Feminisme pada Masyarakat Matrilineal Minangkabau
Pengantar
Membaca pemikiran Feminisme memang tidak mudah. Feminisme bukanlah pemikiran
tunggal, tetapi terdiri dari berbagai macam pemikiran yang saling berbeda yang
terpolarisasi aliran-aliran feminis. Feminisme radikal, misalnya, menganggap
"penindasan terhadap perempuan ditandai oleh kuasa, dominasi, hirarki, dan
kompetisi. Sistem patriarkhal tidak dapat dibentuk ulang, tetapi harus dicabut
dari akar dan cabang-cabangnya. Bukan hanya struktur hukum dan politis
partriarkhi saja yang harus dicabut untuk memberikan jalan bagi pembebasan
perempuan. Lembaga sosial dan kultural juga dicabut dari akar-akarnya" (Tong,
1998; hal 3; ).
Meskipun masing-masing aliran feminis berbeda dalam menganalisis sebab dan
solusi dari ketertindasan perempuan, penulis melihat ada persamaan dalam
"semangat perlawanan terhadap dominasi laki-laki".
Feminisme di Indonesia, masih "barang baru" (produk Barat) di Indonesia. Dalam
pengantar terjemahan buku "Feminist Thought", Aquarini Priyatna Prasmoro,
seorang akademisi yang intens dengan pemikiran feminis di Indonesia,
mengungkapkan kegelisahan yang menganggu pikirannya terkait tuduhan bahwa
feminisme adalah Barat. "Pemikiran feminisme radikal seringkali dianggap tidak
sesuai dengan 'budaya timur', karena perbincangan seksualitas bagi pemikiran
Timur adalah tabu". Menurut Aquarini, "adalah asumsi merendahkan bahwa
perempuan Timur tidak mampu melihat ketimpangan yang muncul secara jelas di
depan mata." (Tong, 1998; hal xv).
Penulis termasuk orang yang sependapat dengan tesis "lokalitas harus kita
perhatikan dalam melihat sebuah pemikiran". Feminis liberal tidak bisa kita
lepaskan dari konteks Eropa. Sedangkan feminisme mulkultural sangat erat dengan
kondisi diskriminasi antara kulit hitam dan kulit putih di Amerika Serikat
(Tong, 1998).
Terkait dengan perlawanan terhadap "patriakhal" dan "lokalitas" yang penulis
sampai di atas, maka sangat menarik untuk melihat belahan dunia lain yang masih
sedikit dilirik oleh para pemikir. Minangkabau, sebuah daerah di pulau
Sumatera, yang sekarang identik dengan wilayah teritori Sumatera Barat,
memiliki kultur budaya yang unik dalam mengatur kehidupan masyarakatnya.
Minangkabau adalah salah satu masyarakat yang masih tetap memegang matrilineal
(sistem kekerabatan menurut garis ibu). Para Antropolog mencatat saat ini, suku
bangsa yang masih memegang sistem matrilineal, kurang dari 10 suku bangsa, di
antaranya, Minangkabau (Sumatera Barat, Indonesia), Campa (Vietnam), Muangthai
(segitiga emas Thailand), suku bangsa di India, Afrika, dan Badui (Timur
tengah).
Apabila feminisme kita sepakati sebagai perlawanan terhadap budaya patriakhi
(sebagaimana yang diyakini oleh feminis liberal), maka suku-suku yang menganut
matrilineal bisa kita jadikan sebuah pengecualian? Berangkat dari permasalahan
tersebut, maka pada makalah ini penulis akan membahas fenomena feminisme pada
masyarakat Minangkabau.
Kondisi Sosial-Politik Perempuan Masyarakat Minangkabau
Adat Minangkabau bersifat matrilineal. Dalam menentukan tempat tinggal
suami-istri, adat Minangkabau menganut sistem matrilokal. Dalam adat
Minangkabau, yang berkuasa dan bertanggung jawab dalam sebuah rumah tangga
adalah ibu yang didampingi oleh mamak (saudara laki-laki ibu), sedangkan ayah
hanya sebagai tamu. Dalam perkawinan, menurut adat Minangkabau yang meminang
bukan laki-laki atau keluarganya, akan tetapi pihak perempuan. Dalam pembagian
harta warisan kaum/suku jatuh pada kepada perempuan, sementara kaum laki-laki
tidak mendapatkan bagian apa-apa. Perempuan menempati kedudukan yang istimewa
(Ilyas, 2006; hal 47-49).
Garis keturunan menurut ibu, menimbulkan kecendrungan negatif bagilaki-laki di
Minangkabau. Mereka dianggap hanyalah sebagai "pejantan", yang dinikahi oleh
perempuan untuk menjaga eksistensi suku sang perempuan. Tapi sisi lain,
matrilineal telah memberikan status yang jelas bagi seorang anak, bahwa ia
adalah anak dari ibunya. Sebagaimana telah diketahui dalam masalah seksual,
patrilineal telah menempatkan perempuan pada posisi yang rendah (belum lagi
penderitaan dan sakit karena hamil).
Di atas telah penulis sampaikan tentang keadaan sosial perempuan di
Minangkabau, bagaimana dengan kedudukan perempuan di bidang politik. Dalam
Diskusi "Memahami Sistem Matrilineal Minangkabau" 25 Desember 2007 yang lalu di
Yogyakarta, Dr. Raudha Thaib (Budayawan Sumatera Barat), mengatakan: "Di
Minangkabau, perempuan diperbolehkan untuk memasuki wilayah publik. Perempuan
Minang tidak dikurung di rumah dan hanya berkecimpung di sektor domestik saja.
Perempuan memegang peranan dalam pengambilan keputusan politik dalam kaum/suku
dan diperbolehkan untuk menduduki jabatan publik. Dalam sejarah, Kerajaan
Minangkabau pernah dipimpin oleh raja Perempuan, yang bernama "Bundo Kanduang".
Hanya tiga posisi yang tidak boleh ditempati perempuan, yaitu Manti (pemimpin
adat), Malin (pemimpin agama), dan Dubalang (pemimpin keamanan suku). Selain
dari tiga posisi ini, perempuan dipersilahkan untuk berkiprah dan
mendudukinya." (Diskusi Gebu Minang di Asrama Mahasiswa Bundo
Kanduang Yogyakarta).
Friedrich Engels: The Origin of The Family, Private Property
Untuk memahami hubungan matrilineal dengan feminisme, ada baiknya penulis
sampaikan juga di sini pemaparan Friedrich Engels tentang asal usul keluarga
dan kepemilikan pribadi, yang sangat menginspirasi feminis sosialis. Engels
mengatakan:
"Sebelum keluarga, atau hubungan perkawinan, ada satu keadaan primitif
'hubungan seksual yang permisif' yang dalam hubungan ini setiap perempuan
adalah permainan yang adil bagi setiap laki-laki dan sebaliknya. Semua pada
dasarnya menikah dengan semua. Dalam proses seleksi alamiah, berbagai golongan
darah anggota keluarga perlahan dipinggirkan untuk dipertimbangkan sebagai
patner perkawinan yang mungkin. Karena perempuan yang tersedia bagi laki-laki
semakin lama semakin sedikit, individu laki-laki mulai secara keras menyatakan
klaimnya atas individu perempuan tertentu sebagai hak milik mereka. Akibatnya,
timbullah keluarga yang berpasangan, yang mengatur setiap satu laki-laki
menikah dengan satu perempuan" (Tong, 1988).
Engels melanjutkan:
"Dengan menekankan bahwa ketika seorang laki-laki mengambil seorang perempuan,
ia kemudian hidup di dalam rumah tangga si perempuan. Keadaan ini bukan sebagai
tanda subordinasi perempuan, melainkan sebagai tanda kekuatan ekonomi
perempuan. Karena pekerjaan perempuan adalah vital bagi kelangsungan hidup
seluruh suku (misalnya, tempat untuk tidur, pakaian, alat-alat masak,
peralatan) yang dapat diturunkan kepada generasi berikutnya. Masyarakat
pasangan awal adalah masyarakat matrilineal, dengan garis hak waris dan
keturunan ditelusuri dari garis ibu. Mungkin juga bukan hanya matrilineal,
tetapi juga matriarkhal, masyarakat yang di dalamnya perempuan mempunyai
kekuatan ekonomi, sosial dan politik." (Tong, 1988).
Setelah menyampaikan tentag awal mula matrilineal dan perkembangannya, Engels
kemudian menjelaskan proses terjadinya perpindahan matrilineal ke patriakhal:
"Sejalan dengan semakin dianggap pentingnya pekerjaan dan produksi laki-laki,
bukan saja nilai dan pekerjaan dan produksi perempuan menurun, melainkan status
perempuan dalam masyarakat juga menurun. Karena laki-laki kini memiliki sesuatu
yang lebih bernilai daripada yang dimiliki perempuan, dan karena laki-laki,
untuk alasan yang tidak dapat dijelaskan, tiba-tiba menginginkan anak-anaknya
sendiri yang akan memperoleh hak milik mereka, laki-laki memberlakukan tekanan
yang sangat besar untuk mengubah masyarakat dari matrilineal menjadi
patrilineal. Hak ibu harus 'dihancurkan', dan dihancurkanlah hak ibu." (Tong,
1988).
"Penghancuran hak-hak ibu merupakan kekalahan bersejarah perempuan dunia.
Setelah menghasilkan dan menegaskan klaim terhadap kekayaan, laki-laki
mengambil alih kendali rumah tangga, mereduksi perempuan menjadi 'budak' dari
hasrat ragawi laki-laki, dan menjadi 'sekedar alat produksi anak-anak'. Dalam
tataran keluarga baru ini, suami berkuasa atas dasar kekuatan ekonominya.
Laki-laki adalah borjuis, sementara istrinya merepresentasikan kaum proletar.
Kendali laki-laki atas perempuan berasal dari fakta bahwa laki-laki, dan bukan
perempuan, yang mengendalikan kepemilikan. Opresi terhadap perempuan akan
berakhir hanya dengan penghancuran institusi kepemilikan pribadi." (Tong, 1988).
Kemudian, Engels memberikan jalan keluar bagi perempuan untuk melepaskan diri
dari kunkungan maskulin:
"Jika istri-istri akan diemansipasi dari laki-laki, perempuan pertama-pertama
harus menjadi mandiri dan tidak bergantung kepada laki-laki. Bahkan, syarat
pertama bagi emansipasi perempuan adalah masuknya kembali seluruh perempuan ke
dalam industri publik, kedua, sosialisasi pengurusan rumah tangga dan
pengasuhan anak." (Tong, 1988).
Setelah membaca pemikiran Engels, dapatlah kita berasumsi bahwa matrilineal
adalah sistem masyarakat yang sangat afirmatif memberikan ruang dan hak-hak
kepada kaum perempuan. Namun di pihak lain, teoritisasi kontemporer, seperti
Nozick masih memiliki perasaan pro maskulin. Dia tidak sependapat dengan
Engels. Ia menganggap " keluarga tradisional (patriakhal) adalah adil, dan
kemudian mengukur distribusi yang adil dalam pengertian 'pendapat rumah tangga'
yang diterimakan kepada 'kepala rumah tangga', sehingga pertanyaan tentang
keadilan dalam keluarga menjadi tidak mungkin." (Kymlicka, 2004; hal 331).
Feminisme di Minangkabau
Berdasarkan penjelasan yang disampaikan Engels, penulis melihat keadaan
perempuan di Minangkabau telah mendapat legitimasi yang kuat dalam hal
mendapatkan hak kepemilikan pribadi dan kebebasan berkiprah di dunia politik.
Meskipun asumsi Engels sangat materialistik, dengan menempatkan kekuasaan
sangat dipengaruhi oleh penguasaan terhadap aset ekonomi, namun hal ini bisa
diterima dengan melihat keadaan perpolitikan pada saat ini terjadi, khususnya
di Indonesia. Tak dapat dipungkiri pameo "siapa yang ber-uang, dialah yang
berkuasa", telah menjadi "aturan dominan tak tertulis" dalam politik Indonesia.
Kasus, banyaknya pengusaha yang menempati jabatan vital di pemerintahan dan
partai politik semakin menguatkan realitas bahwa, terdapat korelasi positif
antara politik dan uang.
Engels melihat, kekalahan perempuan terletak pada kenyataan, mereka tidak
mempunyai akses untuk memiliki property. Keluarga telah mengikat perempuan
untuk melakukan "kewajiban moral" sebagai ibu dan istri, yang menyita sebagian
besar waktunya bekerja di wilayah domestik (rumah. Kelelahan di rumah tidak
memberikan peluang baginya masuk ke ruang publik.
Kita alihkan pandangan kembali pada perempuan Minang. Perempuan Minang oleh
adat diberikan hak property, memiliki sawah, rumah, ladang dan tanah. Dalam
keluarga mereka sulit diintimidasi oleh suami, karena mamak (saudara laki-laki
dari sukunya) akan senantiasa memberikan perlindungan kepada perempuan
tersebut. Sehingga sangat kecil kemungkinan suami bisa sewenang-wenang
(melakukan kekerasan) terhadap istri. Jika kita hubungkan dengan solusi yang
ditawarkan oleh Engels, bahwa perempuan harus keluar untuk memasuki industri
publik, maka untuk konteks matrilineal Minangkabau ini tidak diperlukan lagi.
Karena telah memiliki property yang bisa ia sewakan atau dikelola, maka
property tersebut semakin bertambah (paling tidak tetap jumlahnya seperti
semula). Perempuan Minang tidak mesti harus mengolah sendiri, tapi ia cukup
menjadi manajer dari pengelolaan pertambahan asset yang dimiliki. Biasanya yang
difungsikan sebagai pekerja untuk menambah asset tersebut adalah suami, yang
"dijemput" oleh pihak/keluarga perempuan. Pengalaman sebagai manajer ini, bisa
membentuk karakter kepimpinan yang pada level lebih tinggi bisa dia gunakan
dalam wilayah kepemimpinan politik.
Penutup
Ketika adat Minangkabau, telah menempatkan posisi perempuan "lebih penting"
dari laki-laki, apakah bisa kita katakan "feminisme tidak berlaku untuk
masyarakat Minangkabau"? Mungkin, banyak yang akan mengatakan "tidak perlu".
Namun, menurut hemat penulis, feminisme sebagai sebuah spirit dan gerakan
penyadaran akan posisi perempuan yang subordinat dari laki-laki, masih
dibutuhkan oleh perempuan Minang. Ada beberapa kondisi yang menguatkan penulis
untuk berpendapat seperti ini: (1) Perempuan Minang, karena telah diberikan
perlakuan istimewa oleh adat, cendrung untuk bermalas-malasan, tidak memiliki
sebuah visi menatap masa depan, kecuali keinginan untuk mendapatkan suami kaya
dan berpangkat sehingga semakin membuat dirinya 'larut' dalam "kebahagiaan
materi", (2) Seperti kategorisasi Engels bahwa ada perempuan borjuis dan
proletar, maka di Minang ada juga kelas perempuan miskin (karena sukunya
miskin), yang tidak memungkinkan ia untuk memperoleh hak-hak property dan
kedudukan politis istimewa di masyarakat. Bagi mereka ini, pemikiran feminisme
masih diperlukan untuk meningkatkan harkat dan martabatnya, (3) Karena
dininabobokkan oleh hak istimewa, banyak perempuan yang merasa cukup dengan
hak istimewa itu. Kenyataan ini membuat mereka nyaman berperan hanya di
wilayah domestik (rumah tangga) saja, sehingga jarang yang mau berkiprah di
wilayah publik. Hal ini dapat kita lihat pada minimnya perempuan Minang
berkiprah di bidang politik maupun perusahaan.
Oleh karena itu, penulis berkesimpulan, ketika kita memahami feminisme, maka
kita tidak bisa melepaskan faktor lokalitas. Feminisme lahir bukan tanpa ada
latar belakang sosio-historis. Kita harus secara cermat dalam membawa feminisme
yang lahir di Barat masuk dalam pemikiran perempuan di Indonesia. Sebagai
bentuk pemikiran brilian, feminisme harus diberikan apresiasi dengan tetap
kritis dalam pengimplementasikannya, terutama dalam konteks kebudayaan
Indonesia.
Daftar Pustaka
Ilyas, Yunahar. 2006. Ketaraan Jender dalam Al Qur'an: Studi Pemikiran Para
Mufasir. Penerbit Labda Press; Yogyakarta.
Kymlicka, Will. 2004. Pengantar Filsafat Politik Kontemporer: Kajian Khusus
atas Teori-Teori Keadilan. Terjemahan Agus Wahyudi. Penerbit Pustaka Pelajar;
Yogyakarta.
Tong, Rosemarie Putnam. 1998. Feminist Thought: Pengantar Paling
Komprehensif kepada Aliran Utama Pemikiran Feminis. Terjemahan Aquarini
Priyatna Prabasmoro. Penerbit Jalasutra; Yogyakarta.
http://grelovejogja.wordpress.com
---------------------------------
Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo!
Answers
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]
Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---