Tujuh Orang Pelaku Pemerkosaan di Kafe Cinta Fitri Diperiksa Denpom Senin,23 Januari 2017 - 23:08:48 WIB [image: Tujuh Orang Pelaku Pemerkosaan di Kafe Cinta Fitri Diperiksa Denpom] Razia gabungan Denpom Padang/Dokumentasi Haluan
*PAYAKUMBUH, HALUAN *– Amuk massa di Payakumbuh yang membakar Kafe Cinta Fitri pada, Sabtu (22/1), disebabkan oleh adanya kasus pemerkosaan terhadap Bunga (nama samara,red) 18 tahun yang diduga dilakukan oleh tujuh oknum aparat. Informasi yang dihimpun Harianhaluan.com, kejadian tersebut terjadi di Kafe Cinta Fitri, Kelurahan talang, Kecamatan Payakumbuh Barat Jumat (20/1) dini hari. Korban yang bekerja sebagai pelayan kafe diperkosa oleh tujuh orang di salah satu ruangan nomor 03 di kafe tersebut. Akibat kejadian itu, Bunga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Adnan WD, Kota Payakumbuh karena mengalami pendarahan dibagian kemaluan dan harus mendapat 10 jahitan. Sebelum diperkosa, korban dipaksa untuk meminum minuman keras sampai mabuk. Dalam keadaan mabuk tersebut, ketujuh pelaku memperkosa korban secara bergantian. *Harianhaluan.com* yang ingin menemui Korban di RSUD Adnan WD tidak berhasil masuk ke ruangan korban, Minggu (22/1) pagi. Pasalnya, ruangan korban dijaga ketat oleh beberapa orang berbadan kekar. Informasi korban baru bisa didapati dari beberapa tenaga medis RSUD. Dimana korban yang beralamat di Sungai Baringin, Kabupaten 50 Kota ini mendapat 10 jahitan di kemaluannya dan beberapa bagian tubuh memar dan lecet. - 1 <http://harianhaluan.com/news/detail/63575/tujuh-orang-pelaku-pemerkosaan-di-kafe-cinta-fitri-diperiksa-denpom#> - 2 <http://harianhaluan.com/news/detail/63575/tujuh-orang-pelaku-pemerkosaan-di-kafe-cinta-fitri-diperiksa-denpom/1> - Halaman Selanjutnya <http://harianhaluan.com/news/detail/63575/tujuh-orang-pelaku-pemerkosaan-di-kafe-cinta-fitri-diperiksa-denpom/1> On Sunday, January 22, 2017 at 5:09:55 AM UTC-8, Sjamsir Sjarif wrote: > > > > On Sunday, January 22, 2017 at 5:01:38 AM UTC-8, Sjamsir Sjarif wrote: >> >> Kini kito danga pulo* barito buruak dari Luhak nan Mudo,* Luhak >> Limopuluah. >> >> > BREAKING NEWS : Diduga Menjadi Lokasi Pemerkosaan, Kafe di Payakumbuh Ini > Dibakar Massa > Sabtu,21 Januari 2017 - 22:42:04 WIB > [image: BREAKING NEWS : Diduga Menjadi Lokasi Pemerkosaan, Kafe di > Payakumbuh Ini Dibakar Massa] Kondisi lokasi saat Kafe Cinta Fitri yang > terletak di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, dibakar massa, > Sabtu (21/1). ANGGA > > > PAYAKUMBUH, HALUAN— Diduga menjadi lokasi pemerkosaan, Kafe Cinta Fitri > yang terletak di Kelurahan Talang, Kecamatan Payakumbuh Barat, dirusak > massa. Kafe yang biasa menjadi tempat nongkrong malam anak muda ini luluh > lantak setelah dibakar masyarakat, Sabtu (21/8) malam. > > > > Informasi yang dihimpun Harianhaluan.com, pemerkosaan yang diketahui > terjadi jumat (19/1) dini hari ini diperkirakan berada dalam room no 3 kafe > tersebut. Korban bernama mawar (nama samaran-red) yang berusia 22 tahun > harus mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adnan WD, > Payakumbuh dan mendapatkan 4 jahitan di kemaluannya. > > > > Diperkirakan, korban diperkosa sebanyak 7 orang dan memasukkan benda > keras ke alat kemaluan. > > > > Pantauan Harianhaluan.com di lokasi, masyarakat Kelurahan Talang, sudah > berkumpul di depan kafe sekitar pukul 21.00 WIB. Aparat keamanan sempat > melakukan negosiasi agar tidak terjadi pengerusakan kafe. > > > > Namun, karena kalah jumlah, pihak kepolisian dan TNI tidak bisa mencegah > kemarahan warga. Pada akhirnya sekitar pukul 22.00 WIB, massa berhasil > membakar pondok kafe dan bagian belakang bangunan utama kafe. > > > Tidak sampai disitu, aksi massa juga beralih ke tengah jalan. Dimana > mobil pemadam kebakaran yang akan memadamkan api dihadang. > > > > Lurah Talang, Gusmardi membenarkan kejadian pemerkosaan di Kafe Cinta > Fitri ini dan tidak bisa menghalangi tindakan massa yang sudah marah. > > > > "Benar ada pemerkosaan di Kafe ini. Saya sudah menjenguk korban d rumah > sakit dan kondisinya sangat memprihatinkan. Sekarang masyarakat marah, > kami tidak bisa berbuat apa-apa, " kata Gusmardi kepada wartawan. > (h/mg-ang) > > > > Editor : Rivo Septi Andries > > > On Wednesday, January 11, 2017 at 4:19:42 PM UTC-8, Ramadhanil Pitopang > wrote: >> >> Mak Ngah Nan jauah di rantau, >> Ada berita baik dari LUHAK NAN TUO. >> Di nagari TIGO JANGKO Lintau Buo berlaku Hukum Adat untuk pelaku tindakan >> Asusila, dimana apabila ada oknum kedapatan melakukan tindakan tidak >> senonoh , tdk sesuai dengan Norma , adat dan agama yang berlaku di nagari >> tersebut akan diberikan sangsi adat. "DIKURUNG" dalam penjara adat, >> menyerupai Rangkiang, berdarasarkan hasil keputusuan para pemangku adat. >> Dan Dampaknya telah menurunkan angka kasus-kasus Cabul yg sering terjadi >> sejak jaman dahulu kala tersebut. >> >> Wassalam, >> >> *Ramadhanil Pitopang* >> Profesor in Plant Taxonomy >> Department of Biology Tadulako University >> >> Vice Dean for Academic Affair >> Faculty of Mathematics and Natural Sciences >> Tadulako University >> Palu- INDONESIA >> Post code : 94117 >> Phone/Fax : +62-451-422 611 >> >> =========================== >> https://scholar.google.co.id/citations?user=J6blnWAAAAAJ&hl=id >> >> <https://scholar.google.co.id/citations?user=J6blnWAAAAAJ&hl=id> >> https://untad.academia.edu/RamadhanilPitopang/Papers >> >> <https://untad.academia.edu/RamadhanilPitopang/Papers> >> https://ramadanilpitopang.wordpress.com/publications/ >> >> <https://ramadanilpitopang.wordpress.com/publications/> >> http://www.scopus.com/authid/detail.uri?authorId=8981197300 >> >> <http://www.scopus.com/authid/detail.uri?authorId=8981197300> >> ____________________________________ >> <http://www.scopus.com/authid/detail.uri?authorId=8981197300> >> LETS SAVE PLANTS ON THIS PLANET >> <http://www.scopus.com/authid/detail.uri?authorId=8981197300> >> > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke rantaunet+unsubscr...@googlegroups.com. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.