Karena sesuatu hal tiba tiba saya harus pulang kampung halaman. Dalam perjalanan pulang dari Bandara, saya terkejut melihat  sesuatu yang sedang berubah di kota tercinta ini.   Begitu memasuki kota Padang, perubahan  yang tampak mencolok adalah lautan jilbab dimana-mana. Hampir sebagian besar wanitanya memakai jilbab, di kantor, di kampus, apalagi di sekolah umum. Boleh jadi ini dampak dari kebijakan walikota Padang yang menganjurkan pemakaian jilbab di sekolah  sejak beberapa tahun lalu.

 

Peraturan daerah yang popular dengan Perda Syariah bermunculan. Para elite politik daerah, pejabat dan anggota dewan, tokoh adat dan ulama, menjadi lokomotif dari perubahan itu. Muncullah perda perda yang disebut "Perda syariah" itu. Perda Syariah  diyakini sebagai jembatan membawa masyarakat kepada masyarakat islami dengan  ber-Islam secara kaffah, berdasarkan Al-Qur'an dan sunnah Nabi. Perda syariah merupakan response terhadap terjadinya dekadensi moral masyarakat minang terutama kaum mudanya. Karena itulah, maka segala sesuatunya dalam kehidupan harus sesuai dengan prinsip Islam, dan  yang dianggap tidak Islami harus dibuang dan disingkirkan.

Hal itu  dapat kita baca misalnya dari kebijakan pemda Bukitinggi februari lalu. Dengan alasan tak sesuai dengan ajaran Islam dan adat Minang pemda Bukitinggi melarang valentiene day.  Masih dengan dalil dan semangat yang sama, akhir tahun ini pemda Bukitinggi sudah menetapkan untuk melarang perayaan tahun baru karena perayaan tahun baru karena tak dikenal dalam ajaran Islam. Perayaan tahun baru dianggap membawa pengaruh negatif karena datang dari kebudayaan Barat barat yang kafir dan kurang bermoral. Banyak pengusaha dan investor yang bergerak dengan dunia Parawisata kuatir dengan peraturan ini karena akan merugikan mereka. Bukitinggi adalah ikon Parawisata minang. Jika hal itu diterapkan selain mereka, maka banyak masyarakat yang bekerja pada sektor ini akan terkena dampaknya.

Sejauh ini, Islamisasi oleh birokrat dan elite minang belum terasa tampaknya ke daerah.  Ketika memasuki Muara-Labuh, daerah saya dilahirkan, sebagian wanitanya masih berpakaian seperti biasa; pagi dan sore hari,  mandi dan mencuci di kali,  dengan pakaian kain sampiang di sekitar dada, tanpa berkerudung, sebagian badan diatas`dada terlihat, bercengkrama satu sama lain. Ini sudah menjadi tradisi sejak lama. Sampai saat ini tak ada kasus pemerkosaan dan sejenisnya akibat cara berpakaian mereka seperti itu. Waktu saya membawa seorang teman asing dulu kekampung, dia nampak kaget sekali dengan cara wanita berpakaian seperti itu. Tadinya mereka menduga sebagian besar wanitanya berkerudung. Ternyata barat sekali, kata mereka.

Perda perda Syariah yang kini muncul sangat menekankan pentingnya simbol simbol agama dalam kehidupan, dan mengabaikan substansi. Perda itu tak menjawab  problema sumbar kini yakni  kemiskinan yang makin merajalela, illegal loging yang membuat sumbar sering dilanda bencana, korupsi yang meluas di kalangan pejabat, dan dipertontonkan tanpa rasa malu, semakin besarnya jumlah penganggguran dan banyak anak anak sumbar yang tak sempat mengenyam pendidikan. Oleh karena itu jika perda masih akan lahir, yang sangat ditunggu adalah  perda syariah yang mendorong pemberantasan korupsi, pencegahan illegal loging, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan perbaikan hidup masyarakat miskin. Kalau perda syariah ini keluar pastilah mendapat dukungan masyarakat. Saya tak tahu apakah perda semacam ini  akan lahir karena pejabat sumbar termasuk pejabat yang buruk prestasinya ..

Kalau saya perhatikan perda perda syariah yang kini muncul di banyak daerah, Aceh, Cianjur dan sebagainya, arahnya sama; menempatkan perempuan kepada fungsi utamanya sebagai ibu rumah tangga, yang kerjanya adalah mengurus anak dan suami dengan baik. Perempuan yang baik adalah tinggal di rumah, mengurus anak dan suami. Sementara laki laki bertugas sebagai kepala rumah tangga dan bekerja. Di Cianjur wanita tak boleh keluar diatas jam 20.00 agar mereka lebih banyak waktu di rumah melayani suami dan anak. Kebijakan ini memang tak bisa berjalan, karena ribuan wanita bekerja sebagai pedagang, buruh pabrik yang sebagian besar kerjanya malam hari. Kalau kebijakan ini dijalankan ribuan orang akan terkena dampaknya, padahal mereka adalah tulang punggung keluarga. Di Aceh juga ada perda, muslim yang tak shalat jum'at tiga kali berturut turut dihukum penjara empat bulan lamanya. Tapi perda ini juga tak jalan...

Keberagamaan orang-minang, yang dikenal fanatik, taat beragama  tapi moderat, dan telah banyak melahirkan pemikir Islam disegani dipentas nasional seperti Hamka, Natsir, Syafii Ma'rif dan banyak lagi, memang sedang berubah. ..

Saat ini saya masih berada di bandara kebanggaan kami orang Minang, bandara BIM, menunggu pesawat ke Jakarta, setelah empat hari melepaskan kangen di kampung halaman.  Saya terkesan saat dialog dengan supir taxi tadi. Manurut sang supir, dan ini pendapat umum di minang kini, seseorang disebut orang minang jika orang-tua Minang dan beragama Islam. Itu syarat yang mutlak. Karena itu orang minang yang tidak beragama Islam bukanlah orang minang, meski ayah ibunya asli Minang. Perantau yang menetap lama di Minang, kawin dengan perempuan minang, tapi tidak beragama Islam, bukanlah orang minang.

Suasana di Bandara hiruk pikuk. Bandara sumpek, wcnya kotor, banyak preman, parkirnya semrawut, pelayanan pegawainya amat buruk. Apakah sudah ada perda agar Bandara ini menjadi kebanggaaan orang Minang?. Saya tak tahu. Pesawat delay sudah dua jam tapi tak tahu kapan akan berangkat. Tapi saya pasti akan kembali ke kampung halaman yang tercinta ini, selain kangen melihat orangtua dan saudara juga kangen melihat kearah mana perubahan ini berjalan nantinya...

 

Salam

Elza Peldi Taher

 



Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke