Adibahasa Kamis,23 Maret 2017 - 18:20:52 WIB [image: Adibahasa] Ilustasi. Bukuonlinestore.com
*Oleh: Wahyudi (Staf Teknis Balai Bahasa Sumatra Barat)* Sudah pernah mendengar kata *Adipura*? Ya, sebuah penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada daerah yang terjaga kebersihannya. Bagaimana dengan *Adibahasa*? Saya yakin belum banyak yang mengenal kata tersebut. Adibahasa adalah penghargaan tertinggi yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada provinsi yang menggunakan (mengutamakan) bahasa Indonesia yang baik dan benar, baik dalam naskah dinas (surat, laporan, dokumen kebijakan tentang bahasa dan sastra, dll.) maupun dalam media luar ruang (ruang publik). Penghargaan ini diberikan sekali dalam lima tahun bertepatan dengan Kongres Bahasa Indonesia. Dimulai sejak tahun 2008 (penilaian dilakukan beberapa tahun sebelumnya) pada saat Kongres Bahasa Indonesia IX di Jakarta. Provinsi yang berhasil meraih penghargaan pada saat itu adalah Jawa Timur, Sumatra Barat, dan Sulawesi Tenggara. Berikutnya, penghargaan Adibahasa tahun 2013 diberikan kepada Provinsi Sumatra Selatan, Aceh, dan Kalimantan Selatan. Penilaian Adibahasa untuk tahun 2018 mendatang sudah dimulai sejak tahun 2015. Tahun 2017 ini kembali Balai Bahasa Sumatra Barat bekerja sama dengan Pusat Pembinaan, Badan Bahasa, mengumpulkan data berupa dokumen naskah dinas di Pemerintah Provinsi Sumatra Barat dan data media luar ruang di Ibu Kota Provinsi (dalam hal ini Padang). - 1 <http://harianhaluan.com/news/detail/64347/adibahasa#> - 2 <http://harianhaluan.com/news/detail/64347/adibahasa/1> - 3 <http://harianhaluan.com/news/detail/64347/adibahasa/2> - Halaman Selanjutnya <http://harianhaluan.com/news/detail/64347/adibahasa/1> On Tuesday, March 21, 2017 at 3:47:31 PM UTC-7, fashridjalmnoor wrote: > > Di propinsi Jawa Tengah juga diadakan pelajaran bahasa Jawa dari SD sampai > SMA > > Silahkan dibuka dan dibaca link berikut : > > https://id.m.wikipedia.org/wiki/Jawa_Tengah > > Cuplikan > Pendidikan Bahasa DaerahSunting > > Bahasa dan Kebudayaan yang ada di wilayah Provinsi Jawa Tengah mayoritas > merupakan kebudayaan Jawa, namun terdapat pula kantong-kantong kebudayaan > Sunda di wilayah sebelah barat yang berbatasan dengan Provinsi Jawa > Barat terutama diKabupaten Brebes dan Kabupaten Cilacap > > Secara umum pendidikan yang ada di Jawa Tengah terutama pendidikan bahasa > daerah mengajarkan Pendidikan Bahasa Daerah Bahasa Jawa (Bahasa Jawa Baku > dialek Surakarta-Yogyakarta) untuk seluruh Kabupaten / Kota di Provinsi > Jawa Tengah dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga tingkat Sekolah Menengah > Atas (SMA) sesuai dengan SK Gubernur No.895.5/01/2005, namun beberapa tahun > terakhir terutama periode 2000-an, beberapa Kabupaten / Kota terutama di > wilayah barat menginginkan untuk mengajarkan Bahasa Jawa dengan dialek > mereka sendiri, semisalnya Bahasa Jawa dialek Brebes-Tegal. Hal tersebut > dilakukan karena menurut mereka Bahasa Jawa Baku (dialek Surakarta - > Yogyakarta) tidak mereka gunakan dalam kehidupan sehari-hari terlebih > tujuan dari pengajaran bahasa daerahadalah untuk mengembangkan sekaligus > melindungi bahasa daerah berikut dialeknya dari kepunahan. > > Dst. > > On Mar 22, 2017 05:38, "Fashridjal M. Noor" <[email protected] > <javascript:>> wrote: > >> Seharusnya pemakaian bahasa Minangkabau tidak diatur di rumahtangga tapi >> dalam jenjang pendidikan dari SD sampai SMA. >> Kebijakan ini telah dilaksanakan di propinsi Jawa Barat. >> >> Silahkan dibuka link berikut: >> >> >> https://sdnciwangi-pwk.blogspot.co.id/p/silabus-bahasa-sunda-kurikulum-2013_23.html?m=1 >> >> On Mar 22, 2017 01:55, "Sjamsir Sjarif" <[email protected] >> <javascript:>> wrote: >> >> Dari Harian Haluan kito baco: >> >> Ayo Berbahasa Minangkabau >> Selasa,21 Maret 2017 - 16:15:47 WIB >> >> -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk opsi lainnya, kunjungi https://groups.google.com/d/optout.
