Menyibak Iklim Investasi Daerah 
Kamis, 17 April 2008 
Oleh : Kurnia Danu Aji, Direktur Eksekutif Lembaga Partisipasi Pembangunan 
Nasional 
Sentralisasi kebijakan pada era Orde Baru, khususnya dalam pengelolaan potensi 
ekonomi, membuat peran pelaku usaha di daerah terabaikan. Berbagai kebijakan 
yang disusun lebih banyak bermuatan kepentingan pusat sehingga berdampak 
negatif bagi iklim investasi di daerah. Selain itu, sentralisasi juga 
menimbulkan terjadinya inefisiensi dalam perekonomian, sebagai akibat biaya 
birokrasi yang sangat tinggi dan tidak transparan. Seiring dengan reformasi 
politik, tatanan birokrasi pemerintahan yang bersifat sentralistis diubah 
menjadi desentralisasi.  
Hakikat Otonomi Daerah  
Otonomi daerah pada hakikatnya penyerahan hak, wewenang, dan kewajiban daerah 
untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan 
perundang-undangan. Tujuan utama kebijakan otonomi daerah ialah mendekatkan 
pelayanan pemerintah kepada masyarakat agar dapat lebih cepat, efektif, dan 
efisien dalam melakukan aktivitas ekonominya. Keberhasilan pemerintah daerah 
dalam melaksanakan kebijakan tersebut akan diukur dan dibuktikan dengan adanya 
peningkatan aktivitas ekonomi penduduk dan banyaknya investasi masuk ke daerah. 
 
Selain itu, dengan dilaksanakannya otonomi daerah, berarti komitmen Indonesia 
terhadap perjanjian perdagangan bebas internasional juga mengikat daerah otonom 
baik dari segi kebijakan yang dibuat maupun dalam praktiknya terhadap dunia 
usaha. Setiap pendekatan yang dilakukan daerah dalam menyusun kebijakan yang 
berkaitan dengan perdagangan dan dunia usaha harus tetap mengacu serta 
mempertimbangkan kepentingan nasional, khususnya komitmen Indonesia terhadap 
kerangka kesepakatan perdagangan multilateral.  
Namun, pelaksanaan otonomi daerah telah banyak menimbulkan ekses negatif. 
Kecenderungan orientasi pemerintah daerah untuk memperoleh keuntungan jangka 
pendek dan sikap yang melihat investor sebagai sumber penghasilan daerah 
menyulitkan perkembangan investasi. Dalam beberapa kasus di berbagai daerah, 
ada kecenderungan untuk meningkatkan pungutan secara berlebihan.  
Secara umum, kondisi ini sedikit banyak membawa implikasi pada iklim investasi 
di daerah. Kalangan pengusaha menilai pungutan di daerah semakin tinggi seiring 
dengan pelaksanaan otonomi daerah sehingga mengurangi minat investasi di daerah 
yang berdampak pada penyebaran investasi yang tidak merata.  
Hal itu disebabkan sikap pejabat di daerah semakin birokratis, tidak efisien, 
dan semakin kreatif membuat berbagai peraturan daerah untuk perbaikan 
pendapatan asli daerah sehingga pungutan semakin tinggi. Ironisnya, pungutan 
yang semakin banyak hanya sedikit yang dialokasikan untuk pembangunan 
infrastruktur di daerah, baik sarana jalan, telekomunikasi, pelabuhan, stasiun, 
maupun listrik, sehingga pelaku bisnis semakin enggan masuk ke daerah.  
Selain itu, dampak negatif dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah munculnya 
konflik kepentingan antardaerah, terutama yang berkaitan dengan pendayagunaan 
sumber daya alam. Terdapat juga permasalahan investasi yang berkembang seiring 
dengan pelaksanaan otonomi daerah, yakni kecenderungan daerah menciptakan 
birokrasi yang panjang. Padahal, seharusnya kebijakan investasi yang 
dikembangkan adalah meningkatkan pelayanan investasi secara cepat dan akurat 
dalam pelayanan satu atap. Meskipun prospek investasi sangat terbuka, jika 
praktik birokrasi lebih panjang, maka bisa menjadi kendala investasi.  
Terlebih insentif investasi juga belum diberikan oleh pemerintah 
kabupaten/kota, sarana dan prasarana investasi masih terbatas, persepsi aparat 
terhadap investasi masih beragam, serta sering muncul gangguan dari oknum atau 
lembaga yang dapat memengaruhi aktivitas usaha seperti masalah perburuhan, 
pencemaran, dan isu lingkungan.  
Belum mantapnya program desentralisasi sampai saat ini mengakibatkan 
kesimpangsiuran pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah yang 
berkaitan dengan penyusunan kebijakan di bidang investasi, pemberian insentif, 
dan perizinan. Kantor BKPM di daerah, misalnya, dapat memberikan izin investasi 
sampai dengan suatu nilai maksimum tertentu. Hal itu menimbulkan masalah, tidak 
adanya kejelasan apakah batasan maksimum nilai tersebut masih berlaku dan 
instansi mana yang berwenang mengeluarkan izin investasi asing.  
Tumpang tindih pelaksanaan penanaman modal asing dapat terjadi dalam peraturan 
perundang-undangan, hubungan antardepartemen, serta hubungan antara pemerintah 
pusat dan pemerintah daerah yang berkaitan dengan pemberian otonomi dari 
pemerintah pusat ke daerah.  
Upaya Perbaikan
  Otonomi daerah seharusnya mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif 
bagi pelaku usaha. Proses pengambilan keputusan yang lebih pendek seharusnya 
mampu menciptakan birokrasi yang lebih responsif terhadap berbagai persoalan 
yang dihadapi pelaku usaha. Harapan adanya perbaikan iklim usaha dan iklim 
investasi seiring dengan penerapan otonomi daerah harus segera dilakukan 
perbaikan. Kegiatan yang perlu segera dilaksanakan dalam rangka memperbaiki 
iklim investasi, antara lain, mengapresiasi dan mendukung kebijakan pemerintah 
yang sedang mempersiapkan kebijakan baru dalam rangka memberikan pelayanan 
kepada investor melalui pelayanan satu atap.  
Karena pelaksanaan investasi tersebut dilakukan di daerah, maka sistem 
pelayanan satu atap tersebut agar diberlakukan baik di tingkat provinsi maupun 
kabupaten dan kota, sesuai dengan tingkat kewenangan masing-masing, perlu 
diberikan perlindungan hak kepada investor yang telah habis masa konsesinya. 
Pemerintah daerah diberi kewenangan melakukan kerja sama dengan investor luar 
negeri untuk melaksanakan penanaman modal asing di daerah tanpa melalui 
pemerintah pusat. Mengingat pentingnya peranan tanah dalam investasi, 
diperlukan kepastian hukum yang berkaitan dengan hak-hak atas tanah dan hak 
ulayat. (***) 
© 2008 PADANG EKSPRES - Koran Nasional Dari Sumbar 


--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke