Seharusnya pemakaian bahasa Minangkabau tidak diatur di rumahtangga tapi
dalam jenjang pendidikan dari SD sampai SMA.
Kebijakan ini telah dilaksanakan di propinsi Jawa Barat.

Silahkan dibuka link berikut:

https://sdnciwangi-pwk.blogspot.co.id/p/silabus-bahasa-sunda-kurikulum-2013_23.html?m=1

On Mar 22, 2017 01:55, "Sjamsir Sjarif" <[email protected]> wrote:

Dari Harian Haluan kito baco:

Ayo Berbahasa Minangkabau
Selasa,21 Maret 2017 - 16:15:47 WIB
[image: Ayo Berbahasa Minangkabau] Dokumentasi Haluan

Oleh: Agus Sri Danardana (Kepala Balai Bahasa Sumatra Barat)



Kamis, 16 Maret 2017, situs *www.cendananews.com
<http://www.cendananews.com> › Lintas Nusa › Sumatera Barat *memberitakan
bahwa Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (melalui Dinas Kebudayaan Sumatra
Barat) akan membuat kebijakan tentang penggunaan bahasa Minangkabau (BM)
dalam rumah tangga.



Kebijakan yang berkemungkinan akan menjadi perda/pergub itu berkemungkinan
pula menimbulkan pertanyaan-pertanyaan. Setidaknya ada tiga pertanyaan yang
harus dijawab. Pertama, seperti yang sudah dirisaukan Kepala Dinas
Kebudayaan (Taufik Effendi), apakah kebijakan ini tidak bertentangan dengan
hak asasi manusia (HAM)? Kedua, sudah benar-benar mengkhawatirkankah
keberadaan BM sehingga harus diupayakan pemertahanannya? Ketiga, betulkah
kebijakan itu benar-benar mampu menjadikan masyarakat (utamanya, generasi
muda) Sumatra Barat bersikap positif terhadap BM?



Tulisan ini tak hendak menjawab pertanyaan-pertanyaan itu. Tulisan ini
hanya ingin memberi gambaran tentang penanganan masalah kebahasaan semata.



Penanganan masalah kebahasaan (bahasa Indonesia, BI) secara terencana sudah
lama dipraktikkan di Indonesia, setidak-tidaknya sejak awal abad kedua
puluh. Pendirian Balai Pustaka sebagai badan penerbit bacaan yang dengan
sengaja menyunting naskah yang akan diterbitkan dapat dipandang sebagai
upaya untuk menciptakan model bahasa standar. Di bidang kosakata,
penciptaan istilah oleh komisi yang dibentuk menyusul pelarangan penggunaan
bahasa Belanda oleh Tentara Pendudukan Jepang telah mengisi rumpang
leksikal yang sangat krusial. Pembaruan ejaan pada tahun 1972 juga
merupakan upaya besar bagi pemodernan BI. Berbagai upaya lain terus
dilanjutkan hingga kini, dikemas dalam program pembinaan dan pengembangan
bahasa. Status BI sebagai bahasa nasional, yang ditetapkan dalam Sumpah
Pemuda, diperkuat sebagai bahasa negara pada Undang-Undang Dasar 1945.



Sumpah Pemuda dan Undang-Undang Dasar 1945, masing-masing secara tersirat
dan tersurat, menjamin penggunaan bahasa yang lain selain BI. Oleh sebab
itu, masalah kebahasaan yang dihadapi bangsa ini bukan hanya yang
berhubungan dengan BI, tetapi juga bahasa-bahasa lain yang digunakan di
Indonesia. Kesadaran ini dipertegas dengan perumusan politik bahasa pada
tahun 1975 yang mengalokasikan fungsi pada bahasa-bahasa di Indonesia
berdasarkan statusnya: bahasa nasional/negara, bahasa daerah, dan bahasa
asing.



Selain Politik Bahasa yang menjadi landasan dalam upaya penanganan masalah
kebahasaan, di sejumlah provinsi juga diterbitkan peraturan daerah (perda)
tentang kebahasaan yang menjadi acuan kerja di tingkat daerah. Bahkan, ada
perda yang mendasari pembentukan badan kebahasaan oleh pemerintah provinsi.
Menteri Dalam Negeri juga mengeluarkan Peraturan Mendagri Nomor 40 Tahun
2007 tentang Pedoman bagi Kepala Daerah dalam Pelestarian dan Pengembangan
Bahasa Negara dan Bahasa Daerah. Peraturan Mendagri itu, antara lain, juga
mengatur agar lembaga daerah yang sudah ada bekerja sama dengan instansi
vertikal—balai dan kantor bahasa termasuk di sini—yang merupakan
kepanjangan tangan pemerintah pusat. Produk hukum lain yang dapat menjadi
acuan adalah peraturan kebahasaan yang termuat di dalam Undang-Undang Nomor
24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu
Kebangsaan.



Kepunahan bahasa akhir-akhir ini sudah mencemaskan banyak pihak. Oleh sebab
itu, sejak tahun 1991 UNESCO menetapkan Hari Bahasa Ibu Sedunia yang
diperingati setiap tanggal 21 Februari. Peringatan itu dimaksudkan untuk
senantiasa menyadarkan kita akan pentingnya mempertahankan bahasa ibu dan
mengupayakan terhindarnya kepunahan yang, jika tidak dicegah, cenderung
kian laju prosesnya. Tulisan Andrew Dalby, *Language in Danger* (2003)
menyebutkan bahwa setiap dua minggu dunia kehilangan satu bahasa. Separuh
dari 5.000 bahasa di dunia saat ini akan lenyap dalam satu abad ke depan.
Dia mengingatkan bahwa kepunahan bahasa berarti hilangnya khazanah ungkapan
yang mencerminkan cara pandang penuturnya terhadap dunia.



Contoh yang dirujuk Dalby tersebut adalah fakta sejarah di benua Amerika.
Melalui kebijakan yang keras, penduduk asli dipaksa mempelajari bahasa
Inggris. Belakangan ada gugatan atas pemaksaan itu karena banyak dari
generasi baru penduduk pribumi itu yang tidak lagi memahami bahasa ibunya.
Mereka mengalami keterasingan. Termasuk dalam hal pendidikan, banyak anak
pribumi yang mengalami kesulitan karena dipaksa untuk berpikir tidak dengan
bahasa ibunya.



Harus diakui, perbedaan status bahasa berkonsekuensi pada besarnya
perhatian yang dicurahkan. Pengembangan BI sebagai bahasa nasional dan
bahasa negara menjadi prioritas, sedangkan pengembangan bahasa daerah pada
urutan berikutnya. Hal itu sedikit banyak berdampak pada perkembangan
bahasa daerah. Selain itu, perbedaan kondisi bahasa daerah yang satu dengan
yang lain yang sangat mencolok menyebabkan penanganan bahasa daerah sangat
pelik Namun, pernyataan itu tidak untuk menafikan perlunya penanganan
bahasa daerah secara serius.



Dalam menangani bahasa daerah perlu diperhatikan semangat undang-undang
tentang otonomi daerah yang mengimplikasikan bahwa pemerintah daerah
sepenuhnya bertanggung jawab atas masalah itu. Pemerintah daerah dapat
berkoordinasi dengan lembaga pusat, dalam hal ini Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa, yang menangani masalah kebahasaan secara nasional.
Perencanaan bahasa daerah dapat dilakukan secara lebih intensif dan sesuai
degan kebutuhan. Namun, sejauh yang dapat diamati, belum banyak pemerintah
daerah yang secara serius melakukan perencanaan bahasa. Padahal, seiring
dengan merebaknya isu kepunahan bahasa, di banyak daerah juga sudah
terdengar keluhan bahwa generasi muda sudah mulai meninggalkan bahasa
ibunya, tak terkecuali di Sumatra Barat.



Alasan penutur meninggalkan bahasa ibunya biasanya bersifat pragmatis,
bukan politis. Di pihak yang satu, orang tidak merasakan kerugian jika
tidak menguasai bahasa ibunya dan di pihak yang lain ia merasakan
keuntungan jika dapat bertutur dalam bahasa yang lebih dominan. Ruang
pemakaian bahasa ibu pun semakin menyempit, hanya terbatas pada masalah
yang bersifat lokal, tradisional. Jadi, kuncinya adalah pemberian ruang
yang lebih banyak untuk pemakaian bahasa ibu. Hal itu sesuai dengan tujuan
dan harapan ditetapkannya Hari Bahasa Ibu Sedunia yang tentunya tidak
sekadar untuk menghitung berapa bahasa ibu yang masih tersisa dan
memperkirakan kapan matinya.



Pemakaian bahasa ibu, dengan demikian, harus didorong agar lebih intensif.
Di banyak tempat sudah ada penggalakan pemakaian aksara setempat
berdampingan dengan aksara Latin pada nama jalan, nama bangunan dan
gedung-gedung pemerintah, dan petunjuk di tempat umum. Namun, umumnya yang
terjadi hanya sebatas penggunaan aksara, bukan bahasa. Upaya itu pun masih
sangat minim dan lemah di tengah-tengah gegap gempita pajanan bahasa asing.
Upaya penerjemahan undang-undang dasar dan dokumen lain ke dalam bahasa
daerah yang sudah dimulai oleh Mahkamah Konstitusi merupakan terobosan
penting. Pemerintah daerah kiranya dapat lebih proaktif dengan melanjutkan
dan memperluas penerjemahan itu ke bahasa-bahasa yang digunakan di
wilayahnya. Demikian juga naskah dokumen yang dikeluarkan pemerintah daerah
perlu disertai terjemahannya dalam bahasa daerah. Perlu diciptakan rasa
bangga berbahasa ibu. Kebanggaan itu harus diwujudkan, bukan sekadar
dipidatokan. Wujud nyatanya adalah menggunaan bahasa daerah untuk nama
tempat, gedung, peristiwa (misalnya, kegiatan kesenian atau olahraga), dan
apa saja yang menjadi buah karya aktivitas kita sebagai manusia modern.



Penerjemahan buku, film, karya sastra, atau karya yang lain—tidak hanya
dari bahasa asing, tetapi juga dari BI—yang dianggap penting ke dalam
bahasa daerah juga digalakkan. Untuk meningkatkan minat baca dan sekaligus
minat untuk menggunakan bahasa ibu, perlu banyak disediakan bacaan yang
menarik dan terpahami untuk kalangan muda dan anak-anak. Media audiovisual
dan multimedia perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya. Semua itu tentu
mengandaikan bahwa bahasa ibu yang akan dipromosikan sudah terkodifikasi
dengan baik. Kamus sederhana dan praktis harus ada dengan harga yang
terjangkau.



Salah satu syarat suatu bahasa akan lestari adalah pemakaian di berbagai
ranah. Salah satu ranah yang sangat strategis adalah ranah pendidikan.
Bahasa daerah, dengan demikian, harus difungsikan sebagai bahasa pengantar
pada lembaga pendidikan yang khas kedaerahan (bandingkan dengan pendidikan
yang khas keagamaan yang pada praktiknya boleh menggunakan bahasa selain
Indonesia). Untuk memperluas ruang pemakaiannya, bahasa daerah juga dapat
difungsikan sebagai (1) bahasa resmi pengembangan dan pemanfaatan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang memang berasal dari dan berkembang di daerah
dan (2) bahasa media massa yang khas kedaerahan. Dalam konteks kenegaraan,
bahasa daerah juga dapat digunakan untuk menerjemahkan peraturan dan
dokumen kenegaraan seperti diuraikan di atas untuk kepentingan literasi
masyarakat.



Pengembangan bahasa daerah sering dikhawatirkan oleh perencana bahasa akan
menghambat pengembangan BI, bahkan bisa ”menuangkan minyak ke api”
sparatisme. Jika alasan kecurigaan itu benar, terlalu banyak masyarakat
dwibahasawan di dunia ini yang potensial bermasalah. Namun, jika orang
dapat melihat kedwibahasaan sebagai hal yang positif, potensi itu tentu
juga dapat dicarikan upaya peredamannya. Minyak tidak akan membakar jika
tidak ada api. Sebaliknya, api dapat membesar tidak hanya karena minyak.
Jika BI dan bahasa daerah dapat dikembangkan secara serasi, hubungan
antarbahasa di Indonesia dapat digambarkan sebagai konstruksi cakar ayam:
bahasa daerah adalah kolom-kolom vertikal yang mencengkeram bumi, sedangkan
BI adalah kolom-kolom horizontal yang menautkan (penutur) bahasa daerah
yang satu dengan yang lain.



Kepunahan bahasa daerah harus dianggap kehilangan kolom penopang yang
merugikan BI. Pengembangan BI tidak perlu menjadi hambatan bagi
pengembangan bahasa daerah dan sebaliknya. Hal ini sebenarnya sudah
tecermin pada perubahan sikap yang tertuang dalam Politik Bahasa. Dalam
Politik Bahasa 1975, kontribusi dalam pengembangan bahasa hanya dinyatakan
dari bahasa daerah ke BI. Sementara itu, pada pernyataan Politik Bahasa
2000, BI diakui juga sebagai sumber pemerkaya bahasa daerah. Kedwibahasaan
membuka peluang untuk pemerkayaan timbalbalik (*mutual*).



Atas dasar itu, langkah Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (melalui Dinas
Kebudayaan Sumatra Barat) akan membuat kebijakan tentang penggunaan BM
dalam rumah tangga harus disambut dengan baik. Jika dipandang perlu,
Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dapat menetapkan politik bahasa secara
lokal yang dikompromikan dengan politik bahasa secara nasional. Adanya
politik bahasa lokal mengandaikan perlunya intervensi pemerintah. Dalam
banyak kasus, perencanaan bahasa yang mengupayakan perkembangan bahasa ke
arah yang dikehendaki memerlukan keterlibatan pemerintah.***

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
1. Email besar dari 200KB;
2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi;
3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama &
mengganti subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/
---
Anda menerima pesan ini karena berlangganan grup "RantauNet" di Google Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini,
kirim email ke [email protected].
Untuk opsi lebih lanjut, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.

Kirim email ke