Tulisan Andiko St Mancayo ttt Matinya Hutan adat



*Arief Rangkayo MuliaHP : 0813 1600 7756**Melangkah bersama.... untuk
berbagi bersama...*

Pada Sen, 14 Jun 2010 13.48, dedi yusmen <[email protected]> menulis:

> Sanak Andiko, jan puatah sumangaik Sanak, kalau indak ado nan respon,
> manjojo jaga bagai wak bekoh..
>
> Jalan taruih bara talok..
>
> Ambo tetap 100% mandukuang, tantu jo tulisan dan tarago ari patang Ambo
> sempatkan juo manggaleh jaga nan rancak ko.
>
> Wass
> DediY
>
> ------------------------------
> *From:* andi ko <[email protected]>
> *To:* [email protected]
> *Sent:* Mon, 14 June, 2010 13:17:44
> *Subject:* Re: [rang-mudo] Matinya Hutan Adat
>
> Indak tahu do
>
> Karena yang lain hanap-hanap sajo, indak tantu jantan-batinonyo
>
> salam
>
> andiko
>
> Pada 14 Juni 2010 12:04, dedi yusmen <[email protected]> menulis:
>
>> Rancak Sanak Andiko
>> Mantap...
>>
>> Iko bisa menjadi bahan dari ANgku untuk Buku Bungo Rampai..
>>
>> Nan dari Ambo sadang babuek baru...
>> Bilo target salasai yo Sanak..
>>
>> DY
>>
>> ------------------------------
>> *From:* andi ko <[email protected]>
>> *To:* [email protected]; [email protected]
>> *Sent:* Thu, 10 June, 2010 11:10:31
>> *Subject:* [rang-mudo] Matinya Hutan Adat
>>
>> Maaf-Jiko ado nan tertarik. Nan mambuek acara adolah
>>
>>
>>
>>    *KpSHK - Konsorsium pendukung Sitem Hutan Kerakyatan*
>>    Jl. Sutriragen V NO. 14, Indraprasta - Bogor. Jawa Barat. Indonesia
>>    16153
>>    Tel : 0251-8380301, Fax : 0251-8380301
>>    E-mail : [email protected]
>>
>>
>>
>> Salam
>>
>>
>> andiko
>>
>>
>> *Matinya Hutan Adat*
>>
>>
>>
>> Pilihan hukum atau legal bagi penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan
>> negara oleh masyarakat pinggir hutan dan dalam hutan sangat beragam.
>> Perhutanan Sosial yang berbentuk Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa,
>> Hutan Tanaman Industri Rakyat (HTR), dan Kemitraan sesuai Undang-Undang
>> No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan (PP No.6 tahun 2007 atau PP No.3 tahun
>> 2008) sebagai kerangka hukum yang mewadahi dan memberikan kesempatan bagi
>> pengakuan pengelolaan kawasan hutan negara oleh masyarakat.
>>
>>
>>
>> Masyarakat pinggir hutan dan dalam hutan tidak hanya masyarakat lokal.
>> Masyarakat adat yang saat ini jumlahnya tidak kurang dari 75 juta jiwa
>> adalah kelompok masyarakat pinggir dan dalam hutan yang bergantung langsung
>> dengan keberadaan hutan dengan posisi lebih kuat. Historikal, masyarakat
>> adat memiliki hak asal-usul (yang terwaris) atau hak ulayat atas tanah
>> hutan. Bahkan UU No.41 tahun 1999 pada bagian ketentuan umum, menyebutkan
>> istilah Hutan Adat (walau pengertiannya mengundang kritik dari banyak pihak
>> yaitu hutan negara yang berada di wilayah masyarakat hukum adat).
>>
>>
>>
>> Proses penerjemahan UU No.41 tahun 1999 terutama berkenaan dengan Hutan
>> Adat hingga ke tingkat peraturan pelaksanaan, RPP Hutan Adat, sudah menjadi
>> wacana para pihak. Namun yang mengemuka kemudian adalah adanya penolakan
>> atas RPP Hutan Adat oleh masyarakat adat, semisal Majelis Rakyat Papua
>> (MRP) menolak RPP Hutan Adat, dan beberapa organisasi dari perwakilan
>> kelompok masyarakat adat lebih ekstrim  bersikap menolak dengan meminta
>> revisi UU No.41 tahun 1999.
>>
>>
>>
>> Kondisi hutan dan kawasan hutan, sikap dan perilaku pemerintahan berubah,
>> dan ini menyebabkan demokratisasi di sektor kehutanan semakin terbuka.
>> Perhutanan Sosial menjadi pintu keterbukaan seluas-luasnya bagi peran
>> masyarakat secara aktif dalam pengelolaan sumberdaya dan kawasan hutan. 2,1
>> juta hektar Pemerintah mencadangkan lahan hutan produksi, hutan produksi
>> terbatas dan hutan lindung yang kritis untuk pelaksanaan Perhutanan Sosial.
>>
>>
>>
>> Peluang percepatan pelaksanaan demokratisasi kehutanan tersebut tidak
>> menutup kemungkinan mendorong masyarakat adat secara pragmatis menjadi
>> pengaju dari jenis-jenis Perhutanan Sosial. Apalagi dikaitkan dengan
>> kepentingan pelaksanaan Perhutanan Sosial untuk pengentasan kemiskinan dan
>> mitigasi perubahan iklim (REDD+ dari LoI Indonesia-Norwegia) yang saat ini
>> menjadi perhatian semua pihak.
>>
>>
>>
>> Saat hal tersebut terjadi, ada dua kondisi yang perlu menjadi
>> pertimbangan paradigmatik dan filosofis, kemajemukan sistem hukum di
>> Indonesia akan pupus karena keberadaan masyarakat adat yang bhinneka sangat
>> terkait dengan keberagaman sistem hukum tersebut, dan masyarakat adat yang
>> memiliki kemandirian atas kedaulatan sosial-budaya-ekonomi tunduk kepada
>> kedaulatan negara secara penuh dengan memberikan penguasaan hak ulayat atas
>> kawasan hutan mereka dalam kerangka hukum positif.
>>
>>
>>
>> Matinya Hutan Adat akan segera menjadi keniscayaan, tanpa adanya
>> upaya-upaya mengembalikan pelaksanaan demokratisasi kehutanan pada porsi
>> yang semestinya, yaitu mengembalikan kedaulatan masyarakat adat atas hak
>> penguasaan dan pengelolaan kawasan hutannya sesuai dengan hak-hak asal-usul
>> dasar bawaan (terwaris) mereka. Van Vollenhoven (abad 19) menyebutkan 13
>> masyarakat hukum adat yang masih menerapkan sistem hukum berdasarkan
>> adat-istiadat masing-masing.
>>
>>
>>
>> Untuk itu, KpSHK yang berkedudukan di Bogor akan menyelenggarakan diskusi
>> “Matinya Hutan Adat” pada 19 Juni 2010. Tujuan diskusi ini untuk menemukan
>> kembali semangat memperjuangkan pengakuan sistem-sistem pengelolaan
>> berdasarkan pengetahuan dan pengalaman masyarakat adat. Diskusi ini
>> merupakan diskusi rutin bulanan KpSHK dengan jumlah peserta terbatas.
>>
>>
>>
>> *Acara diskusi*
>>
>> *Tema: “Matinya Hutan Adat”*
>>
>> *Narasumber: Andiko Sutan Mancayo*
>>
>> *(dalam konfirmasi)*
>>
>> *Waktu: Sabtu, 19 Juni 2010*
>>
>> *Pukul: 09.00-11.00*
>>
>> *Tempat: Kebun Kita-Bogor (dalam konfirmasi)*
>>
>> *Panitia: Dewi dan Ronald, t: 0251 380301*
>>
>> --
>> You received this message because you are subscribed to the Google
>> Groups "Rang Mudo RantauNet" group.
>> To post to this group, send email to [email protected]
>> To unsubscribe from this group, send email to
>> [email protected]
>> For more options, visit this group at
>> http://groups.google.com/group/rang-mudo?hl=id
>>
>> --
>> You received this message because you are subscribed to the Google
>> Groups "Rang Mudo RantauNet" group.
>> To post to this group, send email to [email protected]
>> To unsubscribe from this group, send email to
>> [email protected]
>> For more options, visit this group at
>> http://groups.google.com/group/rang-mudo?hl=id
>>
>
> --
> You received this message because you are subscribed to the Google
> Groups "Rang Mudo RantauNet" group.
> To post to this group, send email to [email protected]
> To unsubscribe from this group, send email to
> [email protected]
> For more options, visit this group at
> http://groups.google.com/group/rang-mudo?hl=id
>
> --
> You received this message because you are subscribed to the Google
> Groups "Rang Mudo RantauNet" group.
> To post to this group, send email to [email protected]
> To unsubscribe from this group, send email to
> [email protected]
> For more options, visit this group at
> http://groups.google.com/group/rang-mudo?hl=id
>

-- 
.
* Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain 
wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ 
* Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email.
===========================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi:
* DILARANG:
  1. Email besar dari 200KB;
  2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 
  3. Email One Liner.
* Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta 
mengirimkan biodata!
* Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting
* Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply
* Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti 
subjeknya.
===========================================================
Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: 
http://groups.google.com/group/RantauNet/
--- 
Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google 
Grup.
Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim 
email ke [email protected].
Untuk melihat diskusi ini, buka 
https://groups.google.com/d/msgid/rantaunet/CALzuGHH%3D_Riq%3Dq73nbCMiiGNfuaSLNs8KUXuLgnLpv8oc74tmA%40mail.gmail.com.

Kirim email ke