Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,

Untuk merespons artikel Sanak Suryadi, dan menjelang adanya pengumuman resmi dari Ketua atau Sekretaris Tim Perumus, saya kirimkan copy rangkuman pembahasan Tim Perumus dalam rapat tanggal 22-25 April yang lalu, dengan editing seperlunya. Mudah-mudahan ada manfaatnya.

Mengenai saran agar ada semacam 'dengar pendapat umum', memang sudah direncanakan, setelah selesai draft awalnya.

Menurut penglihatan saya, walau mulanya masih terasa adanya dua jenis pendapat dalam merumuskan ABS SBK, namun sekarang ini telah mulai ditemukan cara mengintegrasikannya, dengan mengenal adanya tiga tataran tema dan empat sumber nilai, yang ditata dalam format 'jariing pendapat' atau matriks. Rumusan selanjutnya dipercayakan kepada sebuah tim kecil yang dipimpin oleh budayawan Edy Utama.

Menurut rencana, akan dikumandangkan semacam 'Ikrar Minangkabau' tanggal 20 Mei 2008 mendatang, yang pokok-pokoknya sudah disepakati, tapi masih dalam taraf penyempurnaan redaksional.

Saya faham dengan kekhawatiran Sanak Suryadi. Jangankan rumusan ABS SBK yang baru pertama kali ini kita coba merumuskannya secara eksplisit, bahkan undang-undang dan Undang-Undang Dasar saja bukan hanya dilanggar tetapi juga tidak dipedulikan orang.

Namun saya yakin, dengan segala kekurangannya, setelah jadi nanti, naskah Kompilasi atau Kodifikasi ABS SBK -- atau apapun namanya nanti -- akan menyumbang sesuatu yang bersifat mendasar bagi Minangkabau. Peran saya sendiri tetap terbatas sebagai fasilitator belaka.

Wassalam,
Saafroedin Bahar
(L, 71 th, Jakarta).

 

 

RANGKUMAN PEMBICARAAN

           

1.         Tempat :  Hotel Inna Muara, Padang [dilanjutkan di Gedung Genta Budaya].

2.         Waktu              : 22-25 April 2008.

3.         Peserta             :   a.      H. Muchtiar Moechtar. Ketua.

    b.     Buya H. Mas'oed Abidin.

                                        c.     Dra Adriyetty Amir, SU.

                                        d.     Edy Utama. -Sekretaris

                                        e.     H Bachtiar Abna, SH, MH.

                                        f.      Dr Ir Yuzirwan Rasyid, M.Si.

                                       g.      Ilhamdi Taufik, SH, MH.

                                        h.     Drs Suhermanto Raza, SH, MM

                                        i.     Saafroedin Bahar.

                                        j.     Nurus Shalihin.

                                        k.     Muhammad Sholihin.

                                        k.    Katik.

4.         Acara               :   a..  Dinamika Tata Kerja Tim Perumus.

                                        b.   Kesepakatan.

5.         Dinamika Tata Kerja Tim Perumus.

a.         Untuk kelancaran pembahasan, setiap anggota tim yang berhalangan hadir harus menerima kesepakatan yang telah diambil oleh rapat.

b.        Jika diperlukan, diadakan tambahan personil, baik sebagai anggota maupun sebagai staf.

6.         Kesepakatan.

a.         Prinsip-prinsip yang tercantum dalam draft Ikrar Minangkabau disetujui, dengan tetap melakukan penyempurnaan menjelang diumumkan pada tanggal 20 Mei 2008, dalam rangka memperingati 100 tahun Hari Kebangkitan Nasional. Jika mungkin rumusannya dipadatkan menjadi empat alinea.

b.      Salah satu kandungan Ikrar Minangkabau yang dapat dijadikan bahan kerangka untuk menelaah kandungan nilai ABS SBK adalah pengenalan adanya tiga jenis hubungan,yang akan merupakan tiga jenis tema untuk menampung topik-topik yang akan dibahas,  yaitu:

            1)         hubungan dengan Tuhan YME,

            2)         hubungan dengan sesama manusia,

            3)         hubungan dengan alam sekitar.

c.         Sebelum membahas tiga jenis hubungan tersebut di atas, perlu ada suatu pendahuluan yang memuat filosofi dan pengertian-pengertian.

d.       Tiga jenis hubungan yang merupakan tiga buah tema tersebut ad b dan bagian pendahuluan tersebut akan tertuang dalam empat bab naskah yang akan dihasilkan tim, yaitu:

            1)         Pendahuluan;

            2)         Hubungan dengan Tuhan;

            3)         Hubungan dengan manusia;

            4)         Hubungan dengan alam.

e.     Substansi yang akan menjadi materi dari naskah ABS SBK perlu menampung empat sumber nilai yang merupakan unsur dari ABS SBK, yaitu:

                        1)         Pandangan adat;

                        2)         Pandangan syarak;

                        3)         Pandangan budaya;

                        4)         Pandangan undang.

f.          Sekedar alat penolong untuk memvisualisaikan empat bab dan empat sumber nilai tersebut di atas, dibuat jaring pendapat [=matriks] seperti terlampir. [ Catatan : matriks ini tidak saya lampirkan dalam posting ini karena sifatnya sangat teknis, SB, 30-4-2008].

g.       Naskah ABS SBK ini diorientasikan kepada masa depan, untuk kepentingan generasi muda Minang di masa datang.

h.         Naskah ABS SBK ini perlu dijabarkan ke dalam buku-buku bahan ajar bagi anak-anak dan diajarkan di sekolah.

7.         Lain-lain.

a.         Diharapkan naskah ABS SBK ini bisa diselesaikan menjelang tanggal 20           Mei 2008.

b.         Oleh karena anggaran baru bisa diterima sekitar bulan Juli 2008, maka untuk sementara kegiatan tim perumus bersifat sukarela.

 

SB:sb.


--- On Wed, 4/30/08, Nofiardi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Nofiardi <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: [EMAIL PROTECTED] Gagasan Kompilasi ABS-SBK
To: [email protected]
Date: Wednesday, April 30, 2008, 8:01 AM

Gagasan Kompilasi ABS-SBK
Rabu, 30 April 2008
Oleh : Suryadi, Dosen dan Peneliti di Universitas Leiden, Belanda
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah membentuk apa yang disebut Tim Perumus Kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tentang Penjabaran dan Operasional serta Kompilasi Hukum Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dalam Provinsi Sumatera Barat (singkatnya: Tim Perumus Kompilasi ABS-SBK).

Tim itu dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 140-50-2008 Tanggal 27 Februari 2008, dan telah melaksanakan sidang pertamanya di Gubernuran Sumatera Barat tanggal 5 Maret 2008. Beberapa nama yang duduk dalam Tim itu adalah Yohannes Dahlan, Suhermanto Raza, Muchtiar Muchtar, Mas'oed Abidin, Hery Bachrizal Tanjung, Ariyetti Amir, Bachtiar Abna, Yuzirwan Rasyid, Edy Utama, dan Saafroedin Bahar (posting Saafroedin Bahar, [EMAIL PROTECTED], 7/3/2008). Gagasan di balik pembentukan tim ini adalah selama ini telah timbul kebingungan dan keragu-raguan dalam masyarakat Minangkabau dalam menafsirkan falsafah hidup ABS-SBK yang bersifat lisan itu.

Penerapan ABS-SBK juga dirasakan makin sulit di zaman globalisasi ini dimana masyarakat Minang juga terkena dampak kehidupan modern yang cenderung sekuler dan individualis (Bustanuddin Agus; Syahrizal; Sri Meiyenti, Kajian Penerapan Falsafah Adat Basandi Syarak-Syarak Basandi Kitabullah di Sumatera Barat, 2006: 4). Dilatari oleh semangat keberaksaraan, yang konon menjadi salah satu ciri masyarakat modern, maka Pemprov Sumatera Barat, didukung beberapa komponen masyarakat Minangkabau, berpendapat bahwa ABS-SBK harus dikodifikasikan dalam bentuk tertulis supaya mudah dirujuk oleh seluruh lapisan masyarakat Minangkabau. Ini sebenarnya fenomena sangat menarik untuk diteliti lebih dalam, terutama dalam kaitannya dengan resistensi etnisitas dalam menghadapi globalisasi.

Dalam kaitannya dengan hal ini menarik apa yang dikatakan Saafroedin Bahar, salah seorang penggagas Kompilasi ABS-SBK tersebut dalam beberapa postingnya di [EMAIL PROTECTED] siber orang Minang sedunia-- yang "sungguh percaya bahwa upaya merumuskan Kompilasi Hukum ABS SBK [...], jika berhasil, akan memberikan sumbangan mendasar kepada upaya membangun masa depan Minangkabau yang selain lebih bersatu juga lebih sejahtera [...] karena kompilasi ini akan mengurangi demikian banyak faktor penyebab kebingungan dan keragu-raguan yang menghinggapi [...] orang Minangkabau selama ini."

Namun demikian, dalam konteks sosial budaya Indonesia yang mempertahankan kelisanan (orality) di satu pihak dan sedang gandrung pada keberaksaraan (literacy) di pihak lain, acuan tertulis itu belum tentu akan diikuti dan dipatuhi oleh penguasa maupun rakyat, seperti ironi yang dialami kitab-kitab undang-undang kita dan juga banyak peraturan tertulis lainnya yang justru banyak dipermainkan dan dilendo oleh orang-orang 'pintar' dan berkuasa di negeri ini. Menarik untuk dicatat bahwa sepanjang yang dapat dikesan dari perdebatan mengenai topik ini yang sudah berlangsung selama beberapa bulan di [EMAIL PROTECTED] tampak muncul kotomi yang cenderung berseberangan paham.

Yang pertama berangkat dari perspektif adat: pihak ini melihat bahwa tak ada pertentangan antara adat Minangkabau dan Islam. Kedua unsur tersebut bagai aur dengan tebing. Di antara pendukung vokal pandangan ini antara lain terdapat dua orang wanita yang oleh salah seorang pengunjung 'lapau siber' itu disebut 'dua srikandi Minang' yang tampaknya bermukim di Bengkulu dan di Amerika Serikat. Sebaliknya, pandangan kedua bersitumpu pada perspektif agama: pihak ini memandang bahwa kompilasi itu tak dapat tidak harus merujuk kepada hukum Islam; yang tidak sesuai dengannya harus dibuang jauh, digantung tinggi. Di antara pendukung fanatik pandangan ini juga terdapat seorang wanita yang tampaknya sedang bersekolah di Kairo.

Di antara kedua kutub itu terdapat pikiran-pikiran yang moderat yang, kalau berefleksi ke terminologi budaya Minang masa lampau dapat dikategorikan ke dalam golongan parewa. Menurut A.A. Navis, ciri golongan parewa adalah mereka agak maka (kurang rajin menjalankan perintah agama), tapi mereka bisa marah sekali jika agama Islam dan kampungnya 'diusik' orang. Tampaknya interpretasi partisipan diskusi di "lapau siber" itu terhadap kata "(ba)sandi" dalam ungkapan ABS-SBK juga beragam. Apakah kata itu memposisikan agama (Islam) superior di atas adat atau keduanya berada pada posisi setara?

Sebagai konsekuensinya, Kompilasi ABS-SBK--mungkin lebih tepat disebut Kodifikasi ABS-SBK--yang akan dihasilkan nanti, jika memang berhasil, jelas akan sangat ditentukan pula oleh penafsiran terhadap kata "(ba)sandi" itu. Perbedaan penafsiran terhadap kata "(ba)sandi" itu sudah terefleksi dalam debat di [EMAIL PROTECTED] yang berakibat pada perbedaan pandangan terhadap berbagai aspek, misalnya terhadap sistem pewarisan harta. Mereka yang menafsirkan kata "(ba)sandi" itu sebagai adat yang harus merujuk kepada agama berpendapat bahwa pewarisan harta di Minangkabau harus merujuk total kepada sistem pewarisan menurut hukum Islam.

Sementara yang menafsirkan kata "(ba)sandi" itu sebagai unsur adat dan agama yang saling memperkuat dan seimbang (setara) berpendapat bahwa pewarisan harta menurut sistem pusako randah dan pusako tinggi yang selama ini sudah dipraktekkan orang Minang adalah sesuatu yang sudah sangat ideal. Tampaknya Kompilasi ABS-SBK yang akan disusun itu lebih didasarkan atas persoalan-persoalan kekinian masyarakat Minangkabau. Saafroedin Bahar, misalnya, mengusulkan pemakaian metode induksi: mengumpulkan kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat Minangkabau untuk kemudian ditarik menjadi kaidah umum. Dari posting-posting beliau di [EMAIL PROTECTED] dapat pula dikesan bahwa tim yang sudah dibentuk Pemprov Sumbar itu juga masih meraba-raba bentuk final Kompilasi ABS-SBK itu nantinya.

Memang banyak pertanyaan yang masih menggantung: misalnya, apakah yang akan dikompilasikan itu terbatas pada norma etika saja atau juga norma hukum? Jika juga menyangkut norma hukum, apakah kompilasi itu akan mempunya kekuatan hukum nantinya? Jika ya, di mana posisinya di antara hukum-hukum yang sudah ada, baik dalam konteks nasional maupun daerah. Belum lagi soal mengimplementasikannya nanti dalam masyarakat, khususnya kepada kaum muda yang ditengarai tidak lagi berminat kepada ABS-SBK.

Banyak tanggapan bermunculan selama diskusi mengenai Kompilasi ABS-SBK yang berlangsung di [EMAIL PROTECTED] itu. Salah satu usulan yang muncul adalah agar Kompilasi itu jangan dibuat dengan pendekatan kekuasaan, tetapi sebaiknya dengan pendekatan kultural karena orang Minang tidak mudah didekati dengan pendekatan kekuasaan. Sayangnya, dalam sebulan terakhir ini intensitas diskusi mengenai Kompilasi ABS-SBK itu di [EMAIL PROTECTED] cenderung menurun. Di Sumatera Barat sendiri isu ini tampaknya belum bergema. Seyogianya Tim Penyusun berusaha semaksimal mungkin mengapungkan isu ini lewat diskusi publik maupun akademik. Anggota Tim itu seharusnya lebih banyak menulis di media dalam rangka menyosialisasikan gagasan Kompilasi ABS-SBK ini, supaya mendapat tanggapan dari masyarakat luas.

Tinggal pertanyaan kunci: bagaimana meletakkan adat dan agama secara pas dalam Kompilasi itu sehingga dikotomi pemikiran seperti digambarkan di atas bisa dinetralkan. Dalam kaitannya dengan hal ini mungkin ada manfaatnya merujuk kembali kata-kata Tuanku Imam Bonjol: "[...] Panghulu dan andiko memakai hukum adat basandi syarak. Dan jikalau bersalahan adat pulang kepada basa dan penghulu. Dan jikalau ada bersalahan kitabullah pulang kepada malin nan berempat." (Naskah Tuanku Imam Bonjol [transliterasi Sjafnir Aboe Nain, 2004: 44-5; kursif oleh Suryadi). Walaupun tidak ada penjelasan mengenai kata "(ba)sandi" dalam kata-kata Tuanku Imam Bonjol di atas, namun "rambu-rambu" yang beliau buat itu menyiratkan posisi adat dan agama yang saling mengisi, yang tidak mengklaim berada satu di atas yang lain. Menurut hemat saya, "kunci" ini sebaiknya dijadikan sebagai salah satu pegangan oleh Tim Perumus Kompilasi ABS-SBK. Selamat bekerja!

 
(c) 2008 PADANG EKSPRES - Koran Nasional Dari Sumbar




Be a better friend, newshound, and know-it-all with Yahoo! Mobile. Try it now.
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN:
- Wajib mematuhi Peraturan Palanta RantauNet, mohon dibaca & dipahami! Lihat di http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet.
- Tulis Nama, Umur & Lokasi anda pada setiap posting.
- Hapus footer & bagian tidak perlu, jika melakukan reply.
- Email attachment, DILARANG! Tawarkan kepada yg berminat & kirim melalui jalur pribadi.
- Posting email besar dari >200KB akan dibanned, sampai yg bersangkutan minta maaf & menyampaikan komitmen mengikuti peraturan yang berlaku.
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: [EMAIL PROTECTED]

Daftarkan email anda yg terdaftar pada Google Account di: https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk dpt melakukan konfigurasi keanggotaan di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/subscribe
===============================================================
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

Kirim email ke