perluasan terminal direncanakan menjadi kawasan perdagangan dan jasa,” jelas Idris. Seiring perkembangan pada Tgl 07.12.16 . Pemko mengajukan rancangan revisi perda RTRW No. 06/2011 dengan alasan dan beberapa pasal. Salah satunya masalah perubahan status kawasan Tambuo dari perluasan terminal direncanakan menjadi jawasan perdagangan dan jasa. Namun sampai saat ini belum ada badan musyawarah DPRD menjadwalkan pembahasan revisi perda RTRW. Kemungkinan akan dibahas pada masa sidang I sekitar Januari-oebruari 2017. Akan selesai sekitar 2-3 bulan kedepan. “Dari penjesan singkat ini saya justeru bertanya-tanya . Apa dasarnya isu orang mengatakan bahwa tanah tambuo sudah dibeli PT. Podomoro. “Kenyataan kini sertifikat masih atas nama pemilik awal. Dan yang melakukan perikatan jual beli adalah pemilik denfan PT. AMB bukan PT. Podomoro seperti yg dihebohkan,” jelasnya. Kata Idris, belum ada satupun izin yg dikeluarkan oleh Pemko Bukittinggi sampai saat ini untuk mendirikan toko di Tambuo. “Kalau ada yang bilang sudah ada izin, itu dipastikan bohong,” jelasnya. Ia menegaskan, belum ada satu pun izin yang dikeluarkan Pemko Bukittinggi sampai saat ini untuk mendirikan toko di Tambuo. “Kalau ada yang bilang sudah ada izin itu dipastikan isu bohong. Jadi intinya, Wali Kota Ramlan Nurmatias tidak ada sangkut pautnya da lam hal ini. Isu itu tidak benar sama sekali,” pungkasnya. (h/dn) On Monday, December 12, 2016 at 2:01:03 AM UTC-8, Sjamsir Sjarif wrote: > > Ahaaaa.... > Ruponyo Angku Maturidi labiah sariuh mancalik panyanyi rancak [istri ketua > DPRD] tu yo? > > Tapi, lupo pasan Nyit Sungut nan sabanano labih sariuh: > Tanyo langsung ka Ketua DPRD Bukittinggi tu...! > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
