Assalamualaikum w.w. para sanak sa palanta,
Untuk merespons artikel Sanak Suryadi, dan menjelang adanya pengumuman resmi dari Ketua atau Sekretaris Tim Perumus, saya kirimkan copy rangkuman pembahasan Tim Perumus dalam rapat tanggal 22-25 April yang lalu, dengan editing seperlunya. Mudah-mudahan ada manfaatnya.
Mengenai saran agar ada semacam 'dengar pendapat umum', memang sudah direncanakan, setelah selesai draft awalnya.
Menurut penglihatan saya, walau mulanya masih terasa adanya dua jenis pendapat dalam merumuskan ABS SBK, namun sekarang ini telah mulai ditemukan cara mengintegrasikannya, dengan mengenal adanya tiga tataran tema dan empat sumber nilai, yang ditata dalam format 'jariing pendapat' atau matriks. Rumusan selanjutnya dipercayakan kepada sebuah tim kecil yang dipimpin oleh budayawan Edy Utama.
Menurut rencana, akan dikumandangkan
semacam 'Ikrar Minangkabau' tanggal 20 Mei 2008 mendatang, yang pokok-pokoknya sudah disepakati, tapi masih dalam taraf penyempurnaan redaksional.
Saya faham dengan kekhawatiran Sanak Suryadi. Jangankan rumusan ABS SBK yang baru pertama kali ini kita coba merumuskannya secara eksplisit, bahkan undang-undang dan Undang-Undang Dasar saja bukan hanya dilanggar tetapi juga tidak dipedulikan orang.
Namun saya yakin, dengan segala kekurangannya, setelah jadi nanti, naskah Kompilasi atau Kodifikasi ABS SBK -- atau apapun namanya nanti -- akan menyumbang sesuatu yang bersifat mendasar bagi Minangkabau. Peran saya sendiri tetap terbatas sebagai fasilitator belaka.
Wassalam, Saafroedin Bahar (L, 71 th, Jakarta).
RANGKUMAN
PEMBICARAAN
1. Tempat : Hotel Inna Muara, Padang [dilanjutkan di Gedung Genta Budaya].
2. Waktu :
22-25 April 2008.
3. Peserta :
a. H.
Muchtiar Moechtar. Ketua.
b. Buya
H. Mas'oed Abidin.
c. Dra Adriyetty Amir, SU.
d. Edy
Utama. -Sekretaris
e. H Bachtiar Abna, SH, MH. f. Dr Ir Yuzirwan Rasyid, M.Si. g. Ilhamdi Taufik, SH, MH.
h. Drs Suhermanto Raza, SH, MM
i. Saafroedin
Bahar.
j.
Nurus Shalihin.
k. Muhammad
Sholihin. k. Katik.
4. Acara : a.. Dinamika
Tata Kerja Tim Perumus.
b.
Kesepakatan.
5. Dinamika Tata Kerja Tim Perumus.
a. Untuk
kelancaran pembahasan, setiap anggota tim yang berhalangan hadir harus menerima
kesepakatan yang telah diambil oleh rapat.
b. Jika
diperlukan, diadakan tambahan personil, baik sebagai anggota maupun sebagai
staf.
6. Kesepakatan.
a. Prinsip-prinsip
yang tercantum dalam draft Ikrar Minangkabau disetujui, dengan tetap melakukan
penyempurnaan menjelang diumumkan pada tanggal 20 Mei 2008, dalam rangka
memperingati 100 tahun Hari Kebangkitan Nasional. Jika mungkin rumusannya
dipadatkan menjadi empat alinea.
b. Salah satu
kandungan Ikrar Minangkabau yang dapat dijadikan bahan kerangka untuk menelaah
kandungan nilai ABS SBK adalah pengenalan adanya tiga jenis hubungan,yang akan
merupakan tiga jenis tema untuk menampung topik-topik yang akan dibahas, yaitu:
1) hubungan dengan Tuhan YME,
2) hubungan dengan sesama manusia,
3) hubungan dengan alam sekitar.
c. Sebelum
membahas tiga jenis hubungan tersebut di atas, perlu ada suatu pendahuluan yang
memuat filosofi dan pengertian-pengertian.
d. Tiga jenis
hubungan yang merupakan tiga buah tema tersebut ad b dan bagian pendahuluan
tersebut akan tertuang dalam empat bab naskah yang akan dihasilkan tim, yaitu:
1) Pendahuluan;
2) Hubungan dengan Tuhan;
3) Hubungan dengan manusia;
4) Hubungan dengan alam.
e. Substansi yang
akan menjadi materi dari naskah ABS SBK perlu menampung empat sumber nilai yang
merupakan unsur dari ABS SBK, yaitu:
1) Pandangan adat;
2) Pandangan syarak;
3) Pandangan budaya;
4) Pandangan undang.
f. Sekedar
alat penolong untuk memvisualisaikan empat bab dan empat sumber nilai tersebut
di atas, dibuat jaring pendapat [=matriks] seperti terlampir. [ Catatan : matriks ini tidak saya lampirkan dalam posting ini karena sifatnya sangat teknis, SB, 30-4-2008].
g. Naskah ABS
SBK ini diorientasikan kepada masa depan, untuk kepentingan generasi muda
Minang di masa datang.
h. Naskah ABS
SBK ini perlu dijabarkan ke dalam buku-buku bahan ajar bagi anak-anak dan
diajarkan di sekolah.
7. Lain-lain.
a. Diharapkan
naskah ABS SBK ini bisa diselesaikan menjelang tanggal 20 Mei 2008.
b. Oleh
karena anggaran baru bisa diterima sekitar bulan Juli 2008, maka untuk
sementara kegiatan tim perumus bersifat sukarela.
SB:sb. --- On Wed, 4/30/08, Nofiardi <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: Nofiardi <[EMAIL PROTECTED]> Subject: [EMAIL PROTECTED] Gagasan Kompilasi ABS-SBK To: [email protected] Date: Wednesday, April 30, 2008, 8:01 AM
| Gagasan Kompilasi ABS-SBK
|
| Rabu, 30 April 2008 |
|
Oleh : Suryadi, Dosen dan
Peneliti di Universitas Leiden, Belanda Pemerintah Provinsi
Sumatera Barat telah membentuk apa yang disebut Tim Perumus Kebijakan
Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tentang Penjabaran dan
Operasional serta Kompilasi Hukum Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi
Kitabullah dalam Provinsi Sumatera Barat (singkatnya: Tim Perumus
Kompilasi ABS-SBK).
Tim itu dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera
Barat Nomor 140-50-2008 Tanggal 27 Februari 2008, dan telah melaksanakan
sidang pertamanya di Gubernuran Sumatera Barat tanggal 5 Maret 2008.
Beberapa nama yang duduk dalam Tim itu adalah Yohannes
Dahlan, Suhermanto Raza, Muchtiar Muchtar, Mas'oed Abidin, Hery
Bachrizal Tanjung, Ariyetti Amir, Bachtiar Abna, Yuzirwan Rasyid, Edy
Utama, dan Saafroedin Bahar (posting Saafroedin Bahar,
[EMAIL PROTECTED], 7/3/2008). Gagasan di balik pembentukan tim ini adalah
selama ini telah timbul kebingungan dan keragu-raguan dalam masyarakat
Minangkabau dalam menafsirkan falsafah hidup ABS-SBK yang bersifat lisan
itu.
Penerapan ABS-SBK juga dirasakan makin sulit di zaman
globalisasi ini dimana masyarakat Minang juga terkena dampak kehidupan
modern yang cenderung sekuler dan individualis (Bustanuddin Agus;
Syahrizal; Sri Meiyenti, Kajian Penerapan Falsafah Adat Basandi
Syarak-Syarak Basandi Kitabullah di Sumatera Barat, 2006: 4). Dilatari
oleh semangat keberaksaraan, yang konon menjadi salah satu ciri masyarakat
modern, maka Pemprov Sumatera Barat, didukung beberapa komponen masyarakat
Minangkabau, berpendapat bahwa ABS-SBK harus dikodifikasikan dalam bentuk
tertulis supaya mudah dirujuk oleh seluruh lapisan masyarakat Minangkabau.
Ini sebenarnya fenomena sangat menarik untuk diteliti lebih dalam,
terutama dalam kaitannya dengan resistensi etnisitas dalam menghadapi
globalisasi.
Dalam kaitannya dengan hal ini menarik apa yang dikatakan
Saafroedin Bahar, salah seorang penggagas Kompilasi ABS-SBK tersebut dalam
beberapa postingnya di [EMAIL PROTECTED] siber orang Minang sedunia-- yang
"sungguh percaya bahwa upaya merumuskan Kompilasi Hukum ABS SBK [...], jika
berhasil, akan memberikan sumbangan mendasar kepada upaya membangun masa
depan Minangkabau yang selain lebih bersatu juga lebih sejahtera [...]
karena kompilasi ini akan mengurangi demikian banyak faktor penyebab
kebingungan dan keragu-raguan yang menghinggapi [...] orang Minangkabau
selama ini."
Namun demikian, dalam konteks sosial budaya Indonesia
yang mempertahankan kelisanan (orality) di satu pihak dan sedang gandrung
pada keberaksaraan (literacy) di pihak lain, acuan tertulis itu belum
tentu akan diikuti dan dipatuhi oleh penguasa maupun rakyat, seperti ironi
yang dialami kitab-kitab undang-undang kita dan juga banyak peraturan
tertulis lainnya yang justru banyak dipermainkan dan dilendo oleh
orang-orang 'pintar' dan berkuasa di negeri ini. Menarik untuk dicatat
bahwa sepanjang yang dapat dikesan dari perdebatan mengenai topik ini yang
sudah berlangsung selama beberapa bulan di [EMAIL PROTECTED] tampak muncul
kotomi yang cenderung berseberangan paham.
Yang pertama berangkat dari perspektif adat: pihak ini
melihat bahwa tak ada pertentangan antara adat Minangkabau dan Islam.
Kedua unsur tersebut bagai aur dengan tebing. Di antara pendukung vokal
pandangan ini antara lain terdapat dua orang wanita yang oleh salah
seorang pengunjung 'lapau siber' itu disebut 'dua srikandi Minang' yang
tampaknya bermukim di Bengkulu dan di Amerika Serikat. Sebaliknya,
pandangan kedua bersitumpu pada perspektif agama: pihak ini memandang
bahwa kompilasi itu tak dapat tidak harus merujuk kepada hukum Islam; yang
tidak sesuai dengannya harus dibuang jauh, digantung tinggi. Di antara
pendukung fanatik pandangan ini juga terdapat seorang wanita yang
tampaknya sedang bersekolah di Kairo.
Di antara kedua kutub itu terdapat pikiran-pikiran yang
moderat yang, kalau berefleksi ke terminologi budaya Minang masa lampau
dapat dikategorikan ke dalam golongan parewa. Menurut A.A. Navis, ciri
golongan parewa adalah mereka agak maka (kurang rajin menjalankan perintah
agama), tapi mereka bisa marah sekali jika agama Islam dan kampungnya
'diusik' orang. Tampaknya interpretasi partisipan diskusi di "lapau siber"
itu terhadap kata "(ba)sandi" dalam ungkapan ABS-SBK juga beragam. Apakah
kata itu memposisikan agama (Islam) superior di atas adat atau keduanya
berada pada posisi setara?
Sebagai konsekuensinya, Kompilasi ABS-SBK--mungkin lebih
tepat disebut Kodifikasi ABS-SBK--yang akan dihasilkan nanti, jika memang
berhasil, jelas akan sangat ditentukan pula oleh penafsiran terhadap kata
"(ba)sandi" itu. Perbedaan penafsiran terhadap kata "(ba)sandi" itu sudah
terefleksi dalam debat di [EMAIL PROTECTED] yang berakibat pada perbedaan
pandangan terhadap berbagai aspek, misalnya terhadap sistem pewarisan
harta. Mereka yang menafsirkan kata "(ba)sandi" itu sebagai adat yang
harus merujuk kepada agama berpendapat bahwa pewarisan harta di
Minangkabau harus merujuk total kepada sistem pewarisan menurut hukum
Islam.
Sementara yang menafsirkan kata "(ba)sandi" itu sebagai
unsur adat dan agama yang saling memperkuat dan seimbang (setara)
berpendapat bahwa pewarisan harta menurut sistem pusako randah dan pusako
tinggi yang selama ini sudah dipraktekkan orang Minang adalah sesuatu yang
sudah sangat ideal. Tampaknya Kompilasi ABS-SBK yang akan disusun itu
lebih didasarkan atas persoalan-persoalan kekinian masyarakat Minangkabau.
Saafroedin Bahar, misalnya, mengusulkan pemakaian metode induksi:
mengumpulkan kasus-kasus yang terjadi dalam masyarakat Minangkabau untuk
kemudian ditarik menjadi kaidah umum. Dari posting-posting beliau di
[EMAIL PROTECTED] dapat pula dikesan bahwa tim yang sudah dibentuk Pemprov
Sumbar itu juga masih meraba-raba bentuk final Kompilasi ABS-SBK itu
nantinya.
Memang banyak pertanyaan yang masih menggantung:
misalnya, apakah yang akan dikompilasikan itu terbatas pada norma etika
saja atau juga norma hukum? Jika juga menyangkut norma hukum, apakah
kompilasi itu akan mempunya kekuatan hukum nantinya? Jika ya, di mana
posisinya di antara hukum-hukum yang sudah ada, baik dalam konteks
nasional maupun daerah. Belum lagi soal mengimplementasikannya nanti dalam
masyarakat, khususnya kepada kaum muda yang ditengarai tidak lagi berminat
kepada ABS-SBK.
Banyak tanggapan bermunculan selama diskusi mengenai
Kompilasi ABS-SBK yang berlangsung di [EMAIL PROTECTED] itu. Salah satu
usulan yang muncul adalah agar Kompilasi itu jangan dibuat dengan
pendekatan kekuasaan, tetapi sebaiknya dengan pendekatan kultural karena
orang Minang tidak mudah didekati dengan pendekatan kekuasaan. Sayangnya,
dalam sebulan terakhir ini intensitas diskusi mengenai Kompilasi ABS-SBK
itu di [EMAIL PROTECTED] cenderung menurun. Di Sumatera Barat sendiri isu ini
tampaknya belum bergema. Seyogianya Tim Penyusun berusaha semaksimal
mungkin mengapungkan isu ini lewat diskusi publik maupun akademik. Anggota
Tim itu seharusnya lebih banyak menulis di media dalam rangka
menyosialisasikan gagasan Kompilasi ABS-SBK ini, supaya mendapat tanggapan
dari masyarakat luas.
Tinggal pertanyaan kunci: bagaimana meletakkan adat dan
agama secara pas dalam Kompilasi itu sehingga dikotomi pemikiran seperti
digambarkan di atas bisa dinetralkan. Dalam kaitannya dengan hal ini
mungkin ada manfaatnya merujuk kembali kata-kata Tuanku Imam Bonjol: "[...]
Panghulu dan andiko memakai hukum adat basandi syarak. Dan jikalau
bersalahan adat pulang kepada basa dan penghulu. Dan jikalau ada
bersalahan kitabullah pulang kepada malin nan berempat." (Naskah Tuanku
Imam Bonjol [transliterasi Sjafnir Aboe Nain, 2004: 44-5; kursif oleh
Suryadi). Walaupun tidak ada penjelasan mengenai kata "(ba)sandi" dalam
kata-kata Tuanku Imam Bonjol di atas, namun "rambu-rambu" yang beliau buat
itu menyiratkan posisi adat dan agama yang saling mengisi, yang tidak
mengklaim berada satu di atas yang lain. Menurut hemat saya, "kunci" ini
sebaiknya dijadikan sebagai salah satu pegangan oleh Tim Perumus Kompilasi
ABS-SBK. Selamat bekerja! |
(c) 2008 PADANG EKSPRES - Koran Nasional
Dari Sumbar
|