Kalo takah iko pemikiran kapalo daerah, abih tanah sako di Padang. Banyak solusi sabanyo, liek dempasar apo ado urang nan bisa jua bali tanah dengan gampangnyo. Nan ado iyo sewa manyewa dalam jangka waktu yg panjang. Atau pemilik tanah disertakan dalam pemilikan saham perusahan tersebut. sabanyo investor itu nan paralu dek inyo lai aman inyo ba investasi, sudah tu lai ndak banyak inyo kanai pakuak dek pareman baik nan basaragam sampai nan indak basaragam. Kok takah ko mental pemimpin sadonyo yo lah tagadai kampuang awak, ehtajua kampuang awak. Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS/EDGE/3G network
-----Original Message----- From: "Nofiardi" <[EMAIL PROTECTED]> Date: Thu, 10 Apr 2008 08:05:01 To:<[email protected]> Subject: [EMAIL PROTECTED] Fauzi: Buat PP Tanah Ulayat Fauzi: Buat PP Tanah Ulayat Kamis, 10 April 2008 Padang, Padek-- Kerap terjadinya kasus sengketa lahan antara warga dengan investor, berimbas pada terhambatnya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Atas kondisi tersebut, Wali Kota Padang Fauzi Bahar menyarankan agar pemerintah pusat membuat semacam peraturan atau perundang-undangan yang mengatur tentang persengketaan tanah, terutama tanah ulayat. Usulan Wako Padang Fauzi Bahar itu disampaikannya kepada sejumlah utusan Dewan Pertahanan Nasional dan Sekretaris Jendral Pertahanan Nasional (Wantannas) di Balaikota, Rabu (9/4). Kedatangan rombongan tersebut, bertujuan untuk menyerap aspirasi dan menyampaikannya kepada para pembuat kebijakan. Kunjungan utusan Wantannas terdiri dari Pembantu Deputi Urusan Infolanta Sekjen Wantannas Brigjen Ibnu Sumantri, bersama para rekannya, Nursal, dan Nurkamil juga akan mengunjungi KPUD Kota Padang dan Universitas Andalas, hingga Jumat (11/4). “Masalah tanah ulayat sering menjadi batu sandungan bagi investor. Biasanya, para investor yang telah membeli tanah sering digugat ahli waris atau keluarga pemilik tanah sebelumnya. Hal itu menimbulkan ketidaknyamanan mereka untuk berinvestasi di kota ini. Akibatnya, tidak sedikit para investor lari dan tidak jadi menanamkan modalnya di Kota Padang,” ujar Fauzi Bahar, di hadapan seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Padang. Padahal, kata Fauzi, Pemko Padang membutuhkan kucuran dana investasi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan membuka lapangan pekerjaan. Sehingga, angka kemiskinan dan pengangguran mengalami penurunan. Oleh karena itu, Fauzi berharap pemerintah pusat menertibkan perkara itu dengan membentuk sebuah aturan yang jelas. Setidaknya, bagi para penggugat juga harus menyediakan sejumlah uang jaminan untuk memperkarakan sebuah lahan. “Misalnya, pihak penggugat harus menyerahkan uang jaminan 10 persen dari nilai tanah. Kalau mereka menang dalam perkara itu, uang mereka bisa kembali. Sebaliknya, kalau mereka kalah, uang itu masuk ke dalam kas negara,” terang Fauzi. Menanggapi masukan itu, Pembantu Deputi Urusan Infolanta Sekjen Wantannas Brigjen Ibnu Sumantri, berjanji akan mengkaji persoalan itu dengan pemerintah pusat dan DPR RI. “Apalagi, Wantannas juga ikut dalam perumusan rancangan kebijakan, menjamin keselamatan negara dan penyusunan perkiraan risiko sebuah kebijakan pemerintah,” ujarnya. (ril) © 2008 PADANG EKSPRES ?????????????/??????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????,????????????????????????????????????????? The above message is for the intended recipient only and may contain confidential information and/or may be subject to legal privilege. If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any dissemination, distribution, or copying of this message, or any attachment, is strictly prohibited. If it has reached you in error please inform us immediately by reply e-mail or telephone, reversing the charge if necessary. Please delete the message and the reply (if it contains the original message) thereafter. Thank you. --~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~ =============================================================== UNTUK DIPERHATIKAN: - Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet. - Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting. - Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply. - Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi. - Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku. =============================================================== Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED] Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di: http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe =============================================================== -~----------~----~----~----~------~----~------~--~---
