Tulisan Andiko St Mancayo ttt Matinya Hutan adat
*Arief Rangkayo MuliaHP : 0813 1600 7756**Melangkah bersama.... untuk berbagi bersama...* Pada Sen, 14 Jun 2010 13.48, dedi yusmen <[email protected]> menulis: > Sanak Andiko, jan puatah sumangaik Sanak, kalau indak ado nan respon, > manjojo jaga bagai wak bekoh.. > > Jalan taruih bara talok.. > > Ambo tetap 100% mandukuang, tantu jo tulisan dan tarago ari patang Ambo > sempatkan juo manggaleh jaga nan rancak ko. > > Wass > DediY > > ------------------------------ > *From:* andi ko <[email protected]> > *To:* [email protected] > *Sent:* Mon, 14 June, 2010 13:17:44 > *Subject:* Re: [rang-mudo] Matinya Hutan Adat > > Indak tahu do > > Karena yang lain hanap-hanap sajo, indak tantu jantan-batinonyo > > salam > > andiko > > Pada 14 Juni 2010 12:04, dedi yusmen <[email protected]> menulis: > >> Rancak Sanak Andiko >> Mantap... >> >> Iko bisa menjadi bahan dari ANgku untuk Buku Bungo Rampai.. >> >> Nan dari Ambo sadang babuek baru... >> Bilo target salasai yo Sanak.. >> >> DY >> >> ------------------------------ >> *From:* andi ko <[email protected]> >> *To:* [email protected]; [email protected] >> *Sent:* Thu, 10 June, 2010 11:10:31 >> *Subject:* [rang-mudo] Matinya Hutan Adat >> >> Maaf-Jiko ado nan tertarik. Nan mambuek acara adolah >> >> >> >> *KpSHK - Konsorsium pendukung Sitem Hutan Kerakyatan* >> Jl. Sutriragen V NO. 14, Indraprasta - Bogor. Jawa Barat. Indonesia >> 16153 >> Tel : 0251-8380301, Fax : 0251-8380301 >> E-mail : [email protected] >> >> >> >> Salam >> >> >> andiko >> >> >> *Matinya Hutan Adat* >> >> >> >> Pilihan hukum atau legal bagi penguasaan dan pengelolaan kawasan hutan >> negara oleh masyarakat pinggir hutan dan dalam hutan sangat beragam. >> Perhutanan Sosial yang berbentuk Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa, >> Hutan Tanaman Industri Rakyat (HTR), dan Kemitraan sesuai Undang-Undang >> No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan (PP No.6 tahun 2007 atau PP No.3 tahun >> 2008) sebagai kerangka hukum yang mewadahi dan memberikan kesempatan bagi >> pengakuan pengelolaan kawasan hutan negara oleh masyarakat. >> >> >> >> Masyarakat pinggir hutan dan dalam hutan tidak hanya masyarakat lokal. >> Masyarakat adat yang saat ini jumlahnya tidak kurang dari 75 juta jiwa >> adalah kelompok masyarakat pinggir dan dalam hutan yang bergantung langsung >> dengan keberadaan hutan dengan posisi lebih kuat. Historikal, masyarakat >> adat memiliki hak asal-usul (yang terwaris) atau hak ulayat atas tanah >> hutan. Bahkan UU No.41 tahun 1999 pada bagian ketentuan umum, menyebutkan >> istilah Hutan Adat (walau pengertiannya mengundang kritik dari banyak pihak >> yaitu hutan negara yang berada di wilayah masyarakat hukum adat). >> >> >> >> Proses penerjemahan UU No.41 tahun 1999 terutama berkenaan dengan Hutan >> Adat hingga ke tingkat peraturan pelaksanaan, RPP Hutan Adat, sudah menjadi >> wacana para pihak. Namun yang mengemuka kemudian adalah adanya penolakan >> atas RPP Hutan Adat oleh masyarakat adat, semisal Majelis Rakyat Papua >> (MRP) menolak RPP Hutan Adat, dan beberapa organisasi dari perwakilan >> kelompok masyarakat adat lebih ekstrim bersikap menolak dengan meminta >> revisi UU No.41 tahun 1999. >> >> >> >> Kondisi hutan dan kawasan hutan, sikap dan perilaku pemerintahan berubah, >> dan ini menyebabkan demokratisasi di sektor kehutanan semakin terbuka. >> Perhutanan Sosial menjadi pintu keterbukaan seluas-luasnya bagi peran >> masyarakat secara aktif dalam pengelolaan sumberdaya dan kawasan hutan. 2,1 >> juta hektar Pemerintah mencadangkan lahan hutan produksi, hutan produksi >> terbatas dan hutan lindung yang kritis untuk pelaksanaan Perhutanan Sosial. >> >> >> >> Peluang percepatan pelaksanaan demokratisasi kehutanan tersebut tidak >> menutup kemungkinan mendorong masyarakat adat secara pragmatis menjadi >> pengaju dari jenis-jenis Perhutanan Sosial. Apalagi dikaitkan dengan >> kepentingan pelaksanaan Perhutanan Sosial untuk pengentasan kemiskinan dan >> mitigasi perubahan iklim (REDD+ dari LoI Indonesia-Norwegia) yang saat ini >> menjadi perhatian semua pihak. >> >> >> >> Saat hal tersebut terjadi, ada dua kondisi yang perlu menjadi >> pertimbangan paradigmatik dan filosofis, kemajemukan sistem hukum di >> Indonesia akan pupus karena keberadaan masyarakat adat yang bhinneka sangat >> terkait dengan keberagaman sistem hukum tersebut, dan masyarakat adat yang >> memiliki kemandirian atas kedaulatan sosial-budaya-ekonomi tunduk kepada >> kedaulatan negara secara penuh dengan memberikan penguasaan hak ulayat atas >> kawasan hutan mereka dalam kerangka hukum positif. >> >> >> >> Matinya Hutan Adat akan segera menjadi keniscayaan, tanpa adanya >> upaya-upaya mengembalikan pelaksanaan demokratisasi kehutanan pada porsi >> yang semestinya, yaitu mengembalikan kedaulatan masyarakat adat atas hak >> penguasaan dan pengelolaan kawasan hutannya sesuai dengan hak-hak asal-usul >> dasar bawaan (terwaris) mereka. Van Vollenhoven (abad 19) menyebutkan 13 >> masyarakat hukum adat yang masih menerapkan sistem hukum berdasarkan >> adat-istiadat masing-masing. >> >> >> >> Untuk itu, KpSHK yang berkedudukan di Bogor akan menyelenggarakan diskusi >> “Matinya Hutan Adat” pada 19 Juni 2010. Tujuan diskusi ini untuk menemukan >> kembali semangat memperjuangkan pengakuan sistem-sistem pengelolaan >> berdasarkan pengetahuan dan pengalaman masyarakat adat. Diskusi ini >> merupakan diskusi rutin bulanan KpSHK dengan jumlah peserta terbatas. >> >> >> >> *Acara diskusi* >> >> *Tema: “Matinya Hutan Adat”* >> >> *Narasumber: Andiko Sutan Mancayo* >> >> *(dalam konfirmasi)* >> >> *Waktu: Sabtu, 19 Juni 2010* >> >> *Pukul: 09.00-11.00* >> >> *Tempat: Kebun Kita-Bogor (dalam konfirmasi)* >> >> *Panitia: Dewi dan Ronald, t: 0251 380301* >> >> -- >> You received this message because you are subscribed to the Google >> Groups "Rang Mudo RantauNet" group. >> To post to this group, send email to [email protected] >> To unsubscribe from this group, send email to >> [email protected] >> For more options, visit this group at >> http://groups.google.com/group/rang-mudo?hl=id >> >> -- >> You received this message because you are subscribed to the Google >> Groups "Rang Mudo RantauNet" group. >> To post to this group, send email to [email protected] >> To unsubscribe from this group, send email to >> [email protected] >> For more options, visit this group at >> http://groups.google.com/group/rang-mudo?hl=id >> > > -- > You received this message because you are subscribed to the Google > Groups "Rang Mudo RantauNet" group. > To post to this group, send email to [email protected] > To unsubscribe from this group, send email to > [email protected] > For more options, visit this group at > http://groups.google.com/group/rang-mudo?hl=id > > -- > You received this message because you are subscribed to the Google > Groups "Rang Mudo RantauNet" group. > To post to this group, send email to [email protected] > To unsubscribe from this group, send email to > [email protected] > For more options, visit this group at > http://groups.google.com/group/rang-mudo?hl=id > -- . * Posting yg berasal dari Palanta RantauNet, dipublikasikan di tempat lain wajib mencantumkan sumber: ~dari Palanta R@ntauNet~ * Isi email, menjadi tanggung jawab pengirim email. =========================================================== UNTUK DIPERHATIKAN, yang melanggar akan dimoderasi: * DILARANG: 1. Email besar dari 200KB; 2. Email attachment, tawarkan & kirim melalui jalur pribadi; 3. Email One Liner. * Anggota WAJIB mematuhi peraturan (lihat di http://goo.gl/MScz7) serta mengirimkan biodata! * Tulis Nama, Umur & Lokasi disetiap posting * Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dlm melakukan reply * Untuk topik/subjek baru buat email baru, tdk mereply email lama & mengganti subjeknya. =========================================================== Berhenti, bergabung kembali, mengubah konfigurasi/setting keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/ --- Anda menerima pesan ini karena Anda berlangganan grup "RantauNet" dari Google Grup. Untuk berhenti berlangganan dan berhenti menerima email dari grup ini, kirim email ke [email protected]. Untuk melihat diskusi ini, buka https://groups.google.com/d/msgid/rantaunet/CALzuGHH%3D_Riq%3Dq73nbCMiiGNfuaSLNs8KUXuLgnLpv8oc74tmA%40mail.gmail.com.
