Gagasan Kompilasi ABS-SBK       
Rabu, 30 April 2008     

Oleh : Suryadi, Dosen dan Peneliti di Universitas Leiden, Belanda
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah membentuk apa yang disebut Tim Perumus 
Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tentang Penjabaran dan 
Operasional serta Kompilasi Hukum Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi 
Kitabullah dalam Provinsi Sumatera Barat (singkatnya: Tim Perumus Kompilasi 
ABS-SBK).


Tim itu dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 
140-50-2008 Tanggal 27 Februari 2008, dan telah melaksanakan sidang pertamanya 
di Gubernuran Sumatera Barat tanggal 5 Maret 2008. Beberapa nama yang duduk 
dalam Tim itu adalah Yohannes Dahlan, Suhermanto Raza, Muchtiar Muchtar, 
Mas'oed Abidin, Hery Bachrizal Tanjung, Ariyetti Amir, Bachtiar Abna, Yuzirwan 
Rasyid, Edy Utama, dan Saafroedin Bahar (posting Saafroedin Bahar, [EMAIL 
PROTECTED], 7/3/2008). Gagasan di balik pembentukan tim ini adalah selama ini 
telah timbul kebingungan dan keragu-raguan dalam masyarakat Minangkabau dalam 
menafsirkan falsafah hidup ABS-SBK yang bersifat lisan itu. 

Penerapan ABS-SBK juga dirasakan makin sulit di zaman globalisasi ini dimana 
masyarakat Minang juga terkena dampak kehidupan modern yang cenderung sekuler 
dan individualis (Bustanuddin Agus; Syahrizal; Sri Meiyenti, Kajian Penerapan 
Falsafah Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah di Sumatera Barat, 2006: 
4). Dilatari oleh semangat keberaksaraan, yang konon menjadi salah satu ciri 
masyarakat modern, maka Pemprov Sumatera Barat, didukung beberapa komponen 
masyarakat Minangkabau, berpendapat bahwa ABS-SBK harus dikodifikasikan dalam 
bentuk tertulis supaya mudah dirujuk oleh seluruh lapisan masyarakat 
Minangkabau. Ini sebenarnya fenomena sangat menarik untuk diteliti lebih dalam, 
terutama dalam kaitannya dengan resistensi etnisitas dalam menghadapi 
globalisasi. 

Dalam kaitannya dengan hal ini menarik apa yang dikatakan Saafroedin Bahar, 
salah seorang penggagas Kompilasi ABS-SBK tersebut dalam beberapa postingnya di 
[EMAIL PROTECTED] siber orang Minang sedunia- yang "sungguh percaya bahwa upaya 
merumuskan Kompilasi Hukum ABS SBK [...], jika berhasil, akan memberikan 
sumbangan mendasar kepada upaya membangun masa depan Minangkabau yang selain 
lebih bersatu juga lebih sejahtera [...] karena kompilasi ini akan mengurangi 
demikian banyak faktor penyebab kebingungan dan keragu-raguan yang menghinggapi 
[...] orang Minangkabau selama ini." 

Namun demikian, dalam konteks sosial budaya Indonesia yang mempertahankan 
kelisanan (orality) di satu pihak dan sedang gandrung pada keberaksaraan 
(literacy) di pihak lain, acuan tertulis itu belum tentu akan diikuti dan 
dipatuhi oleh penguasa maupun rakyat, seperti ironi yang dialami kitab-kitab 
undang-undang kita dan juga banyak peraturan tertulis lainnya yang justru 
banyak dipermainkan dan dilendo oleh orang-orang 'pintar' dan berkuasa di 
negeri ini. Menarik untuk dicatat bahwa sepanjang yang dapat dikesan dari 
perdebatan mengenai topik ini yang sudah berlangsung selama beberapa bulan di 
[EMAIL PROTECTED] tampak muncul kotomi yang cenderung berseberangan paham. 

Yang pertama berangkat dari perspektif adat: pihak ini melihat bahwa tak ada 
pertentangan antara adat Minangkabau dan Islam. Kedua unsur tersebut bagai aur 
dengan tebing. Di antara pendukung vokal pandangan ini antara lain terdapat dua 
orang wanita yang oleh salah seorang pengunjung 'lapau siber' itu disebut 'dua 
srikandi Minang' yang tampaknya bermukim di Bengkulu dan di Amerika Serikat. 
Sebaliknya, pandangan kedua bersitumpu pada perspektif agama: pihak ini 
memandang bahwa kompilasi itu tak dapat tidak harus merujuk kepada hukum Islam; 
yang tidak sesuai dengannya harus dibuang jauh, digantung tinggi. Di antara 
pendukung fanatik pandangan ini juga terdapat seorang wanita yang tampaknya 
sedang bersekolah di Kairo. 

Di antara kedua kutub itu terdapat pikiran-pikiran yang moderat yang, kalau 
berefleksi ke terminologi budaya Minang masa lampau dapat dikategorikan ke 
dalam golongan parewa. Menurut A.A. Navis, ciri golongan parewa adalah mereka 
agak maka (kurang rajin menjalankan perintah agama), tapi mereka bisa marah 
sekali jika agama Islam dan kampungnya 'diusik' orang. Tampaknya interpretasi 
partisipan diskusi di "lapau siber" itu terhadap kata "(ba)sandi" dalam 
ungkapan ABS-SBK juga beragam. Apakah kata itu memposisikan agama (Islam) 
superior di atas adat atau keduanya berada pada posisi setara? 

Sebagai konsekuensinya, Kompilasi ABS-SBK-mungkin lebih tepat disebut 
Kodifikasi ABS-SBK-yang akan dihasilkan nanti, jika memang berhasil, jelas akan 
sangat ditentukan pula oleh penafsiran terhadap kata "(ba)sandi" itu. Perbedaan 
penafsiran terhadap kata "(ba)sandi" itu sudah terefleksi dalam debat di [EMAIL 
PROTECTED] yang berakibat pada perbedaan pandangan terhadap berbagai aspek, 
misalnya terhadap sistem pewarisan harta. Mereka yang menafsirkan kata 
"(ba)sandi" itu sebagai adat yang harus merujuk kepada agama berpendapat bahwa 
pewarisan harta di Minangkabau harus merujuk total kepada sistem pewarisan 
menurut hukum Islam. 

Sementara yang menafsirkan kata "(ba)sandi" itu sebagai unsur adat dan agama 
yang saling memperkuat dan seimbang (setara) berpendapat bahwa pewarisan harta 
menurut sistem pusako randah dan pusako tinggi yang selama ini sudah 
dipraktekkan orang Minang adalah sesuatu yang sudah sangat ideal. Tampaknya 
Kompilasi ABS-SBK yang akan disusun itu lebih didasarkan atas 
persoalan-persoalan kekinian masyarakat Minangkabau. Saafroedin Bahar, 
misalnya, mengusulkan pemakaian metode induksi: mengumpulkan kasus-kasus yang 
terjadi dalam masyarakat Minangkabau untuk kemudian ditarik menjadi kaidah 
umum. Dari posting-posting beliau di [EMAIL PROTECTED] dapat pula dikesan bahwa 
tim yang sudah dibentuk Pemprov Sumbar itu juga masih meraba-raba bentuk final 
Kompilasi ABS-SBK itu nantinya. 

Memang banyak pertanyaan yang masih menggantung: misalnya, apakah yang akan 
dikompilasikan itu terbatas pada norma etika saja atau juga norma hukum? Jika 
juga menyangkut norma hukum, apakah kompilasi itu akan mempunya kekuatan hukum 
nantinya? Jika ya, di mana posisinya di antara hukum-hukum yang sudah ada, baik 
dalam konteks nasional maupun daerah. Belum lagi soal mengimplementasikannya 
nanti dalam masyarakat, khususnya kepada kaum muda yang ditengarai tidak lagi 
berminat kepada ABS-SBK. 

Banyak tanggapan bermunculan selama diskusi mengenai Kompilasi ABS-SBK yang 
berlangsung di [EMAIL PROTECTED] itu. Salah satu usulan yang muncul adalah agar 
Kompilasi itu jangan dibuat dengan pendekatan kekuasaan, tetapi sebaiknya 
dengan pendekatan kultural karena orang Minang tidak mudah didekati dengan 
pendekatan kekuasaan. Sayangnya, dalam sebulan terakhir ini intensitas diskusi 
mengenai Kompilasi ABS-SBK itu di [EMAIL PROTECTED] cenderung menurun. Di 
Sumatera Barat sendiri isu ini tampaknya belum bergema. Seyogianya Tim Penyusun 
berusaha semaksimal mungkin mengapungkan isu ini lewat diskusi publik maupun 
akademik. Anggota Tim itu seharusnya lebih banyak menulis di media dalam rangka 
menyosialisasikan gagasan Kompilasi ABS-SBK ini, supaya mendapat tanggapan dari 
masyarakat luas. 

Tinggal pertanyaan kunci: bagaimana meletakkan adat dan agama secara pas dalam 
Kompilasi itu sehingga dikotomi pemikiran seperti digambarkan di atas bisa 
dinetralkan. Dalam kaitannya dengan hal ini mungkin ada manfaatnya merujuk 
kembali kata-kata Tuanku Imam Bonjol: "[...] Panghulu dan andiko memakai hukum 
adat basandi syarak. Dan jikalau bersalahan adat pulang kepada basa dan 
penghulu. Dan jikalau ada bersalahan kitabullah pulang kepada malin nan 
berempat." (Naskah Tuanku Imam Bonjol [transliterasi Sjafnir Aboe Nain, 2004: 
44-5; kursif oleh Suryadi). Walaupun tidak ada penjelasan mengenai kata 
"(ba)sandi" dalam kata-kata Tuanku Imam Bonjol di atas, namun "rambu-rambu" 
yang beliau buat itu menyiratkan posisi adat dan agama yang saling mengisi, 
yang tidak mengklaim berada satu di atas yang lain. Menurut hemat saya, "kunci" 
ini sebaiknya dijadikan sebagai salah satu pegangan oleh Tim Perumus Kompilasi 
ABS-SBK. Selamat bekerja! 

 
© 2008 PADANG EKSPRES - Koran Nasional Dari Sumbar 

--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di 
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur 
pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta 
maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: 
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke