Kalo takah iko pemikiran kapalo daerah, abih tanah sako di Padang. Banyak 
solusi sabanyo, liek dempasar apo ado urang nan bisa jua bali tanah dengan 
gampangnyo. Nan ado iyo sewa manyewa dalam jangka waktu yg panjang. Atau 
pemilik tanah disertakan dalam pemilikan saham perusahan tersebut. 
sabanyo investor itu nan paralu dek inyo lai aman inyo ba investasi, sudah tu 
lai ndak banyak inyo kanai pakuak dek pareman baik nan basaragam sampai nan 
indak basaragam.
Kok takah ko mental pemimpin sadonyo yo lah tagadai kampuang awak, ehtajua 
kampuang awak.
Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS/EDGE/3G network

-----Original Message-----
From: "Nofiardi" <[EMAIL PROTECTED]>

Date: Thu, 10 Apr 2008 08:05:01 
To:<[email protected]>
Subject: [EMAIL PROTECTED] Fauzi: Buat PP Tanah Ulayat


Fauzi: Buat PP Tanah Ulayat 
 Kamis, 10 April 2008 
 
Padang, Padek-- Kerap terjadinya kasus sengketa lahan antara warga dengan 
investor, berimbas pada terhambatnya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi 
daerah. Atas kondisi tersebut, Wali Kota Padang Fauzi Bahar menyarankan agar 
pemerintah pusat membuat semacam peraturan atau perundang-undangan yang 
mengatur tentang persengketaan tanah, terutama tanah ulayat. Usulan Wako Padang 
Fauzi Bahar itu disampaikannya kepada sejumlah utusan Dewan Pertahanan Nasional 
dan Sekretaris Jendral Pertahanan Nasional (Wantannas) di Balaikota, Rabu 
(9/4). Kedatangan rombongan tersebut, bertujuan untuk menyerap aspirasi dan 
menyampaikannya kepada para pembuat kebijakan. 
Kunjungan utusan Wantannas terdiri dari Pembantu Deputi Urusan Infolanta Sekjen 
Wantannas Brigjen Ibnu Sumantri, bersama para rekannya, Nursal, dan Nurkamil 
juga akan mengunjungi KPUD Kota Padang dan Universitas Andalas, hingga Jumat 
(11/4). “Masalah tanah ulayat sering menjadi batu sandungan bagi investor. 
Biasanya, para investor yang telah membeli tanah sering digugat ahli waris atau 
keluarga pemilik tanah sebelumnya.  Hal itu menimbulkan ketidaknyamanan mereka 
untuk berinvestasi di kota ini. Akibatnya, tidak sedikit para investor lari dan 
tidak jadi menanamkan modalnya di Kota Padang,” ujar Fauzi Bahar, di hadapan 
seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Padang. 
Padahal, kata Fauzi, Pemko Padang membutuhkan kucuran dana investasi untuk 
meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan. Sehingga, 
angka kemiskinan dan pengangguran mengalami penurunan. 
Oleh karena itu, Fauzi berharap pemerintah pusat menertibkan perkara itu dengan 
membentuk sebuah aturan yang jelas. Setidaknya, bagi para penggugat juga harus 
menyediakan sejumlah uang jaminan untuk memperkarakan sebuah lahan. “Misalnya, 
pihak penggugat harus menyerahkan uang jaminan 10 persen dari nilai tanah. 
Kalau mereka menang dalam perkara itu, uang mereka bisa kembali. Sebaliknya, 
kalau mereka kalah, uang itu masuk ke dalam kas negara,” terang Fauzi. 
Menanggapi masukan itu, Pembantu Deputi Urusan Infolanta Sekjen Wantannas 
Brigjen Ibnu Sumantri, berjanji akan mengkaji persoalan itu dengan pemerintah 
pusat dan DPR RI. “Apalagi, Wantannas juga ikut dalam perumusan rancangan 
kebijakan, menjamin keselamatan negara dan penyusunan perkiraan risiko sebuah 
kebijakan pemerintah,” ujarnya. (ril)
  © 2008 PADANG EKSPRES 
?????????????/??????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????,?????????????????????????????????????????
 The above message is for the intended recipient only and may contain 
confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are 
not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, 
distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly 
prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by 
reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the 
message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank 
you. 
  
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
=============================================================== 
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply. 
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
=============================================================== 
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] 

Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke